Ditemukan 5678 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 421/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 14 September 2021 — Pembanding/Penggugat : Sonny Kurniawan Diwakili Oleh : Sonny Kurniawan
Terbanding/Tergugat I : Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat III : Direktur Impor Departemen Perdagangan Republik Indonesia
10276
  • dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan perubahanPersetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (DigitalSignature) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonanditerima secara lengkap dan benar, selanjutnya apabila permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akandilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerjaterhitung sejak tanggal permohonan diterima;d) Pasal 13 menyatakan bahwa : apabila dalam hal terjadi keadaankahar (force
    majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidakberfungsi, pengajuan permohonan Persetujuan Impor sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dan pengajuan perubahanPersetujuan Impor (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal12 dapat disampaikan secara manual yang ditujukan kepada DirekturJenderal melalui Direktur, selanjutnya permohonan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Direktur menerbitkan Persetujuan Impor dan perubahanPersetujuan Impor (SPI), paling lama 3 (tiga) hari
Putus : 02-08-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1140 K/Pdt/2016
Tanggal 2 Agustus 2016 — PEMERINTAH PROVINSI RIAU Cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI RIAU SELAKU PENGGUNA ANGGARAN Cq. KEPALA BIDANG BINA MARGA DINAS PU PROVINSI RIAU SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PADA BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI RIAU VS PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Persero), Tbk., ATAU DISINGKAT PT PP (PERSERO), Tbk., CABANG IX, DK
10067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang tertimbun lumpur dilokasi pekerjaan;= Terdapat lapisan tanah keras di lokasi pekerjaan;= Belum dilakukan pemindahan Pelabuhan Pelita Pantai oleh pihakBekang;Adanya lahan yang belum dilakukan pembebasan, yaitu sepanjang+ 1.770 M; Terjadi bencana alam, yaitu longsornya tanah akibat tekanan air padalokasi STA 1 + 924 s/d 1 + 963 sisi Rumbai, dan banjir pada lokasiSTA 1 + 900 s/d 2 + 300 sisi Rumbai, STA 0 + 457 s/d 0 + 554 danSTA 1 + 350 s/d 1 + 550 Sisi Kota yang termasuk dalam KeadaanMemaksa (Force
    di awalKontrak;Tergugat bersama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru berupayamelakukan pembebasan tanah di lokasi di sepanjang Sungai Siak,namun jika tidak bisa pembebasan lahan tersebut maka akan kembalike rencana awal dan pemancangan simetris tidak bisa dilakukan;Strip 6 dalam gugatan Penggugat tidak benar, bahwa longsoran tanahyang terjadi pada STA 1 + 924 s/d 1 + 963 sisi Rumbai dan banjir padaSTA 1 + 900 s/d 2 + 300 sisi Rumbai, STA 0 + 554 dan STA 1 + 350 s/d1 + 550 sisi kota bukan merupakan force
    majeure yang didalilkanHalaman 16 dari 38 hal.
    didalam pekerjaanPenggugat memasang geotekstile dan menimbun tanah timbunan disepanjang sheet pile tanpa meminta persetujuan Tergugat, secarateknis akibat hujan yang terjadi menyebabkan air hujan yang berinfitrasike dalam tanah menyebabkan kandungan air dalam tanah meningkatsehingga tanah menjadi jenuh akibatnya berat volume tanah bertambahdan beban pada sheet pile semakin berat yang berakibat sheet piletumbang dan tanah menjadi longsor ke sungai;Untuk kejadian yang seperti ini tidak dapat dikatakan force
    sudah bisamemperkirakan kejadiannya;Berdasarkan Pasal 23 Surat Perjanjian (Kontrak) tentang keadaan ForceMajeure ayat 1 dalam Nomor Kontrak 620/SPHS/BM/MULTI/BANGPPTSS/59/2012 tanggal 16 Juli 2012 adalah keadaan kahar/memaksa(force majeure) dalam kontrak tahun jamak suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnyasehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tahun jamak menjaditidak dapat dipenuhi;Menurut hemat Tergugat ini bukanlah force majeure melainkan
Putus : 08-08-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945 K/Pid/2012
Tanggal 8 Agustus 2012 — Hj. Yanti, S.Pd., M.Pd. Pgl Yanti
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa di sini Pemohon Kasasi akan membahas masalah force majeure.Hal. 15 dari 19 hal. Put. No. 945 K/Pid/201216Sekarang kita uji dan buktikan kebenaran dari kalimat di atas, melaluibeberapa orang saksi yaitu Yulia Gusti, Frida Yoma, Geno Yoma, Vivi,Darma Putra, Ade Ilham, yang telah memberikan keterangannya dipersidangan sebagai berikut :a.
    majeure ini,yaitu dari keterangan saksisaksi tersebut di atas, telah menunjukkankepada kita semua bahwa hubungan yang terjadi antara Terdakwadengan pelapor merupakan hubungan hutang piutang yang kemudiandiujudkan dalam bentuk investasi keperdataan, sehingga Majelis Hakimdalam perkara ini tidak berwenang untuk mengadilinya karena telahmasuk dalam wilayah hukum perdata.Majelis Hakim Agung Yang TerhormatBahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Padang telah salah dalammenerapkan hukum dan menerapkan hukum
    wajib menghubungkan dengan faktor alam yang terjadipada tanggal 30 September 2009, yaitu Gempa Bumi di Kota Padangberkekuatan 8,7 pada scala richter yang menghancurkan bangunantermasuk kandang ayam yang telah hampir siap sempurna dibangun didaerah Jambak Lubuk Alung yang di bangun dari uang investasibersama, akibat gempa itu, menjadi hancur berantakan.Dengan demikian apabila dihubungkan antara uraian pertama yangmerupakan perbuatan perdata dengan butir berikutnya yang merupakanbencana alam sebagai force
Putus : 11-11-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1433 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 11 Nopember 2021 — PT. BINACITRA KHARISMA SEJATI VS 1. RENI ROSTINI, DKK
145129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugatakibat keadaan memaksa (force majeure non alam);3.
Register : 07-02-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PT PONTIANAK Nomor 16/PDT/2022/PT PTK
Tanggal 21 Februari 2022 — Pembanding/Tergugat I : Danang Prayoga
Terbanding/Penggugat : PT.BPR UNIVERSAL KALBAR
Terbanding/Turut Tergugat : Notaris dan PPAT Sucipto, S.H, M.Kn
Turut Terbanding/Tergugat II : Siti Hajar
241185
  • Bahwapenggugat harus mengetahui terkait dengan pandemi Covid19merupakan salah satu keadaan yang tidak terduga yang tidak dapatdiprediksi, dengan demikian keadaan tersebut diluar kehendaktergugatBahwa menurut KBBI Force Majeour dikenal dengankeadaan kahar atau keadaan memaksa, salah satunya peristiwa ForceMajeour ialah berupa bencanabencana alam, epidemic (wabahpenyakit), peperangan dan lain sebagainya.
    Amanah pasal 1245 KUH Perdata yang menyatakan suatu keadaanyang memaksa atau Force Majeure oleh karenanya tergugat dalamwaktu tertentu dibenarkan untuk tidak melakukan prestasi sehinggatidak beralasan hukum ingin melakukan sita jaminanb.
    Menyatakan tergugat konvensi dalam keadaan Force Majeuresehingga dalam waktu tertentu tidak dapat melaksanakan prestasisemestinya4.Menolak sita jaminan yang diajukan oleh penggugat konvensiterhadap agunan sertifikat hak milik nomor 12405/paal 5, surat ukurnomor : 05003/2008 dengan luas tanah 166m? tercatat atas namatergugat akibat suatu kondisi tertentu sebagaimana ketentuan pasal1245 KUH Perdata dan UndangUndang Dasar RI 19455.
    Bahwa mengenai pertimbangan Majelis HakimPengadilan Negeri pada tingkat pertama yang menyatakan bahwaTergugat t terbukti telah ingkar janji ( wanprestasi ) dan patut dihukummembayar, padahal Tergugat masih tetap beritikad baik untukmengangsur kewajiban meskipun belum memenuhi prestasi yang telahdibuat mengingat kondisi Tergugat sedang dalam keadaan Force Majeursehingga patutlah diberikan hakhak dan perlindungan terhadap tergugatmengingat kondisikondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukanprestasi
    merupakan suatu substansiyang paling penting didalam untuk mengungkapkan fakta di Suatu persidangan,Tergugat didalam alat buktinya telah memuat tentang angsuran yang telahdibayarkan kepada Penggugat serta telan disampaikan bukti tentang adanyasuatu addendum yang memberikan keringanan kepada Tergugat meskipunangka yang telah tercantum bukan kehendak dan kesanggupan Tergugat saatini mengingat didalam pandemic Covid 19 yang terkategori sebagai suatuwabah penyakit yang berdampak kepada suatu kondisi Force
Register : 17-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 580/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 30 Oktober 2019 — Pembanding/Terbanding/Tergugat I : PT Prospek Duta Sukses
Pembanding/Terbanding/Tergugat II : PT Cowell Development Tbk
Terbanding/Pembanding/Penggugat III : EVILIA WALOEJO
Terbanding/Pembanding/Penggugat I : PHILIP SUSANTO
Terbanding/Pembanding/Penggugat X : S NURHAYATI
Terbanding/Pembanding/Penggugat VIII : AI SIE
Terbanding/Pembanding/Penggugat VI : HENDRY OKTAVIANUS
Terbanding/Pembanding/Penggugat IV : ERNY DHARSONO BSC
Terbanding/Pembanding/Penggugat II : VIVIYANTI WALOEJO
Terbanding/Pembanding/Penggugat XI : LULU KANIA LUKITA
Terbanding/Pembanding/Penggugat IX : LINA KANTONO
Terbanding/Pembanding/Penggugat VII : NANCY PUTRIATI
Terbanding/Pembanding/Penggugat V : SAKTI SANTOSA
8858
  • Putusan Nomor 580/Pdt/2019/PT DKIserah terima unit Apartemen 45Antasari kepada Para Penggugat,malahan justru menyampaikan peringatanperingatan kepada ParaPenggugat agar segera melaksanakan pembayaran, padahalpembangunan Apartemen 45Antasari telah terhenti dan serah terimatidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam Surat Pesanan.Tergugat 1 juga menyatakan bahwa pembangunan apartemen45Antasari tidak dapat dilaksanakan dengan alasan force majeure,padahal sejak awal terbukti bahwa Para Tergugat telah melakukanperbuatan
    Eksepsi Circumstancesa) Bahwa, berdasarkan Posita Gugatan Para Penggugat Poin9 halaman 16 menyatakan ketidakjelasan pembangunan Apartemen45Antasari dan ketidakjelasan serah terima unit Apartemen45Antasari yang menyebabkan Para Penggugat menyampaikanSomasi dan berujung pada Gugatan kepada Para Tergugat.b) Bahwa, penyebab utama terjadinya keterlambatanpembangunan dan serah terima unit Apartemen 45Antasarimerupakan suatu peristiwa force majeure diluar dari kehendakTergugat I, yakni adanya kebijakan
    Putusan Nomor 580/Pdt/2019/PT DKIdikesampingkan atas alasan Para Tergugat berada dalam keadaanlain dari yang biasa (Force Majeure) sebagaimana yang diterangkandalam poin b diatas. Oleh karenanya, gugatan harus dinyatakantidak dapat diterima (niet onvantkelijke veerklard).4. Eksepsi Gugatan yang Diajukan oleh Para Penggugat Error in PersonaKarena Telah Keliru Menarik PT. Cowell Development, Tbk.
    Bahwa, dalildalil dalam Posita Gugatan Para Penggugat Poin 7dan Poin 8 halaman 16 yang menyatakan Para Tergugat tidakmemberikan penjelasan yang memadai perihal force majeure yangdialaminya kepada konsumen khususnya Para Penggugat adalah tidakbenar. Dalil Para Penggugat tersebut dapat terbantahkan oleh karenaPara Tergugat telah menginformasikan dalam Newsletter Jilid 1 Periode2016 dan Newsletter Jilid 2 Periode 2017 melalui via email kepadaHalaman 67 dari 88 hal.
    Putusan Nomor 580/Pdt/2019/PT DKIseluruh konsumen termasuk Para Penggugat perihal force majeure yangsedang dialaminya;5. Bahwa, dalildalil dalam Posita Gugatan Para Penggugat pada Poin 9yang menyatakan Somasi Para Penggugat yang menuntut ganti kerugiankepada Tergugat adalah tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya,terhadap dalil yang demikian sudah sepantasnya untuk ditolak ataudikesampingkan ;6.
Register : 10-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 51/Pdt.G.S/2018/PN Jmr
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. BPR nusamba Rambipuji
Tergugat:
Rois Mahfud
482
  • Tidak dipenuhinya prestasi dalam perikatantersebut disebabkan karena:1) Kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.2) Keadaan memaksa (Overmacht), force majeure;Menimbang, bahwa menurut R. Subekti, wanprestasi tersebut dapatberupa:1). Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,2). Melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,3). Melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktupelaksanaannya,4).
    Tidak dipenuhinya prestasi dalam perikatantersebut disebabkan karena:3) Kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.4) Keadaan memaksa (Overmacht), force majeure;Menimbang, bahwa menurut R. Subekti, wanprestasi tersebut dapatberupa:1). Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,2). Melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,3). Melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktupelaksanaannya,4).
    Tidak dipenuhinya prestasi dalam perikatantersebut disebabkan karena:5) Kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.6) Keadaan memaksa (Overmacht), force majeure;Menimbang, bahwa menurut R. Subekti, wanprestasi tersebut dapatberupa:1). Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,2). Melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,3). Melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktupelaksanaannya,4).
Putus : 12-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818 K/Pdt/2020
Tanggal 12 Mei 2020 — PT ASURANSI CENTRAL ASIA VS PT CAHAYA MAKMUR SEJAHTERA DKK
340223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 818 K/Pdt/2020Putri Mulya Ill disebabkan karena ditabrak oleh kayu log yang hanyutatau faktor cuaca buruk disertai angin kencang serta gelap gulita yangmengakibatkan jarak pandang terbatas adalah merupakanperistiwa/kejadian yang tidak diduga oleh para pihak sebelumnya adalahmerupakan kejadian force majeure/keadaan memaksa yang dialami olehPara Tergugat maka kewajiban Para Tergugat untuk mengganti barangbarang milik PT Agro Teknikal Internusa yang rusak dan hilang akibatbocornya kapal KM Putri
Register : 15-12-2020 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 85/Pdt.G/2020/PN Bjb
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
Tergugat:
PT. Indonusa Harapan Masa
12559
  • dan menyalurkan tenaga listrik dengandaya mampu 30 MW ke sistem 20 KV untuk di interkoneksikan kesistem kalselteng milik Pihak Pertama selambatlambatnyatanggal 15 Februari 2009;Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pemasanganDiesel Genset dan mengoperasikan dalam waktu dan dayamampu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini, makaPihak Kedua akan dikenakan sanksi berupa Denda keterlambatansesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16Surat Perjanjian ini, kecuali karena Force
    Majeure;Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pemasanganDiesel Genset dan mengoperasikan dalam waktu sebagaimanadimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini dan ditambah waktu 50 (limapuluh) hari kalender, maka Pihak Pertama berhak memutuskanSurat Perjanjian ini secara sepihak, kecuali karena ForceMajeure;Dalam hal pemutusan Surat Perjanjian sebagaimana Ayat (3)Pasal ini, Pihak Kedua tetap dikenakan denda keterlambatan danJaminan Pelaksanaan menjadi milik Pihak Pertama dan PihakPertama berhak mencairkannya
    Apabilaketidaksiapan menyediakan bahan bakar sesuai kebutuhanoperasi disebabkan karena Force Majeure maka Pihak Keduatidak dikenakan denda daya output dan Pihak Pertama hanyaberkewajiban membayar harga sewa sesuai kWh produksi;Dalam hal Diesel Genset sewa dalam Surat Perjanjian ini siapdan mampu menghasilkan daya 30 MW atau sesuai permintaanPihak Pertama, namun energ listrik yang dibangkitkan tidak dapatdisalurkan karena ketidaksiapan / ketidakmampuan disisi jaringanmilik Pihak Pertama maka Pihak
    Apabila ketidaksiapan/ketidakmampuan disisijaringan milik Pihak Pertama penyebabnya Force Majeure makaHalaman 7 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pat.G/2020/PN BjbAyat (5)3)Pihak Pertama hanya berkewajiban membayar harga sewa sesualkwh produksi;Pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasalini akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Keduadengan cara memotong langsung dari jumlah pembayaran yangakan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tidakmencukupi untuk pengenaan
Register : 26-07-2012 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 19-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 B/PK/PJK/2012
Tanggal 9 Oktober 2012 — PT. BUDIONO MADURA BANGUN PERSADA vs DIREKTUR BEA DAN CUKAI;
4116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding .Berdasarkan Penjelasan Pasal 35 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:Ayat (3): Pada prinsipnya jangka waktu Pengajuan Banding sebagaimana diaturdalam ayat (2) dimaksud, agar permohonan Banding mempunyai waktuyang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta alasanalasannya.Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh PemohonBanding karena keadaan di luar kekuasaannya (force
    UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis HakimPengadilan Pajak berwenang untuk mempertimbangkan memperpanjang jangkapengajuan banding sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UndangUndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, jangka waktu dimaksud tidak dipenuhioleh Pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force
    majeure)Pemohon Banding.13.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1786 K/PDT/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — ELA NURLELA Direktur C.V. ILLONA MUNIQ vs PT KERETA API INDONESIA
6239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang harusdiserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), maka atasketerlambatan penyerahan tersebut akan dikenakan dendaketerlambatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebesar 2/1000 uaper seribu) untuk setiap hari kalender keterlambatan dihitung danseluruh niiai CIF Perjanjian sebelum dikenakan Ppn dengan batasanmaksimal 5% dan akan diperhitungkan/dipungut sesuai denganketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero), kecualiapabila keterlambatan tersebut disebabkan karena force
    majeure yangdisetujui Pihak Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;7.
    yang harusdiserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), maka atasketerlambatan penyerahan tersebut akan dikenakan dendaketerlambatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebesar 2/1000(dua perseribu) untuk setiap hari kalender keterlambatan dihitung dariseluruh nilai CIP Perjanjian sebelum dikenakan PPn dengan batasanmaksimal 5% dan akan diperhitungkan/dipungut sesuai denganketentuan yang berlakudi PT Kereta Api Indonesia (persero), kecualiapabila keterlambatan tersebut disebabkan karena force
    majeure yangdisetujui pihak pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;Bahwa dari ketentuan tersebut dengan tegas disebutkan bahwa bila terjadiketerlambatan penyerahan barang, maka Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2/1000(dua perseribu) untuk setiap hari kalender keterlambatan dihitung dariseluruh nilai CIP Perjanjian sebelum dikenakan Ppn dengan batasanmaksimal 5%, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut kepada PemohonKasasi/Pembanding/semula
Register : 24-09-2021 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 915/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat:
mohamad hasan
Tergugat:
PT. Damai Karunia Sejahterah
15956
  • Menetapkan musibah pencurian pada toko emas milik Penggugat merupakan peristiwa force majeure.
  • Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat atas pengenaan denda, bunga atau biaya keterlambatan pembayaran.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 21-11-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 746/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 21 Februari 2019 — Pembanding/Penggugat : PT MITRA GUSNITA NANDA Diwakili Oleh : Herry Dermawan SH
Terbanding/Tergugat : YAYASAN PENDIDIKAN ANAKKUKANG, MANAJEMEN TANRI ABENG UNIVERSITY
9970
  • Padahal dalam SPPP aquopada pasal 8 ayat (2) disebutkan "Waktu penyelesaian tersebutdalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini tidak dapat diubah PIHAKKEDUA, kecuali adanya keadaan memaksaforce Majeure yang telahdisetujui oleh PIHAK PERTAMA seperti diatur dalam pasal 10peranjian ini atau penambahan pekerjaan sesuai dengan pasal 17perjanjian ini atau perubahan perubahan yang dipandang perlu olehkedua belah pihak seperti diatur dalam pasal 26 ayat (3) perjanjianint, sedangkan perubahan jangka waktu pelaksanaan
    pekerjaanbukan karena Force majeure yang disyaratkan dalam SPPP aquopada pasal 8 ayat (2), untuk jelasnya , isi dari SPPP aquo pada pasal10 ayat (1), yang dimaksud dengan keadaan force majeure dalamperanjian ini adalah peristiwa peristiwa memaksa yang secaralangsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini dan terjadi di luarkekuasaan dan kemampuan PIHAK KEDUA untuk mengatasinya dandisetujui oleh PIHAK PERTAMA yaitu bencana alam, huruhara,blokade perang suatu Negara dan lain lain , dibuktikan olehhal19
    menyelesaikanpermasalahan ini yang akan Tergugat uraikan lebih lanjut padarekonvensi Tergugat;16.Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil dalil posita angka 21,22dan 23 antara Penggugat dan Tergugat, terikat pada SPPPberdasarkan azas pacta sunt servanda (aggrements must be kept)adalah asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjianmenjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukanhal 21 Put Nomor 746/PDT/2018/PT.DKIperjanjian, pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwaevery treaty in force
Register : 08-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 274/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : Rizki Muchammad Nur Hidayat Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, SE, SH, MH
Terbanding/Tergugat : PT. MPm finance Kancab Yogyakarta
8040
  • Otto Hasibuan terkait force majeur(keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapat dikatakan sebagaiforce majeur.
    Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata,Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapamembuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapatdipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
    Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadapkonsumen maka beban tersebut haruslahditanggung oleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapat dengan jelasdikatakan force majeur (keadaan memaksa).
    berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor8472018103000375 bertanggal 20 Oktober 2018 ;Bahwa dalil Gugatan PENGGUGAT KONVENSI nomor 15, nomor 16,nomor 17 dan nomor 18 yang pada pokoknya PENGGUGATKONVENSI meminta penundaan pembayaran angsuran selama 1(satu) tahun dengan alasan adanya keadaan force majeure adalah tidaktepat dan keliru.
    majeure kepada Majelis Hakim PemeriksaPerkara a quo.
Register : 07-12-2015 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 20-06-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 581Pdt.G2015PN.JKT.PST
Tanggal 28 Juni 2016 — SUMARMIASIH bertindak atas nama PT.SUKHAWATI LOKA FUNERAL >< 1. PRIMER KOPERASI RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN DARAT GATOT SUBROTO ,2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq.PANGLIMA TENTARA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.Cq.KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT REPUBLIK INDONESIA Cq.PANGLIMA KODAM JAYARAYA Cq.ASISTEN LOGISTIK KODAM JAYA Cq. KAZIDAM JAYA,3. DIREKTORAT KESEHATAN ANGKATAN DARAT (DITKESAD) TENTARA REPUBLIK INDONESIA Cq.KEPALA RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN DARAT REPUBLIK INDONESIA GATOT SUBROTO, 4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,5. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
20159
  • Sukhawati Loka Funeral(Penqqugat) telah melakukanwanprestasisebagaimanadiaturdalam pasal 12 tentang Force Majeur dalam Perjanjian KerjasamaNomor SPK/087/XI1/2006 tanggal 1 Desember 2006.Puts. No : 581/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. 53g.
    No : 581/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. 117o.10.Bahwa tentang Eksepsi TERGUGAT II pada halaman 9 poin 2 huruf f yangmenyebutkan PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASIharuslah secara tegas ditolak dan tidak dapat diterima dengan alasanbahwa yang dimaksud dengan force majeure adalah dasar hukumperjanjian atau kontrak yang utama adalah Kitab Undang Undang HukumPerdata (KUHPdt), namun apabila dilihat secara seksama, tidak ada pasalkhusus untuk Force Majeure ini.
    Pengaturan terkait Force Majeure dalamKUHPdt terdapat dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPdt. Dari pasal pasalyang mengatur tentang Force Majeure tersebut, terdapat persyaratansehingga suatu kejadian dapat dikatakan sebagai Force Majeure antaralain: Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihakyang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.
    Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan pihak debitur. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan para pihak.
    Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur .Dalam kontrak biasanya Force Majeure ini meliputi :1) Bencana Alama, seperti : Banjir, Gempa Bumi, Kebakaran danAngin Topan;2) Keadaan Perang;3) Huru Hara; dan/atau4) Kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang keuangan atau moneterdan ekonomi yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaanpekerjaan.Bahwa berdasarkan uraian diatas TERGUGAT Il secara sengajamelakukan perobuatan melawan hukum dengan maksud, mencabut hak hak PENGGUGAT dengan dalih mengatasnamakan adanya
Register : 24-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 214/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
M. ROEM DJIBRAN, S.H., M.H.
Termohon:
PT SARI KERAMINDO INTERNATIONAL
240114
  • Selain itu terdapat alasan force majeure yang memaksa TermohonPKPU untuk tidak dapat memenuhi pembayaran kewajibannya karenakondisi Keuangan sehingga alasan kelalaian dapat dikesampingkan olehMajelis Hakim yang terhormat.Halaman 9 dari 21 Putusan PKPU Nomor 214/Pdt.SusPKPU/2020/PN Jkt.Pstlil. TERKAIT DALIL PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHONPKPU TIDAK DAPAT MEMENUHI KEWAJIBAN YANG TELAH JATUHWAKTU DAN DAPAT DITAGIH7.
