Ditemukan 39031 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Tanggal 7 Nopember 2022 — Pemohon:
DJONI HARTONO
Termohon:
MOCH. AROFAH
19931
  • Arofah (dalam PKPU TETAP) dan Imbalan Jasa Pengurus yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama antara Debitor dan Tim Pengurus berdasarkan perjanjian pembayaran jasa Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tertanggal 04 November 2022;
  • Memerintahkan Moch.
    Arofah (Dalam PKPU) untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar Rp. 956.908.989,- (sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Biaya Kepengurusan selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp. 89.671.586,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) kepada Tim Pengurus.
  • Menetapkan Tugas Pengurus sebagai Pengurus PKPU Moch.
Register : 21-02-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 14 Juni 2023 — Pemohon:
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Termohon:
PT Cipta Griya Asri
1020
  • Menetapkan biaya penundaan kewajiban pembayaran utang dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian.
  • Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
  • Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp 4.460.000,00 (empat juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah);
Register : 10-05-2021 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 227/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Februari 2022 — Pemohon:
PT. MAXIMA INTI FINANCE
Termohon:
..............................
210
  • Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan PT Maxima Inti Finance;

    1. Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus dan biaya kepengurusan pada saat proses PKPU dibebankan kepada boedel Debitor pailit / PT Maxima Inti Finance (Dalam Pailit);
    2. Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator dan biaya kepengurusan pada saat proses Pailit akan ditetapkan setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;

    Menghukum Pemohon PKPU PT Maxima

Register : 30-08-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 224/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
PT. GOLD COIN INDONESIA
Termohon:
PT. NAI NAU NAM MANDIRI
3727
  • Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus, dalam proses PKPU akan ditetapkan kemudian;

    5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;

    6.

Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1314 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BATAM TEXTILE INDUSTRY
8349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MATERIALPerhitungan imbalan bunga :Bahwa kelebihan pembayaran pajak atas Kredit Pajak pada SPT TahunanBadan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.620.390.516.
    Permohonan Imbalan Bunga akan kami proseslebih lanjut setelah ada keputusan Mahkamah Agung atas permohonanpeninjauan kembali tersebut.
    Ayat (6)huruf c, pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan dalam halatas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali,imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembalitelah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;2.4.
    Pajak tersebut, pembenan imbalan bunga harusdiberikan segera tanpa menunggu Putusan Mahkamah Agung ataspermohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali;Bahwa berdasarkan uraian serta ketentuanketentuan yang berlakuMajelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan gugatanTermohon Peninjauan Kembali dan memerintahkan kepada PemohonPeninjauan Kembali untuk memberikan imbalan bunga sesuai denganketentuan imbalan bunga yang diatur dalam Undangundang Nomor 6Tahun 1983 tentang
    Bahwa tata cara pemberian imbalan bunga diatur dan dijabarkanlebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, yang merupakan amanatdari ketentuan Pasal 48 UU KUP, yang secara garis besarmenyatakan bahwa halhal yang belum cukup diatur dalam undangundang, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuanyang terkait dengan tata cara pemberian imbalan bunga adalah PPNomor 74 Tahun 2011 dan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tentangTata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga.
Register : 14-07-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 177/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 29 Nopember 2022 — Pemohon:
1.PT. MEGA SURYA WIJAYA
2.ROBERT SUTANTO
Termohon:
Sdr. RADEN ANDREAS NANDIWARDHANA
2916
  • Raden Saleh No. 6, Jakarta Pusat
  • Selaku Tim Kurator dalam kepailitan RADEN ANDREAS NANDIWARDHANA;

    1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang RADEN ANDREAS NANDIWARDHANA akan ditetapkan kemudian secara terpisah;
    2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Tim Kurator dalam proses kepailitan RADEN ANDREAS NANDIWARDHANA akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan
Register : 03-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
CV. INDO JATI UTAMA
Termohon:
TIDAK ADA TERMOHON
160
  • AHU. 218 AH. 04.03.2019 tanggal 20 Agustus 2019 berkantor di Kantor Kurator dan Pengurus di Jalan Bhayangkara Nomor 25 Demak, Jawa Tengah, 59511,Sebagai Kurator dalam perkara a quo;
  • Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada Debitur CV.
    INDO JATI UTAMA dan LIDIA YUNUS (Dalam PKPU) yang akan ditentukan dan ditetapkan tersendiri sebagaimana peraturan yang berlaku;
  • Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  • Menghukum Debitur CV.
Register : 03-11-2022 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 315/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2023 — IDA SJAFRIDANINGSIH, DKK >< PT PANCURAN MAS (RUMAH SAKIT PERMATA MEDICAL CENTER)
45893
  • Menetapkan biaya pengurusan dalam proses PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian dan dibebankan kepada harta pailit PT. Pancuran Mas (Rumah Sakit Permata Medical Center);5. Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;6. Menghukum para Debitor/Termohon (PT.
Putus : 16-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2043/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT CENTRAL PROTEINAPRIMA TBK
5227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2043/B/PK/Pjk/20199.238.705.847,00 terlambat 2 bulan sehingga bunga yang timbul akibatketerlambatan tersebut adalah Rp. 569.548.239,00;Bahwa dari keterangan dan fakta hukum tersebut diatas maka kekuranganbayar imbalan bunga keseluruhan yang masih belum dibayar oleh Tergugatadalah sebesar Rp. 20.180.806.322,00;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 5 Desember 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut117397.99/2017/PP/M.IB
    Tbk, NPWP 01.002.946.0054.000, beralamat diWisma GKBI Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28 Jakarta Pusat10210, sehingga terdapat imbalan bunga atas kelebinan pembayaran PPhBadan tahun 2007 sebesar Rp19.111.258.084,00 yang harus dibayar olehTergugat kepada Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut: Jumlah imbalan bunga menurut Majelis Rp 32.215.013.625,00Telah dibayar oleh Tergugat Rp 13.103.755.541,00Kurang dibayar oleh Tergugat Rp 19.111.258.084,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir
    Bunga (SPMIB)atas Putusan Mahkamah Agung Nomor : 293/B/PK/PJK/2015 tanggal 30Juni 2015 Mengenai Perkara Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan PajakNomor PUT.36979/PP/M.XV/15/2012, atas nama Penggugat, NPWP01.002.946.0054.000, sehingga terdapat imbalan bunga atas kelebihanpembayaran PPh Badan tahun 2007 sebesar Rp19.111.258.084,00 yangharus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :a.
    Imbalan Bunga pada dasarnya merupakan Hak dariPenggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali.
    Imbalan Bungayang diberikan sebesar 2% setiap bulan dan maksimum 48% terhadapPutusan badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT),sehingga Imbalan Bunga a quo yang merupakan hak Penggugatsekarang Termohon Peninjauan Kembali wajib diberikan danolehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 27A
Putus : 10-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — PT. LG ELECTRONICS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/2015sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S309/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Penjelasantentang Permohonan Imbalan Bunga;Aspek FormalBahwa sesuai dengan Pasal 40 Undangundang RI Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;Aspek MaterialBahwa Tergugat melalui surat nomor: S309/WPJ.19/KP.0208/2012tanggal 11 September 2012 perihal Penjelasan tentang Permohonan ImbalanBunga
    , tidak dapat = mengabulkan Surat Penggugat Nomor:2001/LGEIN/TAX/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 perihal PermohonanPemberian Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran Pajak sesuaiKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1073/WPJ.19/2012 tanggal 7Agustus 2012 tentang Pembatalan/Pengurangan Sansksi Administrasi STPPPN Nomor 00009/107/11/092/12 tanggal 15 Februari 2012, dengan alasanpengurangan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat 2 (a) tidak termasuk yang dapat diberikan imbalan bunga;Bahwa nilai
