Ditemukan 15956 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 104/PID/B/2014/PN.Pwk
Tanggal 30 Juni 2014 — Irfan bin M. Said Syamsuddin
790
  • Said Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyiarkan ulang karya siaran melalui transmisi; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 25-08-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 02-02-2016
Putusan MS SINABANG Nomor 0051/Pdt.G/2015/MS.Snb
Tanggal 20 Januari 2016 — Penggugat Vs Tergugat
567
Register : 20-01-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 7/PID.SUS/TPK/2014/PN.KPG
Tanggal 9 Juni 2014 — Jaksa Penuntut: 1.L Tedjo Sunarno, SH.MH 2.NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH Terdakwa: THIDORES DUPARLIRA, SE
11939
  • Bukti pertanggung jawaban uang lelah operasional Siaran Tahun 200942. Bukti pertanggung jawaban uang lelah operasional Siaran Tahun 201043. Bukti pertanggung jawaban uang lelah operasional Siaran Tahun 201144. Bukti pertanggung jawaban produksi paket siaran Tahun 201145. Cetak Biru Kebijakan Umum, Kebijakan Penyiaran, Kebijakan Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya TVRI Tahun 2006-201146. Bukti Kwitansi Pembayaran Biaya Operasional Crew atas nama YUSAK SAKAN47.
    Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Maret 2009 tanggal Maret 2009 sebesar Rp.10.000.000,-109. Kwitansi pembayaran Uang Tim Monitoring siaran Bulan April 2009 tanggal 17 April 2009 sebesar Rp.10.000.000,- 110. Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan April 2009 tanggal Maret 2009 sebesar Rp.10.000.000,-111. Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Mei 2009 tanggal 07 Juni 2009 sebesar Rp.10.000.000,- 112.
    Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Juni 2009 tanggal 06 Juli 2009 sebesar Rp.18.000.000,-113. Kwitansi pembayaran Uang Lelah Tim Monitoring siaran Pegawai Bulan Juli 2009 tanggal 07 Agustus 2009 sebesar Rp.18.000.000,- 114. Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Juli 2009 tanggal 07 Agustus 2009 sebesar Rp.18.000.000,115.
    Kwitansi pembayaran Biaya Operasional Honorarium Tim Monitoring siaran, Pembinaan Penyelenggaraan siaran lokal harian TVRI Stasiun NTT dan uang saku peserta Rapat Fopersi Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011 sebesar Rp.11.300.000,- 142. Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRI Stasiun NTT Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011 sebesar Rp.4.300.000,-143.
    Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009 s/d 2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.
    siaran Bulan Maret2009 tanggal Maret 2009 sebesar Rp.10.000.000,Kwitansi pembayaran Uang Tim Monitoring siaran Bulan April 2009tanggal 17 April 2009 sebesar Rp.10.000.000,Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan April2009 tanggal Maret 2009 sebesar Rp.10.000.000,Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Mei2009 tanggal O07 Juni 2009 sebesar Rp.10.000.000,Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Juni2009 tanggal 06 Juli 2009 sebesar Rp.18.000.000,Kwitansi
    Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009 s/d2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.
    Honorarium Tim Monitoring Siaran.2. Pemberian uang konsumsi, dan3.
    danEdukasi/Penyelenggaraan Siaran ini , Terdakwa Drs.
Register : 09-01-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN PEMALANG Nomor 01/Pid.Sus/2017/PN Pml
Tanggal 4 April 2017 — Pidana : STEVEN JOHNY SETYONO Bin (Alm) SUHARNO
15748
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : PULSE Electronics, Model / Type : PLS 50 NS, No. Serie : tidak ada ;- 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : SATYA, Model / Type : HIT-101, No. Serie : 201504018 ;Dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : PULSE Electronics, Model /Type : PLS 50 NS, No. Serie : tidak ada ; 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : SATYA, Model / Type : HIT101, No. Serie : 201504018 ;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.4.
    tersebut di gereja.Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Pemancar Radio yangdigunakan untuk siaran Radio tersebut.Bahwa alatalat tersebut ada di luar gereja, dan saat saksi jadi penyiaralat tersebut sudah ada.Bahwa saksi aktif siaran di radio tersebut sekitar tahun 2005 sampaitahun 2013.Pada tahun 2005 sampai tahun 2013 radio tersebut On Air.Bahwa saksi siaran tidak pasti berapa jam dalam sehari, karena itubukan pekerjaan pokok saksi, jadi hanya sesempatnya saja.Bahwa yang saksi siarankan
    , sambil alatalat pemancar akandicek dan diukur, bersertifikasi atau tidak, ada gangguan di frekuensiradio tersebut atau tidak, dan setelah semua melalui pengecekan dandianggap layak, baru turun ijin membuka siaran radio setelah beberapabulan melewati uji siaran Radio.
