Ditemukan 39788 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 81/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
249
  • auditu), dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim merasa perlu mengemukakan pendapatpakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    ternyata secarasangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 NovemberHal 8 dari 13 hal Penetapan No. 81/Pdt.P/2019/PA.MS1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsionalsehingga dalam hal ini Hakim berpendapat testimonium de auditu (syahadahistifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan PemohonIl dilaksanakan di Desa Sungai Raya, Kecamatan Nipah Panjang, KabupatenTanjung Jabung pada tahun 1984 atau sudah 35 tahun berlalu, Hakim patutmenduga bahwa saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon danPemohon II sudah sulit ditemukan karena mungkin sudah tua atau telahmeninggal
    dunia, maka Hakim berpendapat sulit bagi Pemohon dan PemohonIl untuk menghadirkan saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 Pemohon danPemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapatditerima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P serta keterangan Saksi 1 danSaksi 2 Pemohon dan Pemohon II terbukti fakta
Register : 10-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 79/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
298
  • Yahya Harahap di dalam buku HukumAcara Perdata halaman 663 sebagai berikut tidak begitu pentingmemperdebatkan apakah testimonium de auditu dapat diakui atau tidaksebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secara otomatis menolakdan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti.
    Yang tepat, diterima sajadulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterimadalam perkara nasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematianseseorang, kepemilikan, wakaf, perwalian, dan azal.
    penegakan hukum yangHalaman 9, Perkara Nomor 79/Padt.P/2019/PA.MSberasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan hasilRakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2007 dan RakerdaPengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de
    auditu (syahadah istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapatpendapat di atas yang yangdiambil alin sebagai pendapat Hakim, maka Hakim menilai bahwa kesaksiansaksi 2 Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalamperkara ini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi berkaitan antara satudengan yang lain oleh karena itu keterangan kedua saksi tersebut memenuhiPasal 309 R.Bg.
Putus : 05-10-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/Pdt/2008
Tanggal 5 Oktober 2010 — IMAM SAMPONO vs SABIRIN ST. SAMPONO
3327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 69PK/Pdt/2008berdasarkan kepada pertimbangan tentang kesaksiantestimonium de auditu dari saksi saksi Penggugat ;Jadi jelas terlihat disini Hakim Tingkat Kasasi telahkeliru. dalam menetapkan hukum acara perdata yang dalampertimbangannya menggunakan penilaian hasil pembuktian(PHP) yang bersifat penghargaan dalam memutus perkara aquo ;.
    Bahwa, Pengadilan Negeri Lubuk Basung dalam memutusperkara ini telah keliru) yang fatal dan tidak adamencerminkan asas keadilan dan kebenaran serta kepatutandan kepantasan sehingga hanya berdasarkan keterangansaksi de auditu) yang bersumber kepada orang lain (yangsangat irasional untuk kepastian hukum untuk mencarikebenaran dan keadilan) yang telah mengenyampingkanbukti bukti Tergugat yang sudah di atas 60 tahunan danpenguasaan tanah objek perkara yang sudah turun temurundi atas 100 tahunan lebih
    dikalahkan dengan pernyataansaksi de auditu saja ;Hal ini sangat sangat naif sekali untuk penegakan hukumdan sangat menyedihkan = untuk ~~ mencari keadilan dankepastian hukum yang mana Tergugat menguasai danmendiami objek perkara tidak pernah berhenti dan beralihpada orang lain lebih di atas 100 tahunan tanpa adagangguan dan hambatan ;Hal ini sesuai dengan Yurispr udensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1433 K/Sip/1977, tanggal 11Januari 1977 yang berbunyiTanah/sawah yang sudah dikuasai lebih
    XIll ;Bahwa, Tergugat mendiami objek perkara yang sudahratusan tahun tersebut tidak akan dapat menguasainyatanpa adanya hubungan hukum dengan objek perkara.Jadi disini pertimbangan Majelis Hakim hanya kepadaketerangan saksi de auditu saja tanpa bukti lain yangmenguatkan terlalu naif untuk menyatakan, bahwa tanah objeksengketa dinyatakan sebagai tanah Pusaka Tinggi KaumPenggugat karena kalaupun ada kaum Penggugat yang berkuburdi tanah obyek perkara adalah suami dari nenek Tergugat byang bernama Mayah
    auditu) sehingga dengan demikiankesaksian kesaksian tersebut dianggap tidak mempunyai nilaipembuktian sama sekali ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali : 1.
