Ditemukan 520 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-07-2014 — Upload : 02-03-2015
Putusan PT AMBON Nomor 2/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB
Tanggal 18 Juli 2014 — ACHMAD RUMARATU, S.Pd., MM
9337
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujluan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3.
Register : 08-05-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 036/G/2017/PTUN SMG
Tanggal 6 September 2017 — S U R O TO Melawan BUPATI PATI
200101
  • Batasanbatasn tersebut meliputi Isi / Materi (Materiae), Wilayah / Ruang(Locus) dan dan Waktu (Tempus), berdasarkan batasanbatasan tersebut setiappenggunaan wewenang diuar batasbatas itu. merupakan tindakan melanggarwewenang (onbevoedheid), yang oleh Waline dibedakan atas onbevoedheid ratiomaterie, onbevoedheid ratione loci dan onbevoedheid ratione temporis, berarti bahwaorgan administrasi melakukan tindakan dalam bidang yang tidak termasuk dalamwewenangnya (Literaur Karakteristik Hukum Acara Peradilan
Register : 25-11-2011 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN AMBON Nomor 505/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 9 Oktober 2012 — HENDRIK J.M ORAPLEAN
9946
  • Jean Waline dan sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatan terdakwa tersebuttelah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsurdelik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia yang ditujukan untuk kepentingan umum,tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undangundang atauperaturan peraturan lain, dan oleh karenanya majelis hakim berkeyakinan berdasarkanbukti bukti seperti dikemukakan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur*Menyalahgunakan
Register : 19-06-2014 — Putus : 18-07-2014 — Upload : 04-12-2019
Putusan PT AMBON Nomor 2/PID.TPK/2014/PT AMB
Tanggal 18 Juli 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : YE AL MAHDALY, SH
Terbanding/Terdakwa : ACHMAD RUMARATU, S.Pd. MM
15447
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3.
Putus : 29-12-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1195 K/PID.SUS/2011
Tanggal 29 Desember 2012 — ADAM ASYIK ;
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • halaman 65) ;Untuk unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapatpenjelasan dalam UU No. 31 Tahun 1999, maka pengertianmenyalahgunakan kewenangan harus dicari dalam lingkup ilmu hukumTata Usaha Negara atau Administrasi Negara yang mana pemerintahyang baik haruslah melaksanakan asasasas umum pemerintahan yangbaik dan untuk itu majelis mengambil alin pendapat Jean Revero danJean Waline
Putus : 01-10-2009 — Upload : 27-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1803 K/PID.SUS/2009
Tanggal 1 Oktober 2009 — H. BUDI SANTOSO, S.Sos.M.Si. ALIAS DODI BIN BUDI SUTRISNO ;
5034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pengertian penyalahgunaan wewenang dalam HukumAdminstrasi Negara (menurut Jean Rivera dan Jean Waline, dalam DroitAdministratif, Paris Dalloz, hal. 217), dapat diartikan yaitu : (1)penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan; (2) Penyalahgunaanwewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benarditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan
Putus : 22-08-2011 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 22 Agustus 2011 — IMAM RIADY, SE. ;
3729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk unsur "Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau SaranaYang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan.Bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidakterdapat penjelasan dalam UndangUndang No. 31 tahun 1999, makapengertian menyalahgunakan kewenangan harus dicari dalam lingkupilmu hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara, yang manaPemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asasasas umumpemerintahan yang baik dan untuk itu Majelis mengambil alihpendapat JEAN REVERO dan JEAN WALINE
Putus : 19-09-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 13/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm
Tanggal 19 September 2012 —
387
  • Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UUNo.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuktujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud :1.
Register : 10-06-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 26-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 5/PID.TPK/2014/PT PDG
Tanggal 11 Agustus 2014 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YUDHI FAJAR KAHAYAN, S.Sos, M.Si Pgl YUDI
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : RESMEN Diwakili Oleh : RESMEN
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : BERTHA NINGSIH Diwakili Oleh : RESMEN
Turut Terbanding/Terdakwa : Drs.ZULKARNAIN HARUN, MSi Pgl ZUL
10643
  • pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam tindakpidana, sifatnya tidak memiliki pengertian eksplisit, bahwa asaslaranganmenyalahgunakan wewenang adalah kewenangan yang diberikan oleh undangundang harus dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannyawewenang tersebut, jika kKewenangan yang diberikan dipergunakan lain dari maksuddan tujuan semula, maka disitu ada wewenang yang disalangunakan, yang dalambahasa Prancis disebut detournement de pouvair;Menimbang, bahwa menurut Jean Revera dan Jean Waline
Putus : 23-02-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 01/PID.SUS/2012/PN.KPG
Tanggal 23 Februari 2012 — SUAIB BETHAN als. SUAIB
11741
  • Jean Rivero dan Prof Waline (Indriyanto SA Hal429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan ;b.
Register : 03-02-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 21-11-2016
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 06/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pgp.
Tanggal 8 Juni 2016 — DARYONO
7617
  • ,MHdalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaPrancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
Putus : 21-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2349 K/PID.SUS/2012
Tanggal 21 Agustus 2013 — YOSSEP M. RIDWAN BIN M. ASY’ARI
586281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diupayakan keterkaitan pengertian yang samabunyinya antara cabang Ilmu Hukum Pidana dengan cabang IImu Hukumlainnya;Bahwa Apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan tidakditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidanadapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama terdapat atauberasal dari cabang hukum lainnya;Memang, pengertian detournement de pouvoir, dalam kaitannya denganFreies Ermessen ini mengalami perluasan arti berdasarkan Yurisprudensidi Perancis, Menurut Jean Rivero dan Jean Waline
Register : 14-07-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 29-05-2015
Putusan PN AMBON Nomor 24/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb
Tanggal 24 Nopember 2014 —
6626
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi5253menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
Register : 20-06-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN MANADO Nomor 8/PID.SUS/2013/PN.MDO
Tanggal 6 Nopember 2013 — - RIDWAN NURHAMIDIN alias IWAN
10113
  • Sedangkan kedudukan adalahstatus; melakukan pekerjaan atau jabatan.Menimbang, bahwa Menurut Jean Rivero dan Jean Waline pengertianpenyalahgunaan wewenang dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengan79kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
Register : 17-07-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 66/Pid.Sus/TPK/2014/PN Bdg.
Tanggal 5 Nopember 2014 — AGUS M.YASIN MULYADI
5010
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu :1.
Register : 30-10-2012 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN AMBON Nomor 41/PID.TIPIKOR/2012/PN AB
Tanggal 3 Februari 2015 — SELVIANA MAYAUT, S Sos
11957
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
    Waline sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatan Terdakwatetersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakankewenangan* sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiaberupa Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum= atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan penyalahgunaankewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnyadipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi
Register : 16-07-2014 — Putus : 28-11-2014 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Pgp.
Tanggal 28 Nopember 2014 — SUBASTIAR TASLIM, S.IP Bin TASLIM
8737
  • ,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
Register : 21-06-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr
Tanggal 22 Nopember 2016 — Penuntut Umum:
AGUS SUNARYO, SH. MH.
Terdakwa:
ARFIAN SALMAN, SE BIN H. SALMAN
14131
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturan lain;3.
Register : 20-06-2011 — Putus : 17-11-2011 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN AMBON Nomor 260/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 17 Nopember 2011 — MOSES SAVSAVUBUN ;
10688
  • Jean Waline dan sebagaimanadiuraikan sebelumnya perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakan kewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiayang ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebutdiberikan oleh undangundang atau peraturan peraturan lain, dan oleh karenanya majelis hakimberkeyakinan berdasarkan buktibukti seperti dikemukakan diatas perbuatan Terdakwa telahmemenuhi unsur Menyalahgunakan
Register : 27-04-2011 — Putus : 14-09-2011 — Upload : 19-06-2012
Putusan PN SAMARINDA Nomor 03/Pid.Sus/2011/PN.Smda
Tanggal 14 September 2011 — Drs. HAKIM AMIN, M. Si
5412
  • penghalusan hukum dan mengambilalih pengetian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yangdikenal dengan detournament di pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula denganmengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline