Ditemukan 11706 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2023 — Putus : 05-06-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PA BANJARBARU Nomor 227/Pdt.G/2023/PA.Bjb
Tanggal 5 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4118
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) atas keterlambatan dan atau kelalaian dalam memenuhi isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
9. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.533.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);