Ditemukan 3324 data
92 — 6
1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan seperti dakwaan PrimairJaksa Penuntut Umum, sehingga supaya terdakwa dibebaskan dari dakwaanPrimair Jaksa Penuntut Umum ;Menyatakan bahwa Terdakwa Lusianto Bin Paijan tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut,menguasai dan atau memilik hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izinmelanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun2013 tentang
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan seperti dakwaanSubsidair Jaksa Penuntut Umum, sehingga supaya terdakwa dibebaskan daridakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;Menyatakan terdakwa Lusianto Bin Paijan terbukti bersalah melakukan tindakpidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuaidengan izin pemanfaatan hutan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau di sekitar kawasan hutan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut secaraberurutan, yang apabila Dakwaan Primair telah terpenuhi dan terbukti maka DakwaanSubsidair dan Lebih Subsidair tidaklah akan dipertimbangkan, akan tetapi sebaliknyajika Dakwaan Primair tidak terpenuhi dan terbukti maka Dakwaan Subsidair dan LebihSubsidair lah yang akan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatutindak pidana, maka harus
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangunsurnya adalah sebagai berikut:1 Setiap Orang;2 Memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai dan ataumemiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;Ad.1.Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam DakwaanPrimair, maka oleh Majelis Hakim pertimbangan tentang setiap orang dalam DakwaanPrimair diambil alih dan dijadikan pertimbangannya dalam Dakwaan Subsidair;Ad.Unsur memuat, membongkar, mengeluarkan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsurnyaadalah sebagai berikut:1 Setiap Orang;2 Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai denganizin pemanfaatan hutan;3 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehorang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan / atau disekitar kawasanhutan;Ad.1.Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam DakwaanPrimair, maka oleh Majelis Hakim pertimbangan tentang
87 — 7
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I TARI Als TARI Bin APENG danterdakwa II UDIN Als UDIN Bin MUKSIN masingmasing berupa pidana penjaraselama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa tahanan denganperintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masingmasing sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
Perbuatan terdakwa I Tari als Tari Bin APeng bersamasama terdakwa II Udin alsUdin Bin Muksin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU)RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.
Perbuatan terdakwa I Tari als Tari Bin Apeng bersamasama terdakwa II Udin alsUdin Bin Muksin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf cUU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Simpang RenggiangKabupaten Belitung timur tersebut tidak dibenarkan dan perbuatan tersebutjelas telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b UndangUndang RI No. 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Bahwa (satu) unit mesin chain saw merk STIHL warna orange, 2 (dua) buahparang, 1 (satu) buah dirigen plastik warna putih berisi 10 liter bensin saksimengenali mesin atau peralatanperalatan tersebut karena merupakan peralatanyang lazim di gunakan untuk aktivitas penebangan pohon
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI:Putusan Perkara Pidana Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Tdn Hal 21 dari23Menyatakan Terdakwa I TARI Als.
82 — 14
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,mengandung unsurunsur tindak pidana sebagai berikut:1.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan dar/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukumIndonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum IndonesiaMenimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan faktafakta hasilpemeriksaan di persidangan telah dihadirkan Terdakwa M.
Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memilikihasil hutan kayu;Menimbang, bahwa unsur yang tersebut di atas bersifat alternatif, makaapabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu elemenemen dariHal. 24 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2016/PN.Pbuunsur tersebut maka sudah cukup menyatakan bahwa unsur telah terpenuhitanpa perlu dibuktikan elemen yang lain;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 13 UndangUndang RI Nomor 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdimaksud
Pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang RI No. 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahterpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim DakwaanKesatu Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkanmenurut hukum atas perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan dari Penasihat HukumTerdakwa maupun nota pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa danmengadili
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnyayang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
70 — 4
Pasal 12huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Halaman 3 Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telahmengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi);SAKSI I : DICHI AGUS D Bin SUFRIANSYAH (disumpah), yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : e Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah Saksi melakukan penangkapan terhadapTerdakwa; e Bahwa Saksi mengerti akan memberikan keterangan
Unsur: Orang perseorangan; Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat (21) UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkanbahwa setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatanperusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum diwilayah hukum Indonesia; Menimbang, bahwa dari penjelasan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapatpengertian orang perseorangan termasuk
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu dokumendokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalampenatausahaan hasil hutan; Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 16 UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jugadisebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memilikidokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
Pasal193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 16 UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkanbahwa disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alatangkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksuddirampas untuk Negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut
Pasal 12 huruf e UndangUndang RepublikIndonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman danUndangUndang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; Putusan Nomor : 50/Pid.Sus./2014/PN.TG.MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa SETYO BAGUS
39 — 6
dakwaan disusun secara alternatif yaitu Kesatupasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undangundang RI Nomor 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua pasal 88 ayat (1) hurufa Jo Pasal 16 Undangundang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan.Sesuai bentuk dakwaan tersebut maka Majelis Hakim hanya membuktikan salah satuyaitu langsung ke dakwaan Kesatu pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undangundang RINomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsurunsurnya sebagai berikut :1.
