Ditemukan 5678 data
108 — 46
PER1314/K/D6/2012 tanggal 16Oktober 2012, pada halaman 4 angka 17, yang menyatakanbahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnyakekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpadiimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan olehsuatu. tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang/kesempatan atau sarana yang ada padaseseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaianseseorang, dan atau disebabkan oleh keadaan di luarkemampuan manusia (force majeure)Kerugian keuangan negara juga
96 — 43
SISWO SUJANTO, DEA : bahwa, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah berkurangnya asset /kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar / melawan hukum, alai,ataupun karena force majeur.
198 — 156
UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisinan HubunganIndustrial;Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan ini para Penggugat tidakmemperoleh hakhaknya akibat dari Tergugat menutup perusahaannyasebagaimana yang dimanatkan Pasal 164 ayat (3) UndangUndang No. 13Th 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) Th berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force
IKIN KUSMAWAN, DKK.
Tergugat:
PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
164 — 29
Bahwa terhadap Sdr. kin Kusmawan dkk Sebanyak 1510 ( seribu lima ratus sepuluh )orang sebagaimana ketentuan undangundang No. 13 tahun 2003 tentang KetenagakerjaanPasal 164 Ayat(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan Tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugiansecara terus menerus selam 2 (dua ) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur),dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 ( satu ) kaliketentuan Pasal Pasal
64 — 8
Untukaddendum hanya bisa dilakukan kalau benarbenar force major, kalau tidak yaseharusnya putus kontrak, pekerjaan dihentikan dan dibayarkan sesuai volumeterpasang;Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :1 TAUFIK HIDAYAT BIN KGS. ISMAIL MANSYUR:Bahwa Terdakwa I selaku petugas administrasi kegiatan untuk pembangunanMasjid Simpang Padang Karet dengan menggunakan CV.
206 — 50
.> Bahwa Pengertian Kerugian Keuangan Negara menurut PedomanPenugasan Bidang Investigasi BPKP adalah Kerugian KeuanganNegara adalah berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnyakewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara,yang disebabkan oleh suatu' tindakan melawan hukun,penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang adapada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaianseseorang, dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuanmanusia (force majeure);> Bahwa dalam konteks
87 — 14
berupa uang maupun berupa kewajiban yangdijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dankewajiban tersebut;Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pengelolaan Bidang InvestigasiDeputi Bidang Investigasi BPKP, kerugian keuangan negara adalahberkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakanmelawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau saranayang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaianseseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuanmanusia (force
1074 — 1145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disepakati dalam rapat koordinasi diINDOSAT dan di IM2:Pada tingkat pelaksanaan telah dilaporkan pula tentang adanyaTask Force yang mengkoordinasikan kegiatan dan rapatkoordinasi antara INDOSAT dan IM2:Setiap penyelenggaraan Rapat Koordinasi senantiasa dibuatcatatan dalam bentuk risalah rapat, untuk ditindaklanjutibersama:Perkembangan perjanjian kerjasama secara berkala direviewpada Rapat Direksi IM2;Proses kerjasama senantiasa dilaporkan Direksi IM2 kepadaKomisaris dan mendapat pengawasan dan pengarahan
142 — 32
Keuangan Negara menurutPedoman Penugasan Bidang Investigasi BPKP adalah KerugianKeuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan negara atauHalaman 263 dari 501 Putusan Nomor 107/Pid.SusTPK/2016/PNBag.bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi denganprestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakanmelawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atausarana yang ada pada seseorang karena jabatan ataukedudukan, kelalaian seseorang, dan atau disebabkan olehkeadaan di luarkemampuan manusia (force
majeure);Bahwa dalam konteks pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31Tahun 1999 jo.
127 — 60
Dari sekian banyakpasal misalnya ditemukan suatu pasal yang mengatur perihal keadaanundarurat atau force mayeur . Dalam pasal ini dikatakan bahwa dalam248keadaan darurat, prosedur pelelangan atau tender dapat dikecualikan dengansyarat harus mempeoleh izin dari pejabat yang berkompeten.
