Ditemukan 248997 data
24 — 11
Nomor 38K/AG/1990 tanggal 22 Agustus1991 dengan tanpa mempermasalahkan siapa yang salah dalam hal terjadinyaperselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidakberdiam serumah lagi dan tidak ada harapan rukun kembali maka rumahtangga tersebut telah terbukti retak dan pecah, dan permohonan PemohonKonvensi telah memenuhi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
12 — 0
Peraturan Perundangudangan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang terhadap perkara ini Majelis Hakim merujuk padaYurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990tanggal 22 Agustus 1991 dengan tanoa mempermasalahkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimanaSuami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan rukunkembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak
22 — 9
kKeduanyasudah berpisah tempat tinggal selama satu tahun lebih , tidak satu rumah lagi,bahkan Tergugat / Pembanding mengaku telah sering menyusul kerumah orang tuaPenggugat / Terbanding, agar Penggugat / Terbanding mau hidup rukun kembalitetapi ia tidak mau, maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, menyatakan : Suami istri yang tidakberdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali, makarumah tangga tersebut telah terbukti Retak
10 — 0
Peraturan Perundangudangan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang terhadap perkara ini Majelis Hakim merujuk padaYurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990tanggal 22 Agustus 1991 dengan tanopa mempermasalahkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimanaSuami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan rukunkembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak
7 — 1
Menimbang terhadap perkara ini Majelis Hakim merujuk padaYurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990tanggal 22 Agustus 1991 dengan tanpa mempermasalahkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimanaHalaman 20 dari 23 Putusan Nomor 0096/Pdt.G/2014/PA.TASuami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan rukunkembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak
27 — 15
tampak adalah Tergugat / Pembanding denganPenggugat / Terbanding bahwa keduanya sudah berpisah tempat tinggalselama sepuluh bulan lebih, tidak satu rumah lagi, sampai dengan sekarangtidak ada komunikasi anatara keduanya sebagaimana layaknya suami isteri,maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, menyatakan : Suami istri yang tidakberdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukunkembali, maka rumah tangga tersebut telah terobukti RETAK
12 — 2
jika memaksakan suami istri harustetap hidup dalam rumah tangga yang kehidupan interpersonaltidak lagi terkoordinasi dan hilangnya tujuan bersama dalammembina rumah tangga ;Menimbang, bahwa dari putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 379/K/AG/1997 tanggal 28 Maret 1997, yangsudah menjadi yurisprudensi tetap dapat diangkat suatu kaidahoehukum bahwa suami istri yang tidak berdiam serumah lagi dantidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali, maka rumahtangga tersebut terbukti telah retak
dan pecah ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangandiatas, telah terbukti bahwa ikatan perkawinan antarapenggugat dan tergugat sudah retak dan pecah, serta tidak adaharapan untuk dapat rukun kembali, sehingga tujuan perkawinansebagaimana diatur dalam Al Quran Surat Ar Ruum ayat 21,Pasal 1 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 3 KompilasiHukum Islam, yakni untuk membentuk rumah tangga yang bahagia,kekal, mawaddah dan rahmah, berdasarkan Ketuhanan Yang MahaPutusan Cerai Gugat, nomor
Liem Hui Tju alias Ellyana
Tergugat:
1.Sherly Sunardi
2.Gunawan Raharjo
53 — 19
Kerugian Materiil :
Dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Ruang Tidur Depan
- Perbaikan Plaster (dinding dalam bagian sisi timur retak retak), Volume 9,00 m2, harga satuan : Rp. 100.000,- total : Rp. 900.000,- ;
- Perbaikan Acian (dinding bagian dalam sisi timur retak retak), Volume 9,00 m2, harga satuan : Rp. 52.000,-, Total : Rp. 468.000,-
- Perbaikan sudut plafond dan dinding
(bagian 4 sisi retak - retak dalam R. tidur), Volume 3,40 m2, harga satuan : Rp 26.000,- total : Rp. 88.400,- ;
- Perbaikan Cat Plafon dan dinding, Volume 63,20 m2, harga satuan : Rp 75.000,-, total : Rp 4.740.000,- ;
- Perbaikan Plaster (dinding dalam bagian sisi timur retak retak), Volume 10,85 m2, harga satuan : Rp. 100.000,-, total : Rp 1.085.000,- ;
- Perbaikan Acian (dinding bagian dalam sisi
timur retak retak), Volume 10,85 m2, harga satuan : Rp. 52.000,-, dengan Total Rp. 564.200,- ;
- Perbaikan sudut plafond dan dinding (bagian sisi timur retak-retak), Volume 3,20 m2, harga satuan : Rp 26.000,-, total : Rp. 83.200,- ;
- Perbaikan Cat Plafon dan dinding, Volume 49,48 m2, harga satuan : Rp 75.000,-, total : Rp 3.711.000,- ;
- Perbaikan Plaster (dinding dalam bagian sisi timur retak
retak), Volume 12,60 m2, harga satuan : Rp. 100.000,-, total : Rp 1.260.000,-;
- Perbaikan Acian (dinding bagian dalam sisi timur retak retak), Volume 12,60 m2 , harga satuan : Rp. 52.000,-, dengan Total Rp. 655.200,- ;