selanjutnya para terdakwa bersama barang bukti di bawa ke KantorPolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Dengan demikian unsur ini telah terbukti.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas dimana semua unsurdari dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis berpendapat terdakwasecara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diaturdan diancam dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undangundang RI Nomor 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkaraini, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harusdipertanggung jawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan dan penahanan yang telahdijalaninya tersebut
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sertaperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;1.
399 — 44
menanyakan SKSHH (SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan) atau dokumen yang sah lainnya dari pejabatyang berwenang dalam mengangkut 17 (tujuh belas) batang kayu namunTerdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga Terdakwa, Saksi Parji Als GujitBin (Alm) Siran dan Saksi Untung Bin (Alm) Siran beserta barang bukti dibawake Mapolres Wonogiri untuk proses lebih lanjut.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UndangUndang RI Nomor 18 tahun2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP; 20+ 20222 222 oon eon oeMenimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umumtanggal 13 Juli 2016 No.Reg.
Menyatakan Terdakwa Sularto Bin (Alm) Parman secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengajamengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnyahasil hutan yang dilakukan secara bersamasama, sebagaimana diaturPasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UndangUndang RI No. 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP 5+2.
Hasrul, S.H
Terdakwa:
Ahmadi Bin M. Armia
162 — 24
Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Pasal 88 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahterpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Halaman 24 dari 28 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN TtnMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 16 Jo.
49 — 5
mempertimbangkan apakah berdasarkanfaktafakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidanayang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana,maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsurunsur dari tindak pidana yangdidakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaantunggal yaitu melanggar pasal 83 Ayat (1) huruf b Undangundang Republik Indonesia Nomor1118 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :1.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pasal 12 huruf e undangundang nomor 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama suratketerangan sahnya hasil hutan ;Menimbang,bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan telah pada hariSenin tanggal O01 Jum 2015 sekira pukul 16.30 Wita Simpang Empat Jl.
Pelita Rt.02 Tapin Tengah Selatan.Adalah barang bukti yang sebagaimana dalam Undangundang Nomor 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan harus dirampasuntuk Negara maka patut dinyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untukNegara.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dyatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidakmengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwaharusdibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam
amar putusanini,Mengingat, melanggar pasal 83 Ayat (1) huruf b Undangundang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sertaperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1.
362 — 20
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/MenlhkSetjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Penata UsahaanHasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam dan Peraturan MentriLingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor : P85 / Menlhk Halaman 8 dari 22 halaman Perk ara No :384/Pid.Sus/2017/PN.RgtSetjen /Kum.1/11/2016 tanggal 04 November 2016 tentang Pengangkutan HasilHutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakandokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiapsegmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yangmengandung unsurunsur sebagai berikut :Unsur orang Perseorangan;Unsur dengan Sengaja ;Unsur mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan kayu;Se 2 YP >Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya HasilHutan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Halaman 15 dari 22 halaman Perk ara No :384/Pid.Sus/2017/PN.RgtAd. 1.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahterpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah sertaharus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwamaupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnyaperbuatan maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan danUndangUndang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana (KUHAP) serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;Halaman 20 dari 22 halaman Perk ara No :384/Pid.Sus/2017/PN.RgtMENGADILIMenyatakan Terdakwa GEMBIRA HASIBUAN BIN MANDAUL HASIBUANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapidengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;Menjatuhkan
DASMER NEHEMIA SARAGIH, S.H., M.H.
