Ditemukan 12768 data
41 — 10
UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, jugamencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, maka dipertimbangkan pula unsurPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang mengatur tentangpenyertaan (dee/neming), berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan .Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :1. orang yang melakukan ( pleger
) ;2. orang yang menyuruh melakukan ( doen pleger ) ;3.
ENY SULISTYOWATI, SH.
Terdakwa:
1.NURSAPTO HARJO Bin PRATIKNO Alm
2.DIMAN Bin JUDIRA
180 — 38
Sedikitdikitnyaharus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa keduaorang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasiratau elemen dari peristiwa tindak pidana itu.Prof. Dr.
Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal DemiPasal, Politeia:1991, menjelaskan mengenai apa yang dimaksuddengan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam Pasal 55KUHP yaitu:turut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana.
45 — 55
Menimbang, bahwa penyertaan terdapat 3 (tiga) bentuk yakni :1 Yang melakukan (pleger) ;2 Yang menyuruhmelakukan ( doen pleger);3 Yang turut serta melakukan (medepleger) ;Menimbang, bahwa turut serta bukanlah supaya tiaptiap peserta harus melakukanperbuatan pelaksanaan tapi yang essensial dalam penyertaan (deelneming) adalah bahwadalam melakukan perbuatan itu ada kerja sama yang erat diantara mereka, apakah kerja samasecara fisik maupun kesadaran bekerja sama;Menimbang, bahwa menurut Prof.
112 — 47
SOESILO dalam bukunya Kitab Undang UndangHukum Pidana serta komentarkomentarnya, Politea Bogor,1993, hal 73, yang disebutdengan Orang yang melakukan (pleger) adalah : seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Yang disebut dengan orangyang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger).
113 — 31
Turut serta melakukan.Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disini dimaksudkanbahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan, sedikitnya ada dua orangyakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itumenurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidakdapat dihukum.
93 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembantu pada saat sebelurn delik diwujudkan;Para peserta yang disebutkan pada butir a sampai dengan butir csebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat ( 1) ke1 KUHP yang bersamadengan pelaku (pleger) termasuk kategori pernbuat (dader).
Dengansendirinya pelaku (pleger), yang seorang diri saja mewujudkan semuaunsurunsur delik tidak termasuk peserta (dalam bukunya berjudul: Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan GabunganDelik) dan Hukum Penetensir, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002,halama 48149);Bahwa selanjutnya khusus terhadap pelakupeserta (medeplegers)Prof Mr. Dr. Lit. A.Z. Abidin dan Prof Dr. Jur.
134 — 44
Golongan unheber adalah 1) yangmelakukan (pleger) ; 2) yang menyuruh supaya melakukan (doen pleger) ; 3)yang turut melakukan (medepleger) ; 4) yang membujuk melakukan(uitlokker)Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaituperbuatannya memuat semua anasiranasir peristiwa pidana tersebut.Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2)Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orangyang
84 — 31
Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) disini sedikitnya ada 2 (dua) orangyaitu yang menyuruh dan yang disuruh ;3. Orang yang turut melakukan (mede pleger).
108 — 24
Soesilodalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya sebagai berikut : Orang yang melakukan (pleger). Orang ini seorang sendirian telahmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Orang yang turut melakukan (medepleger). Turut melakukan dalam artikata bersamasama melakukan.
Sedikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.Menimbang, bahwa pekerjaan kontruksi paket peningkatan Jalan BragungPrancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Tahun 2013 yangdikerjakan oleh kontraktor SIT!
73 — 21
Yang melakukan (pleger) ;b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;c. Yang turut serta melakukan (mede pleger) ;Menimbang, bahwa menurut Drs.
144 — 42
Orang yang melakukan (pleger) ialahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan.
Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua)orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.
148 — 25
pencairan uang jasa Pembina;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian dan pertimbangan tersebutdiatas perbuatan terdakwa Ir.H.Agus Sunara bersamasama dengan Drs.YuliantoBin Hadi Saputro dan Drs.Masudhi bin Muchtar Hud terdapat kerjasama yang eratdan diinsyafi (samenwerking) baik dalam rapat/perencanaan maupun dalampelaksanaan pencairan Uang Jasa untuk pembina yang berlangsung sejak BulanApril 2005 sampai dengan bulan Desember 2008, dengan demikian maka Majelishakim berpendapat Unsur Yang melakukan (pleger
), yang menyuruh melakukan(doen pleger) dan yang turut serta melakukan (mede pleger) telah dapatdibuktikan dan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Penuntut Umum Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2), ayat (3)UndangUndang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang R.I Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya berbunyi sebagai berikut :1 Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagai pidana
102 — 107
Orang yang melakukan (pleger) ;2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) ;3. Orang yang turut serta melakukan (mede pleger) ;Menimbang, bahwa dalam doktrin IImu Pengetahuan Hukum, mengenaiklasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat,yaitu:1. Terdapat beberapa orang yang melakukan suatu tindak pidana ;2. Orang itu masingmasing ikut melakukan suatu perbuatan ;3.
311 — 109
CIMB Niaga Tbk;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur keempat telah terbukti;Ad. 5 Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(Pleger) ialah orang yang sendirian telah berobuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana;Halaman 97 Putusan No.521/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnya ada 2 (dua)orang yang menyuruh
(doen Plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruhorang lain, meskipun demukian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yangmelakukan sendiri akan tetapi ia menyuruh orang lain yang merupakan alatsaja;Orang yang turut melakukan (medepleger), turut melakukan dalam arti bersamasama, sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger), dalam hal iniKedu
ALMAN NOVERI SH MH
Terdakwa:
TAMIMI LANI, ST Bin Alm ABDUL LANI
167 — 95
Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan.
Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2(dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu.
134 — 83
Orang yangmelakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertianturut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.
Dalam hal inisedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disinidiminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan,jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
139 — 313
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka : a. yang melakukan (plegen), orangnya disebutdengan pembuat pelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doenplegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yangdi dalam doktrin juga sering disebut sebagai middelijk
daderschap ; c. yangturut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan DADERS dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS dalam golongan PLEGEN saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan
48 — 11
Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP)serta komentarkomentarnya sebagai berikut :e Orang yang melakukan (pleger). Orang ini seorangsendirian telah mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.e Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (pleger).e Orang yang turut melakukan (medepleger).
Turutmelakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
ANDI MUSTAFA, S.E. Bin ANDI THAMRIN
119 — 89
Orang yang (pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan pleger);Halaman 88, Putusan No. 25/Pid.SusTPK/2021/PN. Kdi3.
Orang yang turut serta melakukan pleger) ;Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22Desember 1955 Nomor : 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut sertatersebut pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yangdidakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwaTerdakwa dengan saksi bekerja samasama dengan sadar dan erat untukmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Bahwa selaku medepleger dari
139 — 97
Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yangsendirinya telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, sedangkan pengertian turut serta melakukan dalamarti kata bersamasama melakukan.
Dalam hal ini setidaktidaknya harus ada2 (dua) orang, ialah orang melakaukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa benarbenar kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana, jadimelakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.