Ditemukan 10480 data
37 — 28
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA DENGAN PERBAIKAN AMAR
Tanggal 27 April 2015 Masehi bertepatan dengantanggal 7 Jumadil Akhir 1437 Hijriah, dengan perbaikan amar sehinggasecara keseluruhan berbunyi sebagai berikut;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/T ergugat Rekonpensi;2. Menjatuhkan Talak satu Bain Sugha Tergugat Konpensi/PenggugatRekonpensi (Pembanding) terhadap Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi (Terbanding);3.
39 — 12
MENGUATKANKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA DENGAN PERBAIKAN AMAR
Tanggal 24 April 2012, dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagaiberikut :DALAM EKSEPSI:e Menolak Eksepsi Tergugat untukseluruhnya;DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain Sughra Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat(TERBANDING); 72222222 non nnn nn nnn nnn nn nnn nen3.
68 — 23
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA DENGAN PERBAIKAN AMAR
No 44/Pdt.G/2015/PTA.Yk.88,57% = 44,235% + 11,48% = 55,765% (lima puluh lima koma tujuh ratusenam puluh lima persen);Menimbang, bahwa berdasarkan semua yang telah dipertimbangkan diatas, maka putusan Pengadilan Agama Yogyakarta dalam konvensi ini patutdikuatkan dengan perbaikan amar yang secara lengkap akan dituangkan dalamputusan ini;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa gugatan rekonvensi ini pada pokoknya mengenaiharta bersama atas hartaharta berupa:Pengembalian uang pinjaman adik Tergugat Rekonvensi
perkara pada tingkat banding, olehkarena Pembanding di pihak yang kalah, maka patut kKepadanya dihukum untukmembayar biaya perkara sebagaimana ketentuan pada pasal 181 ayat (1) HIR;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam KonvensiMenguatkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor0632/Pdt.G/2014/PA.Yk tanggal 01 Juni 2015 M. bertepatan dengantanggal 13 Syakban 1436 H dengan perbaikan
amar sehingga berbunyi:Halaman 10 dari 13 hlm.
81 — 36
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
19 — 16
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
Putusan No.178/Pdt.G/2014/PTA.Bdg.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusanPengadilan Agama Cianjur Nomor 0205/Pdt.G/2014/PA.Cjr tanggal 09 Juni 2014Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Syaban 1435 Hijriah dapat dipertahankan dandikuatkan dengan perbaikan amar;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan
UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkatbanding dibebankan kepada Pembanding;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;e Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 0205/Pdt.G/2014/PA.Cjr tanggal 09 Juni 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Syaban1435 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:1.
29 — 17
Menguatkan dgn perbaikan amar
bahwa yang diperintahkan adalah Panitera PengadilanAgama Cimahi, dikirmkan dengan maksud untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu, dengan demikian amar tersebut perlu diperbaiki yang selengkapnya sepertiakan disebutkan dalam amar putusan ini.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusanPengadilan Agama Cimahi Nomor 0203/Pdt.G/2014/PA.Cmi tanggal 13 Maret 2014Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1435 Hijriah, dapat dipertahankandan dikuatkan dengan perbaikan
amar;Menimbang, bahwa perkara imi termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat bandingdibebankan kepada Pembanding;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukumSyara yang berhubungan dengan perkara ini;Halaman 4 dari 6 hal.
Putusan No.136/Pdt.G/2014/PTA.Bdg,MENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 0203/Pdt.G/2014/PA Cm,Tanggal 13 Maret 2013 Masehi, beretepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1435Hyriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat;3.
21 — 15
Menguatkan dengan perbaikan amar
Menguatkan putusan Pengadilan Agama KarawangNomor: 0364/Pdt.G/2011/PA Krw tanggal 05Juli 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal03 Syaban 1432 Hijriyah yang dimohonkanbanding , dengan perbaikan amar yangselengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talaksatu. terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Karawang.DALAM REKONVENS:1. Mengabulkan gugatan Penggugat MRekonvensi = untuksebagian.2.
21 — 14
MENGUATKAN DGN PERBAIKAN AMAR
18 — 9
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
rupiah) setiap bulannya sehingga Majelis HakimTingkat Banding juga mempertimbangkan kebutuhan anak yang wajar setiapbulannya sehingga putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai jumlahnafkah anak yang harus dibayarkan setiap bulannya harus diperbaiki ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim Tingkat Banding sepakat dalam musyawarahnya untukmenguatkan putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3178/Pdt.G/2013/PA.Cms tanggal 18 September 2014 Masehi dengan perbaikan
amar putusansebagai yang termuat dalam amar putusan ini :Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankankepada Pembanding ;Memperhatikan, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan serta dalil syari yang berhubungan
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3178/Pdt.G/2013/PA.Cms tanggal 18 September 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 23 Dzulqaidah 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehinggaselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon di depan sidang Pangadilan Agama Ciamis;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :3.1.