Terdakwa:
LAMANA RIDIANTO Als LAMANA Bin ASEN DULHADI
387 — 57
Rp6.000, (enam ribu rupiah) per Kilogram pasir timah yangdidapatkan oleh Jujun Saputra Alias Jujun Bin Rasyiddan Zuhir Alias Hir BinNasir;Bahwa dilakukan pengecekan lokasi pertambangan tersebut dengankordinat UTM X : 669384, Y : 9711436 adalah masuk ke dalam Kawasan HutanNegara dengan status Hutan Lindung Lubuk;Bahwa Terdakwa dalam menjalankan usaha penambangan dalamkawasan hutan tersebut tidak memiliki izin dari Menteri;Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Atau;Kedua:Bahwa terdakwa Lamana Ridianto Alias Lamana Bin Asen Dulhadi padahari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 Sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2019 bertempat diKawasan Hutan Kolong Arung Dusun Sadap Kabupaten Bangka Tengah atausetidaktidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, melakukan usaha penambangan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupahamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasipepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapatHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Kbadipisahkan antara satu dan yang lainnya; Bahwa dalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu
yangditetapbkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap; Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan perusakan hutan adalah proses, cara atauperbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar,penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yangbertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalamkawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupunyang
sedang diproses penetapannya oleh pemerintah; Bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalahkegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untukperkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin menteri; Bahwa di dalam kawasan hutan, segala izin yang diperlukan untukmelakukan suatu kegiatan perkebunan dan/atau pertambangan,dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan
399 — 15
Pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Orang perseorangan;2 Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;3 Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut di atas dengan faktafakta yang terungkap di persidangan yaitu sebagaiberikut:Ad.1 unsur orang perseoranganMenimbang
Pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang MajelisHakim pilih untuk dibuktikan telah terpenuhi sebagaimana yang telah diuraikan di atas,maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur orang perseorangan;Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, orangperseorangan adalah orang perseorangan yang melakukan perbuatan perusakan hutansecara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat
hukum di wilayahhukum Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka haruslah dibuktikanTerdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan perusakanHalaman 27 dari 33 Putusan Nomor 36/Pid.B/201 4/PN.MRhutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum diwilayah hukum Indonesia;Menimbang, bahwa perusakan hutan menurut Pasal angka 3 UndangUndangNomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalahproses, cara, atau
Pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan harus puladikumulasikan dengan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana berupa pidanapenjara, terhadap Terdakwa harus pulalah dijatuhkan pidana berupa pidana denda yangbesarnya sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya jugasebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang
Pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan peraturanperundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:e 2 (dua) unit accu baterai;e saringan olie Mercedes;e tangantangan;MENGADILI :Menyatakan Terdakwa SYAFRIL BINYASIRUDIN PGL.
61 — 19
dalam hutan RPHSerang petak 66B Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo KabupatenBlitar dan akan mencocokkan dengan kayu milik Terdakwa dan ternyataada 3 (tiga) tunggak yang cocok dengan kayu yang dimiliki olehTerdakwa yang berada di dalam hutan;e Bahwa atas perbuatan Terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugiansebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa WIGIH Bin MUJIRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal14 April 2015 bertempat di depan kantor Polsek Panggungrejo KecamatanPanggungrejo Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat yangmasihn termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar telahmengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapisecara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
truk yang memuat kayu tersebutdiberhentikan oleh pihak yang berwajib dan setelah ditanya surat suratnya Terdakwa tidak bisa menunjukkan SKSHH (Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan) kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan diPolsek Panggungrejo;Bahwa atas perbuatan Terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugiansebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar sebanyak 2 (dua)orang Saksi masing masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:1.Saksi Yusmanto:Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015sekira pukul 16.00 WIB bertempat di depan kantor Polsek PanggungrejoKecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar;Bahwa yang telah menerima, membeli, memiliki dan atau menguasaikayu mahoni adalah Terdakwa;Bahwa pada saat membeli
Perhutani RPH Serang;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa menyesali perbuatannya;e Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangilagi;e Terdakwa belum pernah dihukum;Mengingat pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sertapasal pasal lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
122 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
YUNIR (Alm) aliasHAMDI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 83 Ayat(1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UndangUndang RI Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ILHAMDI YULES bin M.
Alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaJudex facti in casu telah mempertimbangkan dakwaandakwaan PenuntutUmum tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum yang tepatdan benar berdasarkan faktafakta di persidangan, dan dalamputusannya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Pasal 83Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UndangUndang RI Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,karenanya
92 — 5
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan JoPasal 55 ayat (1) ~~ Kel KUHPidana dalam Dakwaan.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55ayat (1) KUHPidana; Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Terdakwamenyatakan sudah mengerti serta tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Surat Dakwaannyatersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksisaksi yang masingmasing telahmemberikan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
Pasal 12 huruf e UndangUndangNomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang unsurunsurnya sebagai berikut :1. Unsur Orangpersorangan;2. Unsur Yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasilhutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnyahasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf3.
Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55ayat (1) KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan, Majelismempertimbangkan sebagai berikut :Ad 1.
Pasal 12 huruf e UndangUndangNomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Undangundang Nomor 8 tahun 1981 danmemperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangan serta ketentuan hukum lainyang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI311.
265 — 93
Sedangkan komponen unsurmana yang akan dibuktikan, Majelis dapat memilih salah satu yang relevan danpaling mendekati untuk dibuktikan berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan, namun komponen tersebut haruslah ditujukan terhadap hasil hutan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undangundang Nomor18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayubulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang
berasal dari kawasan hutan;Menimbang, bahwa perbuatan atau kegiatan membawa sesuatu dengankendaraan, kesehariannya lazim disebut dengan mengangkut, sedangkanberdasarkan penjelasan Pasal 16 alinea kedua Undangundang Nomor 18 Tahun2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, melakukanpengangkutan atau lazim disebut dengan mengangkut adalah proses yang dimulaidari memuat hasil hutan, memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alatangkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Putusan Perkara Pidana Nomor 12/Pid.Sus/2 017 /PN Pli (Kehutanan) Halaman 13 dari19Menimbang, bahwa oleh karena "mengangkut merupakan salah satukomponen unsur yang dikehendaki oleh unsur ke3, sehingga dengan dapatdibuktikannya salah satu komponen unsur, maka komponen unsur lainnya tidakperlu dipertimbangkan lagi, dan perbuatan "mengangkut tersebut dilakukan olehTerdakwa terhadap kayu olahan yang juga telah digolongkan sebagai hasil hutankayu, maka cukup
Penjelasan Pasal 16 alinea ketiga Undangundang Nomor18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan,barang bukti dimaksud dirampas untuk negara, namun Majelis berpendapat bahwadikarenakan barang bukti tersebut berupa mobil jenis minibus yang bukanlahmerupakan alat yang khusus digunakan dalam pengangkutan kayu, sedangkankeberadaannya masih sangat dibutuhkan oleh pemiliknya sebagai pihak ketigayakni Jailani (orangtua) Terdakwa, untuk mencari nafkah yang digunakan sebagaialat transportasi
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, danmemperhatikan ketentuan Pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 Tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasalpasal pada peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:MENGADILI1.
30 — 7
bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikanfaktafakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketigasebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e yo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Setiap Orang;2 Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidakdilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :ad. 1.
pidana;Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkanperbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa menurut ketentuan yangberlaku dalam Pasal 12 huruf e yo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun2013 tentang
Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan juga dikenakan pidanadenda, maka banyaknya denda sebagai sebuah pemidanaan yang akan dikenakankepada Terdakwa akan disebutkan dalam amar putusan yang apabila denda tidak bisadibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya jugasebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanantersebut harus
PihakPerhutani ;Keadaan yang meringankan :e Terdakwa sopan dipersidangan;e Terdakwa berterus terang;e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 12 huruf e yo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan :
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : Anggie Rizky Kurniawan S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : Ahmad Buchori, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Evan Munandar, S.H.,M.H.