    Bahwa setahu saksi efek dari siaran radio yang tidak ada ijinnya akanmengganggu siaran radioradio lain yang sudah ada ijinnya, bahkanyang lebih parah jika frekuensi tersebut masuk ke ranah penerbanganakan mengganggu komunikasi antara pilot dengan pihak bandara,sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan pesawat.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : PULSE Electronics, Model /Type : PLS 50 NS, No. Serie : tidak ada ; 1 (satu) unit Pemancar radio siaran, Merk : SATYA, Model / Type : HIT101, No. Serie : 201504018 ;Dirampas untuk dimusnahkan.5.
Putus : 14-11-2006 — Upload : 09-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03P/HUM/2005
Tanggal 14 Nopember 2006 — Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI); Karni Ilyas; Nurhadi Purwosaputro; Bambang Hari I. Tanoesoedibjo; Wisnu Hadi; Artine S. Utomo; Anindya N. Bakrie; Handoko; Ishadi SK; Lestari Luhur; Zsa-Zsa Yusharyahya; ALB. Agung Adi Prasetyo; Medina Latief; Stephen K. Sulistyo
12943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI); Karni Ilyas; Nurhadi Purwosaputro; Bambang Hari I. Tanoesoedibjo; Wisnu Hadi; Artine S. Utomo; Anindya N. Bakrie; Handoko; Ishadi SK; Lestari Luhur; Zsa-Zsa Yusharyahya; ALB. Agung Adi Prasetyo; Medina Latief; Stephen K. Sulistyo
Register : 06-06-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 25-03-2019
Putusan MS CALANG Nomor 0048/Pdt.G/2018/MS.Cag
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
3411
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut melalui siaran RRI Banda Aceh untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.531.000,- (lima ratus
    untuk membayar biaya perkara ini Sesuaiketentuan yang berlaku.Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Calang berpendapatlain maka mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap ke persidangan, sedangkanTergugat tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk hadir sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara sah dan patut melalui siaran
Register : 13-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA SENGETI Nomor 444/Pdt.G/2021/PA.Sgt
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Taupik Hidayat bin Usman Bumanti) terhadap Penggugat (Minna binti Siaran);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp560000 ( lima ratus enampuluh ribu rupiah);

Register : 01-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PA DOMPU Nomor 276/Pdt.P/2021/PA.Dp
Tanggal 22 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saiful Hana bin Siaran)
    dengan Pemohon II (Munarah binti Munirah) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2002 di Desa Doropeti ;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.356000 ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);

Register : 19-03-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal 26 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Aminullah M Mentemas, S.H.
3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
4.Ricardo, S.H.
8.Asyani Muslim, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.FADLAN HALADA ALIAS ALAN
2.RATNA SALILAMA ALIAS MA ATAN
5232
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) buah Flashdisk dengan merk Robot Rf 104 dengan Kapasitas 4 GB, yang berisi 5 (lima)rekaman Video, yang masing masing 4 rekaman Video penghadangan, serta 1 (satu) buah video siaran langsung Facebook dengan rincian:
    • Satu rekaman Video dengan durasi 40 detik;
    • Satu rekaman video dengan durasi 32 detik;
    • Satu rekaman video dengan durasi 4 detik;
    • Satu rekaman video dengan durasi 7 detik;<
    /li>
  • Satu rekaman video siaran langsung Facebook dengan durasi 1 (satu) menit 30 detik yang diambildari akun TODUWOLO PAK EKO.
Register : 26-11-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 304/PID.B/2013/PN.SBB
Tanggal 23 Januari 2014 — MUHAMMAD ABDUH
3016
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Berupa Siaran Radio Tanpa mendapat izin dari Menteri 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ABDUH tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3.
    Hasan Ibrahimpada saat pemasangan alatalat siaran hanyabilang pinjam tempat;Bahwa siaran dilakukan tidak setiap hari danhanya kadangkadang saja tergantung maunyapenyiar yaitu sdr.
    Abduh;Bahwa siaran radio Perdana FM mulai beroperasipada tahun 2011, dimana sebagai penyiarnya ada2 (dua) orang yakni saksi dan sdr.HASANUDDIN;Bahwa dalam pengopersian siaran radio perdanaFM tanpa dilengkapi ijin siaran, dan dalam siaranmenggunakan perangkat computer, microphonedan pemancar;Bahwa siaran radio perdana FM menggunakanfrekwensi 103,3 MHz;Bahwa yang bertanggung = jawab dalampengoperasian siaran radio perdana FM adalahterdakwa, karena berada dirumah terdakwa tanpaijin dan yang membiayai
    Taliwang, Kab.Sumbawa Barat;Bahwa siaran dilakukan tidak setiap haritergantung saksi dan sdr.
