Ditemukan 8934 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana-anak Pidana Anak
Register : 10-08-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sdk
Tanggal 9 Juni 2021 — Penuntut Umum : Yanti M. Simarmata, SH Anak
829420
  • Anak, yang unsurunsumyaadalah sebagai berikut:1.
    Anak makadalam penyelesaian perkara Anak melalui Sistem Peradilan Pidana Anak adalahwajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif;Menimbang bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkaratindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, danpihak lain yang terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian yang adildengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukanpembalasan dengan dilaksanakan berdasar asas diantaranya keadilan,nondiskriminasi, kepentingan
    dan Anak,sedangkan dalam hal pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri berlakuketentuan Pasal 16 Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan Ketentuan beracaradalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak,kecuali ditentukan lain dalam UndangUndang ini, dengan kata lain Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengaturmengenai asas praduga tidak bersalah dalam Penjelasan Umum Angka 3 hurufc
    Anak;Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatunkansebagaimana ketentuan dalam Pasal 77 Ayat (1) dan (2) Undang UndangNomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pidanapengawasan yang dapat dijatuhkan terhadap Anak paling singkat 3 (tiga) bulandan paling lama 2 (dua) tahun dan dalam hal dijatunkan pidana pengawasanmaka Anak ditempatkan dibawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbingHalaman 22 dari 25 Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2021/PN Sdkoleh Pembimbing Kemasyarakatan
    Anak, Pasal 5 Ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILI:Menyatakan Anak Kevin Haganta Tarigan tersebut di atas teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Anak Kevin Haganta
Register : 02-07-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 15-03-2016
Putusan PN BANTA ENG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2015/PN Ban
Tanggal 9 Juli 2015 — - FIRMAN Bin SAMPARA
8247
  • Ban.Halaman 1 dari 15 halamanBahwa dalam perkara a quo tidak dilakukan Diversi atau proses pengalihanpenyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilanpidana karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan terhadap anak adalahdiatas 7 (tujuh) tahun dan bentuk surat dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaantunggal sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danPasal 3 Peraturan
    Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Pengadilan Negeri Tersebut ; Setelah membaca : 1.
    bukti berupa berupa 3 (tiga) buah busurdan 1 (satu) buah ketapel (pelontar), oleh karena fakta di persidangan menunjukkanbahwa barang bukti tersebut adalah bersifat terlarang oleh Undangundang makasudah patut untuk dimusnahkan; Menimbang bahwa oleh karena anak telah dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana, maka Hakim memerintahkan agar anak tetapberada dalam tahanan; Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undangundang No.12/drt/1951, UU Nomor 11Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana
    anak dan Undang Undang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundangundanganlainnya yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI1.
Register : 13-03-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 10-04-2015
Putusan PN CIREBON Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Cbn
Tanggal 25 Maret 2015 — Pidana: - JUNAEDI FIRMANSYAH Als ADI Bin ERMANSYAH
15949
  • PUTUSANNomor : 1/Pid.B.An/2015/PN.Cbn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkaraperkara Pidana Anak padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan sidang Anak telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara TerdakwaTerdakwaNama : JUNAEDI FIRMANSYAH Als ADI Bin ERMANSYAHTempat Lahir : CirebonUmur / tanggal lahir : 14 Tahun / 02 Juni 2000Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kmp Baru RT. 007/01 Kel
    subyek hukum sebagai makhluk individu dan makhluk sosialyang memiliki batasan keadilan menurut moral (moral justice) dan menurut rasakeadilan masyarakat (sosial justice);15Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yangmendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, yangjika dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak dan Pasal 26 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,yang mana ancaman bagi pelaku tindak pidana
    anak adalah % (setengah) dari pidanaterhadap orang dewasa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut,Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwasesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan kehakiman serta halhal yang memberatkan dan halhal yangmeringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.e
Register : 05-04-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN MANADO Nomor 119/Pid.Sus/2018/PN Mnd
Tanggal 11 Juli 2018 — -TERDAKWA HALLID MUHAMMAD
20841
Register : 02-04-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PT PONTIANAK Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2015/PT.PTK
Tanggal 21 April 2015 — Pidana - xxxxxxxxxxx
12869
  • Menyatakan terdakwa xxxxxxxxxxxx bersalah melakukan Tindak PidanaPencurian yang di dahului dengan kekerasan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam psl 365 ayat (1) KUHP dan ayat (2) ke1 ,ke2,ke3 KUHP jo undangundang No 11 tahun 2012 tentang sistemPeradilan Pidana Anak;Menjatuhkan pidana terhadap Xxxxxxxx berupa pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan .Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepada motor jenis
Register : 14-01-2013 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 28/PID.SUS/2013/PN.Slmn.
