Ditemukan 7233 data
FRANS JOHNSON LUBIS
Tergugat:
PT SINGA MAS JAYA ABADI SINGAPORE STATION
56 — 24
hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 164 ayat(3) Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon 2 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat(3) dan Pasal 156 ayat(4) Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Upah
Proses dengan rincian sebagai berikut :
Uang pesangon 2 x 9 x Rp.3.317.000,- = Rp. 59.706.000,-
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp.3.317.000,-=Rp. 13.268.000,-
Uang penganti perumahan dan perobatan sebesar
15 % x Rp. 72.974.000,- = Rp. 10.946.000,-
Uang Upah Proses 6 x Rp.3.317.000.- = Rp 19.902.000.
66 — 30
., tanggal 17 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 16 September 2022;3) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses sejumlah Rp52.632.000,00 (lima puluh dua juta
1.SUTRISNO
2.EDI SUSILO
3.ACHMAD KHOLIT AFANDI
Tergugat:
PT. HALEYORA POWERINDO
155 — 72
Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat berupa upah proses sebesar Rp.86.487.102,- dengan rincian sebagai berikut :
- Upah Proses untuk 3 (tiga) bulan upah, masing-masing Penggugat I s/d Penggugat IX adalah 3 x Rp. 3.203.226,- = Rp. Rp.9.609.678,-
Terbilang : Sembilan juta enam ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah;
5.
EDWARD SITUMORANG
Tergugat:
PT. COCI MAS
189 — 57
Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau karyawan tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat (Ic.PT.Soci Mas) untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebanyak 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta upah
proses dengan total sebesar Rp.42.400.000,00, dengan perincian;
- Uang pesangon; Rp.4.000.000,00 X 2 X 2 = Rp.16.000.000,00
- Uang penggantian hak; Rp.16.000.000,00 X 15 % = Rp. 2.400.000,00
- = Rp.18.400.000,00
- Upah proses : Rp.4.000.000,00
101 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp145.403.760,00 (seratus empat puluh lima juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:No Nama Upah Proses (6 bulan) (Rp.)1 Herdanang Widi Utomo 28.840.7522 Sudarto 28.840.7523 Rohmat Hidayat 28.840.7524 Suwandi 29.440.7525 Rafiq 29.440.7526.
66 — 23
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp. 6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------------------7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan ditolak;nooneaee Menimbang, bahwa untuk petitum Penggugat angka 5 Majelis Hakimberpendapat untuk memenuhi rasa keadilan para pihak dan mengacu pada azasno work no pay mengabulkan sebanyak 3 kali upah proses sebesar Rp.6.450.000, (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sejak bulan November2015 sampai dengan bulan Januari 2016; weceenee Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat angka 7 yang mohon agarMajelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp. 6.450.000,(enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7.
70 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu uang kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan upah proses PHK sebesar Rp59.348.091,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah); - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
32 — 8
Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak Penggugat yaitu : uang pesangon, upah selama tidak dipekerjakan / upah proses, THR Tahun 2013, Cuti Tahun 2013 dengan jumlah total sebesar Rp. 42.891.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------6.
SUSENO AGUNG RUSDIANTORO
Tergugat:
PT. ARITA PRIMA INDONESIA
152 — 46
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, kekurangan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan 3 (tiga) bulan upah proses kepada Penggugat yang keseluruhannya sebesar Rp. 98.137.500 ( sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh
Putusan No .1/Pdt.SusPHI/2019/PN.Jkt.PstMenimbang, bahwa dari bukti P1 = bukti T13 mengenai formkomepensasi karyawan dan bukti T14 mengenai bukti setoran bank BCAdiketahui bahwa Penggugat telah menerima setoran kompensasi dariTergugat sebesar Rp. 84.862.500, (delapan puluh empat juta delapan enampuluh dua ribu lima ratus rupiah), untuk itu fakta ini akan dijadikan sebagaifaktor pengurang uang kompensasi PHK yang menjadi hak Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan upah proses dari bulan Juni2018
sampai Agustus 2018, sekalipun secara yuridis Tergugat berkewajibanmembayar upah Penggugat selama proses pemutusan hubungan kerjasampai adanya putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial,berdasarkan ketentuan pasal 170 UU No.13 tahun 2003 jo PutusanMahkamah Konstitusi RI No. 37/PUUIX/2011 tertanggal 19 September 2011,maka adalah beralasan hukum jika mengenai besaran upah proses yangharus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar (3) kali upahPenggugat ;Menimbang, bahwa mengingat dalam
proses sekaligus dan tunaisebagai berikut: No HAKHAK PENGGUGAT TOTAL1 Uang pesangon :1X 6 x Rp. 15.000.000 Rp. 90.000.0003 Uang penghargaan masa kerja :2 x Rp. 15.000.000 Rp. 30.000.0003 Uang penggantian hak : Halaman 31 dari 33 hal.
Putusan No .1/Pdt.SusPHI/2019/PN.Jkt.Pst 15% x Rp. 120.000.000 Rp. 18.000.0004 3 bulan upah proses Rp. 45.000.0005 Dikurangi kompensasi yang sudah Rp. (84.862.500)diterima6 TOTAL Rp. 98.137.500 Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkanuntuk sebagian dan menghukum Tergugat berwajiban membayar kepadaPenggugat kekurangan uang pesangon, uang penghargaan, uangpenggantian hak dan 3 (tiga) bulan upah proses yang nilai gugatan lebihdari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus,kekurangan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantianhak dan 3 (tiga) bulan upah proses kepada Penggugat yangkeseluruhannya sebesar Rp. 98.137.500 ( sembilan puluh delapanjuta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangkeseluruhannya berjumlah sebesar Rp 421.000, (empat ratus duapuluh satu ribu rupiah).Halaman 32 dari 33 hal. Putusan No .1/Pdt.SusPHI/2019/PN.Jkt.Pst5.
ROHMAT SUPRIYANTO
Tergugat:
PT. DUTA WARU KENCANA
50 — 23
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan verstek ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, berupa uang kompensasi pemutusan hubungan kerja, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta upah proses (bulan Maret 2019 sampai dengan
59 — 15
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses kepada Penggugat sebesar Rp.96.480.000.- (sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.456.000,- (empat ratus limapuluh enam ribu rupiah) ;
vendor PT.Prima KaryaSarana Sejahtera Karena tidak mempunyai hubungan kerja, sehinggaterhadap eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kuranglengkap karena kekurangan pihak (plurium litis consortium) sudah selayaknyaditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaeksepsi Tergugat dinyatakan tidak dapat dikabulkan dan haruslah ditolakseluruhnya;DALAM PROVISIMenimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengajukanpermohonan Provisi tentang ; Tergugat agar membayar upah
proses kepada Penggugat sejak 1Desember 2016 sampai dengan sampai dengan perkara ini memperolehkekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde);Halaman 24 dari 36 Putusan No. 50/Pat.SusPHI/2017/PN.
kepadaPenggugat dinyatakan batal demi hukum, maka hubungan kerja antaraPenggugat dengan Tergugat harus dinyatakan belum pernah terputus,karenannya berdasarkan ketentuan pasal 170 UndangUndang No.13 tahun2003 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Rl No.387/PUUIX/2011 tertanggal 19September 2011 Tergugat berkewajiban membayar upah dan hakhakPenggugat lainnya setiap bulannya selama proses Pemutusan HubunganKerja dari bulan Desember 2016 sampai putusan ini diucapkan, namundemikian majelis Hakim berpendapat upah
proses yang harus dibayar olehTergugat kepada Penggugat yaitu selama 6 bulan upah ;Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat bersifat tetap maka untuk melakukan pemutusan hubungankerja kepada Penggugat harus tetap berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu UndangUndang No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan jo UndangUndang No.2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka
118 — 35
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses, dan uang jaminan hari tua Jamsostek yang total keseluruhannya sebesar Rp.118.324.000,- (Seratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);4.
.= Rp. 54.000.000,Uang penghargaan Masa kerja: 6 x Rp.3.000.000,= Rp. 18.000.000,Ganti Kerugian :15 % x Rp. 72.000.000, =Rp. 10.000.000,Upah Proses : 6x Rp. 3.000.000, = Rp. 18.000.000,Okos pulang pekerja ketempat asal = Rp. 100.000.Jumlah =Rp. 100.900.000,Cuti tahunan :12/25 x 3.000.000 = Rp.1.440.000,24.
UU Nomor 24 tahun 2011, sehingga Tergugat wajibmembayar hakhak Penggugat berupa :Halaman 21 dari 32 Putusan Nomor 4/Pdt.SusPH1/2015/PN Tk.a Uang Pesangon 9 x Rp. 3.000.000, x 2 = Rp. 54.000.000,b Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp. 3.000.000, = Rp. 18.000.000,c Ganti Kerugian : 15 % x Rp. 72.000.000, = Rp. 10.000.000,d Upah Proses : 6 x Rp. 3.000.000, = Rp. 18.000.000,e Ongkos Pulang ke tempat asal = Rp. 100.000,f Cuti Tahunan : 12/25 x Rp. 3.000.000, = Rp. 1.440.000,g Uang JHT ; 3,7 % Rp. 3.000.000
Lukman Suheru, SH,.MH;5 Bahwa Tergugat tidak bertanggung jawab atas tuntutan Penggugat atas UangJaminan Hari Tua yang diatur dalam UU Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan;6 Bahwa Tergugat tidak melanggar pasal 164 ayat (3), pasal 167 ayat (5) UUNomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 3 tahun1992 tentang Jamsostek (mulai 1 Juli 2015 dikelola BPJS Ketenagakerjaan,sehingga Tergugat tidak ada kewajiban untuk membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, ganti kerugian, upah proses,
/buruh tidak melakukan pekerjaan dan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 37/PUUIX/2011 tertanggal 19 September 2011 yang mengaturtentang pembayaran upah harus dimaknai sampai dengan putusan berkekuatan hukumtetap, sehingga terhadap tuntutan Penggugat mengenai upah proses selama 6 (enam)bulan tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan dan oleh karenanya Tergugat dihukumuntuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan upah kepada Penggugat yangjumlahnya sebesar : 6 x Rp. 3.000.000, = Rp. 18.000.000,
proses, dan uang jaminan hari tuaJamsostek kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :a Uang Pesangon 9 x Rp. 3.000.000, x 2 = Rp. 54.000.000,b Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp. 3.000.000, = Rp. 18.000.000,c Uang penggantian hak, berupa : Cuti tahunan : 12/25 x Rp. 3.000.000, = Rp. 1.440.000, Ongkos pulang ke tempat diterima bekerja : Rp. 100.000, Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan : 15 % x Rp.72.000.000, = Rp. 10.800.000,d Upah proses : 6 bulan x Rp. 3.000.000, =
160 — 105
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah sebesar Rp 56.367.000 (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah);
42 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepada Penggugat I sebesar:- Uang Pesangon: 6 x Rp2.381.941,00 = Rp14.291.646,00;- Uang PMK: 2 x Rp2.381.941,00 = Rp 4.763.882,00;- Uang Penggantian Hak:15% x Rp19.055.528,00 = Rp 2.858.330,00;- Upah Proses:6 x Rp2.381.941,00 = Rp14.291.646,00;Total Rp36.205.504,00;(Tiga puluh enam juta dua ratus lima ribu lima ratus empat rupiah); b.
Kepada Penggugat II sebesar:- Uang Pesangon: 7 x Rp2.381.941,00 = Rp16.673.587,00;- Uang PMK: 3 x Rp2.381.941,00 = Rp 7.145.823,00;- Uang Penggantian Hak:15% x Rp23.819.410,00 = Rp 3.572.912,00;- Upah Proses:6 x Rp2.381.941,00 = Rp14.291.646,00;Total Rp41.683.968,00;(Empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah); c.
Proses 8 bulan (8 x Rp2.381.941,00) adalahRp19.055.528,00;Sehingga Total penerimaan Penggugat adalahHalaman 2 dari 12 hal.
Nomor 493 K/Pdt.SusPHI/2019Rp581.941 00);b)Upah Proses 8 bulan (8 xX Rp2.381.941,00) adalah =Rp19.055.528,00;Sehingga Total Penerimaan Penggugat III adalah = Rp37.785.994,00;(tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilanratus sembilan puluh empat rupiah);5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)terhadap barang milik Tergugat yang diletakan oleh juru sita PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi yang dimohonkanoleh Para Penggugat;6.
Nomor 493 K/Pdt.SusPHI/2019 Pesangon: 7 bulan x upah min Rp2.381.941,00 x 2 adalahRp33.347.174,00; PMK: 3 bulan x upah min Rp2.381.941,00 x 1 adalahRp7.145.823,00 Penggantian Perumahan serta Pengobatan 15% adalahRp6.073.950,00; Sisa upah terakhir (Rp2.381.941,00 Rp680.000,00 adalah =Rp1.701.941 ,00; Kekurangan upah 2 tahun terakhir: 24 bulan x Rp431.941,00Rp10.366.584,00;(Rp2.381.941,00 Rp1.950.000,00 = Rp431.941 ,00);b) Upah Proses 8 bulan (8 x Rp2.381.941,00) adalahRp19.055.528,00;Sehingga Total
Kepada Penggugat sebesar: Uang Pesangon: 6 x Rp2.381.941,00 = Rp14.291.646,00; Uang PMK: 2 x Rp2.381.941,00 =Rp 4.763.882,00; Uang Penggantian Hak:15% x Rp19.055.528,00 =Rp 2.858.330,00; Upah Proses:6 x Rp2.381.941,00 = Rp14.291.646,00:Total Rp36.205.504,00;(Tiga puluh enam juta dua ratus lima ribu lima ratus empat rupiah);b.
Kepada Penggugat II sebesar: Uang Pesangon: 7 x Rp2.381.941,00 = Rp16.673.587,00; Uang PMK: 3 x Rp2.381.941,00 = Rp 7.145.823,00; Uang Penggantian Hak:15% x Rp23.819.410,00 =Rp 3.572.912,00; Upah Proses:6 x Rp2.381.941,00 = Rp14.291.646,00:Total Rp41.683.968,00;(Empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribusembilan ratus enam puluh delapan rupiah);c.
52 — 9
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat;DALAM PROVISIMenyatakan permohonan provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) batal demi hukum.3.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan.4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses
yang dibuat danditandatangani Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa setelah membaca eksepsi Tergugat tersebutMajelis Hakim berkesimpulan seluruh dalil eksepsi Tergugat tersebut sudahmasuk dalam pokok perkara yang akan diputus dalam putusan akhir danmemerlukan pembuktian lebih lanjut, maka Majelis Hakim berpendapatsudah selayaknya eksepsi Tergugat dinyatakan ditolak;DALAM PROVISI ;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengajukanpermohonan Provisi tentang ; Tergugat agar membayar upah
proses kepada Penggugat selama 6bulan dari bulan Oktober 2016 sampai dengan Maret 2017 yaitusebesar Rp. 1.837.520, x 6 bulan = Rp 11.025.120, Tergugat juga diwajibkan tetap membayar upah setiap bulannya yangbiasa diterima Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatanhukum tetap final dan mengikat atas perselisihan ini ;= Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupunada upaya lebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upayahukum verzet maupun kasasi (U/t Voerbar bij Vorraad
kepadaPenggugat dinyatakan batal demi hukum, maka hubungan kerja antaraPenggugat dengan Tergugat harus dinyatakan belum pernah terputus,karenannya berdasarkan ketentuan pasal 170 UndangUndang No.13 tahun2003 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Rl No.37/PUUIX/2011 tertanggal19 September 2011 Tergugat berkewajiban membayar upah dan hakhakPenggugat lainnya setiap bulannya selama proses Pemutusan HubunganKerja dari bulan Oktober 2016 sampai putusan ini diucapkan, namundemikian Majelis Hakim berpendapat upah
proses yang harus dibayar olehTergugat kepada Penggugat yaitu selama 6 bulan upah, sehingga petitumangka 6 beralas menurut hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka pendapatmajelis berdasarkan Pasal 100 UndangUndang No 2 Tahun 2004 TentangHalaman 39 dari 43 Putusan No. 38/Pdt.SusPHI/2017/PN.BdgPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan mempertimbangkanazas kemanfaatan bagi kedua belah pihak dan untuk mengakomodirpetitum Penggugat tentang mohon putusan yang
DIMAS ARI PRASETYA
Tergugat:
PT. CELLCIUS INDO PERKASA
37 — 14
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 28 Pebruari 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses, secara tunai dan sekaligus
Masa Kerja: 1 x 2 x Rp.3.296.212, = Rp. 6.592.424,+Sub Total = Rp.32.962.120,e Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp.32.962.120,= Rp. 4.944.318,e Upah proses : 3 xX Rp.3.296.212, = Rp. 9.888.636, +Total = Rp.47.795.074,Dibulatkan = Rp.47.795.100,Hal. 22 dari 25 hal. Put.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses,secara tunali dan sekaligus kepada Penggugat, total sejumlahRp.47.795.100, (empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh limaribu seratus rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimOLPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya
DENI HARSONO
Tergugat:
PT. KREASI MELUAS
58 — 29
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses PHK, yang seluruhnya sebesar Rp.191.675.000
56 — 12
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah dan upah proses kepada Para Penggugat sebesar Rp. 506.531.105; (limaratus enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu seratus lima rupiah); 4.
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah dan upah proses kepadaPara Penggugat sebesar Rp. 506.531.105; (limaratus enam juta lima ratus tigapuluh satu ribu seratus lima rupiah);4 Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masakerja, uang penggantian hak dan sisa kontrak kepada Para Penggugat sebesar Rp,655.517.344; (enam ratus lima puluh lima juta limaratus tujuh belas ribu tigaratus empat puluh empat rupiah);5 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai
144 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 117/Pdt.Sus.PHI/2021/ PN.Jkt.Pst, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan; - Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja tanpa upah proses kepada
83 — 14
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses sebesar Rp. 40.160.000 ;5. Mewajibkan Tergugat untuk membayarkan THR Tahun 2015 sebesar Rp. 2.510.000 6. Membebankan biaya perkara kepadanegara ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Bahwa Penggugat sebagaimana ternyata dalam gugatannya tidak keberatandengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat oleh karenanyapemutusan hubungan kerja tersebut sah dan diterima Penggugat sejaktanggal 17 Januari 2015 sehingga menurut Tergugat tidak diperlukan adanyaperhitungan mengenai upah proses. Ditambah lagi, sejak tanggal 17 Januari2015, Penggugat sudah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pekerjapada Tergugat;10.
Bahwa permohonan pembayaran upah proses bagi Tergugat adalah tidak adilmengingat hal yang dilakukan Penggugat telah menimbulkan kerugian bagiTergugat apalagi di tengah kondisi Tergugat dan industri minyak dan gasbumi yang sedang menurun seperti ini dan pemutusan tersebut telah diterimaoleh Penggugat dengan menandatangani surat pemutusan hubungan kerja.Ditambah lagi, perihal pemutusan hubungan kerja tersebut tidak diulas dalamgugatan Penggugat sehingga semakin meyakinkan bahwa keberatanPenggugat bukan