Ditemukan 5676 data
101 — 32
DALAM PROVISIMenolak Provisi para Penggugat untuk selumhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus Hubungan Keija antara para Penggugat dengan Tergugat terhitungtanggal 22 Desember 2012 dikarenakan Perusahaan Tutup dalam keadaan memaksa (Force Majeur) sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (l) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak para Penggugat selumhnya sebesar Rp. 264,281,500,- (dua
DalilPenggugat tersebut jelas keliru, sebab Tergugat tidak pemah melakukan penutupanperusahaan, tetapi Tergugat melakukan penghentian (stop) operasional perusahaan karenakeadaan memaksa (force majeure). Kondisi perusahaan Tergugat tersebut telah dipahamidan dimaklumi oleh sebagian besar karyawan PT Keintech dan juga Mediator DinasTenaga.. WJ.V. Bahwa ,../=25=Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
BAHWAPERUSAHAAN TERGUGAT MENGHENTIKANOPERASIONAL PERUSAHAAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL 22DESEMBER 20012 SAMPAI WAKTU YANG TIDAK DAPAT DITENTUKANAKIBAT FORCE MAJEURE DAN AKIBAT DARI PENGHENTIANOPERASIONAL TERSEBUT. TERGUGAT ~ AKAN 7 MENGAKHIRIHUBUNGAN KERJA KEPADA SELURUH KARYAWAN PT KEINTECH.SERTA AKAN MEMBAYARKAN HAKHAK PEKERJA BERUPA UPAHTERAKHIR SAMPAI TANGGAL 31 DESEMBER 2012. KONPENSAS1PESANGON.
Disamping itu, Tergugat juga telah membayar hakhak seluruh pekerjayang berstatus sebagai pekerja untuk waktu tertentu (PKWT), yaitu denganmembayar sisa kontrak sesuai dengan perjanjian dan masing masing karyawanTergugat sudah menerima pembayaran upah terakhir dari perusahan, denganperhitungan hingga tanggal 31 Desember 2012, sesuai dengan pengumumanTergugat, sebagai akibat dari force majeure tersebut.Oleh karena itu, dalil Penggugat dalam Duduk Perkara pada poin 33, 34, 35, 36, 37 dan 38halaman 1112
2012 karena keadaan memaksa (force majeure).Bukti Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/P IX/2011;=32=T 13Bukti Surat berupa Surat Anjuran dari Tenaga Kerja KabupatenBekasi no.565/1606/HISyaker/N/2013;Ts 14 Bukti Surat Pemyataan PT Keintech tanggal 16 Desember 2012 ;Menimbang, bahwa saksi Tergugat di muka persidangan menyatakan tidak akanmengajukan saksisaksi;Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat telah menyerahkankesimpulannya tertanggal 27 Februari 2014 ;Menimbang, bahwa selanjutnya
Keintech (Tergugat) menghentikanoperasional perusahaan karena Force Majeur yang berakibat para Penggugat diputuskanhubungan kerjanya oleh Tergugat?
Pembanding/Jaksa Penuntut : IMAM TAUHID, SH Diwakili Oleh : R. BAYU PROBO SUTOPO, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : IMAM TAUHID, SH Diwakili Oleh : R. BAYU PROBO SUTOPO, SH
147 — 69
Norma Tangahuselaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Force majeureuntuk menyatakan kinerja PT Tanimbar Jaya yang melewati waktu pelaksanaanpekerjaan dikarenakan alasan Keadaan Kahar/Force majeure dengan alasan yangsama dengan permohonan Addendum kontrak ke1 (addendum waktu) yaitu: 1. Selama pekerjaan curah hujan di sekitar lokasi pekerjaan di atasnormal sesuai catatan yang ada di BMG Provinsi Gorontalo. 2.
Adanya keterlambatan pabrikasi baja dari distributor luar daerah(Surabaya). 2222 nn nena nnn nnn nn nnn nnn nnn n enn ne nnn n eeeBahwa kemudian Surat Pernyataan Force majeure tersebut yangditandatangani oleh Terdakwa Hj. Norma Tangahu dan Direktur PT Tanimbar Jayatanggal 30 Desember 2011, dimana Surat Pernyataan ini memberikan lagitambahan waktu pengerjaan Gudang dan Sarana penunjang sampai dengantanggal 31 Januari 2012, sehingga telah ada perbuatan Terdakwa Hj.
Norma Tangahu disetujui dilakukan perpanjangan kontrak denganalasan Force majeure dari pihak kontraktor.
Sedangkan alasan dari pihak kontraktoruntuk perpanjangan karena force majeure tersebut yaitu karena kondisi iklim disekitar lokasi terjadi curah hujan di atas normal dan adanya keterlambatanpabrikasi baja dan distributor dari Surabaya; Menimbang, bahwa alasan force majeure yang dikemukakan kontraktoradalah bukan termasuk kategori force majeure yang dituangkan dalam perjanjiankontrak khususnya Pasal 13 Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) yangmengatur tentang force majeure tersebut.
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5572 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5614 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 740/B/PK/PJK/2017"Pengertian Force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada diluar kemampuan (Force majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
123 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sebagaimana klausula force majeure yang diaturdalam Pasal 19 Kontrak Pengadaan, yang pada ayat (1)nya dirumuskan :"Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluarkehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrakmenjadi tidak dapat dipenuhi. "Menurut R.M.
Sedangkan menurut Nuhckli (dalam buku.iya yang berjudul "HukumPerjanjian ", Tahun 1991, halaman 56) definisi, force majeure adalah :"Keadaan memaksa itu adalah suatu kejadian yang tak terduga, takdisengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur sertamemaksa dalam arti debitur terpaksa tidak dapat menepati janjinya.""
Sekalipun di dalam Pasal 19 ayal (2) Kontrak Pengadaan tidaksecara tegas menyebutkan atau mengatur mengenai diskontinuitas (tidaktersedianya lagi) atas suatu barang sebagai foree majeure, namunberdasarkan prinsip hukum kontrak, diskontinuitas suatu barangmasuk ke dalam kualifikasi foree majeure, jika hal ini mengakibatkanPenggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Kontrak Pengadaan.
majeure.
Gobel Dharma Nusantara selaku produsen merktersebut (discontinue) dikategorikan force majure atau overmacht,karena kejadian yang dialami oleh Termohon Kasasi dahuluPembanding/Penggugat tidak termasuk kriteria keadaan kahar yangdiatur dalam kontrak;Hal. 25 dari 35 hal. Put.
130 — 32
Hal ini adalah keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur).Untuk itu demi keadilan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapatmempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding ini;bahwa sesuai peraturan perundanganundangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketabanding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal sebagaiberikut :I.
hari Jumat tanggal 28 September 2012 (Diantar),sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar AtasBarang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2012,diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Juni 2011 dan diketahui suratbanding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 169 hari;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 002573 tanggal 30 Juni 2011 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
37 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5360 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak dari kewajibanpembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan, permohonanpembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan.";6.
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yang terhormatsudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding dan selanjutnya membatalkan Keputusan Terbanding KEP5571;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);.
Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5571 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding teriebih dahulu menguraikankronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraankendaraan imporPemohon Banding sebanyak 439 unit (termasuk Barang Impor ObjekSengketa
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.438/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
35 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi karena FaktorFaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5637 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenaHalaman 19 dari 44 halaman Putusan Nomor 743/B/PK/PJK/2017 faktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh (SE No. 24/2000).
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Lukiman
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
17 — 7
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 32.453.784.00 (tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan perincian sebagaimana
134 — 37
tidakdidapatkan oleh Pemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakuimeskipun telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihanBea Keluar tersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidaksegera mengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbandingtersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatanpengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding(force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul,Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that canbe neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floodsand hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed forcemajesture; vismajor, superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerimaasli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelisbukan dikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 006236 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan alamat PemohonBanding adalah PT.
136 — 48
Hal ini adalah keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur).Untuk itu demi keadilan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapatmempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding ini;bahwa sesuai peraturan perundanganundangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketabanding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal sebagaiberikut :I.
hari Jumat tanggal 28 September 2012 (Diantar),sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar AtasBarang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2012,diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Juni 2011 dan diketahui suratbanding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 169 hari;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 002573 tanggal 30 Juni 2011 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
Kuei Chao Yeh
Tergugat:
1.PT Tanjung Benoa Indonesia
2.PT. Tanjung Benoa Indonesia / Holiday Inn Resort Benoa, Bali
192 — 112
Bahwa meskipun kecelakaan yang menimpa Penggugat adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat, namun Tergugattetap memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan hotelyang terbaik kepada Penggugat dengan memberikan bantuanuntuk meringankan beban bagi Penggugat baik denganmembayar seluruh tagihan pengobatan dan perawatanPenggugat di BIMC Hospital.q.
Alin mendapat kabar dari Penggugat, ternyata Penggugat justrumenunjuk Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan somasidan Gugatan yang nilainya fantastis dan tidak berdasar padahalPenggugat sendiri tahu penyebab jatuhnya lemari kayu adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat (Bukti T 1).Penyebab Jatuhnya lemari Kayu Besar Yang Menimpa PenggugatAdalah Murni Kecelakaan Karena Unsur Force Majeure Cuaca BurukDan Tidak Terdapat Unsur Kesalahan
majeure cuaca buruk dan tidak terdapatunsur kesalahan pada Tergugat.
Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.163.
Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.196. Oleh karenanya, permohonan sita jaminan (conservatoir beslag)yang diajukan Penggugat tidaklah berdasar.197. Terlabih lagi, Pasal 197 HIR menyatakan bahwa sita jaminan tidakdapat diajukan untuk sesuatu hal yang digunakan untuk mencarimata pencahariannya.198.
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5386 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 739/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
66 — 50
majeure dan berdasarkanCCO tersebut Terdakwa dan saksi Drs.
majeure) yang dinyatakan telahmenghambat pelaksanaan proyek dan berkaitan pula dengan tindakan pemblokiran dana yangtersimpan dalam rekening bank sebagai tindakan terpaksa (overmacht) untuk mengatasihambatan pelaksanaan proyek tersebut, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkanpendapat ahli mengenai kedua hal tersebut; bahwa pengertian force majeure ataupun overmacht dalam berbagai peraturan perundangundangan, antara lain dalam ketentuan jasa konstruksi, pengadaan barang dan jasa, danperbankan
INConterius, Ronny Anggrek dan Martha Bessy, CCO tersebut disetujui karena memang seringterjadi banjir (force majeure) di sungai lokasi pembangunan jembatan Nuataus; bahwa namun demikian, hingga berakhirnya persidangan perkara ini tidak ada satupun buktiyang menunjukkan adanya hambatan yang bersifat force majeure di lokasi pembangunanjembatan Nuataus; bahwa lagi pula, musim hujan yang potensial mengakibatkan banjir di sungaisungai diDaratan Timor justru terjadi pada waktuwaktu di luar masa kontrak
IN Conterius kembalimenandatangani kontrak penyelesaian pembangunan jembatan Nuataus Nomor TKT.982/34/KEU/2006 tanggal 13 Oktober 2006 dengan harga kontrak yang sama dengan nilai anggaransebesar Rp235.747.000,00 untuk jangka waktu 45 hari kalender dari tanggal 13 Oktober 2006hingga tanggal 26 Nopember 2006;Menimbang, bahwa dalam pembuatan kontrak tahun 2006 tersebut juga telah dilakukanpenambahan harga dengan alasan force majeure atas kenaikan harga BBM tanggal 30 September2005 dimana nilai fisik
IN Conterius, denganmengabaikan ketentuan kontrak yang menetapkan harga kontrak sebagai harga pasti dan tetap(fixed price) telah menindaklanjuti contract change order sebagai akibat dari force majeuredengan menandatangani adendum yang menaikkan harga kontrak walaupun ternyata tidak adabukti yang menunjukkan force majeure dimaksud dan volume sebahagian pekerjaan tambahtersebut adalah fiktif hingga berakhirnya kontrak tahun anggaran 2006;Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa bersamasama dengan saksi Drs
628 — 354
Kendalakendala / permasalahanpermasalahan tersebuttermasuk keadaan kahar ( force majeure) sesuai yang dijelaskan pada syaratsyarat umum konirak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjian kontrak Nomor :640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/X/2015, tanggal 25 september 2015 joAddendum01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;9.
majeure).
Menyatakan bahwa kendalakendala lapangan yang Penggugat alami dalampelaksanaan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa SisarahiliKecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015) bukan keadaan kahar(force Majeure) melaikan akibat kelalaian Penggugat.3.
Kendalakendala / permasalahanpermasalahan tersebuttermasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai yang dijelaskan padasyaratsyarat umum kontrak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjian kontrakNomor : 640/111/SPPPK/P2ESDMDAG/X/2015, tanggal 25 september2015 jo Addendum01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD01/SPPPK/P2ESDMDAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;Bahwa suatu keadaaan kahar (force majeure) secara ketentuan hukumyang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi, hal ini sebagaimana juga telahdiatur
TA.2015)hingga berakhir masa perpanjangan wakiu tidak pernah terjadi Kahar(Force Majeure) dan sejak mulai perpanjangan waktu dari tanggal 27Desember 2015 s/d 14 Februari 2016 dilokasi pekerjaan tidak benar adapenolakan dari ahli waris.
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5619 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);.
Putusan Nomor723/B/PK/PJK/2017 kendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Heriansyah
Tergugat:
PT. JBL PELAYARAN INDONESIA
105 — 29
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onvankerlijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 karenaalasan force majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada
Terbanding/Penggugat : Priyo Nugraha
Terbanding/Turut Tergugat I : Choirul Huda
Terbanding/Turut Tergugat II : Adi Prayitno
63 — 164
majeure);Bahwa menurut pemahaman atau definis Force Majeure MahkamahAgung RI sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No:409K/SIP/1983 tanggal 25 Oktober 1984 antara : Rida Suardana(Penggugat) melawan PT Gloria Kaltim (Tergugat) dimana TergugatLalai mengirim barang milik Penggugat oleh karena Kapal TergugatTenggelam disebabkan ombak besar dimana pada kasus ini menurutMahkamah Agung tidak ada unsur kelalaian dan kapal telah ada izin laiklaut dan tidak ada kelebihan muatan sehingga menurut MahkamahAgung
RI bahwa keadaan yang tidak dapat dicegah oleh siapapunadalah masuk katagori Force Majeur;.
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkaraa qou pada halaman 25 26 mengenai pertimbangan force majeure bahwabukti P4 dan T1 dalam Pasal VII tentang perselisihan yang menyatakanapabila terjadi perselisihan dan atau halhal di luar kemampuan manusia(kejadian alam) yang berdampak pada usaha bersama maka para pihaksepakat dan setuju untuk mengedepankan penyelesaian atas dasarmusyawarah untuk mufakat, namun apa bila tidak tercapainya kata mufakatHalaman 21 dari 38 putusan Nomor
44/PDT/2019/PT SMRmaka para pihak dapat menempuh sesuai dengan tata cara hukum yangberlaku di Indonesia dengan menunjuk pengadilan Negeri SamarindaKalimantan Timur, dan menurut majelis kejadian tersebut belum bisa dikategorikan force Majeure karena seharusnya para pelawan dapatmenduga bahwa barangbarang limbah sawit tersebut tidak seharusnya diletakkan di dekat pinggir sungai yang rawan huyjan dan banjir...dst Pertimbangan majelis hakim yang demikian terkesan sangat memaksakandan terkesan majelis
oleh siapapun adalah masuk katagori Force Majeur ;Dengan demikian Para Pembanding/Para Pelawan/ Tergugat, Turut Tergugat,Turut Tergugat Il mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Cq.
185 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure)B.1.Bahwa telah menjadi nofoir feit bahwasanya pada tahun 1997/1998Negara Republik Indonesia mengalami krisis moneter yang sangatparah, dimana telah terjadi pelemahan secara drastis nilai tukar matauang Rupiah terhadap mata uang asing terutama terhadap mata uangDollar Amerika. Depresiasi nilai mata uang rupiah ini sangatberdampak kepada terjadinya krisis keuangan dan perbankannasional. (bukti P.6.)
majeure;Bahwa menurut kitab Kitab UndangIndang Hukum Perdata(KUHPerdata) Pasal 1245 menyebutkan:Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debiturterhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat telah mengalamikeadaan memaksa/keadaan kahar/force majeure dalam setiap perikatanHalaman 15 dari 28 hal.Put. Nomor 725 K/Pdt/2017yang telah dibuat bersama Tergugat;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa telah terjadi ketidak sepakatan antaraPara Penggugat dengan Tergugat mengenai jumlah hutang Para Penggugatkepada Tergugat;4.
Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas oleh karenanyasudah selayaknya petitum Para Pemohon Kasasi yang minta dinyatakanbahwa Para Pemohon Kasasi telah mengalami keadaanmemaksa/keadaan kahar/force majeure dikabulkan;B. Tentang Ketidaksepakatan Jumlah Hutanga.
majeure)Halaman 25 dari 28 hal.Put.