Ditemukan 5693 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 458/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 16 Januari 2020 — Pembanding/Penggugat : ASRINAH RIZAL Diwakili Oleh : ASRINAH RIZAL
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PANIN Tbk, Cabang Makassar
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA AN LELANG MAKASSAR.
7544
  • Bahwa force majeure atau overmatch menurut KUHPerdata diaturdalam pasal 1245, yaitu sebagai berikut :"tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaanmemaksa atau karena hai yang terjadi secara kebetulan, debiturterhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkanatau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginyaHalaman 21 dari 48 halaman putusan Nomor 458/PDT/2019/PT MKS.Seperti telah dijelaskan bahwa dari rumusanrumusan dalam pasal1245 KUHPerdata seperti tersebut
    diatas dapat dilihat bentukbentukforce majeure menurut KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :1.
    Force majeure karena sebab sebab yang tidak terduga ;2. Force majeure karena keadaan memaksa ;3. Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang ;b.
    Faktor penyebab itu tidak diduga sebeiumnya dan tidak dapatdipertanggungjawabkan kepada debitur ;Menurut pembentuk Undangundang, keadaan memaksa itu adalahsuatu. alaSsan pembenar (rechtvaardigings grond) untukmembebaskan seseorang dari kewajiban membayar ganti rugi ;Halaman 22 dari 48 halaman putusan Nomor 458/PDT/2019/PT MKS.Bahwa Kreditur terlindungi dengan adanya ketentuan yang mengaturtentang musnahnya obyek jaminan berupa tanah dan/ataubangunan yang musnah karena force majeure.
    Dengandemikian, akibat adanya force majeure pada pelaksanaan kreditHalaman 24 dari 48 halaman putusan Nomor 458/PDT/2019/PT MKS.menyebabkan Bank memiliki kriteria penilaian di dalam menilaiobyek jaminan tersebut, yaitu dalam hal musnahnya obyek jaminanyang mengalami force majeure maka nilai jaminan akan menjadiberkurang dan hal ini akan mempengaruhi rasio agunan terhadapjumlah kredit.
Register : 07-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 20-02-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 227/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 6 Desember 2016 — Pembanding/Penggugat : Haeruddin Diwakili Oleh : MANSYUR, SH
Terbanding/Tergugat : Fatimang Binti Sattuang
3717
  • Put.No.227/PDT/2016/PT.Mksmelakukan pembakaran pada situasi seperti itu akan berbahaya, apalagi telahdisampaikan dan diperingatkan namun Tergugat tidak menghiraukan.ALASAN KEBERATAN KEDUAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Maros telah salah dan keliru) dalampertimbangannya dengan menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi adalahmerupakan suatu peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan force majeure.Bahwa keadaan foce majeur yang terjadi haruslah dinyatakan oleh pejabat/instansiyang berwenang.
    Pertanyaannya adalah apakah kebakaran yang terjadi dalamperkara ini telah dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang sebagai suatukeadaan force majeure?Bahwa suatu keadaan force majeure adalah suatu keadaan yang tidak dapatdihindari.
    Namun dalam peristiwa terbakarnya kandang ayam milik Penggugatbukanlah merupakan keadaan force majeure sebab dalam hal ini Tergugat yang telahmelakukan pembakaran sampah didekat kandang ayam milik Penggugat yangkemudian menyisakan titik api yang kemudian tertiup angin dan menyala kembalisehingga menyebabkan terbakarnya kandang ayam tersebut adalah merupakankeadaan yang seharusnya dan sepatutnya dapat disadari oleh Tergugat dimanaTergugat patut menyadari sepenuhnya bahwa pada waktu itu dimana keadaanpuncak
Register : 04-05-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 137/PDT/2017/PT.MDN
Tanggal 11 Juli 2017 — PT. HARIMAO IRAONO HUNA, HARIMAO IRAONO HUNA VS BUPATI NIAS CQ. KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN SD MINERAL KAB. NIAS
302245
  • Kendalakendala / permasalahanpermasalahan tersebuttermasuk keadaan kahar ( force majeure) sesuai yang dijelaskan padasyaratsyarat umum kontrak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjianHalaman 4 dari 27 halaman Perkara Perdata Nomor : 137/PDT/2017/PT.MDNkontrak Nomor : 640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 25september 2015 jo Addendum01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor :640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober2015;9.