IRFAN KURNIA SALEH
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
342 — 295
2017/PN.Jkt.Sel6.13.6.14.6.15.6.16.pengadaan Alutista Strategis Matra Udara yang dibebankanpada anggaran 532111 yang disalurkan kepada unitorganisasi Mabes TNI AU TA 2016; (Bukti P20)Bahwa pagu anggaran pengadaan Helikopter angkuttersebut sepanjang pengetahuan PEMOHON berasal darikomunikasi antara TNI AU dengan Leonardo Helicopter,sebagaimana dinyatakan dalam proposal yang disampaikanoleh Leonardo HelicopterOur ref: LHD/LP/2a/2016, tanggal30 Mei 2016, Subject: Proposal Number150408BIndonesian Air Force
128 — 25
beranjak padapenjelasan dimaksud, maka dengan tidak adanya anggaran yang tersedia,seharunya tidak pernah dilakukan kontrak, sehingga dengan demikian tidakakan pemah terjadi adanya kesepakatan untuk melakukan pembangunan.Dengan demikian terhadap fisik konstruksi yang telah dibangun tersebut, tidaklayak dilakukan pembayaran oleh NegaraMenurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekuranganasset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum,lalai, ataupun karena force
lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor;kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara;atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negaraberkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milikNegara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan hokumMenurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekuranganasset/ Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum,lalai, ataupun karena force
BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H.
Terdakwa:
FRANS ENOS NICO MOSMAFA, S.P.
164 — 89
pasti jumlahnya sebagai akibatperbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lala;Bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Ahli berpendapat bahwakerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negaraatau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi denganprestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakanmelawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atausarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan,kelalaian seseorang atau disebabkan oleh keadaan di luarkemampuan manusia (force
160 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 376/B/PK/PJK/20151.1.2.1Kemudian di dalam PER 22 Bagian Pendahuluan dijelaskan mengenalprinsip kKewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana berikut:Bahwa transaksi antara pihakpihak yang independen adalahtarnsaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) danmencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (armslength principle).
139 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembanding, makaharga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antarapihakpihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harussama dengan atau berada dalam rentang harga ataulaba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yangtidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadipembanding;Kemudian di dalam PER 22 Bagian Pendahuluandijelaskan mengenai prinsip kewajaran dan kelazimanusaha sebagaimana berikut:Bahwa transaksi antara pihakpihak yang independenadalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar(market force
160 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
melihat pekerjaan yang tidak ada di dalamkontrak di Desa Empiang pada Proyek Peningkatan Jaringanlrigasi Jangkang Kompleks Kabupaten Sanggau tahun 2010tidak dibayar;Benar ada pekerjaan kelebihan jalan dalam ProyekPeningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks KabupatenSanggau tahun 2010 yang tidak dibayarkan;Bahwa saksi ada melihat kondisi banjir pada saat ProyekPeningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks KabupatenSanggau tahun 2010 (bukti foto diperlihatkan);Bahwa benar kondisi banjir adalah force
1.YANA YUSUF, SH
2.ARDHI HARYOPUTRANTO, SH., MH
Terdakwa:
Drs. H. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd BIN TARNYA SUPRIADI Alm
173 — 112
oleh negara.Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat dihindarkanterjadinya kerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapatdipertanggungjawabkan sesual ketentuan, sehinggaakuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapatdiwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik(Good Government Governance).Bahwa menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugianNegara adalah berkurangnya asset/Kekayaan Negara karenaSsuatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupunkarena force
195 — 48
Ketentuan Kepprestersebut boleh disimpangi apabila ada force majeurs yaitu keadaandarurat, misalnya banjir.
138 — 28
Terlebin Terdakwamengetahui bahwa di RSUD Kabupaten Sleman tempat dimana Terdakwa bertugas mengetahui akan keberadaan Panitia tersebut ;Meimbang, bahwa adalah bukan menjadi suatu alasan secara logikahukum, surat pesanan yang dibuat oleh Terdakwa dalam kapasitas kondisikeadaan darurat (force majeur) ataupun CITO.
162 — 43
hukum baiksengaja maupun lalai;Bahwa Pengertian Kerugian Keuangan Negara menurut Pedoman PenugasanBidang Investigasi BPKP adalah Kerugian Keuangan Negara adalahberkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpadiimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakanmelawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang adapada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang, dan ataudisebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force
majeure);Bahwa dalam konteks pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, kerugian Keuangan Negara yang dimaksud adalah yang disebabkanperbuatan melawan hukum (pasal 2), tindakan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan ataukedudukannya (pasal 3);Pengertian Keuangan Negara menurut Penjelasan UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 jo.