    Hasanuddin sebagaipenyiar, dan kalau siaran biasanya dilakukandalam waktu 2 (dua) jam/hari;Bahwa dalam siaran biasanya yang disiarkanadalah pemutaran lagulagu seperti lagu barat,lagu pop, lagu dangdut, lagu sasak dan laguSumbawa, dan juga ada siaran siraman rohani danazan yang diputar melalui kaset;Bahwa dalam siaran saksi tidak digaji karena saksisiaran atas kemauan saksi sendiri;Bahwa di Taliwang hanya ada (satu) siaran radioyakni perdana FM;Bahwa saksi melakukan pengoperasian siarandengan cara
    ABDUL MU IN;Bahwa dalam pengopersian siaran radio perdanaFM tanpa dilengkapi ijin siaran, dan dalam siaranmenggunakan perangkat komputer, microphonedan pemancar/exitter;Bahwa siaran radio perdana FM menggunakanfrekwensi 103,3 MHz;Bahwa yang bertanggung = jawab dalampengoperasian siaran radio perdana FM adalahterdakwa, karena berada dirumah terdakwa tanpaijin dan yang membiayai peralatan apabila adakerusakan dan pembayaran listrik operasionaladalah terdakwa;Bahwa lokasi/tempat siaran radio perdana
Register : 29-07-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — HASANUDDIN
291189
  • .- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
    kontrak kerja sama dengan PT LigaIndonesia Baru dengan Indosiar dan Orange TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran
    Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
    masalah pemegang ijinprogram penyiaran tersebut masi Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfillem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa
    Fiksasi siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya siaran;d.
    Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
Register : 29-07-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — BACHTIAR. SE
418282
  • .- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
    dan Orange TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui Reciver Matriixkarena hal tersebt dapat dijelaskan oleh
    Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
    masalah pemegang ijinprogram penyiaran tersebut masi Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa
    Komunikasi siaran yaitu pentransmisian suatu karya siaran melaluikabelatau media lainnya yang dapt diakses publik dari tempat danwaktu yang di pilinnya,dengan kata lain karya siaran tersebutdilakukan secara streaming melalui internet atau disiarkan kepadamasyarakat dengan kabel;Fiksasi siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya siaran;d.
    Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,Halaman 54 dari 69Putusan Nomor510/Pid.B/2021/PN Jap...karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 44/PID.SUS/2014/PTK
Tanggal 20 Agustus 2014 — THIDORES DUPARLIRA, SE
4113
  • Siaran dari tgl.01 s/d15 Mei 201111 Kwitansi tanpa nomor tanggal 31 Mei 2011 tanda tangan Rp. 7.285.000,00stempel rumah makan sederhana untuk pembayaranpembelian Konsumsi untuk crew opr. Siaran dari tgl.16 s/d31 Mei 201112.
    pembayaran Uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Agustus2009 tanggal 04 September 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan Agustus 2009tanggal 04 September 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;Kwitansi pembayaran Uang Lelah Tim Monitoring siaran Pegawai BulanSeptember 2009 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran Bulan September2009 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp.18.000.000.
    Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009 s/d 2011;Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009;Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010;Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011;33251.
    siaran Bulan Juni 2009tanggal 06 Juli 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;Kwitansi pembayaran Uang Lelah Tim Monitoring siaran Pegawai BulanJuli 2009 tanggal 07 Agustus 2009 sebesar Rp.18.000.000, ;114.
