Ditemukan 8909 data
1676 — 1056
PUTUSANNomor 3/Pid.SusAnak/2020/PN PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:Nama lengkap : ZHANDIKA WIDYA VIRGI PRATAMA alias JOKERBin WIDARSOTempat lahir : PatiUmur/Tanggal lahir :17 Tahun/13 Juli 2003Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Plangitan Rt.001 Rw 002 Keca.
Balai Pemasyarakatan PATI, yang pada pokoknyamohon anak ;e Pidana Penjara diLPKA KutoharjoDengan pertimbangan :1) Klien sudah tidak sekolah sehingga diharapkan klien dapat melanjutkanpendidikan formalnya diLPKA Kutoarjo dan mendapatkan bekalketrampilan2) Klien menyesali perbuatanya dan mau merubah perilakunya dimasadepan menjadi lebih baik lagi3) Orang tua masih sanggup untuk mendidik dan mengawasi Anak agarmenjadi anak yang lebih baik dimasa depanya ;Menimbang, bahwa pada saat melakukan perbuatan pidana
Anak masihmerupakan anak dibawah umur yaitu tepatnya berusia 17 (tujuh Belas) tahun 3(tiga) bulan;Bahwa tujuan utama mewujudkan kesejahteraan anak yang padadasarnya merupakan bagian integral dari kesejahteraan sosial.
Pemenuhan kewajiban adatMenimbang, bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakanberdasarkan Asas antaranya Untuk kepentingan terbaik bagi Anak namun tidakmengabaikan bahwa Anak harus dapat memahami dan menyadari tindakanyaadalah hal yang tidak benar dan merugikan orang lain selain itu Anak jugaberhak mendapatkan pendidikan dan keterampilan agar memiliki bekal dalamkehidupanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang tepat bagi Anakadalah pidana penjara dalam LPKA Kutoharjo karena dengan berada
321 — 93
103 — 20
pidana-ANAK AGUNG GEDE ANOM PUTRA Als GUNG APE
1447 — 1246
39 — 7
1122 — 0
765 — 527
yangdilakukan anak haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pengadilan tidakmenemukan hal hal yang dapat menghapuskan tuntutan pidana terhadap dirianak, baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karenanya Anak harusmempertanggungjawabkan perbuatannya, namun karena saat ini anak masihberumur 17 tahun maka Hakim akan mempetimbangkan hukuman yangsetimpal dengan kesalahannya, sesuai dengan ketentuan UndangUndang RINo.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana
Anak Jo UndangUndangNo. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang bahwaatas tuntutan Penuntut Umum, anak telah mengajukanpembelaan secara lisan yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknyamohon agar dijatuhi hukuman yang seringanringannya dengan alasan bahwaanak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi sertaHalaman 25 dari 29 Putusan Nomor : 01/Pid.SusAnak/2017/PN Ptiakan melanjutkan sekolah di Perguruan Tinggi, selanjutnya Petugas BAPASKLAS Il PATI juga menyampaikan
HARYO BUDIAWAN Pembimbing Kemasyarakatan pada BalaiPemasyarakatan PATI, yang pada pokoknya mohon anak ;e Agar Klien mendapatpendidikan dan ketrampilan sehingga nantinya tidaklagi melakukan perbuatan yang melawan hukum ;e PidanaPenjara di LPKA KUTOARJOMenimbang, bahwa pada saat melakukan perbuatan pidana AnakBerhadapan dengan hukum masih merupakan anak dibawah umur yaitutepatnya berusia 17 (tujuh Belas) tahun, yang mana dalam melakukanperbuatan pidana, anak tersebut belum dapat dipertanggungjawabkansepenuhnya
ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan halhal yang dijadikan dasarpertimbangan penjatuhan hukuman sebagaimana tersebut di atas, maka amarPutusan yang dijatuhkan di bawah ini dipandang sudah adil dan sebagai saranaedukasi bagi Anak maupun preventif bagi masyarakat ;Mengingat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak danperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;1.
547 — 408
PidanaAnak: MUHAMMAD FEBRIYAN AL FARIZI BIN MISRAPenuntut Umum : Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
PUTUSANNomor 2/Pid.SusAnak/2021/PN PrnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Paringin yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikutdalam perkara Anak:1. Nama lengkap : ANAK2. Tempat lahir : Paringin3. Umur/Tanggal lahir : 14 tahun 7 bulan/15 Februari 20074. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kalimantan Selatan7. Agama : Islam8.
Nomor 11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak;Bahwa pidana pokok bagi Anak berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmeliputi :a.
PenjaraBahwa tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak berdasarkan Pasal82 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi:a. pengembalian kepada orang tua/Wali;b. penyerahan kepada seseorang;c. perawatan di rumah sakit jiwa;d. perawatan di LPKS;e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yangdiadakan oleh pemerintah atau badan swasta;f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/ataug. perbaikan akibat tindak pidana.Bahwa untuk
Hakim menilai untuk Anak akan lebih bagus jika sementara waktudijauhkan dari lingkungan tempat mereka selama ini tinggal karenaterbukti lingkungan tersebut sedikit banyak memberikan pengaruh negatifkepada Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, padapokoknya berbunyi sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikankesempatan kepada orang tua/wali untuk mengemukakan hal yangbermanfaat bagi anak;Menimbang, bahwa pada saat
Anak menganutsistem pemidanaan yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidanadenda yang bersifat minimal khusus maksimal khusus.
256 — 0
327 — 0
398 — 142
81 — 2
164 — 68
PidanaAnak Berhadapan dengan Hukum:FITO HIPPI Alias FITO Penuntut Umum:1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H.2.MUHAMAD REZA RUMONDOR, SH3.ANDI DEDY PRIYANTO, SH4.DHIKMA HERADIKA, SH
113 — 59
350 — 160
523 — 277
Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak2. Membebaskan anak Sahrul Ramdani Bin Warja oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak anak Sahrul Ramdani Bin Warja dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4.
Pasal 1 angka 3 Undangundang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undangundang RI Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo.
Pasal 1 angka 3 Undangundang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undangundang RI Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undangundang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Halaman 7 dari 35 Putusan Nomor: 1/Pid.
Pasal 69 ayat (2) Undangundang RI Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo.
Pasal 1 angka 3 Undangundang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 69 ayat (2) Undangundang RI Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. Pasal 82 Undangundang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,dengan unsurunsur pokok sebagai berikut:1.
- Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak:Bahwa dalam hal sanksikumulasi berupa penjara dan denda, maka penjatuhan pidana cukup pidana penjaradan pelatihan kerja tanpa pidana denda, sebab Undang-Undang Sistem PeradilanPidana Anak yang baru ... [Selengkapnya]
- Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak:
- Bahwa dalam hal sanksikumulasi berupa penjara dan denda, maka penjatuhan pidana cukup pidana penjaradan pelatihan kerja tanpa pidana denda, sebab Undang-Undang Sistem PeradilanPidana Anak yang baru tidak ada lagi pidana denda (Pasal 71 Ayat (3) Undang-UndangNomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
- Bahwa lamanya pelatihankerja minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 1 (satu) tahun (Pasal 78 Ayat (2)Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Siste Peradilan Pidana Anak).
90 — 35
Menghentikan pemeriksaan perkara Pidana Anak atas nama Anak yang berhadapan dengan Hukum SOLTAN alias OTAN karena pelaksanaan Diversi terhadap perkara tersebut telah berhasil;
Pasal 52 ayat (2) UndangUndang Nomor11 Tahun 2012 dengan Sistem Peradilan Pidana Anak;MENETAPKAN1.
Menghentikan pemeriksaan perkara Pidana Anak atas nama Anak yangberhadapan dengan Hukum SOLTAN alias OTAN karena pelaksanaanDiversi terhadap perkara tersebut telah berhasil;Ditetapkan : Di WaingapuPada tanggal : 14 Agustus 2017.HakimttdCAHYONO RIZA ADRIANTO, SH.MH.Halaman 1 dari 2 PenetapanNomor 4/Pid.SusAnak/2017/PN.WgpUntuk Turunan Yang Resmi,Panitera Pengadilan Negeri Waingapu Kelas IlWELLEM ODJA, S.H.,NIP : 19590930 198203 1 003.Halaman 2 dari 2 PenetapanNomor 4/Pid.SusAnak/2017/PN.Wgp
156 — 20
PENETAPAN
Menyatakan pemeriksaan dalam perkara Pidana Anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst, atas nama Anak INOTO DIRGAHAYU GEA alias DIRGA dihentikan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya
60 — 0
- Menghentikan proses pemeriksaan perkara Pidana Anak Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Amr dengan Anak ;
- Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum dan Anak/Orangtua Anak.