Ditemukan 3042 data
58 — 45
tempatkejadian;Menimbang, bahwa terdakwa dengan demikian menurut hemat Majelismenyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan,turut serta melakukan atau menyuruh melakukan penganiayaan Dengandemikian maka unsur Ad.2 dalam perkara ini telah terpenuhi ;Ad.3 Unsur mengakibatkan luka beratMenimbang, bahwa yang dimaksud luka berat menurut Pasal 90 KitabUndangUndang Hukum Pidana adalah :1. jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut;2. tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencarian;kehilangan salah satu pancaindra;mendapat cacat berat (verminking);menderita sakit lumpuh;terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;eo &gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan,bahwa pada saat terjadi keributan, terdakwa melihat korban Jirwan Lopo berlarisehingga terdakwa Melkior Benu berpikir koroban yang telah membuat
dilepaskandari keadaan batin dari orang yang melakukan tindak pidana dan hubunganantara keadaan batin itu dengan tindak pidananya, dengan demikian MajelisHalaman 15 dari 18 Putusan Nomor 80 /Pid.B/2018/PN Soeakan menilai aspek psikologis dari Terdakwa saat ia melakukan tindak pidanatersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa Melkior Benu telah melakukanpenganiayaan kepada korban Jirwan Lopo dengan cara menikam pinggangbagian belakang korban dengan pisau, perbuatan terdakwa menyebabkankorban terluka dan menimbulkan
bahaya maut kepada diri korban.
bahaya maut bagi jiwa korban;Keadaan yang meringankan :e Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya sertaberjanji tidak akan mengulanginya lagi ;e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang memberatkan danmeringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yangakan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbutannya danberat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa dipandang telah sesuai puladengan rasa keadilan hukum (legal
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Firman Nur Choliq pada Rumah Sakit Siti Khotijahdengan hasil pemeriksaan atas nama ACHMAD FATONI : Didapatkan patah tulang tertutup kaki kanan ;Dengan kesimpulan : Pada lakilaki yang berumur sekitar 31 tahun ini didapatkan patahtulang tertutup akibat persentuhan dengan benda tumpul ; Luka tersebut mengakibatkan sakit yang menimbulkan bahaya maut ; Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka Nomor1141/KET/IV.6.AU/H/2013 tanggal 01 November 2013 yang dibuat danditandatangani dr.
Firman Nur Choliq pada Rumah Sakit Siti Khotijahdengan hasil pemeriksaan atas nama ACHMAD FATONI : Didapatkan patah tulang tertutup kaki kanan ;Dengan kesimpulan : Pada lakilaki yang berumur sekitar 31 tahun ini didapatkan patahtulang tertutup akibat persentuhan dengan benda tumpul ; Luka tersebut mengakibatkan sakit yang menimbulkan bahaya maut ;Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka Nomor1141/KET/IV.6.AU/H/2013 tanggal 01 November 2013 yang dibuat danditandatangani dr.
21 — 21
Mengakibatkan luka beratMenimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Luka Berat,secara umum adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP yaitu :e Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut ;e Tidak mampu terus menerus untuk melakukan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa serta dihubungkan dengan faktafakta yang terungkap dipersidanganbahwa
Lukayang diderita oleh saksi korban sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa dapatberakibat menimbulkan bahaya maut karena meskipun tidak mengenai pada bagianyang mematikan pada tubuh manusia namun pisau yang digunakan untuk menusuktersebut masih tertancap pada punggung saksi korban sehingga apabila terlambatpenanganannya tentu dapat mengakibatkan cacat permanen bahkan sampaikematian pada saksi korban ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim berkesimpulan
80 — 26
luka beratsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2)KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum namun demikianterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanpenganianyaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan subisidiar penuntutumum, adapun majelis hakim dalam pertimbangannya unsurmengakibatkan luka berat menurut pasal 90 KUHP berarti Jatuhsakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut, untukselamanya tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugasjabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salahsatu pancaindera, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh,terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, Gugur ataumatinya kandungan seorang perempuan,berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan Visum EtRepertum Nomor: 31/IGDVER/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 yangditandatangani oleh dr.
