Ditemukan 520 data
63 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan tersebut tercantum di dalamketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalamKeputusan Presiden RI, Keputusan Menteri atau anggaran dasar dari suatubadan hukum perdata.Pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline yang dikutipDR. Indriyanto Seno Adji, SH.
Terbanding/Terdakwa : ACHMAD RUMARATU, S.Pd. MM
153 — 43
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3.
89 — 29
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujluan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3.
188 — 91
Batasanbatasn tersebut meliputi Isi / Materi (Materiae), Wilayah / Ruang(Locus) dan dan Waktu (Tempus), berdasarkan batasanbatasan tersebut setiappenggunaan wewenang diuar batasbatas itu. merupakan tindakan melanggarwewenang (onbevoedheid), yang oleh Waline dibedakan atas onbevoedheid ratiomaterie, onbevoedheid ratione loci dan onbevoedheid ratione temporis, berarti bahwaorgan administrasi melakukan tindakan dalam bidang yang tidak termasuk dalamwewenangnya (Literaur Karakteristik Hukum Acara Peradilan
62 — 24
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi5253menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pengertian penyalahgunaan wewenang dalam HukumAdminstrasi Negara (menurut Jean Rivera dan Jean Waline, dalam DroitAdministratif, Paris Dalloz, hal. 217), dapat diartikan yaitu : (1)penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan; (2) Penyalahgunaanwewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benarditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
halaman 65) ;Untuk unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapatpenjelasan dalam UU No. 31 Tahun 1999, maka pengertianmenyalahgunakan kewenangan harus dicari dalam lingkup ilmu hukumTata Usaha Negara atau Administrasi Negara yang mana pemerintahyang baik haruslah melaksanakan asasasas umum pemerintahan yangbaik dan untuk itu majelis mengambil alin pendapat Jean Revero danJean Waline
111 — 51
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
Waline sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatan Terdakwatetersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakankewenangan* sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiaberupa Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum= atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan penyalahgunaankewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnyadipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi
36 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk unsur "Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau SaranaYang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan.Bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidakterdapat penjelasan dalam UndangUndang No. 31 tahun 1999, makapengertian menyalahgunakan kewenangan harus dicari dalam lingkupilmu hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara, yang manaPemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asasasas umumpemerintahan yang baik dan untuk itu Majelis mengambil alihpendapat JEAN REVERO dan JEAN WALINE
99 — 13
Sedangkan kedudukan adalahstatus; melakukan pekerjaan atau jabatan.Menimbang, bahwa Menurut Jean Rivero dan Jean Waline pengertianpenyalahgunaan wewenang dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengan79kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
74 — 17
,MHdalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaPrancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
542 — 259 — Berkekuatan Hukum Tetap
diupayakan keterkaitan pengertian yang samabunyinya antara cabang Ilmu Hukum Pidana dengan cabang IImu Hukumlainnya;Bahwa Apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan tidakditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidanadapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama terdapat atauberasal dari cabang hukum lainnya;Memang, pengertian detournement de pouvoir, dalam kaitannya denganFreies Ermessen ini mengalami perluasan arti berdasarkan Yurisprudensidi Perancis, Menurut Jean Rivero dan Jean Waline
SUGENG
Tergugat:
1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WIROTAMAN
2.PLT BUPATI MALANG
170 — 82
Batasanbatasantersebut meliputi Isi / Materi (Materiae), Wilayah /Ruang (Locus) dan danWaktu (Tempus), berdasarkan batasanbatasan tersebut setiap penggunaanwewenang diuar batasbatas itu merupakan tindakan melanggar wewenang(onbevoedheid), yang oleh Waline dibedakan atas onbevoedheid ratio materie,onbevoedheid ratione loci dan onbevoedheid ratione temporis, berarti bahwaorgan administrasi melakukan tindakan dalam bidang yang tidak termasukdalam wewenangnya (Literaur Karakteristik Hukum Acara PeradilanAdministrasiSuparto
105 — 86
Jean Waline dan sebagaimanadiuraikan sebelumnya perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiayang ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebutdiberikan oleh undangundang atau peraturan peraturan lain, dan oleh karenanya majelis hakimberkeyakinan berdasarkan buktibukti seperti dikemukakan diatas perbuatan Terdakwa telahmemenuhi unsur Menyalahgunakan
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : RESMEN Diwakili Oleh : RESMEN
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : BERTHA NINGSIH Diwakili Oleh : RESMEN
Turut Terbanding/Terdakwa : Drs.ZULKARNAIN HARUN, MSi Pgl ZUL
105 — 40
pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam tindakpidana, sifatnya tidak memiliki pengertian eksplisit, bahwa asaslaranganmenyalahgunakan wewenang adalah kewenangan yang diberikan oleh undangundang harus dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannyawewenang tersebut, jika kKewenangan yang diberikan dipergunakan lain dari maksuddan tujuan semula, maka disitu ada wewenang yang disalangunakan, yang dalambahasa Prancis disebut detournement de pouvair;Menimbang, bahwa menurut Jean Revera dan Jean Waline
36 — 7
Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UUNo.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuktujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud :1.
112 — 39
Jean Rivero dan Prof Waline (Indriyanto SA Hal429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan ;b.
52 — 12
penghalusan hukum dan mengambilalih pengetian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yangdikenal dengan detournament di pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula denganmengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline
77 — 39
Jean Waline dan sebagaimanadiuraikan sebelumnya perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertianmenyalah gunakan kewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiayang ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebutdiberikan oleh undangundang atau peraturan peraturan lain, dan oleh karenanya majelis hakimberkeyakinan berdasarkan buktibukti seperti dikemukakan diatas perbuatan Terdakwa telaholmemenuhi unsur Menyalahgunakan
74 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi", maka dengan sendirinya rumusan tersebut tidaklah terbukti;Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;Dalam Hukum Pidana tidak memberikan pengertian yang khususmengenai apa yang dimaksud menyalahgunakan kewenangan, tetapidapatlah dijadikan acuan atau pedoman pengertian penyalahgunaankewenangan yang terdapat dalam Hukum Administrasi Negara, yaituDoktrin Hukum JEAN RIVERO dan JEAN WALINE