21 — 23
Menguatkan dengan perbaikan amar
berada dalam wilayah yang sama, sedangkan dalam amar putusana quo belum menyebutkan kepada PPN KUA Kecamatan mana salinan tersebutharus disampaikan, oleh karenanya amar putusan Pengadilan Tingkat Pertamadalam hal ini harus diperbaiki sebagaimana amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusanPengadilan Agama Jombang tanggal 19 Nopember 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 27 Muharram 1436 Hijriyah Nomor : 1308/Pdt.G/2014/PA.Jbg.dalam konpensi harus dikuatkan dengan perbaikan
amar yang selengkapnyasebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;DALAM REKONPENSI!
melalui permohonan eksekusi atas putusanyang telah berkekuatan hukum tetap sesuai yang diatur pasal 195 ayat (1),Pasal 196 dan Pasal 197 HIR. dan putusan perkara a quo juga bukan putusanyang dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana diatur Pasal 180 HIR ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka putusan Pengadilan Agama Jombang tanggal 19 Nopember2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1436 Hijriyah Nomor :1308/Pdt.G/2014/PA.Jbg. harus dikuatkan dengan perbaikan
amar yangselengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan perubahan kedua UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankankepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan pada tingkat bandingdibebankan
52 — 13
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN DAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
ketentuan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang undangNomor 7 tahun 1989, telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 tahun2006 dan terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 50 tahun 2009, makabiaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding ; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor201/Pdt.G/2015/PA.Smn tanggal 29 Juli 2015 Masehi bertepatan dengantanggal 13 Syawal 1436 Hijriyah dengan perbaikan
amar yang lengkapnyaberbunyi sebagai berikut :Halaman 8 dari 10 halaman putusan PTA YogyakartaDalam Konvensi :1.
24 — 12
Menguatkan dengan tambahan dan perbaikan amar
100.000.000, (seratus juta rupiah) sudah di luar kemampuanTerbanding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama perlu menetapkan sendirinominal uang mutah Pembanding secara layak dan wajar sesuai penghasilanTerbanding dan mengingat rentang waktu perkawinan yang relatif cukup lama yaitusebesar Rp 15.000.000, ( lima belas juta rupiah ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut di atasmaka putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dipertahankan dan harusdikuatkan dengan tambahan dan perbaikan
amar sebagaimana tersebut di bawah ini ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan makasesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara padatingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan pada tingkat bandingdibebankan kepada Pembanding ;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuserta dalil syara
yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI= Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;= Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 2131/Pdt.G/2012/PA.Dpk. tanggal 15 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rajab 1434Hijriah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagaiberikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu yang keduaterhadap Termohon, didepan sidang Pengadilan Agama Depok;3 Memerintahkan kepada
25 — 15
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
Majelis Hakim tingkat bandingmemperbaiki putusan tersebut dengan menentukan besarnya nafkah selamamasa iddah sebesar Rp. 4.500.000. ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) danmutiah sebesar Rp. 9.000.000. ( sembilan juta rupiah ), sebagaimana termuatdalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan ~ pertimbangan tersebutdiatas, maka putusan Pengadilan Agama Sleman sudah tepat dan benar sertapatut dikuatkan dengan perbaikan amar sebagaimana tercantum dalam amarputusan ini;DALAM REKONVENSIT
maka biaya perkara pada tingkat pertama di bebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepadaPembanding/T ermohon/ Penggugat Rekonvensi ;Mengingat segala ketentuan peraturan perundang ~ undangan yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor886/P dt.G/2015/PA.Smn tanggal 03 Maret 2016 Masehi, bertempat dengantanggal 24 J umadil Awal 1437 Hijriyah, dengan perbaikan
amar yang bunyilengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENST:1.
26 — 12
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
23 — 10
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES DENGAN PERBAIKAN AMAR
70 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kalianda dengan Perbaikan amar
Pengadilan Tinggi Agamaberpendapat telah terbukti dengan meyakinkan bahwabarang barang bawaan tersebut adalah sepenuhnya milikPenggugat/Terbanding, oleh karena itu harus ditetapkanbahwa barang barang tersebut adalah milikPenggugat/Terbanding dan karenanya Tergugat/Pembandingharus dihukum untuk = menyerahkan ~ barang barang bawaantersebut kepada Penggugat/Terbanding ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka putusan PengadilanAgama tersebut dapat dikuatkan dengan perbaikan
= amar,sehingga secara keseluruhan amar putusan Pengadilan Agamaakan berbunyi sebagai tersebut dalam umur putusanPengadilan Tinggi Agama ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1)Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkaradalam tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat danbiaya perkara yang timbul dalam tingkat bandingdibebankan kepada Pembanding ; Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan
20 — 10
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
padatingkat pertama dibebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding,sedangkan biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Termohon/PenggugatRekonvensi/ Pembanding;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;e Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1242/Pdt.G/2014/PA.Smn, tanggal 26 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal O05 RabiulAwwal 1436 Hijriyah, dengan perbaikan
amar sehingga amarnya berbunyisebagai berikut;DALAM KONVENSI:1.
69 — 27
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA DENGAN PERBAIKAN AMAR
52 — 15
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL DENGAN PERBAIKAN AMAR
tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi danpada tingkat banding dibebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0438/Pdt.G/2014/PA.Btl,Tanggal 07 Oktober 2014 bertepatan tanggal 19 Dzulhijah 1435 Hyriyah yangdimohonkan banding dengan perbaikan
amar, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaiberikut:DALAM KONVENSI1.
25 — 12
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES DENGAN PERBAIKAN AMAR
dalam tingkat pertama dibebankan kepadaPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan dalam tingkatbanding dibebankan kepada Pembanding/Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi.Mengingat semua peraturan perundangundangan dan dalildalil syariyang berkenaan dengan perkara ini.MENGADILIMenyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wates Nomor ;0400/Pdt.G/2015/PA.Wt tanggal 14 Desember 2015 Masehi bertepatandengan tanggal 02 Rabiul Awwal 1437 dengan perbaikan
amar sehinggaamar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSIMenguatkan putusan Pengadilan Agama Wates Nomor0400/Pdt.G/2015/PA.Wt. tertanggal 14 Desember 2015 bertepatandengan tanggal 2 Rabi'ul Awwal 1437 HijriyahDALAM REKONVENSI1.