Register : 12-09-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 60/Pdt.P/2017/PA.MS
Tanggal 11 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
167
  • di persidangan telahmengajukan 2 (dua) orang Saksi, masingmasing bernama Katemun bin Marididan Rustam bin Mariman, telah memberikan keterangan secara terpisah,sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir menyaksikan akadnikah Pemohon dan Pemohon Il, namun saksi 2 hadir saat pesta pernikahanPemohon dan Pemohon Il, serta keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentangpernikahan Pemohon dengan Pemohon Il hanya berdasarkan cerita dariPemohon (festimonium de
    auditu), dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhahfestimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanHal 8 danii 1ttred I@metdppaiNbLo ce sPhtd2Z020/AARMSMS. pernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan int; ansterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman: +71 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pemikahan, cerita
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti:Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di pada tahun 1985 atau sudah 32 tahun berlalu, Majelis Hakimpatut menduga bahwa saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon dan Pemohon II sudah sulit ditemukan
    KabupatenTanjung Jabung, sehingga Majelis Hakim patut menduga pernikahan Pemohon dan Pemohon II telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi 1 dan Saksi 2Pemohon dan Pemohon II terbukti fakta kejadian
Register : 16-11-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 401/PDT/2020/PT MKS
Tanggal 26 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat I : NURBAYA BINTI NUSU DG.DUPPA Diwakili Oleh : NURBAYA BINTI NUSU DG.DUPPA
Pembanding/Penggugat II : BUR PAPPA BINTI NUSU DG.MALONGI Diwakili Oleh : NURBAYA BINTI NUSU DG.DUPPA
Terbanding/Tergugat I : LEL.MUSTAMIN GD.PASANRE Bin PABBINTANG Dg.MAWERO
Terbanding/Tergugat II : LEL.PANI Dg.MANANGKA Bin PABBINTANG Dg.MAWERO
Terbanding/Tergugat III : PER.ANI Dg.TALUMMU Binti PATAWARI Dg.MARALA
Terbanding/Tergugat IV : Per. Hj. Rasi Dg. Masakkin Binti Dg. Mawata
Terbanding/Tergugat V : PER.NAPI Dg.MAPACCING Binti Dg.NAWATA
4221
  • Sedangkan saksisaksi yang menerangkanfaktafakta hukum yang bersesuaian dengan bukti surat dipandang bersifattestimonium de auditu;Bahwa alat bukti surat P1, dan P3 yang diajukan oleh Para Penggugat/ParaPembanding dalam persidangan a quo, kendatipun itu adalah berbentuk fotocopy, namun berdasarkan keterangan Saksi Andi Asri Angkasa Bin AndiNongki Bintang, dan Saksi Andi Sumartono Bin Andi Muntiana yang keduanyaadalah ASN dan yang mendampingi Camat Ajangale pada saat memimpinpertemuan upaya damai di
    Saksi tersebut adalah bersifat testimonium de auditu yang hanyamendengar pada saat mediasi di Kantor Kecamatan oleh karena Majelis hakimketerangan saksi tersebut belum cukup membuktikan dalil gugatan ParaPenggugat yang menyatakan tanah sengketa adalah miliknya (Lihat: PutusanNomor 10/PdtG/2020/PN.Wip, hal. 36 Paragraf 2, dan hal. 37 Paragraf 3).Sebab kenapa?
    Halaman 20 dari 33 halaman Putusan No.401/PDT/2020/PT MKSPertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama di atas,sesungguhnya hanyalah memahami pengertian testimonium de auditu sebataspada keterangan yang saksi peroleh dari orang lain sebagaimana dalam ketentuankaedah peraturan perundangundangan.
    Subekti, S.H. yang semula berpendapattestimonium de auditu tidak ada harganya sama sekali, namun kemudianberpendapat membenarkan penerapan keterangan saksi de auditu sebagai alatbukti apabila mereka terdiri dari beberapa orang dan keterangan yangdisampaikan langsung mereka dengar dari Penggugat atau Tergugat, sehinggamemenuhi batas minimal pembuktian (Subekti, Prof.
    ., HukumPembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, hal. 9).Demikian juga Yahya Harahap, menerima saksi de auditu sebagai alatbukti dengan bertumpuh pada analisis apakah ada dasar eksepsional untukmenerimanya dengan pertimbangan sejauhmana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekatnya.
Register : 18-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 24-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 5/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 12 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
199
  • Syak Roni bin Tayib, telah memberikan keterangan secaraterpisah, sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentang pernikahanPemohon dengan Pemohon II hanya berdasarkan cerita dari Pemohon (testimonium de auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahHal 8 dari 14 hal Penetapan No. 5/Pdt.P/2019/PA.MS.terjadinya pernikahan, cerita
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung padatahun 1982 atau lebih kurang 37 tahun berlalu, Majelis Hakim patut mendugabahwa saksisaksi yang melihat langsung
    pernikahan Pemohon dan PemohonIl sudah sulit ditemukan karena mungkin sudah tua atau telah meninggal dunia,maka Majelis Hakim berpendapat sulit bagi Pemohon dan Pemohon II untukmenghadirkan saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon danPemohon II;Hal 9 dari 14 hal Penetapan No. 5/Pdt.P/2019/PA.MS.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu
Register : 19-05-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PA NUNUKAN Nomor 80/Pdt.G/2014/PA. Nnk
Tanggal 12 Agustus 2014 — Penggugat melawan Tergugat
1210
  • ;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi pertama dan keduamengenai sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugatdan Tergugat hanya berasal dari cerita Penggugat, namun keterangan saksisaksi yang bersifat testimonium de auditu tersebutsaling bersesuaian antarasatu dengan lainnya lainnya, oleh karena itu kesaksian tersebut dapatdipertimbangkan sebagai sebuah persangkaan bahwa kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan
    Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari tangan pertama (first handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973tanggal 25
    November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 16-06-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 29/Pdt.G/2014/PTA.Yk
Tanggal 12 Nopember 2014 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
3213
  • selaPengadilan Tinggi Agama tentang bukti percakapan antara Penggugat/Terbanding denganTergugat/Pembanding yang didalilkan sebagai perselisihan dan pertengkaran secara terusmenerus, baik percakapan langsung via telepon maupun melalui pesan singkat (SMS),dengan bukti transkrip dan cetakan seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 11Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, karena saksisaksi yangdihadirkan Penggugat/Terbanding pada Pengadilan Agama Bantul adalah kesaksiantestimonium de
    auditu yaitu saksi yang memberi keterangan berdasarkan cerita Penggugat/Terbanding;Menimbang, bahwa di muka persidangan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakartapara pihak menunjukkan sikap pertengkaran, baik dalam proses perdamaian maupun dalamproses pemeriksaan yang semuanya menunjukkan keadaan rumah tangga antaraPembanding dengan Terbanding sudah tidak mungkin sedikitpun ada harapan akan hiduprukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.818 K/
    Sip/1983, Tanggal 13 Agustus 1984, bahwa kesaksian de auditu dianggap sebagaisatu saksi yang dalam yurisprudensi tersebut mendudukkan satu saksi sebagai buktipermulaan, unnus testis nullus testis/satu saksi sama dengan tidak ada saksi, namunmenurut PTA perkara a quo adalah terkait dengan perselisihan dan pertengkaran dalamrumah tangga yang keadaan dalam rumah tangga tersebut sangat sulit diketahui oleh pihaklain, berdasarkan indikatorindikator yang terjadi setelah persidangan Pengadilan AgamaBantul
    sebagaimana tertuang dalam cetakan SMS sebagai bukti P3 (yang terdiri dari 5lembar) Pengadilan Tinggi Agama menyimpulkan bahwa kesaksian de auditu atas perkaraa quo adalah sebagai bukti permulaan yang dapat menjadi bukti sempurna apabila ada buktilain yang mendukungnya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dalam proses (processueele feiten)tidak perlu dibuktikan, termasuk dalam hal ini apa yang dilihat dan diketahui langsung olehHakim selama dalam persidangan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
Register : 11-07-2018 — Putus : 10-08-2018 — Upload : 25-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 562/Pdt.P/2018/PA.Pwl
Tanggal 10 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
134
  • memiliki kekuatan pembuktian dan dapatditerima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa adapun keterangan saksi kedua menerangkan tidakmelihat langsung peristiwa akad nikah Pemohon dan Pemohon II danHalaman 5 dari 11 Penetapan Nomor 562/Pdt.P/2018/PA.Pwilmengetahui peristiwa hukum tersebut dari keterangan Pemohon danPemohon II dan keluarga Pemohon dan Pemohon II, maka Majelis menilaiketerangan saksi kedua tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahanPemohon dan Pemohon II digolongkan sebagai testimonium de
    auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi kedua tentangkeabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumber dariketerangan Pemohon dan Pemohon II dan keluarga Pemohon dan PemohonIl dan bukan atas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akantetapi saksi pertama tersebut mengetahul sendiri banhwa pernikahan yangdilaksanakan di Desa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukundan syaratsyarat Islam.
    tersebutbersesuaian dengan permohonan Pemohon dan Pemohon II maka Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaisalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanHalaman 6 dari 11 Penetapan Nomor 562/Pdt.P/2018/PA.PwilMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat materiil;Menimbang, bahwa tentang kedudukan
Register : 15-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 128/PID/2019/PT MKS
Tanggal 25 April 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : Afriandi Abadi.SH
Terbanding/Terdakwa : Asriadi Alias Adi Bin Asbar
3022
  • ARMAN BIN MASSARAPPI (Tertimonium De Auditu)2. MUHAMMAD AZHAR BIN ABD AZIZ (Tertimonium De Auditu)3. GILANG BIN MASJIDI (Tertimonium De Auditu)4. MUHAMMAD BUDI BIN BAKRI (Tertimonium De Auditu)5. ARSYAD BIN BEDDULLAHI (Saksi Korban)6. SIRFAN BIN BEDDULLAHI (Tertimonium De Auditu)7.
    RISMAWATI, Amd.Keb BINTI SAFE (Tertimonium De Auditu)Bahwa berdasarkan seluruh keterangan saksisaksi dalam persidangan sangatlahtidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya misalnya: saksi SIRFAN BINBEDDULLAHI yang menyatakan bahwa saksi korban di pukul satu kali dari belakangdengan menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi kirinya lalu kepalanya didorong satu kali sehingga terbentur di tempat sampah sementara keterangan saksikorban pada halaman 6 yang menyatakan bahwa terdakwa memukul saksi
    jikaterdakwa memukul dengan cara menampeleng ataukah meninju karena tidak melihatpada saat terdakwa mengayunkan tangannya Serta saksi korban di pukul dalamkeadaan membelakang lalu kepalanya didorong ketempat sampah sehingga kepalasaksi korban terbentur dengan sudut tempat sampah,Bahwa ketidaksesuain keterangan saksisaksi serta saksi korban menunjukkanadanya indikasi polarisasi cerita yang tidak berdasarkan fakta karena antara saksiHalaman 13 dari 19 Halaman Putusan Nomor 128/PID/2019/PT MKStestimonium de
    auditu dengan saksi korban saling bertentangan.
Register : 09-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 474/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1010
  • vide Pasal172 R.Bg), sudah dewasa dan sudah disumpah (vide Pasal 175 R.Bg) sehinggatelah memenuhi syarat formil alat bukti saksi;Halaman 11 dari 20 Pentapan Nomor 474/Pdt.P/2021/PA.SbhMenimbang bahwa saksi 1 dan saksi 2 Pemohon dan Pemohon Iladalah hanya melihat rumah tangga Pemohon dan Pemohon II yang sudahberlangsung kurang lebih 20 tahun, dan saksi 1dan saksi 2 tidak hadir ataupunmelihat sendiri proses pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il, hanyaberdasarkan cerita dari Pemohon (testimonium de
    auditu), sehingga MajelisHakim akan membuat pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alihmenjadi pendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini,sebagaimana terdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halBadulHarahap 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterimadalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematianseseorang, kepemilikan
    Yahya Harahap didalam buku Hukum Acara Perdata halBadul Harahap 663 dan mengambilHalaman 12 dari 20 Pentapan Nomor 474/Pdt.P/2021/PA.Sbhalih pendapat pakar tersebut menjadi pendapat majelis dalam pertimbanganhukum perkara ini yaitu. sebagai berikut tidak begitu pentingmemperdebatkan apakah testimonium de auditu dapat diakui atau tidaksebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secara otomatismenolak dan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti.
    auditu dapat dibenarkansecara eksepsional, serta hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007dan Rakerda PTA Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikahsecara kasuistis, testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung putusanNo.308 k/Pdt/1959, testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat buktipersangkaan (vermoedem) dan persangkaan
Register : 08-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 244/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • Antara Penggugat dan Tergugat sudah di damaikan namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt
    /1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena
Register : 01-08-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 112/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Tanggal 16 Agustus 2016 — P Vs T
3213
  • diambil alin oleh Majelis Hakim Tingkat Banding untuk dijadikan sebagaipertimbangannya sendiri dalam memutus perkara aquo, dengan tambahan danpenyempurnaan sebagai berikut :Menimbang bahwa Tergugat/Pembanding dalam memori banding menyatakankeberatan dengan saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding karena saksitersebut menjelaskan bahwa saksi tidak melihat dan mendengar sendiri pertengkaranantara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sehingga kesaksiantersebut dianggap testimonium de
    auditu :Menimbang, bahwa saksisaksi yang dihadirkan Penggugat/Pembanding adalahkesaksian yang tidak didasarkan atas sumber pengetahuan, pengalaman dan pandangannyasendiri, akan tetapi hanya berdasarkan curhat Penggugat/Pembanding, oleh karena itukesaksian tersebut dinilai sebagai testimonium de auditu, namun dalam hal ini Hakim TingkatBanding sependapat dengan pakar hukum perdata modern yang menganut pendapat yangmembolehkan dipergunakan saksi testimonium de auditu dalam memutus perkara tertentusebagaimana
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 239K/SIP/1973 tanggal 23 November 1975dengan memberi putusan membenarkan pemakaian saksi testimonium de auditu.
Register : 04-01-2012 — Putus : 22-02-2012 — Upload : 22-03-2012
Putusan PT KENDARI Nomor 01/PDT/2012/PT.SULTRA
Tanggal 22 Februari 2012 — H. UDDIN, sebagai Pembanding Melawan WA MBOKA, dk, sebagai Terbanding
2815
  • ., yang amarputusannya sebagaimana tersebut diatas, dengan mengemukakankeberatankeberatannya sebagaimana dalam Memori Bandingnyayang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Bahwa Majelis Hakim Tigkat Pertama telah keliru dalammemutus perkara yaitu menolak gugatan Penggugat/Pembanding dengan pertimbangan bahwa keterangan 2orang saksi Penggugat/Pembanding yaitu saksi La OdeFia dan saksi Tamrin didasarkan pada keterangan oranglain (testimunium de auditu), padahal yang sebenarnyakedua saksi tersebut
    HakimTingkat Pertama telah tepat dan benar, dengan atlasansebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini ;Menimbang bahwa Penggugat/Pembanding dalam MemoriBandingnya telah mengemukakan keberatankeberatannya atasputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, diantara keberatankeberatan tersebut yang relevan dengan dalil gugatanPenggugat/Pembanding adalah tentang keberatan ataspenilaian keterangan 2 orang saksi Penggugat/Pembandingoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai keterangan yangbersifat testimunium de
    auditu yang berakibat gugatanPenggugat/Pemanding ditolak, padahal 2 orang saksi tersebuttelah menerangkan bahwa para saksi mengerjakan' sendiripemagaran tanah objek sengketa tersebut pada tahun 1985atas perintah Penggugat/Pembanding (bukan dari cerita oranglain) dan La Bolo melihat langsung saat para. saksimelakukan pemagaran tersebut, akan tetapi tidak melakukankeberatan.
    Kedua saksitersebut mengetahui adanya peralihan hak tersebut dariketerangan atau cerita Penggugat/Pembanding kepada parasaksi, bukan dari menyaksikan sendiri dan oleh karena itu,maka keterangan para saksi yang demikian adalah keterangansaksi yang bersifat testimunium de auditu yang tidakmempunyai nilai pembuktian dalam hal kaitannya denganpembuktian adanya peralihan hak terhadap tanah objeksengketa dari pemiliknya La Bolo kepada Penggugat/Pembanding sebagaimana dalil gugatan dan terhadapketerangan
    tersebutlah yang dipertimbangkan oleh MajelisHakim Tingkat Pertama sebagai keterangan saksi yangbersifat testimunium de auditu.
Register : 03-06-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 83/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Tanggal 23 Juni 2016 — P Vs T
449
  • Put No. 83/Pdt.G/2016/PTA .Mks.Pemohon/Terbanding, oleh karena itu) kesaksian tersebut dinilai sebagaitestimonium de auditu, namun dalam hal ini Hakim tingkat banding sependapatdengan pakar hukum perdata modern yang menganut pendapat yangmembolehkan dipergunakan saksi testimonium de auditu dalam memutus perkaratertentu sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 239K/SIP/1973 tanggal23 November 1975 dengan memberi putusan membenarkan pemakaian saksitestimonium de auditu.
    Pendapat tersebut memberi kebebasan penuh kepadahakim untuk menilai pembuktian testimonium de auditu tersebut, meskipun tidakberdiri sendiri, pendapat ini diambil dari hasil Rakernas Mahkamah Agung th 2008halaman 51 Materi Perdata Agama.
    Pendapat ini Hakim tingkat bandingsependapat dan mengambil alin sebagai pendapatnya sendiri;Menimbang bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatasmaka keterangan dua orang saksi yang hanya mendengar dariPemohon/Terbanding (kesaksian de auditu) khususnya masalah penyebabperselisihan dapat dipertimbangkan;Menimbang,bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa antara Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding telahberpisah tempat tinggal selama 10 bulan karena Pemohon/Terbandingmeninggalkan
Register : 17-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 731/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
233
  • Saksi sudah menasehati Penggugatagar mempertahankan rumahtangganya namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keteranganHal. 8 dari 13 Hal. Put.
    No. 731/Pdt.G/2020/PA.Pkbtestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan
    tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan dengan orang),sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnya menemukansaksisaksi yang
Register : 02-01-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 21-03-2013
Putusan PTA BANDUNG Nomor 08/Pdt.G/2013/PTA.Bdg
Tanggal 6 Maret 2013 —
3422
  • langsung ataude auditu atau hearsay, suatu kesaksian dari seseorang dimuka Pengadilan untukmembuktikan kebenarannya suatu fakta tetapi saksi tersebut tidak mengalami, tidakmendengar dan tidak melihat sendiri fakta tersebut ;Menimbang, bahwa karena materi kesaksian dua orang saksi yang diajukanoleh Pemohon/Terbanding tidak memenuhi syarat kesaksian, karenanya Majelis Hakimtingkat Banding tidak dapat menerima dan menganggap tidak mempunyainilaipembuktian dengan mengambil pendapat Sudikno kesaksian de
    auditu tidakdiperkenankan karena keterangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialamisendiri sehingga saksi de auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perludipertimbangkan; jo pasal 171 ayat (1) HIR.Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 803 K/Sip/1970.Tanggal 05 Mei 1971 menegaskan Kesaksian yang didengar dari orang lain(testimunium de auditu) tidak diperkenankan karena keterangan itu tidak berhubungandengan peristiwa yang dialami sendiri, dengan demikian maka saksi de
    auditu bukanmerupakan alat bukti dan tidak berlu dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan seperti tersebut diatas, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung berpendapat bahwa Pemohon/Terbanding tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, sehingga permhonannyaharus ditolak, dan karena Pengadilan Tingkat Pertama telah salah dalammempertimbangkan maupun dalam menerapkan pasalpasal yang berkenaan denganperkara ini, maka putusannya harus dibatalkan, dan Majlis Hakim
Register : 07-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 291/Pdt.G/2018/PA.Dp
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • dalammasalah pokok perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat Him. 7 dari 12 Him.Putusan No. 0291/Pdt.G/2018/PA.Dpmelainkan dengan mendengarkan cerita Penggugat katanya terjadipertengkaran antara Penggugat dan Tergugat sewaktu di Malaysia karenadisebabkan Tergugat menuduhnya berselingkuh dengan lakilaki lain bernamaSuaibah, sehingga selama itu pula keduanya telah hidup berpisah tempattinggal bersama, maka Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksitersebut mengandung testimonium de
    auditu atau keterangan yang diperolehberdasarkan cerita, sehingga secara materil tidak memenuhi maksud Pasal308 ayat (1) Rbg., maka keterangan saksi yang demikian tidak dapat diterimadan dipertimbangkan sebagai alat bukti melainkan patut untukdikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Il, yangmenerangkan ketidakterlibatannya dalam masalah pokok perseslihan danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat melainkan denganmendengarkan cerita dari saksi Penggugat, maka Majelis Hakim
    menilaibahwa keterangan saksi tersebut mengandung testimonium de auditu atauketerangan yang diperoleh melalui cerita, maka secara materil keterangantersebut tidak memenuhi maksud Pasal 308 ayat (1) R.Bg., maka tidak dapatditerima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa selain itu kedua saksi yang diajukan Penggugattersebut menerangkan keterlibatannya yakni dengan melihat Tergugat sewaktupulang dari Malaysia pada tahun 2018 sempat ke rumah orang tua Penggugatdi Ranggo, kemudian meminta
    auditu atau keterangan yang diperolehmelalui cerita, meskipun terdapat keterangan saksi yang telahdipertimbangkan sebagai bukti permulaan, namun Majelis Hakim tidak bisadijadikan sebagai fakta dalam mempertimbangkan perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena yang terjadi dalam perkara ini keduaorang saksi yang diajukan Penggugat secara materil lebin berkualitas padapenilaian fakta yang mengandung testimonium de auditu atau keteranganyang diperoleh berdasarkan cerita atau keterangan saksi yang tidakmengalami
    auditu bahkan terdapat pula Him. 10 dari 12 Him.Putusan No. 0291/Pdt.G/2018/PA.Dpketerangan yang mengandung perkiraan maka petitum angka (1) dan petitumangka (2) gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, TentangPeradilan Agama, maka segala biaya yang
Register : 05-11-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 89/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 27 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
3311
  • danPemohon II adalah pihakpihak yang berkepentingan langsung dalam perkaraini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II di persidangan telahmengajukan 2 (dua) orang Saksi, masingmasing bernama Salman bin Labengdan Hasan Patian bin Patani, telah memberikan keterangan secara terpisah,sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentang pernikahanPemohon dengan Pemohon II hanya berdasarkan cerita dari Pemohon (testimonium de
    auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertaHal 9 dari 15 hal Penetapan No. 89/Pdt.P/2019/PA.MS.hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi SulawesiSelatan pada tahun 1964 atau sudah 55 tahun berlalu,
    auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, dan P.3 serta Saksi 1dan Saksi 2 Pemohon dan Pemohon II terbukti fakta kejadian sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tahun 1964 diKecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; Bahwa wali nikah Pemohon II adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Labaru, dengan disaksikan 2 orang saksi nikah bernama AmboEngek dan La Beddu, dengan mahar berupa
Register : 07-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 460/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2317
  • keterangan kedua orang saksi tersebutmemiliki kekuatan pembuktian dan dapat dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang bahwa kedua orang saksi Pemohon dan Pemohon Iladalah hanya melihat rumah tangga Pemohon dan Pemohon Il yang sudahberlangsung kurang lebih 22 tahun, dan kedua orang saksi Pemohon danPemohon Il tidak hadir ataupun melihat sendiri proses pernikahan antaraPemohon dan Pemohon Il, hanya berdasarkan cerita dari Pemohon Halaman 9 dari 15 Halaman Penetapan No.460/Pat.P/2021/PA.Sbh(testimonium de
    auditu), sehingga Majelis Hakim akan membuat pertimbangansebagai berikut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteyadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung putusanNo.308 k/Pdt/1959, testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat buktipersangkaan (vermoedem) dan persangkaan