    Bahwa suatu keadaaan kahar (force majeure) secara ketentuan hukumyang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi, hal ini sebagaimana jugatelah diatur pada syaratsyarat umum bagian B.4 poin 37.5 suratperjanian kontrak Nomor : 640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015,tanggal 25 september 2015 jo Addendum01 Surat Perjanjian Kontraknomor : 640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22Oktober 2015;10.Bahwa Penggugat telah beberapa kali membuat laporan kepadaTergugat atas kendalakendala lapangan yang Penggugat
    Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak memenuhi dasar(feiteliike ground) suatu gugatan, hal ini terlihat dalam GugatanPenggugat poin 8 yang menyatakan bahwa semua kendalakendala/Permasalahanpermasalahan yang Penggugat hadapidilapangan temasuk keadaan kahar (force majeure). SedangkanKeadaan kahar yang dimaksud oleh Penggugat adalah keadaankahar menurut pengertiannya dan pemahaman penggugat sendiri..
    TA.2015)hingga berakhir masa perpanjangan waktu tidak pernah terjadi KaharHalaman 15 dari 27 halaman Perkara Perdata Nomor : 137/PDT/2017/PT.MDN(Force Majeure) dan sejak mulai perpanjangan waktu dari tanggal 27Desember 2015 s/d 14 Februari 2016 dilokasi pekerjaan tidak benar adapenolakan dari ahli waris.
    Menyatakan bahwa kendalakendala lapangan yang Penggugat alamidalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar TradisionalDesa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015) bukankeadaan kahar (force Majeure) melaikan akibat kelalaian Penggugat.3.
Register : 31-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 255/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
1.RANGGI PURNA NUGRAHA
2.BAGUS HARRI MARDOYO
Termohon:
PT. DISTRIBUTOR MOTOR INDONESIA
16947
  • TERMOHON PKPU MENGALAMI KESULITAN RUANGGERAK DAN/ATAU PEMBATASAN KEGIATAN INSTANSIPEMERINTAHAN KARENA TERDAPAT KEADAAN KAHAR(FORCE MAJEURE) YAITU PANDEMI CORONA VIRUS 3. Bahwa Termohon PKPU dengan Para Pemohon PKPU menyepakati jualbeli Kendaraan Bermotor Roda Dua yang kemudian dituangkan dalam SuratPemesanan Kendaraan No. DMI/SPK/0619/032/ tanggal 21 Juni 2019 danSurat Pemesanan Kendaraan No.
    Bahwa terhambatnya penyerahan atas STNK, TNKB, dan BPKB olehTermohon PKPU tersebut tidak disebabkan oleh kesengajaan TermohonPKPU, melainkan karena keadaan kahar (force majure) yaitu PandemiCorana Virus Disease 2019 (Covid19);6. Bahwa dalam Surat Pemesanan Kendaraan tersebut, tidak diaturmengenai ruang lingkup keadaan kahar (force majeure), dan oleh karenanyaberlaku ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang mengaturtentang keadaan kahar (force majeure);7.
    Bahwa dengan demikian, pandemi Covid19 merupakan suatu bencananonalam yang dapat dikategorikan sebagai suatu force majeure;10.
    Bahwa mengenai keadaan kahar (force majeure) berlakuketentuan perundangundangan lain yang mengatur tentang hal ini.Ketentuan yang berlaku ialah Pasal 1244 jo. Pasal 1245 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), sebagai berikut ini:a.
    Bahwa oleh karena terdapat keadaan kahar (force majeure) dalampelaksanaan terhambatnya penyerahan atas STNK, TNKB, dan BPKB olehTermohon PKPU kepada Para Pemohon PKPU dan Kreditur Lain, makadalam hal ini keberadaan utang Termohon PKPU terhadap Para PemohonPKPU dan Kreditur Lain tidak dapat dibuktikan secara sederhana;21.
Upload : 23-02-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 199/PDT/2020/PT DPS.
1. PT. MAHA KARYA BALI dk melawan PT. BALI ASIH USADHA ( RSU GRAHA ASIH ), dkk
18790
  • Force majeure karena sebabsebab yang tak terduga.Halaman 12 dari 56 halaman Putusan Nomor 199/PDT/2020/PT DPS2. Force majeure karena keadaan memaksa.3.
    Force majeure karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang.terfokus pada poin pertama force majure karena sebabsebab yang takterduga dalam hal ini, menurut pasal 1244 KUHPerdata, jika terjadi halhalyang tidak terduga (pembuktiannya dipihak debitur) yang menyebabkanterjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukantermasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasukkedalam kategori force majeure.
    Hal ini dipertegas oleh Subekti dalambuku Pokokpokok Hukum Perdata (hal. 150), berdasarkan teori, terdapat 2jenis force majeur, yaitu force majeur absolut dan force majeur relatif,dimana dalam force majeur relatif terjadi ketika suatu perjanjian masihmungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan atau biaya yangsangat besar dari pihak debitur, force majeur relatif sifatnya hanyatemporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkan perjanjian batal,melainkan hanya sebatas ditangguhkan;Sehingga
    ;Para Pembanding/semula Para Tergugat juga mendalilkan dalammemori bandingnya: force majeure relatif terjadi ketika suatu perjanjianmasih mungkin untuk dilaksanakan namun dengan pengorbanan danbiaya yang sangat besar dari pihak debitur, force majeure relatif sifatnyahanya temporary atau sementara saja, yang tidak menyebabkanperjanjian batal, melainkan hanya sebatas ditangguhkan,kenyataannya????
    majeure;Force Majeure adalah atau keadaan memaksa (overmacht) dimanaposisi salah satu pihak, misalnya Pihak Pertama gagal melakukankewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa Pihak Pertama.Force Majeure yang sering dialami berupa, tanah longsor, banjir, angintopan, badai gunung meletus, epidemik, kKeadaan perang, kerusuhan,pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya.Menurut KBBI, force majeure dikenal dengan keadaan kahar.
Register : 29-10-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 656/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 15 Januari 2020 — Pembanding/Tergugat : PT Prospek Duta Sukses, Diwakili Oleh : Insani Akbar,SH.,
Terbanding/Penggugat : Debora Ammy Novida B
196122
  • majeure).DALAM EKSEPSI :GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM.1.
    majeure) telah diatur kewajiban TERGUGAT untukmelakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyerahan UnitApartemen kepada para konsumennya.4.
    Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata danPasal 1245 KUHPerdata ;Bahwa, akibat hukumnya apabila salah satu pihak mengalami kondisi forcemajeure, sehingga pihak yang mengalami keadaan tersebut tidak dapatmemenuhi kewajiban/prestasinya, sebagaimana diatur pada Pasal 1244, pasal1245 dan Pasal 1444 KUHPerdata, tidaklahadabiaya, rugi dan bunga yangharus diganti oleh pihak yang mengalami force majeure ;b.
    Bahwa dampak pembangunan ruas jalan tol DepokAntasari tersebut, telahmerugikan TERGUGAT dan memposisikan TERGUGAT dalam suatu keadaanmemaksa (force majeure) yaitu Suatu kondisi dimana, salah satu pihak atauHal 25 dari hal 35 Putusan Nomor : 656/PDT/2019/PT.DKIpara pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrakkarena suatu hal diluar kendali para pihak.