- Perbaikan sudut plafond dan dinding (bagian sisi timur retak-retak) Volume 3,80 m2, harga satuan : Rp 26.000,-, total : Rp 98.800,- ;
- Perbaikan Cat Plafon dan dinding, Volume 56,31 m2, harga satuan : Rp 75.000,-, total : Rp 4.223.250,
- ;
- Perbaikan sudut plafond dan bagian tengah plafon retak-retak, Volume 47,60 m2, harga satuan : Rp 26.000,-, total : Rp 1.237.600,-
- Perbaikan cat plafond dan dinding, Volume 114,48 m2, harga satuan : Rp 75.000,-, total : Rp 8.586.000,- ;
Pekerjaan Ruang Tidur Tengah
Pekerjaan Ruang Tidur Belakang
Pekerjaan Ruang Keluarga Tengah
Pekerjaan Atap
9 — 1
Nomor 38K/AG/1990 tanggal 22 Agustus1991 dengan tanoa mempermasalahkan siapa yang salah dalam hal terjadinyaperselisihan dan Yurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiamserumah lagi dan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tanggatersebut telah terbukti retak dan pecah, dan gugatan Penggugat telahmemenuhi Pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 danPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;
9 — 0
Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak adaharapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak danpecah, dan permohonan Pemohon telah memenuhi Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, maka akan sulituntuk mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana
13 — 0
dan sudahtidak mungkin untuk dapat dirukunkan kembali, dipandang telah memenuhiunsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkan oleh peraturanperundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini dapat diterapkan pulaYurispudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379/K/AG/1995 tangal 26 Maret1997 yang abstraksi hukumnya menyatakan Suami isteri yang sudah pisahtempat tinggal dan tidak terjalin komunikasi serta tidak ada harapan rukunkembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak
17 — 12
Pembanding ;Menimbang, bahwa terlepas dari apapun yang melatar belakanginya,yang jelas Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding sudahpisah tempat tinggal selama satu tahun, tidak satu rumah dan tidak adakomunikasi, maka rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak pernahsesuai dengan yurisprudensi MARI nomor 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret1997 menyatakan, suami istri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidakada harapan untuk dapat hidup rukun kembali, maka rumah tanggatersebut telah terbukti retak
26 — 14
apapun yang melatarbelakanginya, yang tampak adalah Tergugat / Pembanding denganPenggugat / Terbanding, keduanya sudah berpisah tempat tinggal tidak saturumah lagi, sampai dengan sekarang tidak ada komunikasi antara keduanyasebagaimana layaknya suami isteri, maka sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor : 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997,menyatakan : Suami istri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak adaharapan untuk dapat hidup rukun kembali, maka rumah tangga tersebuttelah terbukti RETAK
7 — 1
Peraturan Perundangudangan sebagaimanatersebut di atas;Menimbang terhadap perkara ini Majelis Hakim merujuk padaYurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990tanggal 22 Agustus 1991 dengan tanpa mempermasalahkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimanaSuami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan rukunkembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak
10 — 0
Nomor 379K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagidan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telahterbukti retak dan pecah, dan permohonan Pemohon Konvensi telah memenuhiPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh
76 — 10
81 — 10
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) batang bambu yang panjangnya sekitar 40 cm (empat puluh centimeter) berwarna hitam kekuning-kuningan yang sudah dalam keadaan retak-retak dikembalikan kepada saksi JUMARANG Dg. GASSING Bin PALIPPI.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
9 — 2
Nomor 379K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagidan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telahterbukti retak dan pecah, dan permohonan Pemohon Konvensi telah memenuhiPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam";Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, maka akan sulituntuk mewujudkan tujuan perkawinan
23 — 5
Nomor 379K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagidan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telahterbukti retak dan pecah, dan permohonan Pemohon Konvensi telah memenuhiPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam";Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, maka akansulit untuk mewujudkan tujuan perkawinan
7 — 0
Nomor 379K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagidan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telahterbukti retak dan pecah, dan permohonan Pemohon Konvensi telahHalaman 21 dari 34 Putusan Nomor 2608/Pdt.G/2014/PA.TAmemenuhi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 danPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran