Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
SUMIDI, SH.
Terdakwa:
MARYATUN SANUSI, S.Sos
8929
  • Orang yang melakukan (pleger) ialahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua)orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 17-03-2014 — Putus : 05-08-2014 — Upload : 19-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2014/PN.BDG
Tanggal 5 Agustus 2014 — DJEDJEN bin RUHIYAT
5717
  • telah terbukti dan terpenuhi pula;.ad.5.Melakukan atau turut serta melakukan :Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tandakoma dan kata sambung "atau" dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinyasalah satu kriteria dalam unsur ini, maka unsur dimaksud telah terpenuhi pula ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dapatdipidana sebagai orang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi atas 3 (tiga) macamyaitu :Orang yang melakukan (pleger
    ) ialah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), dalam hal ini sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger),jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana dipandang dandipidana sebagai orang yang melakukan sendiri ;Orang yang turut serta melakukan (medepleger), turut sertamelakukan" dalam arti arti kata "bersamasama melakukan", sedikitdikitnya harus ada dua
    orang, ialah orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana itu.
Register : 15-03-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ASMADI SYAM, SH
2.MUHAMMAD ARIFIN S, SH
Terdakwa:
AFRIZAL Bin TARLIAN
7429
  • Aceh Selatan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur yangdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhimenurut hukum;Ad. 5 Unsur* sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delikpenyertaan dalam melakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan merekadengan unsurunsur sebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger); mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger); turut serta
    melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal tersebut perkataandelneming diartikan juga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamaHalaman 174 dari 184 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2019/PN Bna sama atau sekurangkurangnya harus ada dua orang atau lebih yangmelakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut sertamelakukan (medepleger) sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Negeri mengutip pendapatdari Prof.
Register : 28-12-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN TERNATE Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte
Tanggal 6 April 2016 — MAMANG MOHAMMAD TAUFIK
6430
  • yang terbukti dipersidangan :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah merupakan bentukpenyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatansebagai suatu alternatif atau pilinan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsurpasal ini dinyatakan telah terbukti ;Adapun elemen unsur pasal ini adalah :Hal. 163 dari 175e Orang yang melakukan ;e Menyuruh melakukan ;e Turut serta melakukan ;Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yang dimaksud dengan orang yangmelakukan (pelaku/Pleger
    Soesilo, SH, Penjelasan KUHP, Politeia Bogor,halaman 73 bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan adalah bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan(pleger) dan orang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu, disini dimintabahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong
    sebab jikademikian maka orang menolong itu tidak masuk mede pleger, akan tetapi dihukumsebagai membantu melakukan (mede plichtige) sebagaimana tersebut pada Pasal 56KUHPidana ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa,adanya barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangandihubungkan dengan Alat Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara tertanggaltanggal 24 November 2015, telah terungkap
Register : 29-12-2016 — Putus : 23-12-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 23 Desember 2016 — MAHFUD Bin ABDUL MAJID
14930
  • perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalamKUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilinan yang jika terpenuhi salahsatunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;Adapun elemen unsur pasal ini adalah :Orang yang melakukan ;Menyuruh melakukan ;Turut serta melakukan ;Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pelaku/Pleger
    Soesilo, SH, Penjelasan KUHP, Politeia Bogor, halaman 73 bahwa orang yang turutserta melakukan perbuatan adalah bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu, disini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak bolehmisalnya hanya melakukan perbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong
    sebab jika demikianmaka orang menolong itu tidak masuk mede pleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (mede plichtige)sebagaimana tersebut pada Pasal 56 KUHPidana ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa MAHFUD Bin ABDUL MAJID selakuDirektur Utama PT.
Register : 23-03-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 18-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb
Tanggal 11 Agustus 2016 — AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si
13657
  • Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berobuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnyaorang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagai pegawainegeri ;2.
    Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
    Orang yang turut melakukan (medepleger) ; turut melakukan disini dalam arti kata "bersamasama melakukan,sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukanHalaman 178 dari 187 Putusan Nomor 08/Pid.SusTPK/2016/PN.Amb.atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu ; Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan saja
Register : 08-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 14/PID.TPK/2021/PT PLG
Tanggal 9 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : Ir. DWI KRIDAYANI.,MM Diwakili Oleh : EKO TAKARI KRISTANTO, S.H.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ir. YUDI ARMINTO.,MT Bin FADLAN Diwakili Oleh : EKO TAKARI KRISTANTO, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : M. NAIMULLAH, SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum II : Susanto Gani,S.H
224122
  • perjanjian dengan negara;Sehingga kiranya keberatan hukum penasihat hukum para terdakwa tersebutsudah sepatutnya tidak perlu dipertimbangkan.b.Tentang Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana yaitu mengenaiPenyertaan/keturut sertaan, dalam hal ini mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Bahwa Penasihat hukum berpendapat bahwa para terdakwa tidak pernahmengenal / berhubungan dengan pihakpihak yang dianggap oleh jaksa PenuntutUmum sebagai orang yang melakukan (Pleger
    ) sehingga tidak ada kerjasamayang disadari diantara orang yang turut melakukan (medepleger) dengan orangyang melakukan (Pleger);Tidak ada kehendak bersama antara Para Terdakwa dengan pihakpihakyang dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai orang yang melakukan(Plegger);Bahwa terhadap keberatan penasihat hukum para terdakwa, dapat kembaliPenuntut umum menerangkan dua doktrin sebagai berikut:1.Pelaku tindak pidana menurut rumusan pasal ini dibagi menjadi 3 macam,yakni orang yang melakukan, orang yang
    Orang yang melakukan (pleger) ialan seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang,ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 07-07-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Tanggal 3 Februari 2015 — Ir. JOKO HADI KUSUMO Bin SUPARMAN
6647
  • Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan itu:Menimbang, bahwa dengan mengingat ajaran/teory hukum mengenaipenyertaan, bahwa dimaksudkan sebagai orang yang melakukan (pleger) adalah:orang/pelaku (i.c.
    Terdakwa) melakukan perbuatan yang menjadi unsur dari peristiwapidana dengan secara sendirian, sedang yang dimaksudkan sebagai orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) adalah: pelaku bukanlah orang yang melakukanperistiwa pidana, melainkan orang/pelaku (i.c.
Register : 03-03-2011 — Putus : 25-05-2011 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 31/Pid.B/2011/PN-PSB
Tanggal 25 Mei 2011 — YUHERWAN, SP, dkk
9516
  • Orang yang melakukan (Pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen);3.
    Orang yang turut melakukan (Mede Pleger);Menimbang, bahwa dengan melihat adanya pengklasifikasian jenisperbuatan, peran serta kapasitas pelaku tindak pidana seperti tersebutdi atas namun perbuatannya itu dapat diartikan samasama sebagaiperbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat dijatuhi hukuman,sehingga Majelis Hakim menganalisis dan mempertimbangkan apakahperbuatan atau sejauhmana peran Terdakwaterdakwa tersebut telahmemenuhi unsur melawan hukum seperti dakwaan Penuntut Umumdi atas, apakah terkategori
Register : 18-03-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 12/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 21 April 2014 — Pembanding/Terdakwa : YOGIE DIAN RUMINGGA, SE.
Terbanding/Jaksa Penuntut : I PUTU SUGIAWAN, SH.
239130
  • Orang yang melakukan (pleger) orang yang menyuruh lakukan (doenplegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger) ; Bahwa orang yang melakukan atau (pleger), orang ini hanya sendirianyang mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidanayang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhielemen status sebagai seorang Pegawai Negeri.
    Bahwa orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukansuatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatualat saja.
Register : 10-12-2018 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
IRMA ARRIANI, SH
Terdakwa:
ELLY RACHMAWATI
9729
  • TerdakwaELLY RACHMAWATI, telah memenuhi unsur "dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, sehingga rumusan unsur tersebut telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum.5.Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan:Menimbang, Bahwa dalam rumusan unsur ini adalah bersifat alternatifartinya sehingga salah satu bagian dari unsur saja yang terbukti, sudahlah cukup untukmembuktikan perbuatan terdakwa;Menimbang, Bahwa orang yang melakukan (pleger
    ) maupun orang yangturut serta melakukan (medepleger) dapat dijelaskan sebagai berikut : Orang yang melakukan (pleger).
    Orang yang turut melakukan (medepleger) turut melakukan dalam arti kata :bersamasama melakukan sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangHalaman 170 Putusan No.100/Pid.SusTPK/2018/PN Mksmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam peristiwapidana itu. Di sini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 26-11-2015 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MANADO Nomor 48/PidSus-TPK/2015/PN Mnd
Tanggal 18 April 2016 — - Terdakwa Andris Durandt
9915
  • Pembantu pada saat sebelum delik diwujudkan ;Para peserta yang disebut pada butir a sampai dengan c sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang bersama denganpelaku (pleger), termasuk kategori pembuat (dader).
    Dengan sendirinyapelaku (pleger) yang seorang diri saja mewujudkan semua unsurunsurdelik tidak termasuk peserta (vide : Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik(Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier,Penerbit Sumber lIlmu Jaya, Tahun 2002, hal. 148 149) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin danProf. DR. Jur.
Register : 31-05-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 199/Pid.B/2021/PN Dpk
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
IVAN RINALDI,SH.,MH
Terdakwa:
SARMAN Bin TOHA
19794
  • Orang yang melakukan (Pleger) yaitu orang yang telah berbuatmemenuhi unsurunsur dari Suatu tindak pidana, atau orang yang telah berbuatmemenuhi semua syarat yang telah ditentukan di dalam suatu rumusan tindakpidana;Menimbang, bahwa yang menyuruh melakukan (doen pleger) yaituseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (middelijkeHalaman 70 dari 88 Putusan Nomor 199/Pid.B/2021/PN Dpkdader).
Putus : 11-01-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 166/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY
Tanggal 11 Januari 2016 — SUPRIJATIN alias BU UPIK Binti H. FATHOL ARIFIN ; KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO
5510
  • Soesilo dalam bukunyaKitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya sebagai berikut :e Orang yang melakukan (pleger). Orang ini seorang sendirian telahmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.e Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger).e Orang yang turut melakukan (medepleger). Turut melakukan dalam artikata bersamasama melakukan.
    Sedikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 23-03-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ATMARIADI,SH,MH
Terdakwa:
Ir.RITA SUNELVIA DEWI,MT,IAL
12449
  • Yang melakukan (pleger).2. Yang menyuruh melakukan (doen pleger).3. Yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C.
Register : 07-11-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 34/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI
Tanggal 23 April 2013 — Drs. YULIANTO bin HADI SUPRAPTO
7719
  • YULIANTO bin HadiSuprapto terdapat kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik dalamrapat/perencanaan maupun dalam pelaksanaan pencairan Uang Jasa untukPembina yang berlangsung sejak Bulan April 2005 sampai dengan bulanNopember 2008, dengan demikian maka Majelis hakim berpendapat Unsur Yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yangturut serta melakukan (mede pleger) telah dapat dibuktikan dan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan
Register : 16-06-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOVI SETIA, SH
173420
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Putus : 27-03-2012 — Upload : 15-05-2012
Putusan PN BANGKO Nomor 60/Pid.B/2011/PN-BK
Tanggal 27 Maret 2012 — Ridwan Bin Abdul Muin
9723
  • Seorang pleger itu adalahorang yang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidana itu, tanpa ada perbuatanpembuat pelaksana ini tidak pidana itu tidak akan terwujud, dalam hal ini seorang plegerjuga harus memenuhi semua unsur tindak pidana, maka dengan demikian telah nampakjelas bahwa penentuan seorang pembuat pelaksana ini adalah didasarkan pada ukuranobjektif, sehingga bagi seorang pleger masih diperlukan sumbangsih/keterlibatan pesertalain dalam mewujudkan tindak pidana minimal seorang
    lainnya baik itu secara fisik/psikisseperti seorang penganjur;Menimbang, bahwa siapakah yang dimaksud dengan mereka yang menyruhlakukan/pembuat penyuruh (Doen pleger).
Register : 18-11-2014 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2015 — - YUSLIFAR ARTADI,ST
10461
  • akandibebankan lagi kepada Terdakwa dan penegembalian tersebut akandijadikan alasan yang meringankan Terdakwa;Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dalam hal merekayang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan"Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapayang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Oleh karenaitu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu : yangmelakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turutserta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut diatas telah terihat dengan jeas hubungan dan peran masingmasing peserta yakniTerdakwa Yuslifar Artadi, ST, selaku Kepala Bidang Pengairan DinasPekerjaan Umum Kota Mataram berdasarkan surat Keputusan WalikotaMataram Nomor : 800/821.2/372/BKD/2012 dan juga menjabat sebagai209Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Mataram Nomor: 215/III/2012
Register : 09-11-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 17-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 35/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI
Tanggal 23 April 2013 — Ir. H. AGUS SUNARA
14725
  • pencairan uang jasa Pembina;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian dan pertimbangan tersebutdiatas perbuatan terdakwa Ir.H.Agus Sunara bersamasama dengan Drs.YuliantoBin Hadi Saputro dan Drs.Masudhi bin Muchtar Hud terdapat kerjasama yang eratdan diinsyafi (samenwerking) baik dalam rapat/perencanaan maupun dalampelaksanaan pencairan Uang Jasa untuk pembina yang berlangsung sejak BulanApril 2005 sampai dengan bulan Desember 2008, dengan demikian maka Majelishakim berpendapat Unsur Yang melakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan(doen pleger) dan yang turut serta melakukan (mede pleger) telah dapatdibuktikan dan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Penuntut Umum Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2), ayat (3)UndangUndang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang R.I Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya berbunyi sebagai berikut :1 Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagai pidana