    Namun PemohonPKPU menolak sehingga Termohon PKPU tidak dapat dipersalahkan dengankelalaian, Selain itu terdapat alasan force majeure yang memaksa TermohonPKPU untuk tidak dapat memenuhi pembayaran kewajibannya karena kondisikeuangan sehingga alasan kelalaian dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakimyang terhormat.Menimbang bahwa terkait dengan Kreditur Lain yang diajukan olehPemohon dalam perkara a quo, Termohon PKPU membenarkan telah menunjukIHP Law Firm terkait penanganan di Pengadilan Tata Usaha
Register : 14-06-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penggugat:
M ALI HANAFIA
Tergugat:
PT. TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA
14695
  • pasal : Pasal 18.1 tentang keadaan kahar,dimana dikatakan bahwa masingmasing pihak dibebaskan daritanggung jawab atas semua kewajiban dan keterlambatan pekerjaansebagai akibat dari keadaan kahar , namun Tergugat melakukansuspen/blokir aplikasi milik grab Penggugat dan memerintahkanPenggugat untuk tetap membayar cicilan, padahal pada saat itusampai dengan didaftarkan gugatan ini, Indonesia dan Internationaldilanda Pandemi Covid19, dimana pandemi tersebut terkualifikasisebagai keadaan kahar atau force
    AdapunSurat tersebut adalah: Surat tertanggal 3 April 2020 yang diterbitkan olen PTTeknologi Pengangkutan Indonesia ditujukan kepada seluruhPengemudi Gold dan Flexi Plus, Perihal: Pernyataan Force Majeure;Pada intinya dalam surat tersebut, Tergugat menjelaskan mengenaiPasal 18 Perjanjian mengenai keadaan Kahar dan selanjutnyaTergugat membebaskan Pengemudi dari tanggung jawab atas semuakewajiban dan keterlambatan pekerjaan sebagai akibat dari kKeadaanKahar.Halaman 35 dari 64 Putusan Perdata GS Nomor
    20/Padt.G.S/2021/PN Jkt.Sel Surat tertanggal 9 April 2020 yang diterbitkan oleh PTTeknologi Pengangkutan Indonesia ditujukan kepada seluruhPengemudi Gold dan Flexi Plus, Perihal: Pernyataan Force Majeure Tambahan Opsi Penundaan SewaPada intinya dalam surat tersebut, Tergugat telah mengirimkan tautandaring (link) kepada seluruh pengemudi Tergugat mengenaipenundaan biaya penyewaan kendaraan dan seluruh pengemuditetao dapat menggunakan kendaraanya.
    Ketentuan Layanan Grabcar SyaratSyarat Penggunaan Untuk Pengemudi GrabCar (SyaratPenggunaan Pengemudi GrabCar) yang terakhir dirubahtanggal 19 September 2015T18 19.Fotokopi Print Out Term of Service: Transport, Deliveryand Logistic, Ketentuan Layanan: Transportasi,Pengiriman dan Logistik (Perjanjian Ketentuan LayananGrab) yang terakhir diubah tanggal 18 November 2019.T19 20.Fotokopi Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesiaditujukan kepada seluruh Pengemudi Gold dan FlexiPlus, Perihal: Pernyataan Force
    Majeure tertanggal 3April 2020T20 21,Fotokopi Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesiaditujukan kepada seluruh Pengemudi Gold dan FlexiPlus, Perihal: Pernyataan Force Majeure TambahanOpsi Penundaan Sewa tertanggal 9 April 2020T21 22.Fotokopi Surat PT Teknologi Pengangkutan Indonesiakepada seluruh Pengemudi Yang Terdaftar DalamProgram Gold dan Flexi Plus, perihal: PemberitahuanProgram Pemulihan Covid (TERBARU) tertanggal 27 Mei2020T22 23.
Putus : 01-10-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 PK/Pdt/2014
Tanggal 1 Oktober 2015 — TJEN IWAN WIJAYA alias YOHANES WIJAYA VS SUWARDI,, DKK
8541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keadaan memaksa adalah: suatu keadaanyang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debituruntuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkandan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga padawaktu persetujuan dibuat.Dalam KUH Perdata, soal keadaan memaksa (Force Majeure) ini diaturdalam pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata.Pasal 1244 & Pasal 1245 KUH Perdata.Pasal 1244 & Pasal 1245 KUH Perdata mengatur mengenai Bebanbunga dalam Keadaan memaksa (force
    majeure).Pasal 1244 KUH Perdata pada intinya, menyatakan:Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannyaperikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakanperikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yangtak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikadburuk kepadanya.Pasal 1245 KUH Perdata, menyebutkan:Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga.
    Putusan Nomor 274 PK/Pdt/2014dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sedangkan pada tahun1998 terjadi keadaan Force Majeure.
Register : 12-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 560/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat I : Dr. SUYUDI MANGUN RAHARDJO
Pembanding/Penggugat II : Drg. HUBERTINA INASARI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk, Kantor Pusat, Cq. Kantor Sentra Operasi Kredit
Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG SURYA
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I
7446
  • 5.180.497.977,61Fasilitas Installment LoanPokok/ Outstanding : Rp. 799.999.996,00 Bunga /Rp. 33.483.333,07Denda :Rpo. 1.296.634,55 +Sub total Rp. 834.779.963,62 Dan sub 23 gugatan Para Penggugat mendalilkan :Bahwa Penggugat dan Penggugat II dalam hal ini bukannya tidakmengakui adanya pinjaman kredit yang difasilitasi oleh pihak Tergugat akan tetapi dikarenakan bungabungan dan lain lainnya serta saat ini diNegara Republik Indonesia tercinta ini sedang mengalami guncanganyang dapat pula dinyatakan sebagai force
    perekonomian Negara, maka dari pada itu Penggugat danPenggugat II telah pula memohon kepada pihak Tergugat untukmemberikan keringankeringan terhadap bungabunga serataperhitunganperhitungan lainnya yang terhitung tersebut diatas yangdijatuhjan sebagai kewajiban Penggugat dan Penggugat II dalammenyelesaikan kewajiban sebagai debitor.Dalil Para Penggugat yang menganggap keadaan perekonomian di NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan terguncang dan dapat dikategorikankeadaan darurat di bidang ekonomi (force
    major) adalah dalil yang tidakberdasar dan sepihak, sebab yang berkompeten menyatakan Negara dalamkeaadan terguncang/force major adalah pemerintah selaku penguasa.Berdasarkan buku yang berjudul penjelasan hukum tentang keaadaanmemaksa (syaratsyarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaanmemaksa/force majeure) penulis Rahmat S.S.Soemadipradja pada halaman 4disebutkan:Keadaan memaksa dalam KUHPerdataKonsep keadaan memaksa,overmacht, atau force majeure dalam KitabUndangUndang Hukum Perdata ditemukan
Putus : 22-08-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3232 K/Pdt/2012
Tanggal 22 Agustus 2013 —
2977 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat dan Para Tergugat selaku para pihak yangmembuat perjanjian kontrak kerja borongan tersebut telah sepakatpula tentang jangka waktu penyelesaian pekerjaan pembangunankonstruksi hamparan dan meja hamparan Blok A2 dan Blok A3sebagai berikut:Penggugat selaku pihak kedua menyelesaikan pekerjaanpembangunan Konstruksi Hamparan dan Meja HamparanBlok A2 + Blok A3 tersebut selama 2 (dua) bulan terhitungdari tanggal 7 Desember 2010, kecuali adanya faktor alam/bencana alam (cuaca) force majeure
    , penyelesaian paving warna,pembongkaran kios dan pembuatan box rolling;Tagihan Tahap IV sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tigajuta rupiah) digunakan untuk pembuatan sumur bor, pembuatanMusholla, pembuatan pos Satpam dan kamar/ wc;Kemudian tentang jangka waktu penyelesaian disepakati sebagai berikut:e Pihak kedua (Penggugat) menyelesaikan pekerjaaninfrastruktur tersebut selama 3 (tiga) bulan terhitung daritanggal 24 April 2010 sampai dengan 24 Agustus 2010kecuali adanya faktor alam (cuaca) force
    majeure atau hallain akan diperhitungkan kembali;e Pihak Kedua (Penggugat) harus memulai pekerjaanselambatlambatnya 2 (dua) hari setelah Perjanjian Kerja iniditanda tangani oleh kedua belah pihak dan uang mukaditerima oleh pihak kedua;4.