Ditemukan 8921 data
163 — 49
PUTUSANNomor : 1/Pid.B.An/2015/PN.Cbn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkaraperkara Pidana Anak padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan sidang Anak telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara TerdakwaTerdakwaNama : JUNAEDI FIRMANSYAH Als ADI Bin ERMANSYAHTempat Lahir : CirebonUmur / tanggal lahir : 14 Tahun / 02 Juni 2000Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kmp Baru RT. 007/01 Kel
subyek hukum sebagai makhluk individu dan makhluk sosialyang memiliki batasan keadilan menurut moral (moral justice) dan menurut rasakeadilan masyarakat (sosial justice);15Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yangmendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, yangjika dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak dan Pasal 26 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,yang mana ancaman bagi pelaku tindak pidana
anak adalah % (setengah) dari pidanaterhadap orang dewasa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut,Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwasesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan kehakiman serta halhal yang memberatkan dan halhal yangmeringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.e
86 — 49
Ban.Halaman 1 dari 15 halamanBahwa dalam perkara a quo tidak dilakukan Diversi atau proses pengalihanpenyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilanpidana karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan terhadap anak adalahdiatas 7 (tujuh) tahun dan bentuk surat dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaantunggal sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danPasal 3 Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Pengadilan Negeri Tersebut ; Setelah membaca : 1.
bukti berupa berupa 3 (tiga) buah busurdan 1 (satu) buah ketapel (pelontar), oleh karena fakta di persidangan menunjukkanbahwa barang bukti tersebut adalah bersifat terlarang oleh Undangundang makasudah patut untuk dimusnahkan; Menimbang bahwa oleh karena anak telah dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana, maka Hakim memerintahkan agar anak tetapberada dalam tahanan; Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undangundang No.12/drt/1951, UU Nomor 11Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana
anak dan Undang Undang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundangundanganlainnya yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI1.
139 — 122
63 — 9
132 — 69
Menyatakan terdakwa xxxxxxxxxxxx bersalah melakukan Tindak PidanaPencurian yang di dahului dengan kekerasan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam psl 365 ayat (1) KUHP dan ayat (2) ke1 ,ke2,ke3 KUHP jo undangundang No 11 tahun 2012 tentang sistemPeradilan Pidana Anak;Menjatuhkan pidana terhadap Xxxxxxxx berupa pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan .Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepada motor jenis
212 — 41
169 — 30
mendidik, membina, mengawasiTerdakwa dan akan lebih memberi perhatian khusus kepada Terdakwa ;Bahwa Kepala Desa Sakawayana sanggup untuk mengawasi Terdakwa dan sanggupmemberikan arahan pada orang tua Terdakwa untuk lebih mengawasi tingkah lakuTerdakwa ;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;OoMENETAPKANMengabulkan Permohonan Hakim;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;Memerintahkan Hakim dalam perkara Nomor 1/Pid.SusAnak/2014/PN.Grt.untuk untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara ;Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada PenyidikAnak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua
- Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar ... [Selengkapnya]
- Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar sesuai dengan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Tentang : Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak;Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal28G, dan Pasal 281 UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2.
Anak adalah keseluruhanproses penyelesaian perkara Anak yang berhadapandengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalanipidana.2.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebutBapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatanyang melaksanakan tugas dan fungsi penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.Pasal 2Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkanasas:pelindungan;keadilan;nondiskriminasi;kepentingan terbaik bagi Anak;penghargaan terhadap pendapat Anak;kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;pembinaan dan pembimbingan Anak;proporsional;perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagaiupaya
FHak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikankepada Anak yang #memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam ketentuan peraturanperundangundangan.Pasal 5Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakanpendekatan Keadilan Restoratif.Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yangdilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan, kecuali ditentukan laindalam UndangUndang ini;b. persidangan Anak yang dilakukan oleh
Namun,sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga,dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luarjalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatanKeadilan Restoratif.UndangUndang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak inimengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anakyang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampaidengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.II. PASAL...at si.%aoePRESIDENREPUBLIK INDONESIA4II.
371 — 308
- Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
175 — 88
PidanaAnak
212 — 33
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;2. Menjatuhkan uqubat terhadap ANAK berupa uqubat tazir penjara selama 20 (dua puluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ANAK dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan;4. Menetapkan ANAK tetap ditahan;5.
Pidana-anak
142 — 39
PIDANA : ANAK AGUNG GEDE PURNAMA
76 — 54
Pidana Anak : RAFFI AKBAR BIN MUHAMMAD
72 — 27
PIDANA :ANAK AGUNG ALIT PARTA JAYA
486 — 168
* PIDANA------------------- ANAK AGUNG PUTU PARTAMA WASA-----------
93 — 46
PIDANA : ANAK AGUNG GEDE SEMARA PUTRA
205 — 95
* Pidana- Anak PEDRO FARNEYANAN Alias OPIK
151 — 92
Pidana Anak -RIANTONO Alias RIAN Bin ROZALI