    pengajuan imbalan bunga dalam surat Penggugat nomor:2001/LGEIN/TAX/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 adalah Rp16.928.592,00;Sanggahan PenggugatBahwa adapun sanggahan Penggugat adalah berdasarkan:1.
    Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/2015Bahwa berikut adalah kutipan dari pasal 27A ayat 1 Undangundang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2009 yang secara jelas menyebutkan bahwa:.. yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihanpembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)bulan..."
    Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/20152012 perihal Penjelasan Tentang Permohonan Imbalan Bunga atas KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP1073/WPJ.19/2012 tanggal 07 Agustus2012 tentang Pembatalan/Pengurangan Sanksi Administrasi STP PPN MasaPajak Juli sampai dengan Oktober 2011 Nomor: 00009/107/11/092/12 tanggal15 Februari 2012, atas nama: PT. LG Electronics Indonesia, NPWP01.069.323.2092.000, beralamat di Gedung One Pasific Place Lt.11 Suite 1101Jl. Jend.
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42708/PP/M.I/99/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Penggugat dan Tergugat
12836
  • SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut MajelisPut.42708/PP/M.1/99/2013Gugatan2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap penerbitan Surat TergugatNomor: S539/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang PermohonanImbalan Bunga atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP119/WPJ.04/2011 tanggal 1 Pebruari2011, yang tidak disetujui oleh Penggugat;bahwa berdasarkan pasal 27A UU KUP, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007,dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 imbalan
    bunga diberikan sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannyaKeputusan Keberatan atau Putusan Banding, Undangundang tidak mengamanatkan pemberianimbalan bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak;bahwa sehingga walaupun hasil keputusan keberatan mengabulkan seluruh permohonanPenggugat, imbalan bunga tidak dapat diberikan karena tidak adanya pembayaran atas pajakyang masih harus dibayar;bahwa berdasarkan Undangundang KUP
    Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) di atas, Penggugatberhak memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaranpajak atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai bulan April 2009 sejumlah Rp1.886.780.758karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiNomor : 00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010 seharusnya Tergugat menerbitkan SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp1.886.780.758;bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas
    bunga sebesar Rp301.884.921,00 (2% x 8 bulan xRp1.886.780.758,00)bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa, hasil pemeriksaan berkas gugatanserta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, terdapat cukup alasan yangdapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat danPenggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00;bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak mengatur Putusan
    XXX, dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00.
Putus : 19-11-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610/B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SMELTING
17848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imbalan Bunga semuanya tertanggal 18 April 2008 untukMasa Pajak Januari sampai dengan September 2008;Bahwa untuk Masa Pajak Maret 2008, Surat Keputusan Tergugat Nomor:KEP00082/WPJ.19/KP.0103/2012 tentang Pembetulan Atas Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga Nomor: KEP00052/IB.PPN/WPUJ.19/KP.0203/2011Masa Pajak Maret 2008 memutuskan: Keterangan Semula (Rp) Seharusnya (Rp) Sisa Imbalan Bunga yang dapat dibayarkan 308.485.475,00 0,00kepada Wajib Pajak sebesar Bahwa berdasarkan KEP00082/2012 tersebut
    , Kantor Pelayanan PajakWajib Pajak Besar Satu) mengirimkan kembali Surat Nomor: S3211/WPJ.19/KP.01/2012 tentang Himbauan Pengembalian Imbalan Bungaatas Pembetulan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Masa PajakJanuari sampai dengan September 2008 tanggal 19 April 2012 yang Penggugatterima melalui faksimili pada tanggal 19 April 2012;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembetulan atasSurat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga serta kedua Surat Himbauandiatas, Penggugat kemudian menyampaikan
    Alasan Penggugat1.Pemberian Imbalan BungaBahwa menurut pendapat Penggugat bahwa penerbitan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga Nomor: KEP00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 sebagaimana tercantum di dalam S3136/2012 sebagaitindak lanjut dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.29478/PP/M.X./16/2011 tanggal 28 Februari 2011 untuk Masa PajakMaret 2008, yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga, telah sesuaidengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku yaituPasal 27A ayat (1) UndangUndang
    imbalan bunga yang dilakukan oleh Tergugat, lisanmaupun tulisan, tidak memiliki dasar hukum yang mengikat;Bahwa atas imbalan bunga yang telah dikembalikan kepada Tergugatpada tanggal 25 April 2012 sebesar Rp.308.485.475,00, apabila PengadilanPajak mernutuskan mengabulkan gugatan Penggugat, Penggugat mohonkepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan kepada Tergugatuntuk membayarkan kembali imbalan bunga tersebut kepada Penggugat;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPut
    Bahwa PMK195 tidak dapat diterapbkan dalam sengketa ini karenaPMK195 mengatur tentang tata cara pemberian Imbalan bunga(dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat)berhak memperoleh Imbalan Bunga), sedangkan berdasarkanketentuan PP80, Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)tidak berhak memperoleh imbalan bunga.b.
Register : 04-05-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP INDONESIA d/h. PT. SWEDISH MATCH CIGARS INDONESIA;
7736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebagai tindak lanjut dari surat permohonan tersebut pada tanggal 1November 2011 diterbitkan SPMKP dengan Nomor 80162SPMKP(Lampiran 10) dan Penggugat menerima pengembalian sejumlah nilaipajak yang masih harus dibayar yang telah Penggugat bayar sebelumnyamelalui SSP pada tanggal 30 April 2010 (sesuai dengan poin 3 di atas)tanpa disertai dengan imbalan bunga;10.Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2013 Penggugat mengajukanpermohonan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajakyang telah dibayar
    Telah dijelaskan diatas bahwa mengenai peraturan imbalan bunga diatur oleh UU KUP Pasal 27adan UU KUP tersebut hanya memberikan kewenangan untuk mengatur lebihlanjut mengenai tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaranpajak dan pemberian imbalan bunga dengan atau berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan bukan dengan peraturan lainnya sehingga atas pernyataanTergugat telah menyimpang dari aturan yang seharusnya berlaku;Bahwa Penggugat berpendapat bahwa penggunaan PeraturanPemerintah ("PP
    Ketentuan ini menekankanpenqecualian pemberian imbalan bunga terhadap produk hukum berupa SKPKBdan bukan untuk STP;Bahwa Surat gugatan ini dibuat terhadap S2436/WPJ.12/KP.09/2013tanggal 15 April 2013 perihal imbalan bunga sehubungan dengan KeputusanPengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor00026/107/08/651/10 tanggal 12 Februari 2010 Masa Pajak Maret 2008.
    pemberian imbalan bungayang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPenggugat).2.
    sanksi administrasidenda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang terjadi pada TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat diberikan imbalan bungaataukah tidak;Bahwa faktanya, pemberian imbalan bunga terkait dengan sanksiadministrasi denda Pasal 14 (4) telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal27A UU KUP juncto Pasal 43 ayat (4) PP 74 juncto Pasal 2 huruf f PMK195, dimana pemberian imbalan bunga hanya bisa diberikanberdasarkan keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1)huruf a UU KUP;Bahwa faktanya
Register : 07-11-2022 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal 27 Maret 2023 — Pemohon:
1.HERRY SURYA WIJAYA
2.CHRISTIN SUGIARTO, S.E.
Termohon:
Tidak Ada Termohonnya
4728
  • Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada DEBITUR HERRY SURYA WIJAYA dan CHRISTIN SUGIARTO ( Dalam PKPU ) (Dalam Pailit) yang akan ditentukan dan ditetapkan tersendiri nantinya;
    6. Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

    7.

Register : 07-05-2021 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 223/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 8 Maret 2022 — RUBIN SISWANTO >< DENNY MULIANA
545181
  • Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan;Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan Saudara Denny Muliana;Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus dan biaya kepengurusan pada saat proses PKPU dibebankan kepada harta pailit Denny Muliana (Dalam Pailit);Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;Menghukum Termohon PKPU (Denny Muliana - Dalam Pailit) untuk membayar
Putus : 09-02-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 03/Pid.B/2015/PN.Nnk
Tanggal 9 Februari 2015 — ARJUN Bin BAHAR
6112
  • CACOK dan terdakwa punmendapatkan imbalan uang dari Sdr.CACOk sebesar Rp.50.000, .
    CACOK (DPO)selaku bandar, dimana terdakwa telahmendapatkan imbalan atau keuntungandari Sdr.
    CACOK (DPO) selaku bandar, dimanaterdakwa telah mendapatkan imbalan atau keuntungan dari Sdr.
    Perkara No. : 03/Pid.B/2015/PN.Nnk24terdakwa telah mendapatkan imbalan atau keuntungan dari Sdr.
    CACOK (DPO) selaku bandar, dimana terdakwa telahmendapatkan imbalan atau keuntungan dari Sdr.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — PT. LG. ELECTRONICS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bunga, tidakdapat mengabulkan Surat Penggugat Nomor 2000/LGEIN/TAX/VIII/2012 tanggal27 Agustus 2012 perihal Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Atas KelebihanPembayaran Pajak Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1071/WPJ.19/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pembatalan/Pengurangan Sanksi Administrasi STP PPN Nomor 00005/107/10/092/12 tanggal15 Februari 2012, dengan alasan pengurangan sanksi administrasi bunga Pasal8 ayat (2a) tidak termasuk yang dapat diberikan imbalan bunga;Bahwa nilai
    pengajuan imbalan bunga dalam surat Penggugat Nomor2000/LGEIN/TAX/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 adalah Rp81.257.658,00;Sanggahan Penggugat;Bahwa adapun sanggahan Penggugat adalah berdasarkan:1.
    Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapatdiajukan kepada badan peradilan pajak";Bahwa menurut Penggugat, Surat Tergugat Nomor S307/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Penjelasan tentangPermohonan Imbalan Bunga merupakan penolakan terhadap kewajibanmelaksanakan keputusan perpajakan yaitu Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP1071/WPJ.19/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pembatalan
    Putusan Nomor 182/B/PK/PJK/2015dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 27A:(1a).Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikanatas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan PenguranganKetetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajakyang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihanpembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:c.
    Putusan Nomor 182/B/PK/PJK/2015Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap SuratDirektur Jenderal Pajak Nomor S307/MWPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 11September 2012 perihal Penjelasan Tentang Permohonan Imbalan BungaAtas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1071/WPJ.19/2012tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pembatalan/Pengurangan SanksiAdministrasi STP PPN Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2010 Nomor00005/107/10/092/12 tanggal 15 Februari 2012, atas nama: PT.
Putus : 25-04-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby
Tanggal 25 April 2017 — MONA MARSELINA,DKK TERHADAP PT HARFAM JAYA MAKMUR
12241
  • Menghukum Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar Rp 72.660.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ).4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.536.000,- (Tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
    Menetapkan imbalan jasa Pengurus dan beaya dalam pengurusan hartaDebitur akan ditetapbkan kemudian setelah Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) berakhir ;7.
    mengesahkan perdamaiansebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tidak menemukan adanyaalasanalasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimanadisyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, makaPengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut ;Menimbang, bahwa mengenai imbalan
    Menghukum Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesarRp 72.660.000, (Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh RibuRupiah ).4.
Register : 13-05-2022 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal 14 Februari 2023 — Pemohon:
HOLDEN MUNTHE
Termohon:
PT. ASIA KARET SENTOSA
2210
  • MENGADILI

    1. Menyatakan sah Kesepatakan Perdamaian tanggal 12 Desember 2022 yang telah disepakati oleh Debitor dengan Para Kreditornya;
    2. Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk menaati Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan;
    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, demi hukum berakhir;
    4. Menetapkan Biaya Kepengurusan PKPU dan Imbalan Jasa Pengurus dalam Penetapan yang terpisah;
Register : 05-11-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 17-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 367/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 Februari 2021 — Pemohon:
1.LIAUW SIN JIN
2.JOHAN GUNAWAN
Termohon:
RICKY BUDI SANTOSO HALIM
16256
  • , Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-209.AH.04.03-2017, tertanggal 7 November 2017;

Sebagai Kurator dalam kepailitan ini;

  1. Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus dan biaya kepengurusan pada saat proses PKPU dibebankan kepada harta pailit / Riky Budi Santoso Halim (Dalam Pailit);
  2. Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa bagi Kurator ditetapkan