    Subekti,Force majeure adalah keadaan atau kondisidimana Debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yangdijanjikan itu disebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat diduga,dan dimana ia tidak dapat berbuat apaapa terhadap keadaan atauperistiwa yang timbul diluar dugaan tadi. Prof. R. Subekti. Hukum Perjanjian(Jakarta : PT. Intermasa, 1992), hlm.55. ;11.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1332 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — DESRIYANI VS ASWIN ADITYA
139108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pihakIll (ketiga)/Pihak lain dilokasi wilayah izin pertambangan milik Penggugat,tetapi selama ini Tergugat, (PIT Prima Buana Utama) tidak pernahmelakukan kewajibannya dalam rangka melakukan kegiatan penambangandi wilayah penambangan Penggugat dengan alasan adanya PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatanpengolahan dan pemurnian mineral yang dianggap oleh Tergugat (PT PrimaBuana Utama) sebagai keadaan force
    majeure berdasarkan suratpemberitahuan Tergugat (PT Prima Buana Utama) yang ditembuskankepada notaris Linggo Darsono, S.H., tertanggal 29 Maret 2012 dan telahdijawab oleh Penggugat melalui Surat Nomor 020/DJ/T/IV/2012 padatanggal 2 April 2012 dengan tembusan kepada Notaris Linggo Darsono,S.H., yang berisi bahwa keadaan Pasal 11 ayat 1 force majeure harusdisertai dengan keterangan tertulis dari instansi yang berwenang (sesuaidengan Pasal 11 ayat 3) dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber DayaMineral
    Bahwa yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian tersebutadalah keadaan memaksa yang terjadi diluar Kemampuan kedua belahpihak. Dengan ketentuan Pihak Kedua (PT Prima Buana Utama) yangberada dalam keadaan force majeure memberitahukan secaratertuliskepada pihak pertama (Penggugat) selambatlambatnya dalam waktu 1Halaman 2 dari 16 hal. Put.
    Nomor 1332 k/Pdt/2015(satu) minggu terhitung sejak terjadinya keadaan force majeure dengandisertai keterangan tertulis dari instansi yang berwenang, dan hal ini tidakdilakukan oleh Tergugat (PT Prima Buana Utama);5.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3320 K/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DOOYANG LIMITED VS PT. GAHAYA GEMILANG, dkk
219173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa, definisi dari force major/keadaan kahar/force mejeure yang diambildari wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas adalah sebagai:Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatanyang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kKemampuanHalaman 20 dari 26 hal.Put.
    tidak pernah ada;Bahwa, umumnya klausula keadaan kahar/force major/force majeuredipergunakan di dalam kontrak perjanjian dimana kedua belah pihak atausalah satu pihak yang tidak dapat melaksanakan prestasinya dikarenakankeadaan kahar/force major/force majeure.
    Sedangkan Penggugat danTergugat I, Il dan Ill tidak terikat dalam kontrak yang memasukan klausulakeadaan kahar/force major/force majeure karena itu gugatan dari Penggugatadalah gugatan perbuatan melawan hukum;Bahwa, dari penjelasan ini dapat Penggugat simpulkan peristiwa kecelakaankapal tersebut diatas bukanlah diakibatkan oleh force major seperti yangdipertimbangkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi,sehingga Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III haruslah bertanggungjawab atas akibat
Register : 06-03-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 19-05-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 145/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 7 Mei 2018 — PT.ASPALT SAKTI RAYA >< PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
10047
  • terjadi pada pertengahan 1997/1998 tersebut merupakankeadaan memaksa (force majeure), kondisi mana juga telahdibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RepublikIndonesia nomor 26 tahun 1998 pada tanggal 26 Januari 1998 tentangJaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, yang dalamkonsiderannya telah dengan tegas dan jelas menyatakanperekonomian nasional (Indonesia) sedang mengalami krisis moneteryang sangat berat, sehingga cukup beralasan dan berdasarkanhukum, Para Pelawan/Para Termohon
    Bahwa,oleh karena Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi (selakudebitur ) dengan Terlawan (selaku kreditur) sewaktu mengadakanPerjanjian menggunakan Peraturan PerundangUndangan Perdatayang berlaku umum di Indonesia, maka berdasarkan PeraturanPerundangUndangan Perdata yang berlaku umum tersebutseharusnya apabiia terjadi suatu keadaan yang merupakan peristiwadiluar kekuasaan (Force Majeure) dalam hal ini terjadinya KrisisMoneter/ Krisis Ekonomi, karenanya pihak Bank (selaku kreditur)dapat dan sudah semestinya
    APHT Nomor 196/Kemayoran/1997tanggal 5 Juni 1997 perihal Penetapan Teguran (Aanmaning)dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor014/2014.EKS tertanggal 21 Juli 2014 perihal Penetapan SitaEksekusi.KRISIS MONETER ADALAH FORCE MAJEURE DAN SELISIHKURS YANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAKADA DASAR HUKUMNYA MERUPAKAN DALIL YANGMENGADAADAHal 25 dari 34 hal Putusan No. 145/PDT/2018/PT.DKI!5.
    Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebutPemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikanpernyataan secara resmi, termasuk di dalam suatu bentukperaturan perundangundangan bahwa krisis moneter tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure),sehingga secara yuridis kejadian krisis moneter tahun 1997/1998tidak bisa secara serta merta dijadikan landasan / dasar adanyasuatu kejadian yang memaksa (force majeure) dalam hubunganhukum para pihak ;7.
    Bahwa baik di dalam Perjanjian Kredit maupun PerjanjianPembukaan Letter of Credit yang dibuat oleh Terlawan dan ParaPelawan sebelumnya dan yang mendasari hubungan hukumantara Para Pelawan dan Terlawan tidak ada satu klausula punyang mengatur atau menegaskan bahwa kejadian krisis monetermerupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure) yangHal 26 dari 34 hal Putusan No. 145/PDT/2018/PT.DKI!membebaskan Para Pelawan selaku Debitur dari kewajiban yangada atas fasilitas kreditnya.9.
Register : 23-03-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 158/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 29 April 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12869
  • PPJB diatur secara jelas bahwa apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) antara lain huruhara, perang, pemogokan buruh, kebakaran, kelangkaan bahanbaku, banjir, bencana alam dan kejadian lainnya yang tidak diatasimanusia dan peraturanperaturan/kebijakan pemerintah, yangdapat mengakibatkan keterlambatan penyerahan tanah danbangunan oleh pihak pertama kepada pihak kedua maka pihakkedua tidak dapat menuntut pembayaran denda atau ganti rugiatau biaya kepada pihak lainSebagaiamana juga diatur dalam
    karena hal hal yang disebabkan oleh atautejadinya force majeure sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6.2pasal ini, pada waktu yang telah ditentukan, Pihak Pertama wayibmembayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 10/00(satu permil) perhari dengan maksimum jumlah denda 5% (lima persen)dari sisa pekerjaan yang belum terselesaikan.
    Majeure) sebagaimana dalam MemoriBanding Pembanding.
    Bahwa dalam persidangan Tingkat Pertama Pembandingtidak dapat membuktikan dalil tanah longsor tersebut merupakankeadaan memaksa (force majeure).
    Atas hal tersebut diatasPembanding tidak dapat membuktikan force majeure tersebut, makaketentuan Pasal 6 butir 6.2 dan Pasal 6 butir 6.3 PPJB tidak dapatdiberlakukan dan harus dikesampingkan dan ditolak (Vide MemoriBanding halaman 9 dan 10).Bahwa pada Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat, tanggal 13November 2020 Pembanding menyampaikan pembangunan unit sudahmencapai 70 % (tujuh puluh persen), dan pada point 13 (tiga belas)Memori Banding Pembanding, pembangunan unit tanah dan bangunantelah mencapai
Register : 09-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 63/PDT/2021/PT SMR
Tanggal 10 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat : HAJI AGUS SALIM
Terbanding/Penggugat : PT. MARITIM INDO TRANS
Terbanding/Turut Tergugat : HEMA LOKA, S.H.,
184151
  • Sehingga yang harus dibuktikan terlebih dahulu apakah pandemicovid19 merupakan force majeure.bahwa terkait TERBANDING tidak memiliki proyek, walupun hal tersebuttidak terbukti kebenarannya, merupakan sebuah akibat.
    Sehingga yang perluhakim tingkat pertama kaji adalah apakah benar Pandemi Covid19merupakan force majeure.Bahwa dalam persidangan TERBANDING tidak dapat membuktikan baikdengan bukti tertulis bahwasannya pandemi Covid19 merupakan forcemajeure, yang berakibat terhadap perjanjian antara PEMBANDING danHalaman 5 dari 23 Putusan Nomor 63/PDT/2021/PT SMRTERBANDING.
    Hal tersebut juga di kuatkan dengan bukti T16a, (kamikutip):"Prof Mahfud MD, mengatakan "Bahwa anggapan Keppres 12/2020sebagai dasar untuk membatalkan kontrakkontrak keperdataan,terutama kontrakkontrak bisnis merupakan kekeliruan, itulahsebabnya saya sebagai salah seorang pejabat yang ikutbertanggungjawab atas kebijakan negara segera angkat bicara danmenegaskan bahwa STATUS COVID19 SEBAGAI BENCANA NONALAM TIDAK BISA LANGSUNG DIJADIKAN ALASANPEMBATALAN KONTRAK DENGAN ALASAN FORCE MAJEURE."
    Dirinya menekankan bahwa yang dapat dikatakan sebagaiforce majeure ialah, ketika pemerintah menyatakan bahwa ini adalahbencana nasional yang diikuti oleh peraturan pelaksanaan lainnya,termasuk pemerintan daerah yang melarang orang lain melakukansuatu kegiatan untuk berkumpul melaksanakan suatu usaha" Sehinggatidak tepat jika hakim membatalkan perjanjian yang di lakukan olehPEMBANDING dan TERBANDING.4.Bahwa hakim tingkat pertama mengatakan, (kami kutip):"berhentinya perjanjian Sewamenyewa bukan hanya
    Menurut Pengadilan Tinggi, Pandemi Covid 19 dapatdijadikan alasan untuk tidak dapat melaksanakan perjanjian karena keadaanmemaksa (force majeure/ overmacht), tetapi tidak Semua perjanjian yangtidak dapat dilaksanakan pada masa pandemi dapat menggunakan alasankeadaan memaksa (force majeure/ overmacht), harus di nilai Secara kasus perkasus sesuai dengan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya;Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah memberitahukankepada Pembanding semula Tergugat dengan surat
Register : 16-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 347/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 7 September 2021 — Pembanding/Penggugat : Aguslina Prasetyoningsih Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT CLIPAN FINANCE INDONESIA
19195
  • Otto Hasibuan terkait forcemajeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapat dikatakansebagai force majeur.
    Namun ketika orang itu tidak bisa melakukan suatukehendaknya diluar kKemampuannya sendiri dan itu karena keadaan administratif,keadaan bencana alam dan bencana non alam, maka dalam kemungkinan sepertiini membuat orang tersebut tidak mampu melakukan suatu kewajiban ataukegiatannya maka dapat dikatakan sudah terjadi force majeur pada situasi saat itu.Selain itu yang dapat menentukan bahwa pandemi Covid19 ini termasuk dalamkategori force majeur atau tidak adalah hakim dan bukan pemerintah;16.
    Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapat denganjelas dikatakan force majeur (Keadaan memaksa). Sehingga Penggugat dapatmeminta keringanan atas pembayaran angsuran kepada Tergugat dengan carapenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun;19. Bahwa Penggugat memohon Ketua Pengadilan Negeri Purworejo cq majelis hakimpemeriksa perkara aquo berkenan menyatakan pandemi Covid19 saat initermasuk dalam kategori force majeur (keadaan memaksa);20.
    majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (Satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadi alasanuntuk dapat membatalkan Perjanjian a guo, namun harus adanyakesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal ini berdasarkanpendapat ahli hukum Prof.
    Mahfud MD terkait dengan force majeure yangmenyatakan Bahwa status covid19 sebagai bencana nonalam tidak bisalangsung dijadikan alasan pembatalan kontrak dengan alasan force majeure,tetapi bisa dijadikan sebagai pintu masuk bernegosiasi dalam membatalkanatau mengubah isi kontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrakbaru yang disepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
Putus : 25-11-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2821 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Nopember 2015 — PT ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA VS PT MULIA BORNEO MANDIRI
231239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selama proses pemeriksaan perkara a quo di tingkatPengadilan Negeri, Termohon Kasasi kemudian memberikansangkalan dengan menyatakan bahwa pada saat kejadian telahterjadi force majeure dengan demikian, Termohon Kasasi tidak dapatdimintai pertanggung jawaban;3.
    majeure) yang dialami ataumemang benar quad non terjadi force majeure pada saat berlayarmenuju Gresik, sudah sepatutnya Termohon Kasasi menghadirkansaksi mata yang dapat memberikan keterangan di bawah sumpahyang menyatakan bahwa memang benar telah terjadi ombak yangbesar pada saat perjalanan sehingga menyebabkan kapal TK MuliaMandiri IX tenggelam di Laut Jawa.
    Put Nomor 2821 K/Pdt/2014Kasasi akan meneguhkan dalilnya bahwa telah terjadi force majeure;B.