    Tim Monitoring Siaran terdiri dari : Surat Kepala Stasiun TVRI NTT Nomor 15.b/IllL12/TVRIV/2009 tanggal 20Maret 2009 tentang uang lelah Tim Monotoring Siaran ; Surat Kepala Stasiun TVRI NTT Nomor 35.a/IlL12/TVRV/2009 tanggal 01Juni 2009 tentang uang lelah Tim Monotoring Siaran ; Surat Kepala Stasiun TVRI NTT Nomor 20.a/IlL12/TVRV/2010 tanggal 01Februari 2010 tentang Pembentukan Tim Monotoring Siaran TVRI stasiunNTT ;2.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 45/Pid.Sus/2014/PT.KPG
Tanggal 20 Agustus 2014 — Drs. JANI YOSEF, A.MA, M.Si
4113
  • penerimaan Honorarium Tim PembinaanPenyelenggaraan Siaran Lokal Harian TVRI Stasiun NTTBulan Pebruari 2011 tanggal 28 Pebruari 2011 sebesarRp.4.400.000,Kwitansi pembayaran Biaya Operasional HonorariumMonitoring Siaran, Pembinaan Penyelenggaraan Siaran LokalHarian TVRI Stasiun NTT dan uang saku peserta RapatFopersi Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011 sebesarRp.11.300.000,Daftar penerimaan Honorarium Tim PembinaanPenyelenggaraan Siaran Lokal Harian TVRI Stasiun NTTBulan Maret 2011 tanggal 31 Maret
    siaran BulanOktober 2009 tanggal 31 Oktober 2009 sebesarRp.19.000.000,Daftar penerimaan uang lelah Tim Monitoring siaran BulanNopember 2009 tanggal 30 Nopember 2009 sebesarRp.19.000.000,Kwitansi pembayaran Honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan Pebruari 2010 tanggal 28 Pebruari 2010sebesar Rp.4.450.000.Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan Pebruari 2010 tanggal 28 Pebruari 2010sebesar Rp.4.450.000.Kwitansi pembayaran Honorarium Tim Monitoring siaran
    TVRIStasiun NTT Bulan Maret 2010 tanggal 31 Maret 2010 sebesarRp.4.450.000,Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan Maret 2010 tanggal 31 Maret 2010sebesar Rp.4.450.000,Kwitansi pembayaran Honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan April 2010 tanggal 30 April 2010 sebesarRp.4.450.000,Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan April 2010 tanggal 30 April 2010 sebesarRp.4.450.000,Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran
    Kwitansi pembayaran Biaya Operasional Honorarium TimMonitoring siaran, Pembinaan Penyelenggaraan siaran lokalharian TVRI Stasiun NTT dan uang saku peserta RapatFopersi Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011 sebesarRp.11.300.000,142. Daftar penerimaan honorarium Tim Monitoring siaran TVRIStasiun NTT Bulan Maret 2011 tanggal 31 Maret 2011sebesar Rp.4.300.000.143.
    Laporan Harian Siaran Lokal TVRI Stasiun NTT Tahun 2009s/d 2011248. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2009249. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2010250. Rundown Siaran Harian TVRI Stasiun NTT Tahun 2011251.
Putus : 22-09-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BOGOR Nomor 222/Pid.Sus/2014/PN.Bgr
Tanggal 22 September 2014 — HERI TEGUH SULISTIONO Alias HERYARTS
391157
  • siaran yang memilikilisensi dan berbayar serta memiliki hak cipta konten siaran ;Halaman 11 dari 32 Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2014/PN.BgrBahwa Saksi mengetahui bulan Juli 2013, PT MNC SKY VISION telahmengalami pembajakan siaran atas hak chanel milik PT MNC SKY VISIONyang dilakukan www.bluehtv.com.
    Siaran yang di website www.bluehtv.com, bukan siaran ulangdan waktunya sama dengan siaran INDOVISION;Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti (satu) struk transfer bank BRIsebesar Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran donasi menjadimember www.bluehtv.com.
    chanelchanel milik PT MNC SKYVISION yang keseluruhan nya adalah siaran yang memiliki lisensi dan berbayarserta memiliki hak cipta konten siaran.
    ;Bahwa memindahkan siaran atau website ini di Informasi Transaksi Elektronikdisebut ditanam.
    Kemudian palanggan untuk dapatfasilitas menonton siaran TV berbayar dari berbagai siaran baik siaran dalam negeri naupunluar negeri, pelanggan bluehtv diwajibkan terlebih dahulu mengirimkan donasi denganmendaftarkan diri sebagai donatur member melalui pesan singkat sms ke nomor08979189744 dengan isi format sms "DONASI SPASI NAMA SPASI UMUR SPASIKOTA".
Register : 07-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN Dps
Tanggal 23 Maret 2017 — Pemohon:
Anton Indarto Gunawan, S.Kom
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali
163108
    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan secara hukum penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/43.a/XI/2015/Ditreskrimsus jo Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/43.c/XI/2015/Ditreskrimsus tertanggal 20 NOPEMBER 2015 tentang Penghentian Penyidikan adalah TIDAK SAH;
    3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta berupa konten siaran
    Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014, PEMOHON membuatLaporan Polisi Nomor : LP/419/VIII/2014/BALI/SPKT pada SentraPelayanan Kepolisian POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana HakCipta yakni secara tanpa izin pemegang hak cipta/konten siaran pialadunia brazil 2014 telah menayangkan siaran sepak bola Piala DuniaBrazil 2014 di area komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72Ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HakCipta;7.
    Adapun yang diperoleh hasilpengawasannya adalah ditemukan adanya dugaan tindak pidana hakcipta yaitu telah ditemukan adanya dugaan penayangkan siaran pialadunia sepak bola Brazil 2014 tanpa seijin dari PT NONBAR selakukoordinator tunggal izin penayangan siaran FIFA World Cup Brazil 2014di commercial area serta kegiatan nonton bareng FIFA World Cup Brazil2014; Adapun yang ditemukan dan selanjutnya dilaporkan ke Polda Baliadalah sebagai berikut :a) Mr.
    Foto Copy Surat Pernyataan Kerjasama antara Harris HotelTuban Bali untuk penayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil denganPT. NONBAR diareal komersial Harris Hotel Tuban Bali, selanjutnya diberitanda bukti P35;36. Foto atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diruangan Reflexion Hotel Conrad Bali tanpa jin dari Pemohon, selanjutnyadiberi tanda bukti P36;37.
    Foto Il atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diruang Restaurant Peninsula Resort & Beach tanpa jjin dari Pemohon,selanjutnya diberi tanda bukti P37;38. Foto Ill atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diruangan Restaurant Four Seasons Jimbaran Bay tanpa jjin dari Pemohon,selanjutnya diberi tanda bukti P38 ;39. Foto IV atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diKamar 308 Allila Vilas Soori tanpa ijin dari Pemohon, selanjutnya diberitanda bukti P39;40.
    Foto V atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diKamar Hotel Puri Wulandari Ubud tanpa ijin dari Pemohon, selanjutnyadiberi tanda bukti P40;41. Foto VI atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diKamar Hotel Bali Rich Ubud tanpa ijin dari Pemohon, selanjutnya diberitanda bukti P41;42.
Register : 11-06-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 121/Pid.B/2015/PN.Pgp
Tanggal 8 September 2015 — PIETER LOBO
9115
  • PANGKALPINANG VISION Dibagian menerimatelepon apabila ada pengaduan gangguan siaran dari pelanggan;Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan PT. PANGKALPINANG VISIONmelakukan kegiatan siaran karena sejak saksi masuk kerja di PT.PANGKALPINANG VISION sudah melakukan kegiatan siaran ;Bahwa saksi tidak tahu apakah PT.
    Hukum dan HAM RI;Bahwa benar konten chanel/ siaran Festival merupakan suatu ciptaan, danpemegang hak cipta atas karya siaran tersebut adalah orang atau lembagapenyiaran yang pertama kali mempublikasikan siaran tersebut yaitu OrangeTV (PT MEGA MEDIA INDONESIA);PT.
    Pangkalpinang VisionKurang lebih 1.200 (seribu dua ratus) orang;Bahwa chanel siaran yang disiarkan oleh PT.
    Pangkalpinang Vision sedangmelakukan siaran chanel Festifal milik orange TV (PT.
    MEGAMEDIA INDONESIA selaku pemilik siaran yang sah;Menimbang, bahwa menurut ahli konten chanel/ siaran Festival merupakansuatu ciptaan, dan pemegang hak cipta atas karya siaran tersebut adalah orangatau lembaga penyiaran yang pertama kali mempublikasikan siaran tersebut yaituOrange TV (PT MEGA MEDIA INDONESIA) dan PT. PANGKALPINANG VISIONtidak diperolehkan untuk melakukan kegiatan penyiaran kembali kepadapelanggan tanpa seizin dari Orange TV (PT.
Register : 27-11-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
HASANUDDIN
12440
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;
  • 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;
  • 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan
    dan Orange TV.Halaman 15 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui
    Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
    Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa :a.
    Fiksasi Siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya Siaran;d.
    Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi Siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
Register : 27-11-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
BACHTIAR
7625
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;
  • 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;
  • 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan
    dan Orange TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui Reciver Matriixkarena hal tersebt dapat dijelaskan oleh
    Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
    Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa :a.
    Fiksasi Siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya sSiaran;d.
    Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — BACHTIAR, SE
13461
  • .- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
    TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui Reciver Matriixkarena hal tersebt dapat dijelaskan oleh teknisi
    Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
    masalah pemegang ijinprogram penyiaran tersebut masi Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa
    Fiksasi siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya siaran;d.
    Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau jin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,Halaman 54 dari 76 Putusan Nomor510/Pid.B/2021/PN Japkarena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.