Tanggal 12 Februari 2013 — PIDANA: PFY
629
Register : 10-08-2023 — Putus : 11-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 3/PID.SUS-Anak/2023/PT MAM
Tanggal 11 Agustus 2023 — Anak, Penuntut Umum La Ode Khairul Hakim, S.H., M.H.
133120
Putus : 18-08-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN GARUT Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt.
Tanggal 18 Agustus 2014 — JUHDI FALAH Alias TOLE Bin ABAS
16230
  • mendidik, membina, mengawasiTerdakwa dan akan lebih memberi perhatian khusus kepada Terdakwa ;Bahwa Kepala Desa Sakawayana sanggup untuk mengawasi Terdakwa dan sanggupmemberikan arahan pada orang tua Terdakwa untuk lebih mengawasi tingkah lakuTerdakwa ;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
    Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;OoMENETAPKANMengabulkan Permohonan Hakim;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;Memerintahkan Hakim dalam perkara Nomor 1/Pid.SusAnak/2014/PN.Grt.untuk untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara ;Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada PenyidikAnak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua
Kata Kunci : Hukum acara pidana; Pelaku tindak pidana; Anak-anak
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 1 2017
17870
  • Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar ... [Selengkapnya]
  • Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar sesuai dengan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tahun 2012
544245
  • Tentang : Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Sistem Peradilan Pidana Anak
    Anak;Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal28G, dan Pasal 281 UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2.
    Anak adalah keseluruhanproses penyelesaian perkara Anak yang berhadapandengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana.2.
    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebutBapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatanyang melaksanakan tugas dan fungsi penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.Pasal 2Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkanasas:pelindungan;keadilan;nondiskriminasi;kepentingan terbaik bagi Anak;penghargaan terhadap pendapat Anak;kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;pembinaan dan pembimbingan Anak;proporsional;perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagaiupaya
    FHak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikankepada Anak yang #memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam ketentuan peraturanperundangundangan.Pasal 5Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakanpendekatan Keadilan Restoratif.Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yangdilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan, kecuali ditentukan laindalam UndangUndang ini;b. persidangan Anak yang dilakukan oleh
    Namun,sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga,dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luarjalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatanKeadilan Restoratif.UndangUndang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak inimengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anakyang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.II. PASAL...at si.%aoePRESIDENREPUBLIK INDONESIA4II.
Putus : 12-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN SRAGEN Nomor 336/Pid.B/2012/PN.Srg
Tanggal 12 Februari 2013 — terdakwa ARIE MAULANA Bin ADJI WIJONO
371308
Register : 29-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan MS CALANG Nomor 1/JN.Anak/2023/MS.Cag
Tanggal 17 April 2023 — Pidana -anak
20033
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;2. Menjatuhkan uqubat terhadap ANAK berupa uqubat tazir penjara selama 20 (dua puluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ANAK dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan;4. Menetapkan ANAK tetap ditahan;5.
    Pidana-anak
PERMA
PERMA Nomor 4 Tahun 2014
824388
  • Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Register : 29-09-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan PN BANTA ENG Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ban
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pidana Anak
16883
  • PidanaAnak
Register : 15-07-2013 — Putus : 22-08-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN BANGLI Nomor 48/PID.B/2013/PN.BLI
Tanggal 22 Agustus 2013 — PIDANA : ANAK AGUNG GEDE PURNAMA
13239
  • PIDANA : ANAK AGUNG GEDE PURNAMA
Register : 12-02-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 30/PID.SUS/2016/PN.SBW
Tanggal 25 Mei 2016 — * PIDANA------------------ - ANAK AGUNG PUTU PARTAMA WASA-----------
481165
  • * PIDANA------------------- ANAK AGUNG PUTU PARTAMA WASA-----------
Register : 22-12-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pkb
Tanggal 8 Januari 2024 — Pidana Anak : RAFFI AKBAR BIN MUHAMMAD
6946
  • Pidana Anak : RAFFI AKBAR BIN MUHAMMAD
Register : 18-04-2012 — Putus : 16-05-2012 — Upload : 30-10-2012
Putusan PN BANGLI Nomor 31/PID.B/2012/PN.BLI
Tanggal 16 Mei 2012 — PIDANA : ANAK AGUNG ALIT PARTA JAYA
7127
  • PIDANA :ANAK AGUNG ALIT PARTA JAYA
Register : 02-07-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PN BANGLI Nomor 44/PID.B/2013/PN.BLI
Tanggal 24 Juli 2013 — PIDANA : ANAK AGUNG GEDE SEMARA PUTRA
8642
  • PIDANA : ANAK AGUNG GEDE SEMARA PUTRA
Putus : 09-03-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN TUAL Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Tul.
Tanggal 9 Maret 2017 — * Pidana - Anak PEDRO FARNEYANAN Alias OPIK
20295
  • * Pidana- Anak PEDRO FARNEYANAN Alias OPIK