Ditemukan 627 data
Hedi Muchwanto, SH
Terdakwa:
DEVI RUSLI WARNI alias ABU ISMAIL alias ABIZAR alias DEVI alias MR.CENGCORANG
149 — 107
besi panjang bulet berulirukuran panjang sekitar 60 cm, warna hitam secara membabi buta memukuldan dengan menggunakan senjata tajam pelaku membacok bagian kepalaserta badan Saksi secara berulang kali setelah itu pelaku mengambilbarang berupa 1 (Satu) pucuk senjata api jenis Revolver S & W nomorBJJ8346 merupakan barang tersebut milik Inventaris Dinas Sat SabharaPolres Cirebon Kota yang sedang dalam penguasaan Saksi setelah itupelaku melarikan diri dan meninggalkan Saksi dalam keadaan terkapardengan luka
luka berat;Bahwa Pelaku yang telah melakukan tindak pidana terorisme adalah 2(dua) orang lakilaki yang pada saat itu tidak Saksi kenal dan tidak Saksiketahul namanya namun setelah dilakukan penangkapan terhadap pelakutersebut Saksi mengetahui bahwa identitas pelaku masing masing bernamaJENDRA dan HERMAN.
62 — 11
tersebut tidak dilengkapi dengan standarkeselamatan untuk penumpang karena kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwatersebut bukan kendaraan angkutan umum serta tidak dilengkapi dengan atapdibelakangnya serta penumpangnya yang naik di bak terbuka dibelakang tidakmengenakan Helm untuk standar keselamatan.Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa yang tidak berhatihati didalammengemudikan kendaraannya tersebut membuat korban KADIR TULIYABUHal 6 dari 87 hal Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2017/PN L bomengalami Luka
luka Berat sebagaimana yang termuat di dalam Surat Visum EtRepertum Nomor : 441.6/RSU/177/XV/2016 yang ditandatangani oleh Dokter WANA.
124 — 59
Namun tidak harusdilakukan di muka umum, prinsipnya tempat dimana dilakukan perbuatantersebut dapat dilihat umum.Sedang yang dimaksud dengan tenaga bersama adalah sejumlah orangyang secara sadar melakukan kekerasan bersamasama, peran masingmasing peserta tidaklah relevan, sudah cukup keikut sertaannya denganmelakukan kekerasan bagaimanapun ringannya, peran itu baru berartibagi pelaku yang terbukti mengakibatkan luka, luka berat, matinya orang.Dalam perbuatan dengan tenaga bersama tersebut telah tersimpul
347 — 354
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka luka berat maka yang bersalahdiancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.3. Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.4.
59 — 9
Menyatakan Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat (2) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;3.
pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober atau masih dalam tahun 2020 bertempat Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sambil membawa sebilah parang yang lengkap dengan sarungnya.
Melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat; 3. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;1. Unsur barang siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Unsur dengan sengaja memiliki dengan melawan hak melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat, keterangan dari Terdakwa sendiri dan didukung dengan alat bukti yang disita maka diperoleh fakta sebagai berikut :- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sambil membawa
82 — 318
kekerasanterhadap orang atau barang, Majelis mengemukakan pendapatnya sebagaiberikut:Bahwa yang dimaksud Secara terangterangan (secara terbuka/Openlijk) adalah tindakan tersebut dapat disaksikan umum.Sedang yang dimaksud Dengan tenaga bersama adalah sejumlah orangyang secara sadar melakukan kekerasan bersamasama, peran masingmasing peserta tidaklah relevan, sudah cukup keikutsertaannya denganmelakukan kekerasan bagaimanapun ringannya, peran itu baru berarti bagipelaku yang terbukti mengakibatkan luka
, luka berat, matinya orang.Dalam perbuatan dengan tenaga bersama tersebut telah tersimpulpula adanya unsur kesengajaan, berarti bahwa diantara para Terdakwa itusudah ada maksud dan tujuan yang sama atau adanya saling pengertianterhadap perbuatan yang mereka lakukan, saling pengertian ini timbul baiksebelum kejadian atau pada saat kejadian hal ini tidak menjadi persoalan.Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah,keterangan Terdakwa serta alat bukti lain yang terungkap dipersidanganterungkap
57 — 9
BURE (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 09.00 wita saksi ACO beserta saksi RESKI SAPUTRA yang mendapat borongan pekerjaan membuat pagar batas lahan pergi ke di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya saksi ACO bertemu dengan Terdakwa yang merupakan pemilik lahan di samping lahan yang sedang dikerjakan oleh saksi ACO, Kemudian Terdakwa mendatangi