Ditemukan 8921 data
86 — 49
Ban.Halaman 1 dari 15 halamanBahwa dalam perkara a quo tidak dilakukan Diversi atau proses pengalihanpenyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilanpidana karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan terhadap anak adalahdiatas 7 (tujuh) tahun dan bentuk surat dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaantunggal sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danPasal 3 Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Pengadilan Negeri Tersebut ; Setelah membaca : 1.
bukti berupa berupa 3 (tiga) buah busurdan 1 (satu) buah ketapel (pelontar), oleh karena fakta di persidangan menunjukkanbahwa barang bukti tersebut adalah bersifat terlarang oleh Undangundang makasudah patut untuk dimusnahkan; Menimbang bahwa oleh karena anak telah dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana, maka Hakim memerintahkan agar anak tetapberada dalam tahanan; Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undangundang No.12/drt/1951, UU Nomor 11Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana
anak dan Undang Undang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundangundanganlainnya yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI1.
848 — 420
Anak, yang unsurunsumyaadalah sebagai berikut:1.
Anak makadalam penyelesaian perkara Anak melalui Sistem Peradilan Pidana Anak adalahwajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif;Menimbang bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkaratindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, danpihak lain yang terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian yang adildengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukanpembalasan dengan dilaksanakan berdasar asas diantaranya keadilan,nondiskriminasi, kepentingan
dan Anak,sedangkan dalam hal pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri berlakuketentuan Pasal 16 Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan Ketentuan beracaradalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak,kecuali ditentukan lain dalam UndangUndang ini, dengan kata lain Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengaturmengenai asas praduga tidak bersalah dalam Penjelasan Umum Angka 3 hurufc
Anak;Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatunkansebagaimana ketentuan dalam Pasal 77 Ayat (1) dan (2) Undang UndangNomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pidanapengawasan yang dapat dijatuhkan terhadap Anak paling singkat 3 (tiga) bulandan paling lama 2 (dua) tahun dan dalam hal dijatunkan pidana pengawasanmaka Anak ditempatkan dibawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbingHalaman 22 dari 25 Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2021/PN Sdkoleh Pembimbing Kemasyarakatan
Anak, Pasal 5 Ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILI:Menyatakan Anak Kevin Haganta Tarigan tersebut di atas teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Anak Kevin Haganta
211 — 41
132 — 69
Menyatakan terdakwa xxxxxxxxxxxx bersalah melakukan Tindak PidanaPencurian yang di dahului dengan kekerasan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam psl 365 ayat (1) KUHP dan ayat (2) ke1 ,ke2,ke3 KUHP jo undangundang No 11 tahun 2012 tentang sistemPeradilan Pidana Anak;Menjatuhkan pidana terhadap Xxxxxxxx berupa pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan .Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepada motor jenis
63 — 9
139 — 122
169 — 30
mendidik, membina, mengawasiTerdakwa dan akan lebih memberi perhatian khusus kepada Terdakwa ;Bahwa Kepala Desa Sakawayana sanggup untuk mengawasi Terdakwa dan sanggupmemberikan arahan pada orang tua Terdakwa untuk lebih mengawasi tingkah lakuTerdakwa ;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;OoMENETAPKANMengabulkan Permohonan Hakim;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;Memerintahkan Hakim dalam perkara Nomor 1/Pid.SusAnak/2014/PN.Grt.untuk untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara ;Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada PenyidikAnak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua
- Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar ... [Selengkapnya]
- Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar sesuai dengan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Tentang : Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak;Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal28G, dan Pasal 281 UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2.
Anak adalah keseluruhanproses penyelesaian perkara Anak yang berhadapandengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana.2.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebutBapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatanyang melaksanakan tugas dan fungsi penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.Pasal 2Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkanasas:pelindungan;keadilan;nondiskriminasi;kepentingan terbaik bagi Anak;penghargaan terhadap pendapat Anak;kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;pembinaan dan pembimbingan Anak;proporsional;perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagaiupaya
FHak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikankepada Anak yang #memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam ketentuan peraturanperundangundangan.Pasal 5Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakanpendekatan Keadilan Restoratif.Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yangdilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan, kecuali ditentukan laindalam UndangUndang ini;b. persidangan Anak yang dilakukan oleh
Namun,sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga,dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luarjalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatanKeadilan Restoratif.UndangUndang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak inimengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anakyang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.II. PASAL...at si.%aoePRESIDENREPUBLIK INDONESIA4II.
371 — 308
- Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
175 — 88
PidanaAnak
212 — 33
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;2. Menjatuhkan uqubat terhadap ANAK berupa uqubat tazir penjara selama 20 (dua puluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ANAK dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan;4. Menetapkan ANAK tetap ditahan;5.
Pidana-anak
141 — 39
PIDANA : ANAK AGUNG GEDE PURNAMA
76 — 54
Pidana Anak : RAFFI AKBAR BIN MUHAMMAD
486 — 168
* PIDANA------------------- ANAK AGUNG PUTU PARTAMA WASA-----------
72 — 27
PIDANA :ANAK AGUNG ALIT PARTA JAYA
93 — 46
PIDANA : ANAK AGUNG GEDE SEMARA PUTRA
205 — 95
* Pidana- Anak PEDRO FARNEYANAN Alias OPIK
151 — 92
Pidana Anak -RIANTONO Alias RIAN Bin ROZALI