181 — 95
No. 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 Saksi Agus Ferdia bersamadengan Saksi lbnu Haiyan yang merupakan Polisi Hutan Kabupaten AcehJaya memberitahukan kepada pihak Polres Aceh Jaya terkait adanyainformasi dari masyarakat tentang kegiatan pembuatan jalan terobosan diwilayah pegunungan Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jayadengan menggunakan 1(satu) unit
No. 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan JoPasal 56 ke1 KUHPidana;AtauKedua :Bahwa terdakwa Ishak AB pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul01.00 WIB dini hari atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020bertempat di Desa Panggong Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jayaatau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan NegeriCalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa alatberat yang lazim atau patut diduga akan digunakan
No. 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal56 ke1 KUHPidana, sesuai Dakwaan Pertama Penuntut Umum;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ishak AB bin alm.Abdullah berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sebesarRp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidakdibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulandikurangi dengan masa tahanan;.
No. 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 12huruf g Undangundang R.I.
434 — 48
Menyatakan terdakwa BUDI ILYASA PULUNGAN Als UDAK Bin ITHAMPULUNGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengangkut, menguasai, atau memliki hasil hutan kayu yang tidakdilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.2.
Nomor 365/Pid.Sus/20 16/PNPLWdiri para terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sehingga para terdakwatersebut apakah dapat dipersalahkan atau tidak telah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Penuntut Umum dimaksud, maka hal tersebut masihtergantung pada pembuktian dengan menerapkannya pada setiap unsurunsur daripasal yang didakwakan ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaanPenuntut Umum yang unsurunsurnya sebagai berikut:1.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,sehingga Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidakdilengkapi bersama dengan surat sahnya hasil hutan sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa karena kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan serta sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Majelis HakimHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor 365/Pid.Sus/2016/PNPLWberpendapat bahwa
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturanperundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI.
RATRIEKA YULIANA,SH
Terdakwa:
NARTO BIn PAIDIN
374 — 26
Lengkong, Kabupaten Nganjuk atau setidaktidaknya di suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengansengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :@ Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 setelah selesaisubuh Terdakwa berangkat dari rumah dengan
mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakantelah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikanHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 127/Pid.B/LH/2019/PN Nijk.faktafakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan ketiga sebagaimanadiatur dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Unsur Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan SecaraTidak SahMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir ke 2 UndangundangNo. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan olehPemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
1.AGAU Alias AGUS Bin OGOK
2.ATIS Bin ITA
117 — 22
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Bahwa perhitungan kerugian Negara tersebut berupa :e Membayar PSDH Kayu Bulat kelompok Rimba Campuran (Kayu BulatKecil) sebanyak 306 (tiga ratus enam) potong atau sama dengan 23,13M?
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 21 UndangUndang RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yangdimaksud dengan setiap orang adalah perseorangan dan/atau koorporasi, yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukumIndonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia, Pengertiansetiap orang juga sama dengan pengertian barang siapa sebagaimana diaturdalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana adalah subjek hukum
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 294/Pid.Sus.LH/2018/PN kKIkterpenuhi, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP;Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum, pasal 55 KUHP dikenalsebagai pasal yang mengatur masalah penyertaan, dan dalam ketentuan tersebutditentukan, bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana,orang yang melakukan peristiwa pidana, yang menyuruh melakukan, atau turutmelakukan perbuatan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak mengaturmengenai status barang bukti, namun perihal barang bukti diatur dalam PenjelasanPasal 16 UndangUndang tersebut yang pada pokoknya bahwa hasil hutan danalat angkut baik darat maupun perairan yang digunakan untuk mengangkut hasilhutan dirampas untuk Negara, oleh karena itu dalam perkara ini barang buktiberupa :Kayu bulat sebanyak 308 (tiga rtus delapan) potong dengan diameter 23,13 m1 (Satu) buah kelotok warna hijau dengan mesin penggerak
mesin alkon / ces17 Hp warna merah.Terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalahdan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan daripembayaran biaya perkara, kepada Para Terdakwa haruslah dibebankan untukmembayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang RI Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo