Ditemukan 15920 data
63 — 7
97 — 0
Said Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyiarkan ulang karya siaran melalui transmisi; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
137 — 47
Bukti pertanggung jawaban uang lelah operasional Siaran Tahun 200942. Bukti pertanggung jawaban uang lelah operasional Siaran Tahun 201043. Bukti pertanggung jawaban uang lelah operasional Siaran Tahun 201144. Bukti pertanggung jawaban produksi paket siaran Tahun 201145. Cetak Biru Kebijakan Umum, Kebijakan Penyiaran, Kebijakan Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya TVRI Tahun 2006-201146. Bukti Kwitansi Pembayaran Biaya Operasional Crew atas nama YUSAK SAKAN47.
Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Maret 2009 tanggal Maret 2009 sebesar Rp.10.000.000,-109. Kwitansi pembayaran Uang Tim Monitoring siaran Bulan April 2009 tanggal 17 April 2009 sebesar Rp.10.000.000,- 110. Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan April 2009 tanggal Maret 2009 sebesar Rp.10.000.000,-111. Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Mei 2009 tanggal 07 Juni 2009 sebesar Rp.10.000.000,- 112.
Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Juni 2009 tanggal 06 Juli 2009 sebesar Rp.18.000.000,-113. Kwitansi pembayaran Uang Lelah Tim Monitoring siaran Pegawai Bulan Juli 2009 tanggal 07 Agustus 2009 sebesar Rp.18.000.000,- 114. Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Juli 2009 tanggal 07 Agustus 2009 sebesar Rp.18.000.000,115.
Kwitansi pembayaran Biaya Operasional Honorarium Tim Monitoring siaran, Pembinaan Penyelenggaraan siaran lokal harian TVRI Stasiun NTT dan uang saku peserta Rapat Fopersi Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011 sebesar Rp.11.300.000,- 142. Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRI Stasiun NTT Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011 sebesar Rp.4.300.000,-143.
Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009 s/d 2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.
siaran Bulan Maret2009 tanggal Maret 2009 sebesar Rp.10.000.000,Kwitansi pembayaran Uang Tim Monitoring siaran Bulan April 2009tanggal 17 April 2009 sebesar Rp.10.000.000,Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan April2009 tanggal Maret 2009 sebesar Rp.10.000.000,Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Mei2009 tanggal O07 Juni 2009 sebesar Rp.10.000.000,Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Juni2009 tanggal 06 Juli 2009 sebesar Rp.18.000.000,Kwitansi
Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009 s/d2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.
Honorarium Tim Monitoring Siaran.2. Pemberian uang konsumsi, dan3.
danEdukasi/Penyelenggaraan Siaran ini , Terdakwa Drs.
12 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saiful Hana bin Siaran)
dengan Pemohon II (Munarah binti Munirah) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2002 di Desa Doropeti ;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.356000 ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
171 — 48
Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : PULSE Electronics, Model / Type : PLS 50 NS, No. Serie : tidak ada ;- 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : SATYA, Model / Type : HIT-101, No. Serie : 201504018 ;Dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : PULSE Electronics, Model /Type : PLS 50 NS, No. Serie : tidak ada ; 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : SATYA, Model / Type : HIT101, No. Serie : 201504018 ;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.4.
tersebut di gereja.Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Pemancar Radio yangdigunakan untuk siaran Radio tersebut.Bahwa alatalat tersebut ada di luar gereja, dan saat saksi jadi penyiaralat tersebut sudah ada.Bahwa saksi aktif siaran di radio tersebut sekitar tahun 2005 sampaitahun 2013.Pada tahun 2005 sampai tahun 2013 radio tersebut On Air.Bahwa saksi siaran tidak pasti berapa jam dalam sehari, karena itubukan pekerjaan pokok saksi, jadi hanya sesempatnya saja.Bahwa yang saksi siarankan
, sambil alatalat pemancar akandicek dan diukur, bersertifikasi atau tidak, ada gangguan di frekuensiradio tersebut atau tidak, dan setelah semua melalui pengecekan dandianggap layak, baru turun ijin membuka siaran radio setelah beberapabulan melewati uji siaran Radio.
Bahwa setahu saksi efek dari siaran radio yang tidak ada ijinnya akanmengganggu siaran radioradio lain yang sudah ada ijinnya, bahkanyang lebih parah jika frekuensi tersebut masuk ke ranah penerbanganakan mengganggu komunikasi antara pilot dengan pihak bandara,sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan pesawat.
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : PULSE Electronics, Model /Type : PLS 50 NS, No. Serie : tidak ada ; 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : SATYA, Model / Type : HIT101, No. Serie : 201504018 ;Dirampas untuk dimusnahkan.5.
143 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI); Karni Ilyas; Nurhadi Purwosaputro; Bambang Hari I. Tanoesoedibjo; Wisnu Hadi; Artine S. Utomo; Anindya N. Bakrie; Handoko; Ishadi SK; Lestari Luhur; Zsa-Zsa Yusharyahya; ALB. Agung Adi Prasetyo; Medina Latief; Stephen K. Sulistyo
37 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut melalui siaran RRI Banda Aceh untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.531.000,- (lima ratus
untuk membayar biaya perkara ini Sesuaiketentuan yang berlaku.Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Calang berpendapatlain maka mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap ke persidangan, sedangkanTergugat tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara sah dan patut melalui siaran
11 — 5
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Taupik Hidayat bin Usman Bumanti) terhadap Penggugat (Minna binti Siaran);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp560000 ( lima ratus enampuluh ribu rupiah);
1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Aminullah M Mentemas, S.H.
3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
4.Ricardo, S.H.
8.Asyani Muslim, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.FADLAN HALADA ALIAS ALAN
2.RATNA SALILAMA ALIAS MA ATAN
82 — 53
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flashdisk dengan merk Robot Rf 104 dengan Kapasitas 4 GB, yang berisi 5 (lima)rekaman Video, yang masing masing 4 rekaman Video penghadangan, serta 1 (satu) buah video siaran langsung Facebook dengan rincian:
- Satu rekaman Video dengan durasi 40 detik;
- Satu rekaman video dengan durasi 32 detik;
- Satu rekaman video dengan durasi 4 detik;
- Satu rekaman video dengan durasi 7 detik;<
/li>
- Satu rekaman video siaran langsung Facebook dengan durasi 1 (satu) menit 30 detik yang diambildari akun TODUWOLO PAK EKO.
40 — 25
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Berupa Siaran Radio Tanpa mendapat izin dari Menteri 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ABDUH tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3.
Hasan Ibrahimpada saat pemasangan alatalat siaran hanyabilang pinjam tempat;Bahwa siaran dilakukan tidak setiap hari danhanya kadangkadang saja tergantung maunyapenyiar yaitu sdr.
Abduh;Bahwa siaran radio Perdana FM mulai beroperasipada tahun 2011, dimana sebagai penyiarnya ada2 (dua) orang yakni saksi dan sdr.HASANUDDIN;Bahwa dalam pengopersian siaran radio perdanaFM tanpa dilengkapi ijin siaran, dan dalam siaranmenggunakan perangkat computer, microphonedan pemancar;Bahwa siaran radio perdana FM menggunakanfrekwensi 103,3 MHz;Bahwa yang bertanggung = jawab dalampengoperasian siaran radio perdana FM adalahterdakwa, karena berada dirumah terdakwa tanpaijin dan yang membiayai
Taliwang, Kab.Sumbawa Barat;Bahwa siaran dilakukan tidak setiap haritergantung saksi dan sdr.
Hasanuddin sebagaipenyiar, dan kalau siaran biasanya dilakukandalam waktu 2 (dua) jam/hari;Bahwa dalam siaran biasanya yang disiarkanadalah pemutaran lagulagu seperti lagu barat,lagu pop, lagu dangdut, lagu sasak dan laguSumbawa, dan juga ada siaran siraman rohani danazan yang diputar melalui kaset;Bahwa dalam siaran saksi tidak digaji karena saksisiaran atas kemauan saksi sendiri;Bahwa di Taliwang hanya ada (satu) siaran radioyakni perdana FM;Bahwa saksi melakukan pengoperasian siarandengan cara
ABDUL MU IN;Bahwa dalam pengopersian siaran radio perdanaFM tanpa dilengkapi ijin siaran, dan dalam siaranmenggunakan perangkat komputer, microphonedan pemancar/exitter;Bahwa siaran radio perdana FM menggunakanfrekwensi 103,3 MHz;Bahwa yang bertanggung = jawab dalampengoperasian siaran radio perdana FM adalahterdakwa, karena berada dirumah terdakwa tanpaijin dan yang membiayai peralatan apabila adakerusakan dan pembayaran listrik operasionaladalah terdakwa;Bahwa lokasi/tempat siaran radio perdana
45 — 18
Siaran dari tgl.01 s/d15 Mei 201111 Kwitansi tanpa nomor tanggal 31 Mei 2011 tanda tangan Rp. 7.285.000,00stempel rumah makan sederhana untuk pembayaranpembelian Konsumsi untuk crew opr. Siaran dari tgl.16 s/d31 Mei 201112.
pembayaran Uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Agustus2009 tanggal 04 September 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Agustus 2009tanggal 04 September 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;Kwitansi pembayaran Uang Lelah Tim Monitoring siaran Pegawai BulanSeptember 2009 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan September2009 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp.18.000.000.
Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009 s/d 2011;Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009;Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010;Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011;33251.
siaran Bulan Juni 2009tanggal 06 Juli 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;Kwitansi pembayaran Uang Lelah Tim Monitoring siaran Pegawai BulanJuli 2009 tanggal 07 Agustus 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;114.
Tim Monitoring Siaran terdiri dari : Surat Kepala Stasiun TVRI NTT Nomor 15.b/IllL12/TVRIV/2009 tanggal 20Maret 2009 tentang uang lelah Tim Monotoring Siaran ; Surat Kepala Stasiun TVRI NTT Nomor 35.a/IlL12/TVRV/2009 tanggal 01Juni 2009 tentang uang lelah Tim Monotoring Siaran ; Surat Kepala Stasiun TVRI NTT Nomor 20.a/IlL12/TVRV/2010 tanggal 01Februari 2010 tentang Pembentukan Tim Monotoring Siaran TVRI stasiunNTT ;2.
325 — 211
.- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
kontrak kerja sama dengan PT LigaIndonesia Baru dengan Indosiar dan Orange TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran
Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
masalah pemegang ijinprogram penyiaran tersebut masi Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfillem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa
Fiksasi siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya siaran;d.
Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
419 — 157
siaran yang memilikilisensi dan berbayar serta memiliki hak cipta konten siaran ;Halaman 11 dari 32 Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2014/PN.BgrBahwa Saksi mengetahui bulan Juli 2013, PT MNC SKY VISION telahmengalami pembajakan siaran atas hak chanel milik PT MNC SKY VISIONyang dilakukan www.bluehtv.com.
Siaran yang di website www.bluehtv.com, bukan siaran ulangdan waktunya sama dengan siaran INDOVISION;Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti (satu) struk transfer bank BRIsebesar Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran donasi menjadimember www.bluehtv.com.
chanelchanel milik PT MNC SKYVISION yang keseluruhan nya adalah siaran yang memiliki lisensi dan berbayarserta memiliki hak cipta konten siaran.
;Bahwa memindahkan siaran atau website ini di Informasi Transaksi Elektronikdisebut ditanam.
Kemudian palanggan untuk dapatfasilitas menonton siaran TV berbayar dari berbagai siaran baik siaran dalam negeri naupunluar negeri, pelanggan bluehtv diwajibkan terlebih dahulu mengirimkan donasi denganmendaftarkan diri sebagai donatur member melalui pesan singkat sms ke nomor08979189744 dengan isi format sms "DONASI SPASI NAMA SPASI UMUR SPASIKOTA".
457 — 343
.- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
dan Orange TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui Reciver Matriixkarena hal tersebt dapat dijelaskan oleh
Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
masalah pemegang ijinprogram penyiaran tersebut masi Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa
Komunikasi siaran yaitu pentransmisian suatu karya siaran melaluikabelatau media lainnya yang dapt diakses publik dari tempat danwaktu yang di pilinnya,dengan kata lain karya siaran tersebutdilakukan secara streaming melalui internet atau disiarkan kepadamasyarakat dengan kabel;Fiksasi siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya siaran;d.
Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,Halaman 54 dari 69Putusan Nomor510/Pid.B/2021/PN Jap...karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
46 — 16
penerimaan Honorarium Tim PembinaanPenyelenggaraan Siaran Lokal Harian TVRI Stasiun NTTBulan Pebruari 2011 tanggal 28 Pebruari 2011 sebesarRp.4.400.000,Kwitansi pembayaran Biaya Operasional HonorariumMonitoring Siaran, Pembinaan Penyelenggaraan Siaran LokalHarian TVRI Stasiun NTT dan uang saku peserta RapatFopersi Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011 sebesarRp.11.300.000,Daftar penerimaan Honorarium Tim PembinaanPenyelenggaraan Siaran Lokal Harian TVRI Stasiun NTTBulan Maret 2011 tanggal 31 Maret
siaran BulanOktober 2009 tanggal 31 Oktober 2009 sebesarRp.19.000.000,Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran BulanNopember 2009 tanggal 30 Nopember 2009 sebesarRp.19.000.000,Kwitansi pembayaran Honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan Pebruari 2010 tanggal 28 Pebruari 2010sebesar Rp.4.450.000.Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan Pebruari 2010 tanggal 28 Pebruari 2010sebesar Rp.4.450.000.Kwitansi pembayaran Honorarium Tim Monitoring siaran
TVRIStasiun NTT Bulan Maret 2010 tanggal 31 Maret 2010 sebesarRp.4.450.000,Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan Maret 2010 tanggal 31 Maret 2010sebesar Rp.4.450.000,Kwitansi pembayaran Honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan April 2010 tanggal 30 April 2010 sebesarRp.4.450.000,Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan April 2010 tanggal 30 April 2010 sebesarRp.4.450.000,Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran
Kwitansi pembayaran Biaya Operasional Honorarium TimMonitoring siaran, Pembinaan Penyelenggaraan siaran lokalharian TVRI Stasiun NTT dan uang saku peserta RapatFopersi Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011 sebesarRp.11.300.000,142. Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011sebesar Rp.4.300.000.143.
Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009s/d 2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
HASANUDDIN
140 — 45
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;
- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;
- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan
dan Orange TV.Halaman 15 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui
Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa :a.
Fiksasi Siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya Siaran;d.
Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi Siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
102 — 15
PANGKALPINANG VISION Dibagian menerimatelepon apabila ada pengaduan gangguan siaran dari pelanggan;Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan PT. PANGKALPINANG VISIONmelakukan kegiatan siaran karena sejak saksi masuk kerja di PT.PANGKALPINANG VISION sudah melakukan kegiatan siaran ;Bahwa saksi tidak tahu apakah PT.
Hukum dan HAM RI;Bahwa benar konten chanel/ siaran Festival merupakan suatu ciptaan, danpemegang hak cipta atas karya siaran tersebut adalah orang atau lembagapenyiaran yang pertama kali mempublikasikan siaran tersebut yaitu OrangeTV (PT MEGA MEDIA INDONESIA);PT.
Pangkalpinang VisionKurang lebih 1.200 (seribu dua ratus) orang;Bahwa chanel siaran yang disiarkan oleh PT.
Pangkalpinang Vision sedangmelakukan siaran chanel Festifal milik orange TV (PT.
MEGAMEDIA INDONESIA selaku pemilik siaran yang sah;Menimbang, bahwa menurut ahli konten chanel/ siaran Festival merupakansuatu ciptaan, dan pemegang hak cipta atas karya siaran tersebut adalah orangatau lembaga penyiaran yang pertama kali mempublikasikan siaran tersebut yaituOrange TV (PT MEGA MEDIA INDONESIA) dan PT. PANGKALPINANG VISIONtidak diperolehkan untuk melakukan kegiatan penyiaran kembali kepadapelanggan tanpa seizin dari Orange TV (PT.
45 — 19
Menghukum Tergugat I dan II secara bersama sama meminta maaf secara terbuka kepada para Penggugat yang dimuat melalui :- Siaran langsung pada radio Tergugat III pada siaranjam 09.00 WIB sampai selesai ;- Koran/Harian Jawa Pos Radar Madura, dengan ukuran permuatan setengah halaman dan ;- Koran/Harian Surya yang beredar di Sumenep, dengan permuatan setengah halaman ;Dengan redaksional pernyataan yang ditanda tangani Tergugat I dan Tergugat II, sebagai berikut : SAYA K.H BAHARUDDIN
BAHARUDDIN, S.H MELALUI SIARAN LANGSUNG RADIO RRI SUMENEP TANGGAL 15 MEI 2011 YANG MENYATAKAN BAHWA H. SUGIANTO DI SUMENEP DAN DRS. SUPANDI DI SURABAYA TIDAK MEMBAYAR UTANGNYA DAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA KEPADA K.H. BAHARUDDIN, S.H. TANPA PERJANJIAN LEBIH DULU, SERTAMENYERANG PPP, ADALAH PERNYATAAN YANG TIDAK BENAR. OLEH SEBAB ITU DENGAN INI KAMI MEMINTA MAAF SEBESAR BESARNYA KEPADA H. SUGIANTO DAN DRS. SUPANDI TERSEBUT. ;5.
Radio Tergugat III dan melalui media cetakyang mempunyai jangkauan publikasi setara dengan siaran Tergugat III tersebut,sebab jika koreksi dilakukan pada siaran radio Tergugat III saja maka dapatdipastikan tidak akan semua orang yang mendengarkan pernyataan Tergugat I padasiaran radio Tergugat III tanggal 15 Mei 2011 tersebut akan mendengarkan siarankoreksi atas pernyataannya tersebut.
Tergugat II menyatakan bahwa siaran langsung radio Tergugat IIIdalam acara Pelantikan Pengurus Tergugat II tersebut atas permintaan PengurusTergugat II sehingga materinya menjadi tanggung jawab Tergugat II sebab TergugatIII percaya atas itikad baik penyelenggaraan acara tersebut ;4 Bahwa segala tuduhan yang dikemukakan oleh Tergugat I kepada para Penggugatsebagaimana diuraikan dalil pada angka 1 (satu) huruf a, b dan c tersebut adalahtidak benar ;5 Bahwa dengan pernyataan Tergugat I melalui siaran
bahwa semua orang yang mendengarkan siaran radio yangmencemarkan nama baik para Penggugat tanggal 15 Mei 2011 tersebut akanmendengarkan pula saat siaran radio Tergugat IJ tentang permintaan maaf dankoreksi pernyataan Tergugat I tersebut.
Baharuddindalam acaraPelantikan Pengurus DPC PPP Sumenep di Aula Kesenian RRI Sumenepdalam siaran langsung melalui penyiaran tertanggal 15 Mei 2011 (buktiP1);Fotocopy surat dari Supandi Syahrul (Penggugat II) kepada Kepala LPP RRISumenep tentang Materi Siaran Fitnah tertanggal 24 Mei 2011 (bukti P2) ;Fotocopy tanda terima penerimaan surat (bukti P3) ;Fotocopy surat Kepala RRI Sumenep kepada Drs.
JUNAIDI, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;Bahwa saksi kenal dengan tergugat tetapi tidak kenal dengan penggugat ;Bahwa saksi mendengar siaran di RRI bahwa tergugat digugat di pengadilankarena mempunyai hutang sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) ;Bahwa yang menggugat tergugat adalah Supandi ;Bahwa siaran di RRI itu pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2011 sekitar pukul06.30 WIB ;Bahwa siaran tersebut didengar saat acara berita pagi ;Bahwa saksi bertemu tergugat pada
158 — 79
.- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui Reciver Matriixkarena hal tersebt dapat dijelaskan oleh teknisi
Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
masalah pemegang ijinprogram penyiaran tersebut masi Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa
Fiksasi siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya siaran;d.
Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau jin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,Halaman 54 dari 76 Putusan Nomor510/Pid.B/2021/PN Japkarena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
BACHTIAR
94 — 34
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;
- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;
- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan
dan Orange TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui Reciver Matriixkarena hal tersebt dapat dijelaskan oleh
Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa :a.
Fiksasi Siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya sSiaran;d.
Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.