Ditemukan 9889 data
97 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
., (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram 13/Pid.Sus/2013/PT.MTR tanggal 6Nopember 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa/PenuntutUmum; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padapengadilan Negeri Mataram tertanggal 19 Agustus 2013 No.9/Pid.SUS/2013/PN.MTR. yang dimintakan Banding tersebut; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan biaya perkara
(tujuh ribu limaratus rupiah);Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No.9/PID.SUS/2013/PN.MTR jo. 13/PID.SUS/2013/PT.MTR yang dibuatoleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Mataram yang menerangkan, bahwa masingmasing padatanggal 27 Nopember 2013 dan tanggal 19 Nopember 2013Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa pada Kejaksaan Negeri Rutengmengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggitersebut;Hal. 120 dari 132 hal. Put.
166 — 94
Bahwa untuk angka 12 dan 13 Tergugat tidak perlu tanggapi lebihjauh karena memang perkara ini telah Para Penggugat ajukan di PNSumbawa No. 29/Pdt.G/2016 Tgl 18 Agustus 2016 namun oleh PNSumbawa yang pada intinya tidak dapat menerima gugatan tersebut karenatidak berwenang mengadili perkara sengketa waris dan Putusan BandingPT Mataram No. 144/PDT/2016/PT.MTR Tanggal 7 November 2017 yangmenguatkan Putusan PN. Sumbawa.12.
27 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti juga telah keliru mengambil pertimbangan hukumberdasarkan dalil jawaban atas gugatan Para Penggugat di perkaraNomor 15/Pdt.G/2012/PN.RBI. karena perkara Nomor 15/Pdt.G/2012/PN.RBI tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan TinggiMataram Nomor 193/PDT/2012/PT.MTR. dengan menyatakan gugatanPara Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard) dan oleh karena perkara Nomor 15/Pdt.G/2012/PN.RBI telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi maka putusanperkara
129 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Mataram Nomor 17/Pid.Sus/2014/PT.MTR. tanggal 29 Januari 2015yang amar selengkapnya sebagai berikut :1.Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum ;2.Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertamapada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 36/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Mtr.,Hal. 42 dari 123 hal. Put.
Terdakwa sejak putusan berkekuatan hukumtetap;7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatperadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah) ;Membaca putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1867 K/PID.SUS/2015tanggal 09 September 2015 yang amar selengkapnya sebagai berikut :Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Ir.ICHSAN SUAIDI tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor 17/Pid.Sus/2014/PT.MTR
MUHAMMADIYAH BIN TONA DJAFAR
Tergugat:
1.Hj. FATIMAH
2.ST. AMINAH M. SIDDIK
3.NURAINI, S.Pi
4.SITI NURHAYATI. S.Pi
5.NUR MULIANTI, S.Com Alias NONI
6.H. M. ALI ABDULLAH
7.LUKMANUL HAKIM H. MANSUR
8.LURAH SIMPASAI
9.MAHDI, S.Pd
10.SURIYANTI
11.SUJONO, S. Sos
12.JALALUDIN, SE
13.ACE JAMALUDIN
14.MUKHLIS Alias HOMBU
Turut Tergugat:
1.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu
2.Ketua BKM atau Pengurus Masjid Al Muhajirin
69 — 46
./2017/PN.DPU, ditingkat banding sudah diputus dengan perkara nomor: 93/PID/2017/PT.MTR tanggal 26 September 2017, denganamar putusanmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu untuk itu putusan tersebuttelah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
79 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.MTR, tanggal 29Oktober 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Mataram Nomor : 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mtr, tanggal 25 Agustus2015 yang dimintakan banding tersebut; sehingga amar selengkapnyaberbunyi
2009, UndangUndang Nomor : 8 Tahun 1981 danUndangUndang Nomor : 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor : 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Raba Bima tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor : 18/Pid.Sus/2014/PT.MTR
51 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI DOMPU tersebut ;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram Nomor 03/PID.SUS/2016/PT.MTR
69 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUS/2012/PT.MTR yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Mataram yang menerangkan, bahwa pada tanggal 08 Maret 2012Jaksa/Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;Memperhatikan memori kasasi bertanggal 19 Maret 2012 dariJaksa/Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Mataram pada tanggal 21 Maret 2012;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan
43 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (limaribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Mataram Nomor 4/PID.SUS/2014/PT.MTR. tanggal 23 Mei 2013 yangamar lengkapnya sebagai berikut:1.2.Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Mataram Nomor : 34 / Pid.Sus.Tpk / 2013 / PN.MTR. tertanggal25 Maret 2014 sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwadan uang
102 — 33
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilanTinggi Mataram tanggal 13 Agustus 2014, No.51/Pen.Pid.Sus.TPK/2014/PT.MTR. sejak tanggal 26 Agustus 2014 s.dtanggal 24 September 2014 ;.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilanTinggi Mataram tanggal 10 September 2014, No51/Pen.Pid.Sus.TPK/2014/PT.MTR. sejak tanggal 25 September 2014 s.dtanggal 24 Oktober 2014 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama KAMILTAKWIM,SH Advokat di Sumbawa Besar, berkantor di Jalan HasanuddinNomor 48 Sumbawa Besar yang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 Juni2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataramtanggal 09 Juni 2014 No.102/SK.PID/2014
105 — 16
Selyang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi MataramNo. 33/Pdt/2007/PT.Mtr dan kasasi No.30 K/Pdt/2008.Halaman 28 dari 62Putusan Perdata Gugatan Nomor 29/Pat.G/2018/PN KrsDALAM POKOK PERKARA1.Bahwa semua yang TERGUGAT VI kemukakan pada bagian Exsepsi diatasmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian Dalam PokokPerkara ini.TERGUGAT VI menolak dengan Gugatan PARAPENGUGGAT, kecuali yang secara tegas diakui oleh TERGUGAT VI.Bahwa dalil PARA PENGUGGAT pada angka 1 (pertama) yang
82 — 42
Pid.Sus/2013/PT.MTR, sejaktanggal 11 Maret 2013 s/d 9 April 2013;10.Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Mataram No. 6/Pen. Pid.Sus/2013/PT.MTR, sejaktanggal 10 April 2013 s/d 9 Mei 2013;Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya:Mansyur, SH.MH, Henok Zulkarnain. K, SH, dan Syamsul Bahri, SH,para Advokat yang berkantor di JI.
AGUNG SUBEKTI, SH, MPA.
Tergugat:
BUPATI LOMBOK TIMUR
79 — 368
Subsie Pelayanan TahananRumah Tahanan Negara Kelas Il B Selong, Nomor:21.ESL.PK.01.04.0623, tanggal O7 Oktober 2019(fotokopi Sesuai dengan aslinya);Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor:88/Pid.B/2004/PN.SEL (fotokopi sesuai dengan aslinya);Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor:60/Pid/2005/PT.MTR (fotokopi sesuai dengan aslinya);Putusan Mahkamah Agung Nomor: 417 K/Pid/2006(fotokopi Sesuai dengan aslinya);Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil Jawabannya,Tergugat telah mengajukan buktibukti
1.LALU JULIANTO,SH.
2.IMAN FIRMANSYAH. SH
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
1.PUJI RAHAYU alias MAMI SELA
2.AULIA NUR ALIF alias MAMI AMI alias IBU AULIA
3.FERRY FERDIANSYAH alias FERY
576 — 449
Putusan Pengadilan TinggI Mataram Nomor25/PDT/2020/PT.MTR Tanggal 14 April 2020 jo Putusan PengadilanNegeri Mataram Nomor:99/Pdt.G/2019/PN.Mtr, tanggal 20 Desember2019, yang masih di periksa dalam porses Kasasi di Mahkamah AgungRI;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan ParaTerdakwa dan barang bukti yang diajukan maka diperoleh fakta hukum sebagaiberikut :Terdakwa I.
70 — 63
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Mataram,tanggal 5 Juni 2013 No.18/Pen.Pid.Sus/2013/PT.MTR sejaktanggal 16 Juni 2013 s.d tanggal 15 Juli 2013 ;Terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukum : KETUT SUMERTHA,SHdan DENNY NUR INDRA,SH para Advokat, berdasarkan Penetapan HakimPengadilan Negeri Mataram No.8/Pid.Sus/2013/PN.MTR tertanggal 01 April 2013;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut :Setelah membaca : Berkas perkara yang bersangkutan ; Penetapan Ketua Pengadilan
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000, (limaribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 58/PID/2010/PT.MTR. tanggal 21 Juni 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwatersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 12/PID.
Terbanding/Terdakwa : Ir. H. LALU GAFAR ISMAIL,MM. Diwakili Oleh : D.A. MALIK,SH.
148 — 35
Selaku Hakim Adhoc Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram masingmasing sebagai HakimAnggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataramtanggal 2 Januari 2015, Nomor: 16/Pen.Pid.Sus/2014/PT.MTR. untukmemeriksa, mengadili, memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusantersebut pada hari: Rabu, tanggal 28 Januari 2015 diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh JUMA*AHsebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa
120 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
LALU SERINATA Ketua DPRD NTB 19992004 yang telahterlebin dahulu di ajukan ke persidangan, dengan Dakwaan yangsejenis yaitu : Penggunaan APBD DPRD NTB 2003 untuk PosAnggaran : Asuransi, Mobilitas, Prasarana dan Biaya Lainlain kegiatanDewan, yang telah di putus oleh Pengadilan dan telah memperolehkekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Tinggi MataramNo.131/PID/2009/PT.MTR tanggal 20 Agustus 2009, dikuatkan denganputusan Mahkamah Agung RI No.2396.K/Pid.Sus/2009 tanggal 11Desember 2009, menurut
135 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 15/Pid.sus/2014/PT.Mtr. yang dibuat oleh Paniterapada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataramyang menerangkan, bahwa pada tanggal 3 Februari 2015 Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Praya mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanpa tanggal, bulan Februari 2015 dariPenuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram padatanggal 17 Februari
Terbanding/Penuntut Umum I : HADEMAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : SYAFRUDDIN, SH
180 — 82
Ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Mataram sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengantanggal 4 Juli 2021.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana KorupsiPada Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 06/PID.TPK/2021/PT.MTR, tanggal 08April 2021, tentang Penunjukkan majelis untuk mengadili perkara terdakwaIr.
(Hakim Adhoc), masingmasingsebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataramtanggal 21 April 2021 Nomor : 6/PID.TPK./2021/PT.MTR. untuk memeriksa danmengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalamsidang terobuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 24 Mei 2021, oleh Hakim KetuaMajelis tersebut dengan dihadiri hakimhakim anggota, serta Juslak Arthur LanifanikBalukh, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpadihadiri