Ditemukan 272 data
110 — 82
Majelis Hakiim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagaiberikut:DALAM KONPENSIDalam Eksepsi* Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konpensi Seluruhnya.* Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi Tidak Dapat Diterima(NO).DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan Mengabulkan ODuplik Tergugat KonpensiSeluruhnya.2. Menolak Replik Penggugat Konpensi Seluruhnya.3. Menolak Gugatan Penggugat Konpensi Seluruhnya.4. Menghukum Penggugat Konpensi Membayar Biaya PerkaraSesuai Hukum.DALAM REKONPENSI1.
54 — 16
Halaman 2 1dari 78Berdasarkan dalildalil tersebut diatas, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi mohonkepada Bapak Majelis Hakiim Pengadilan Agama Blitar untuk menjatuhkan putusan sebagaiberikut:DALAM KONPENSI:1 Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi seluruhnya;2 Memutuskan hubungan perkawinan Penggugat Konpensi denganTergugat Rekonpensi dengan jalan perceraian;3 Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yangtimbul karena perkara ini;DALAM REKONPENSI1 Menolak gugatan rekonpensi Penggugat
104 — 51
Kepala Kantor Pertanahan yangbersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenaipenguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut ;Oleh karena gugatan a quo dilakukan setelah melewati tenggang waktusebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut maka Penggugat telahkehilangan hak atau telah daluwarsa untuk mengajukan tuntutan hak ;Bahwa berdasarkan uraian diatas maka telah terbukti eksepsi Tergugat adalajberalasan menurut hukum.Karenanya Tergugat mohon kepada Yang MuliaMajelis Hakiim
Terbanding/Terdakwa : TEDDY JUMENA, ST
139 — 68
Pertama, salinan resmi putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung tanggal1 Oktober 2014 Nomor : 41/Pid.Sus/TPK/2014/PN.BDG, dengan segalapertimbangan hukum yang menjadi alasanalasan hukum dalammemeriksa dan mengadili perkara tersebut, dikaitkan dengan alasanalasan hukum yang menjadi keberatan dalam memori banding dariJaksa Penuntut Umum dan dalam kontra memori banding dariTerdakwa, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi berpendapatbahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakiim
159 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
) huruf d KUHAP, di mana Majelis Hakim dalam membuat pertimbanganyang disusun tidak mempertimbangkan fakta yang sebenarnya sesuai dengan alatbukti di persidangan ;Bahwa Majelis Hakim telah membuat faktafakta yang termuat dalam salinanputusan halaman 199 sampai dengan 212 sama dengan fakta hukum yangtermuat dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa sehingga faktafakta hukum tersebut yang digunakan sebagai dasar untuk membebaskanTerdakwa dari segala dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum ;Bahwa Majelis Hakiim
68 — 21
penggunaan tanah yang sedang dikuasaioleh warga masyarakat dengan cara melakukanpengukuran, pada tahun 1967 dilakukan pengukurankembali, pada hal jika dicermati kata pemberian dengankalimat membuka hutan sudah mengandung pengertianyang berbeda, sehingga Para Tergugat berpendapat bahwa,oleh karena telah terjadi perbedaan yang sangat menyolok,yang merupakan suatu) bentuk pembohongan danpemutarbalikan fakta atas riwayat perolehan tanah BoliMagun dalam perkara ini, maka Tergugat Il memohonkepada Majelis Hakiim
98 — 52
merupakan harta pewaris;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Il Penggugat yangmenyatakan Tergugat Rekonvensi awalnya sudah memiliki sawah di daerahJarang Tedong kemudian Tergugat menukar lagi sebuah objek tanah dengansawah di daerah tersebut;Menimbang, bahwa berkaitan dengan objek poin 3 rekonvensiPenggugat Rekonvensi hanya 1 (satu) orang saksi yang menjelaska tentangobjek tersebut tanpa didukung dengan alat bukti lain, kemudian setelahdilakukan pemeriksaan setempat (Descentee) oleh majelis hakiim
75 — 38
dapat diterima.Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidakmengajukan Memori Banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadikeberatannya terhadap putusan a quo.Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Bandingmempelajari dengan teliti dan seksama berita acara PersidanganPengadilan Negeri Jakarta Selatan, pembuktian dari pihakpihak yangbersengketa, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatantanggal 16 Juni 2016 No 466/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkanbanding, Majelis Hakiim
82 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Pemohon Kasasi dan II/Para Tergugat dan Il/ParaPembanding dan II untuk membayar biaya perkara dalam semua tinkatperadilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakiim padahari Rabu tanggal 24 Februari 2016, oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr.Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. H.
333 — 136
Selain itu, Turut Termohon II bahkan telah mengirimkan suratkeberatan kepada Hakiim yang pada pokoknya menyatakan:Halaman 49 daril44 Putusan Nomor: 3/Pdt.SusLainlain/2018/PN.Niaga.Mdnjo. Nomor: 6/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Mdna.
- Klausula bakumarak digunakan dalam perjanjian, khususnya perjanjian yang dekat dengankehidupan sehari-hari. Dapat dikatakan bahwa klausula baku lahir sebagai akibatdari munculnya pemasaran masal atas produk maupun jasa. Dalam pandanganprodusen, ... [Selengkapnya]
secaratertulis dan yurisprudensi diakui eksistensinyadalam hukum positif di Indonesia, yang salah satuketentuan yuridis normatif berkaitan dengankontrak standar atau kontrak baku diatur dalamUU Perlindungan Konsumen.Bahwa judex facti secara tersurat telahmempertimbangkan tentang kontrak standar ataukontrak baku, dimana Majelis Hakimmempertimbangkan klausula yang terdapat padakarcis yang menyatakan "Tergugat tidakbertanggung jawab atas hilangnya kendaraanbermotor dari pengguna parkir", menurut hematMajelis Hakiim
- Perlu adanyasuatu pengaturan yang jelas terkait bagaimana definisi bukti permulaan yang cukup dan bagaimanakah menentukan cukup atau tidaknya buktipermulaan tersebut. KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyakbukti yang harus dimiliki ... [Selengkapnya]
secaratertulis dan yurisprudensi diakui eksistensinyadalam hukum positif di Indonesia, yang salah satuketentuan yuridis normatif berkaitan dengankontrak standar atau kontrak baku diatur dalamUU Perlindungan Konsumen.Bahwa judex facti secara tersurat telahmempertimbangkan tentang kontrak standar ataukontrak baku, dimana Majelis Hakimmempertimbangkan klausula yang terdapat padakarcis yang menyatakan "Tergugat tidakbertanggung jawab atas hilangnya kendaraanbermotor dari pengguna parkir", menurut hematMajelis Hakiim