Register : 09-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Syaiful Huda, ST Diwakili Oleh : Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
8940
  • Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
    majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
    Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
    Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
Register : 13-10-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Arm
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
PT Hasjrat Multifinance
Tergugat:
Maya Mike Antony
156116
  • Debitor tidak dapat menggunakan alasanalasan atau peristiwaapapun juga termasuk keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi padadebitor untuk menunda pembayaran angsuran tersebut atau memintapenjadwalan kembali atas pembayaran angsuran.
    Adapun berdasarkan teoriHalaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Armhukum mengenai force majeure pada dasarnya dibedakan menjadi forcemajeur absolut dan force majeur relatif. Force majeur absolut yaitu keadaandimana prestasi tidak bisa dilaksanakan sama sekali misalnya musnahnyabarang yang diperjanjikan dan lain sebagainya.
    Selanjutnya mengenai forcemajeure relatif adalah keadaan dimana prestasi masih dapat dilaksanakannamun dengan pengorbanan yang besar atau biaya yang tinggi dari debitormisalnya harga bahan baku menjadi sangat tinggi atau adanya laranganmembawa barang objek perjanjian keluar dari pelabuhan;Menimbang, bahwa meskipun dalam Pasal 2 ayat (1) perjanjiansebagaimana bukti P1/bukti T1 telah mencantumkan adanya pengecualianalasan force majeure, Hakim berpendapat bahwa ketentuan yang demikiansangat tidak adil
    Salah satu contoh mengenai masalah teknis pembayaranmisalnya karena pandemi layanan perbankan menjadi lumpuh sementara(force majeur relatif) atau caracara pembayaran yang diatur dalamperjanjian tidak mungkin lagi untuk dilakukan karena nilai mata uang rupiahtidak lagi berlaku (force majeur absolut).
    Berdasarkan halhal yang telah diuraikan tersebut, maka dapatdisimpulkan bahwa ketidakmampuan Tergugat untuk membayar angsuranyang menjadi kewajibannya dengan alasan adanya pandemi covid19 padadasarnya bukanlah termasuk keadaan memaksa (force majeur) yang dapatmenghapuskan unsur kesalahan/kelalaian dari perbuatan Tergugat yangterlambat dalam melakukan prestasi, ditambah lagi Tergugat telah cederajanji bahkan sebelum adanya pandemi covid19;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut
Register : 05-02-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 91/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 23 April 2018 — PT.SPEKTA PROPERTY INDONESIA >< KURNIAWANSYAH M.ST.MM
355212
  • Hal ini haruslah dilakukan pembuktian apakah TERGUGATmengalami force majeur atau tidak selama melaksanakan pembangunan Halaman 9 Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT.DKIApartemen Lenteng Agung City.
    Bahwa tidak dapat diselesaikannyaApartemen Lenteng Agung City tepat waktu, TERGUGAT punyaalasansebagai berikut :a.Bahwa dalam ketentuan pasal 20 Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Nomor : 400/PPJB/LACITY/VIV2013 tertanggal 6 Juli 2013tentang FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) terdapatketentuan yang pada intinya apabila keterlambatan atau kegagalanpembangunan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yangsecara layak dan patut tidak dapat dihindari atau berada diluarkemampuan PIHAK PERTAMA
    Bahwa atas tunduhan PENGGUGAT yang menyatakan bahwaTERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas keterlambatanpembangunan apartemen telah TERGUGAT jelaskan yang pada Halaman 12 Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT.DKI10.11.12.pokoknya menyatakan keterlambatan pembangunan apartemendikarenakan adanya faktor Force Majeur, dengan demikianTERGUGAT tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatanwanprestasi;Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada angka13 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan
    dengan adanya perubahan regulasi dari Pemda DKI sepertiperubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17 lantai,perubahan peraturan ketahanan gempa dari SNI 2002 menjadi SNI 2012, danadanya gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 218/G/2013/PTUNJKT, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan tersebut tidaktepat untuk dikatakan force majeure (keadaan memaksa) karena force majeure(keadaan memaksa) adalah suatu keadaan atau kejadian yang tidak dapatdihindari, tidak dapat diatasi
    dalam jangka waktu yang singkat, dan tidak dapatdiperkirakan akan terjadi karena sifat kejadiannya tibatiba dan tidak terelakkan.Menurut Pembanding bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukumdalam mempertimbangkan Pasal 20 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual BeliNomor 400/PPJB/LACITY/VIV2013 tanggal O6 Juli 2013 mengenai forcemajeure yang mana didalam Pasal 20 tersebut telah disebutkan salah satu halyang menjadi force majeure selama perjanjian berlaku adalah adanyaperubahan peraturan perundangundangan
Register : 09-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Syaiful Huda, ST Diwakili Oleh : Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
5942
  • Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
    majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
    Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
    Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2105 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — PT. INDOBOGA JAYA MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa telah terjadi kKeadaan memaksa (force majeure) padaAgustus hingga Januari dari tahun 2007 hingga awal tahun 2013,bentuk force majeure tersebut ialah Pecahnya tanggul air laut diPluit sehingga mengakibatkan Banjir Rob yang sering terjadi diKawasan Muara Baru, sebagaimana hal tersebut dijelaskan didalamsurat keterangan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum(PERUM) Perikanan Indonesia, Cabang Jakarta, Nomor Ket30/KCJKT/V/2015, tetanggal 20 Mei 2015 (bukti terlampir), dan suratketerangan yang dikeluarkan
    Padamasamasa keadaan force majeure, kegiatan usaha yang dijalankanoleh PT. Indoboga Jaya Makmur (Pemohon Peninjauan Kembali)mengalami hambatan kerugian baik kerugian materil dan immateriil.Halaman 21 dari 30 halaman. Putusan Nomor 2105/B/PK/PJK/201 7b.
    Bumi Panen Raya), karena kondisi dankeadaan force majeure. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), agar tetapHalaman 22 dari 30 halaman.
    Sehingga apabila munculsengketa perpajakan maka sudah sepatutnya Majelis Hakim dapatmemberikan keputusan yang seadiladilnya yang mengandung tigaunsur hukum dalam suatu putusannya, yakni Kepastian Hukum(Rechtssicherheit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Keadilan(Gerechtigkeit).Bahwa kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) pasca kejadian force majeure, mengalamikerugian yang sangat berdampak bagi kegiatan usaha Perseroanhingga saat ini.
    Hal tersebutdapat tercermin dari pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang tidak mempedulikan keadaan force majeure dan pembenaranatas koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Termohon Banding).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)telah menjalankan segala aspek perpajakan yang telah ditetapkanoleh hukum perpajakan di Indonesia dan telah menerapkan AsasKepatuhan sesuai dengan perundangundangan dan/atau peraturanyang berlaku.
Putus : 04-12-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1833 K/Pdt/2014
Tanggal 4 Desember 2014 — HALIM SUGIARTO, vs PT BANK RAKYAT INDONESIA (PT PERSERO) CABANG LUMAJANG,
4537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karena adanya krisis ekonomi itulah maka jelas sangat menghambatusaha Penggugat yang berakibat kondisi force majeure dan karenanyaterjadilah wanprestasi atahu ingkar janji, yang pasti yang namanya ingkarjanji tentunya dilakukan secara tahu dan mau dari mereka yang tidakbermoral. Karena yang menyebabkan timbulnya kredit bermasalah iniadalah karena krisis ekonimi global, maka tentunya sangat tidak adil jikaTergugat menempatkan kami Penggugat sebagai pihak yang ingkar janji;6.
    Bahwa dengan demikian, maka petitum dari gugatan Penggugat, bukanterkait dengan persoalan Force Majeure seperti dalam putusan bandingin casu (halaman 8. baris 1112 dari bawah). Persoalannya: "apakahHakim boleh memutuskan halhal yang tidak digugat ?";3. Bahwa yang menjadi petitum gugatan terkait dengan persoalan somasiyang dilakukan Tergugat (BRI. Cab.
    alasan ke1 sampai dengan alasan ke7:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara sakSama memori kasasi tanggal 11 April 2014 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Surabayadan Pengadilan Negeri Lumajang tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:e Perjanjian sah karena telah diterima dan disepakati bersama olehPenggugat dengan Tergugat;e Bahwa Penggugat tidak mengajukan bukti surat tentang keadaanforce majeure
Register : 09-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Syaiful Huda, ST Diwakili Oleh : Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
4830
  • Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
    majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
    Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
    Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.