dimaksudkan hanya bersifat temporer karenasaksi korban dapat melihat seperti sediakala dan dapat melaksanakanaktifitasnya kembali dan dapat datang memberikan keterangandidepan persidangan sehingga salah satu unsur pasal 351 Ayat (2)KUHP yakni unsur *mengakibatkan luka berat dalam dakwaan primairtidak terpenuhi.e Bahwa benar penuntut umum dalam pertimbangannya bahwa lukaberat menurut pasal 90 KUHP berarti Jatuh sakit atau mendapatluka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atauyang menimbulkan
bahaya maut, untuk selamanya tidak mamputerus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian, kehilangan salahsatu pancaindera, mendapat cacatberat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selamaempat minggu lebih, Gugur atau matinya kandungan seorangperempuan, selain faktafakta dipersidangan tersebut diatas kamipenuntut umum berpendapat walaupun kedatangan saksi korbankedepan persidangan sudah dalam keadaan sehat walafiat karenasudah berobat untuk menerangkan kejadian pemukulan
34 — 4
marah dankemudian mengeluarkan pisau sehingga terdakwa mengambil besi yangditemuinya di jalan dan langsung memukulkannya sebanyak 2 (dua) kali padabagian kepala bagian belakang saksi korban hingga saksi korban langsungtersungkur pingsan, akibat mengalami dua luka sobek dibagian kepalabelakang dan banyak mengeluarkan darah, sehingga saksi tidak bisamenjalankan aktifitas selama seminggu, serta saksi mengalami pusingpusingdan muntahmuntah akibat patah Tulang di daerah puncak kepala belakangyang dapat menimbulkan
bahaya maut; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah sakit Immanuel No :18/Inst.RM/VER/XV2016 tanggal 01 Oktober 2016, menerangkanpemeriksaan terhadap RUAL GOJALI, dengan hasil pemeriksaan yang padapokoknya ditemukan Pada kepala bagian belakang 13 cm dari belakang telingan kanan, terdapatluka terbuka, berbentuk opal, arah serpong kekiri bawah ukuran 7 cm x1cm,warna kemerahan, nyeri tekan, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringandalam 0,8 cm, dasar Tulang.
bahaya maut; Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah sakit Immanuel No :18/Inst.RM/VER/XV2016 tanggal 01 Oktober 2016, menerangkanpemeriksaan terhadap RUAL GOJALI, dengan hasil pemeriksaan yang padapokoknya ditemukan ; Pada kepala bagian belakang 13 cm dari belakang telingan kanan, terdapatluka terbuka, berbentuk opal, arah serpong kekiri bawah ukuran 7 cm x1cm,warna kemerahan, nyeri tekan, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringandalam 0,8 cm, dasar Tulang.
SORAYA, SH
Terdakwa:
SA BAN SANGA LOBO Bin IBRAHIN SETA LOBA
101 — 28
KT6326LC yang dikendarai korban ; Bahwa benar penyebab dari terjadinya kecelakaan tersebut karenaterdakwa mengemudikan Kendaraan R4 Pick Up Suzuki Futura KT8016YO dengan kecepatan tinggi (8090 Km/jam) dan kurang konsentrasidikarenakan pengaruh minuman beralkohol jenis tuak.Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut Korban Alambiya mengalamiluka akibat trauma tumpul berupa luka robek pada kepala; patah tulangselangka, iga dan paha serta cedera pada organ dalam otak dan paru.Dimana Lukaluka tersebut dapat menimbulkan
bahaya maut hal manasebagaimana diterangkan didalam Visum Et Repertum Nomor378.1/9802/IKK/RSKD/IX2020 tanggal 09 September 2020 oleh dokterpemeriksa dr.
Dimana Lukalukatersebut dapat menimbulkan bahaya maut hal mana sebagaimana diterangkandidalam Visum Et Repertum Nomor : 378.1/9802/IKK/RSKD/IX2020 tanggal09 September 2020 oleh dokter pemeriksa dr.
15 — 3
sakit Dr.OenSurakarta tanggal 03 Oktober 2011 yang ditandatanganioleh dr.Untung Alifianto,Sp.BS yang menerangkan bahwapada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2011 jam 06.45 Wib,telah memeriksa korban bernama Mastoeti dalam keadaanpupil besar kanan, memar kepala kiri bagian belakangdan luka 2x1 cm, memar dahi kiri, perubahan bentukpergelangan kaki kanan, Iluka di pergelangan kaki kanan 2x 1 cm, lecet pada lutut kanan dan kiri, lecet jari duatangan kanan dan mengalami cedera otak derajat beratsehingga menimbulkan
bahaya maut dan= akhirnya korbanmeninggal dunia.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban MASTOETI meninggaldunia.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.Menimbang, bahwa atas surat dakwaanittersebut,Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau bantahan.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa PenuntutUmum juga telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unitsepeda motor Yamaha
sakitDr.Oen Surakarta tanggal O03 Oktober 2011 yang ditandatanganioleh dr.Untung Alifianto,Sp.BS yang menerangkan bahwa pada hariMinggu tanggal 15 Agustus 2011 jam 06.45 Wib, telah memeriksakorban bernama Mastoeti dalam keadaan pupil besar kanan,memar kepala kiri bagian belakang dan luka 2x1 cm, memardahi kiri, perubahan bentuk pergelangan kaki kanan, Iluka di11pergelangan kaki kanan 2 x 1 cm, lecet pada lutut kanan dankiri, lecet jari dua tangan kanan dan mengalami cedera otakderajat berat sehingga menimbulkan
bahaya maut dan akhirnyakorban meninggal dunia.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur ke3 Dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia telahterpenuhi dari perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalamPasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dalam perbuatanterdakwa, maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah danmenyakinkan melakukan kejahatan sebagaimana dalam Dakwaan JaksaPenuntut Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut
44 — 11
Unsur mengakibatkan luka berat;Menimbang, bahwa Pasal 90 KUHP memberikan kriteria yang merupakan lukaberat yaitu jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terusmenerus untukmelakukan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; kehilangan salah satu panca indera;mendapat cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggunya daya pikir selama empatminggu lebih; atau gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;Menimbang
Syahrurrahman pada dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru bahwapada bagain kesimpulan surat tersebut disebutkan bahwa luka tusuk yang dialami olehsaksi Salahuddin als Udin dapat menimbulkan bahaya maut, dan juga sebagaimanaketerangan saksi Salahuddin als Udin bahwa akibat luka tersbeut saksi Salahuddin alsUdin saat ini mengalami kesulitan untuk melakukan aktifitas normal seperti sebelumnya,dengan demikian unsur ketiga mengakibatkan luka berat telahtidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena
Sosor S Pangabean,SH
Terdakwa:
Tomas Edison Als Icon Bin Indra Jaya
64 — 5
Padasaat berpapasan, bahu kanan terdakwa bersenggolan dengan bahu kanankorban, karena masih terbawa emosi, seketika itu pula terdakwa langsungmencabut pisau dari pinggang terdakwa dan menikam korban setidaknya lebihdari satu kali dari arah samping kanan, yang kemudian ditangkis korban danmelukai tangan kanan korban, kemudian korban mundur dan terjatuh, laluterdakwa mengulangi lagi menikam ke arah perut sebelah kanan, sehinggamelukai pinggul kanan korban yang dapat menimbulkan bahaya maut, setelahitu
Unsur mengakibatkan luka berat ;Menimbang, bahwa luka yang diderita oleh korban sesuai dengankategori luka berat yang diatur dalam Pasal 90 KUHP, yang mana salah satuHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor 589/Pid.B/2018/PN Kagyang termasuk kategori luka berat yakni menimbulkan bahaya maut.
NATALIA KATIMPALI, SH
Terdakwa:
OPAN HENTE alias OPAN
55 — 8
Mengakibatkan lukaluka beratMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHP, yang dimaksuddengan luka berat adalah:Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; Tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencarian; Kehilangan salah satu pancaindera; Mendapat cacat berat; Menderita sakit lumpuh; Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.Menimbang, bahwa
Oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa luka di leher tersebut dapat menimbulkan bahaya maut bagikorban sehingga dapat digolongkan sebagai luka berat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 90 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (2)KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
46 — 16
sentimeter dan lebar tiga sentimeter;5e Terdapat sebuah luka memar pada pipi kanan, disertai bengkak, bentuk tidakteratur, warna merah kebiruan, panjang enam sentimeter dan lebar tiga sentimeter;e Terdapat sebuah luka memar pada lutut kanan, bentuk tak teratur, warna merahkebiruan, panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter; Terdapat luka memar pada lutut kiri, bentuk tak teratur, warna merah kebiruan,panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter;Fakta berupa akibat;e Lukaluka tersebut tidak menimbulkan
bahaya maut namun dapat meninggalkancacat;Fakta berupa tindakan medis;Dilakukan tindakan medis berupa pembersihan luka dan kompres dingin serta pemberianaobatobatan minum berupa obat turun panas, obat anti infeksi, obat anti bengkak danvitamin;Fakta dari pemeriksaan terakhir kalie Fakta yang berhubungan dengan kondisi jasmani; lukaluka tersebut dalm prosespenyembuhan;e Fakta yang berhubungan dengan pekerjaan dan atau mata pencaharian:akibat lukaluka tersebut korban terhambat dalam melaksanakan pekerjaan
sentimeter dan lebar tiga sentimeter;Terdapat sebuah luka memar pada pipi kanan, disertai bengkak, bentuk tidakteratur, warna merah kebiruan, panjang enam sentimeter dan lebar tiga sentimeter;Terdapat sebuah luka memar pada lutut kanan, bentuk tak teratur, warna merahkebiruan, panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter;e Terdapat luka memar pada lutut kiri, bentuk tak teratur, warna merah kebiruan,panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter;Fakta berupa akibat;e Lukaluka tersebut tidak menimbulkan
bahaya maut namun dapat meninggalkancacat;Fakta berupa tindakan medis;Dilakukan tindakan medis berupa pembersihan luka dan kompres dingin serta pemberianaobatobatan minum berupa obat turun panas, obat anti infeksi, obat anti bengkak danvitamin;Fakta dari pemeriksaan terakhir kali1617e Fakta yang berhubungan dengan kondisi jasmani; lukaluka tersebut dalm prosespenyembuhan;e Fakta yang berhubungan dengan pekerjaan dan atau mata pencaharian:akibat lukaluka tersebut korban terhambat dalam melaksanakan
EKA RAHAYU, S.H.
Terdakwa:
SURYO WICAKSONO bin JOKO MARSONO
75 — 28
Lukaluka tersebut menimbulkan bahaya maut;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4)UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan SaksiSaksi sebagai berikut :1.
Lukaluka tersebut menimbulkan bahaya maut; Surat Keterangan Kematian dari RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWOBalikpapan tanggal 17 Juni 2020 yang menyatakan bahwa SALSABILAtelah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2020 pukul 08.20 WITA;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi, Surat,keterangan Terdakwa serta barang bukti yang yang bersesuaian antara satudengan yang lain, maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara mobil Toyota Hilux KT8597
Luka Iluka tersebut menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dariRSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO Balikpapan tanggal 17 Juni 2020 yangmenyatakan bahwa SALSABILA telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni2020 pukul 08.20 WITA;Menimbang berdasarkan fakta tersebut, maka Majelis Hakim berpendapatunsur tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 310 ayat(4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telahterpenuhi,
I MADE DHAMA, SH
Terdakwa:
1.I Komang Suaba alias Komang Aba
2.Ida Bagus Adi Windu Sara alias Gus Adi
57 — 14
bahaya maut bag!
bahaya maut bagi korban.Perbuatan terdakwa I.
bahaya maut bagi korban.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019, sekira pukul 03.00 witabertempat di Banjar Batuh, Desa Singakerta, Kec.
bahaya maut bagikorban.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim denganmemperhatikan faktafakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaanalternatif ke1 . sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, yangunsurunsurnya
DenganKesimpulan : keadaan tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tajamdan tidak menimbulkan bahaya maut bagi korban.Menimbang bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas majelis hakimberpendapat bahwa Perbuatan Para Terdakwa Kepada Saksi Korban dimanaTerdakwa KOMANG SUABA memegang dari belakang Saksi Korban MADESURYANA als DEK SUR dan Terdakwa II IDA BAGUS ADI WINDU SARAmengayunkan pukulan mengarah ke Saksi Korban MADE SURYANA yangdilakukan di tempat umum di perempatan Banjar Batuh, Desa Singakerta
49 — 8
bahaya maut dan mengakibatkan Saksi kin AliasRancung dan Saksi Dennis tidak bisa menjalankan aktivitas seharihari; ae Akibat perbuatan Terdakwa Yadi Alias Jocong Bin Sakim bersamasamadengan Terdakwa Il dang Sumpena Bin Dadang, Saksi Ikin Alias Rancung dan Dennismengalami lukaluka sebagaimana Visum Et Repertum:1.
bahaya maut dan mengakibatkan Saksi kin AliasRancung dan Saksi Dennis tidak bisa menjalankan aktivitas seharihari.woennnnnn= Akibat perbuatan Terdakwa Yadi Alias Jocong Bin Sakim bersamasamadengan Terdakwa Il dang Sumpena Bin Dadang, Saksi kin Alias Rancung dan Saksi Dennis mengalami luka luka sebagaimana Visum Et Repertum:1.
bahaya maut dan mengakibatkan Saksi kin AliasRancung dan Dennis tidak bisa menjalankan aktivitas seharihari; Hal 9 dari 30 HalPutusan No.: 230/Pid.B/2016/PN.Smd.Akibat perobuatan Terdakwa Yadi Alias Jocong Bin Sakim bersamasama denganTerdakwa Il dang Sumpena Bin Dadang, Saksi Ikin Alias Rancung dan Dennis mengalami luka luka sebagaimana Visum Et Repertum:1.
bahaya maut dan mengakibatkan Saksi kinAlias Rancung dan Saksi Dennis tidak bisa menjalankan aktivitas seharihari; Hal 11 dari 30 HalPutusan No.: 230/Pid.B/2016/PN.Smd.Akibat perobuatan Terdakwa Yadi Alias Jocong Bin Sakim bersamasama denganTerdakwa Il dang Sumpena Bin Dadang, Saksi Ikin Alias Rancung dan Saksi Dennismengalami luka luka sebagaimana Visum Et Repertum:1.
bahaya maut dan mengakibatkan Saksikin Alias Rancung dan Dennis tidak bisa menjalankan aktivitas seharihari; mannonnnne Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yadi Alias Jocong Bin Sakimbersamasama dengan Terdakwa Il dang Sumpena Bin Dadang, Saksi Ikin AliasRancung dan Dennis mengalami lukaluka sebagaimana Visum Et Repertum: Atas nama.
1.BASUKI ARIF WIBOWO, S.H.,M.Hum
2.TEGUH ISKANDAR, SH
Terdakwa:
HARY SURYADI NATA bin HARMOKO
62 — 25
Adi Senianordengan kesimpulan : ditemukan luka terbuka akibat kekerasan benda tajam, lukatersebut telah menimbulkan bahaya maut bagi korban atau lukaluka tersebutmenimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian untuksementara waktu.Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaanPenuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanyapemeriksaan perkara dilanjutkan
dengan panjang + 20 cm dan lebar + 1 cm tampakbagian usus korban terkeluar dari luka robek tersebut koma tepi luka rata ; Luka terbuka pada lengan bagian bawah sebelah kiri dengan panjang + 13 cmdan lebar + 1 cm perdarahan pada luka aktif koma tepi luka rata ; Luka terbuka pada kaki sebelah kanan di bagian bawah lutut dengan panjang +15 cm dan lebar + 5 cm tepi luka rata ;KESIMPULAN :Pada korban lakilaki berusia 37 tahun ditemukan luka terbuka akibat kekerasanbenda tajam koma lukaluka tersebut telah menimbulkan
bahaya maut bagi korbanatau lukaluka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan ataupencaharian untuk sementara waktu ;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa HARY SURYADI NATA BinHARMOKO telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dariPolsek Dusun Timur ; Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ; Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekitar pukul 11.00 Wibbertempat
bahaya maut bagi korbanatau lukaluka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan ataupencaharian untuk sementara waktu ;Menimbang, bahwa akibat lukaluka yang dialami oleh saksi ADISENIANOR, bagian tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan seperti semula karenaada urat yang putus, bagian kaki sebelah kanan tidak bisa merasakan apaapa ataumati rasa dan bagian perut sebelah kiri masih terasa nyeri ;Menimbang, bahwa terdakwa menusuk dan membacok saksi ADISENIANOR dalam keadaan sadar, tidak
M. RIKZAN NUARI, S.H.
Terdakwa:
AFDAL ZIKRI panggilan PADAL
44 — 16
Daripemeriksaan rontgen ditemukan ada udara bebas di dalam ronggadada; Cedera tersebut dapat menimbulkan bahaya maut. Korbandirujuk ke ke RSUP M. Djamil Padang; Visum et Repertum Nomor: 02/IPJ/V1/V/2019 tanggal 6 Mei 2019dari RSUP DR. M. DJAMIL PADANG yang ditandatangani oleh dr.Taufik Hidayat, M.Sc, Sp.F selaku Dokter Pemeriksa yang padapemeriksaan yang dilakukan terhadap Sahardi atas permintaan dariPolres Padang Panjang No.
Cedera tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa telah dibacakan Hasil Visum Et Repertum Nomor:O2/IPJ/V/ 1/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr.M. Djamil Padang atas nama Sahardi:Hasil pemeriksaan:1. Korban datang dalam penurunan kesadaran, dengan keadaan umumsakit sedang;2. Keterangan pengantar korban, korban sedang mengendarai sepedamotor, lalu dari arah depan korban ada motor yang menuju kearahkorban sehingga korban terjatuh.
bedah selama enam hari dan dipulangkan padatanggal empat Januari tahun dua ribu sembilan belas;KesimpulanPada pemeriksaan korban seorang lakilaki yang menurut suratpermintaan visum et repertum berumur enam puluh tahun ini, ditemukan lukalecet pada dahi kiri, pipi kiri, tungkai kanan atas, tungkai kanan bawah, Jarikelingking tangan kanan, jari manis tangan kanan, udara dirongga paruparukanan, patah tulang iga ketiga dan pendarahan dibawah selaput lunak otakakibat kekerasan tumpul, cedera tersebut menimbulkan
bahaya maut;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Beatwarna putin Nopol BA 3060 NR yang Terdakwa kendarai denganmenabrak sepeda motor Honda Vario warna putin Nopol BM 2043 XKyang dikendarai oleh korban Sahardi terjadi pada hari Minggu tanggal 30Halaman 16 dari 26 Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Pdp (lalu lintas).Desember 2018 sekira pukul 12.15 WIB, yang bertempat
Cedera tersebut dapat menimbulkan bahaya maut; dan Visum EtRepertum Nomor: 02/IPJ/V/ 1/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 yang dikeluarkan olehRumah Sakit Dr. M.
Julius Anthony, SH.
Terdakwa:
I Wayan Gede Juniartawan
42 — 29
Kesimpulan:Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh benturan dengan benda keras tumpuldan dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban:Bahwa kemudian korban Pande Wayan Ardana dirujuk ke Rumah sakit UmumPusat Sanglah Denpasar dan meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 2020sebagaimana Serifikat Medis Kematian Nomor Um0105/XIV.44.7/5210/2020tanggal 8 Desember 2020 yang ditandatangani Dokter Pemeriksa dr.WiargithaSpd (U) Trauma dan Surat Visum Et Repertum NomorYr.02.03/X1V.4.4.7/10/2021 tanggal 5 Januari
KesimpulanKeadaan tersebut diatas disebabkan oleh benturan dengan benda keras tumpuldan dapat menimbulkan bahaya maut bagi korbanPerbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310Ayat (3) UndangUndang RI Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwamenyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukankeberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi
Putu Filla Jaya Fikrawan,S.Ked., dokter pada Rumah Sakit Ari Canti (IGD) yang kesimpulannyaadalah: keadaan tersebut diatas disebabkan oleh benturan dengan bendakeras tumpul dan dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban;> Sertifikat Medis Kematian Nomor: Um0105/XIV.44.7/5210/2020 tanggal 8Desember 2020 yang ditandatangani Dokter Pemeriksa dr.Wiargitha Spd (U)Trauma dan Surat Visum Et Repertum Nomor Yr.02.03/XiV.4.4.7/10/2021tanggal 5 Januari 2021 yang ditandatangani oleh dr. Hengky Sp.F., M.
97 — 27
Kondisi sadardan cidera tersebut tidak menimbulkan bahaya maut serta tidakmenyebabkan halangan berat dalam melakukan perkerjaan seharihari.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap perkara Terdakwa tersebut dalampemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim telah menyatakan pemeriksaan telahselesai dan agenda persidangan selanjutnya adalah pengajuan tuntutan pidanaoleh Penuntut Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat
26 — 2
berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhiunsur ke2 yaitu : unsur penganiayaan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum ;Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti, menelaah, menganalisa danmempertimbangkan unsur ke3 tentang yang dimaksud mengakibatkan lukaluka berat" ;Menimbang, bahwa mengenai luka berat didalam ketentuan Pasal 90 KUHPmerumuskan pengertian luka berat adalah := Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut ;= Tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencarian ;= Kehilangan salah satu pancaindera ;= Mendapat cacat berat (verminking) ;= Menderita sakit lumpuh ;= Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih ;= Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan bahwa saksi korbansemenjak kejadian sampai dengan saat memberikan keterangan didepan persidangan, saksikorban masih merasakan nyeri juga mengalami
kesulitan bernafas pada bagian dadasebelah kiri akibat tusukan pisau terdakwa yang mana tusukan tersebut mengakibatkan lukayang dapat menimbulkan bahaya maut dan akibat tusukan terdakwa, saksi korban hinggasaat ini tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya, maka dengan demikian Majelis1213Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ke3 yaituunsur mengakibatkan lukaluka berat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
1.MARY YULIARTY, SH.
2.ARGA BRAMANTYO CAHYA SAHERTIAN, SH.
Terdakwa:
FAJAR Bin Alm LAWATI
83 — 24
penganiayaan adalah suatu perbuatan sebagai berikut : Sengaja melukai tubuh manusia; Menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan (p/jn); Menimbulkan penderitaan lain pada tubuh; Menyebabkan perasaan tidak enak; Sengaja mengganggu kesehatan orang;Menimbang, bahwa sedangkan ayat (2) dari pasal tersebut yaitumengenai luka berat maka Majelis Hakim berpedoman kepada Pasal 90 KUHPyang menyebutkan bahwa luka berat berarti: Jatuh sakit atau mendapat Iluka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali atau yang menimbulkan
bahaya maut; Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian; Kehilangan salah satu panca indra; Mendapat cacat berat; Menderita lumpuh; Tergangunya daya pikir selama empat minggu lebih; Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa adalahsubyek hukum yang identitasnya sama dengan surat dakwaan Penuntut Umumdan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa identitas yang dimaksud dalam dakwaanpenuntut Umum adalah diri Terdakwa
selaku dokterpemeriksa pada Rumah Sakit AMALIA Bontang dengan hasil sebagai berikutdengan kesimpulan Pada Pemeriksaan luar terhadap pasien lakilaki umur 54Tahun didapatkan luka robek dileher, kening dan ujung pelipis diduga akibat bendatajam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka MajelisHakim menilai bahwa walaupun saksi UDDIN tidak mengalami cacat namun lukarobek yang dialami oleh saksi UDDIN tersebut berada di leher yang diketahui lehertersebut adalah alat vital manusia dan dapat menimbulkan
bahaya maut sehinggaHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 21/Pid.B/2020/PN Bonperbuatan Terdakwa telah memenuhi seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat(2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Pasal 351 ayat (2) KUHPsebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum maka terdapatlah cukup buktibuktiyang sah menurut) hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwaTerdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yangdidakwakan tersebut yakni Penganiayaan