Ditemukan 1056840 data
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
YOHANES HANDOKO Alias CHUN
294 — 302
buah kartu ATM Bank BCA milik korban berwarna silver dengan nomor ATM 5260512001704178;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna biru dengan nomor rekening 0901243521 atas nama TERDAKWA;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) lembar resi bukti pengiriman uang dari NENGSI JANTI kepada Terdakwadengan nilai transfer Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar screenshot chating melalui whatshap antara terdakwa kepada korban yang berisi unsur
YOHANES HANDOKO dengan nilai transferRp.1.000.000, (Satu juta rupiah) 10 (Sepuluh) lembar screenshoot chating melalui whatsappantara pelaku kepada korban yang berisi unsur pemerasan dan foto foto korban pada saat ciuman dengan pelaku dan foto telanjangdengan wajah korbanTerlampir dalam berkas perkara 1 (Satu) unit Handphone Asus warna hitam dengan sarungplastic milik pelaku yang didalamnya terdapat simcard dengan nomorhandphone 081238857773Dirampas untuk dimusnahkan 1 (Satu) buah Handphone Samsung
UNSUR SETIAP ORANGMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalahSiapa Saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannyaatas suatu perbuatan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan bahwa terdakwa YOHANES HANDOKO Als CHUN sebagaiorang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu tindak pidanadan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaanPenuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal
155 ayat (1) KUHAP, danterdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab danmendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwatergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya, sedangkan mengenai perbuatannya akan dipertimbangkandalam unsur berikutnya, sehingga berdasarkan uraian tersebut maka unsur ke1telah terpenuhi;Ad.2.
UNSUR YANG MEMENUHI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAMPASAL 29Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah Pasal 29yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atauHalaman 19 dari 25 Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Btmdokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yangditujukan secara pribadi;Menimbang, bahwa UndangUndang tidak memberikan pengertiandengan sengaja, akan tetapi menurut Memori van teolicthing (MvT) bahwaperbuatan yang dilakukan dengan
Kesengajaan sebagai kesadaran pasti atau keharusanArtinya seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentangtindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delikyang telah terjadi.3.
PT. BSG GASES
Tergugat:
PT. RESTU IBU PUSAKA KAROSERI
55 — 0
Demikian Akta Kesepakatan Damai ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Akta ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap di atas kertas bermaterai cukup, masing-masing berlaku sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Sodiq
Tergugat:
1.bambang irawan
2.syamsudin
3.fauzan
4.japarin
133 — 98
kabupaten tebo pada tanggal 19 Juni 2007 yang terletak di jalan Balam RT. 010 Dusun Karang Sari, Desa / Kelurahan Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi merupakan milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk menyerahkan tanah yang disengketakan pada saat ini secara sukarela atau baik-baik kepada Penggugat tanpa unsur
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Dan Tergugat 4 Untukmenyerahkan tanah yang di sengketakan pada saat ini secara sukarela ataubaikbaik kepada Penggugat tanpa unsur kekerasan atau melawan hukumyang berlaku di Indonesia.5. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Dan Tergugat 4 Untukmembayar uang paksa (Dwang Some ) sebesar Rp 1000.000. Perharinyaapabila tidak mengindahkan Putusan yang Mulia Majelis Hakim yang telahberkuatan hukum tetap ( Inkrach Van Gewijsde / Resjudicata ).6.
Oleh karena itu Majeli Hakim berpendapat point ketiga petitumgugatan haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam poin 4 (keempat) petitum, yaitu mengenaimenghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 Untukmenyerahkan tanah yang di sengketakan pada saat ini secara sukarela ataubaikbaik kepada Penggugat tanpa unsur kekerasan atau melawan hukum yangberlaku di Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum MajelisHakim di atas dan ternyata Penggugat dapat membuktikan alas
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untukmenyerahkan tanah yang disengketakan pada saat ini secara sukarela ataubaikbaik kepada Penggugat tanpa unsur kekerasan atau melawan hukum;5. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.895.000,00(Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);6.
103 — 33
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dengan dakwaan tunggal maka majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yakni melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Jo. pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan unsur-unsur sebagai berikut: 1. Setiap orang ; 2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
ad.1. unsur setiap orang; Menimbang, bahwa perumusan unsur barangsiapa atau setiap orang (hij) dalam KUHP menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku atau dader daripada suatu delik, yaitu setiap orang yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.ad.2. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan dirinya perbuatan cabul.
Dengan demikian unsur unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan dirinya perbuatan cabul. telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 82 ayat (1) Jo. pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang maka Majelis Hakim berpendapat
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukantipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anakuntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Trg. halaman 7 dari 11 halamanad.1. unsur setiap orang;Menimbang, bahwa perumusan unsur barangsiapa atau setiap orang(hij) dalam KUHP menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku atau daderdaripada suatu delik, yaitu setiap orang yang dipandang mampu untukmempertanggungjawabkan perbuatannya
menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidakberkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang terdakwa RHONYASNAM Bin MENCA (Alm) yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwasebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.Menimbang, bahwa sejak terdakwa diperiksa dalam tingkat penyidikanhingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, secara nyata merupakanorang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab danmengerti atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanya.Dengan demikian unsur
Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksaseseorang melakukan atau membiarkan dilakukan dirinya perbuatan cabul.Menimbang, bahwa secara teori, menurut Arrest Hoge Raad NegeriBelanda tanggal 5 Pebruari 1912 yang dimaksudkan dengan pencabulan yaitutindakan asusila yang dilakukan melanggar normanorma kesusilaan, misalnyamemegang kemaluan, meremas payudara dan sebagainya. Berdasarkan alatbukti berupa keterangan Sdri.
sambil duduk di atas sofa, lalu tangan kanan terdakwamemegangi perut korban ARNIYANTI sambil tangan kiri menaikkan bajumuslim/rok yang dikenakan korban, lalu tangan kiri terdakwa masukkan kedalam celana dalam sambil jari tengah menggesek=gesek di bagian klitoris ataukemaluan korban dan berlangsung sekira 10 (sepuluh) detik karena korban mulaimenangis dan terdakwa menyuruh korban pulang, lalu korban menceritakankejadian tersebut kepada neneknya dan terdakwa langsung diproses hukum.Dengan demikian unsur
unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan dirinya perbuatancabul. telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas dan dengan telah terpenuhinya unsurunsur dalam pasal 82 ayat (1) Jo.pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangundangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubahdengan UU RI No. 17 Tahun 2016
FADHIL RAZIEF HERTADAMANIK.SH
Terdakwa:
1.NURDIN KURNIA SANDI Bin NANANG WAWAN SETIAWAN
2.KIKI SAEPUDIN Als. KINOY Bin NANA
55 — 8
Kinoy Bin Nana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan unsur Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Membeli, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (lima) Tahun dan denda masing - masing sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti
ARIF SUHERMANTO
Terdakwa:
SAIFUL ILAH
553 — 1794
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SAIFUL ILAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana telah memenuhi unsur dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
24 — 0
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan mana yang bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yakni melanggar dakwaan kedua pasal 378 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1.
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti dan terpenuhi2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang.
Menimbang, bahwa sub unsur Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain pada hakikatnya merupakan sub unsur yang bersifat alternatif, artinya jika salah satu sub unsur pada unsur pasal ini terpenuhi maka terpenuhi pula keseluruhan unsur pasal tersebut.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUANMenimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan
63 — 14
Melakukan penganiayaan Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1.
Unsur barang siapaMenimbang, bahwa unsur barang siapa adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Badi Obertius Bin Abd Wahab dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, yang
Unsur melakukan penganiayaan; Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan istilah penganiayaan, namun dalam beberapa yurisprudensi dapat disimpulkan bahwa tindak penganiayaan antara lain adalah :1. Sengaja melukai tubuh manusia,2. Menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan,3. Menimbulkan penderitaan lain pada tubuh,4. Menyebabkan perasaan lain pada tubuh,5. Menyebabkan perasaan tidak enak, dan6. Sengaja menganggu kesehatan orang.
kiri memukul wajah saksi MAULANA dengan keras sebanyak 1 (satu) kali pukulan hingga saksi MAULANA terjatuh dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MAULANA MUHAMMAD mengalami luka robek pada kepala dan wajah pada pipi kanan berukuran nol koa tiga kali nol koma dua sentimeter dan luka lecet pada kaki kanan bagian luar berukuran diameter satu sentimeter, Majelis Hakim berpendapat tujuan terdakwa memukul wajah saksi MAULAN adalah rasa sakit yang ditimbulkan hingga melukai, maka dengan demikian unsur
ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf
Unsur barang siapaMenimbang, bahwa unsur barang siapa adalah menunjuk kepada pitindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyedan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawaperouatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadaseorang yang bernama Badi Obertius Bin Abd Wahab dengan identitas lensebagaimana tersebut di atas, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terd:dalam persidangan, yang menurut pengamatan Majelis Hakim
melawan hukum, dan seleterdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya mekeinsafan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi maupun terd:yang menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah cyang bernama Badi Obertius Bin Abd Wahab maka Majelis Hakim berkeyalyang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Obertius Bin Abd Wahab;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hberpendapat unsur
Unsur melakukan penganiayaan;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi atau pengertian terapa yang dimaksud dengan istilan penganiayaan, namun dalam bebeyurisprudensi dapat disimpulkan bahwa tindak penganiayaan antara lain adalah :1. Sengaja melukai tubuh manusia,2. Menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan,3. Menimbulkan penderitaan lain pada tubuh,4. Menyebabkan perasaan lain pada tubuh,6.
terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memukul wajah sMAULANA dengan keras sebanyak 1 (satu) kali pukulan hingga :sMAULANA terjatuh dan akibat perobuatan Terdakwa tersebut saksi MAULMUHAMMAD mengalami luka robek pada kepala dan wajah pada pipi k:berukuran nol koa tiga kali nol Koma dua sentimeter dan luka lecet padakanan bagian luar berukuran diameter satu sentimeter, Majelisberpendapat tujuan terdakwa memukul wajah saksi MAULAN adalah rasa sakitditimbulkan hingga melukai, maka dengan demikian unsur
ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayeKUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secaradan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaindidakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketembukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkanperbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntalasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang
32 — 22
sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan/atau mandiri;
Pasal 3
Bahwa Pemohon dan TermohonsepakatmemohonkepadaMajelisHakimyang memeriksadanmengadiliperkaraini untukmemuatkesepakatan perdamaianinikedalampertimbangandan amar putusan;
Pasal 4
Bahwa kesepakatan Pemohon dan Termohondilakukan dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur
22 — 0
Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa yang menjadi
setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 2 Unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan TanamanMenimbang, bahwa mengenai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Oleh karenanya Narkotika tersebut dikategorikan sebagai bukan tanaman;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3.Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa tidak saja bertentangan dengan undang-undang yang ada tetapi juga kepatutan dan norma-norma dalam masyarakat.
Terdakwa bukanlah seorang petugas lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pemerintah maupun swasta yang mana diberikan ijin penggunaan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karenanya Terdakwa tidak mempunyai izin sama sekali untuk memperoleh dan mengedarkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua
unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan
80 — 15
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum; Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan kesatu Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :a.
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yakni setiap orang telah terpenuhi ;b. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak mengandung pengertian suatu perbuatan yang dilakukan tanpa adanya alas hak yang benar yang dimiliki oleh orang yang melakukan perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa perbuatan yang bersifat alternatif dari beberapa perbuatan yang telah disebutkan di atas. Perbuatan yang dilakukan dapat hanya satu perbuatan saja ataupun beberapa perbuatan sekaligus. Apabila seseorang telah melakukan salah satu perbuatan atau beberapa perbuatan yang masuk dalam kriteria unsur ini maka perbuatan orang tersebut telah memenuhi unsur yang dimaksud.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim menilai unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan tersebut telah terpenuhi semua, maka terbuktilah secara sah dan menyakinkan menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa KASDAN Bin SALIM telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tersebut diatas.
yang lain atau Penuntut Umum menawarkan atau mengemukakanpilihan atau opsi kepada Majelis Hakim untuk mengambil mana diantara dakwaan yang diajukandianggap paling tepat untuk dipertanggung jawabkan oleh terdakwa;Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam hukum acara pidanaterhadap dakwaan yang disusun secara alternatif maka pembuktiannya tidak perlu bersifat10hirarkis melainkan dapat secara langsung pada dakwaan mana yang menurut pandangan danpenilaian yuridis memenuhi seluruh unsur
Oleh karena itu MajelisHakim berpendapat unsur ke1 yakni setiap orang telah terpenuhi ;b Unsur tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanamanMenimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak mengandung pengertian suatu perbuatanyang dilakukan tanpa adanya alas hak yang benar yang dimiliki oleh orang yang melakukanperbuatan tersebut.
Dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum, dikatakanmelawan hukum karena perbuatan itu telah melanggar ketentuan aturan hukum yang berlaku.Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa perbuatan yang bersifatalternatif dari beberapa perbuatan yang telah disebutkan di atas. Perbuatan yang dilakukan dapathanya satu perbuatan saja ataupun beberapa perbuatan sekaligus.
Apabila seseorang telahmelakukan salah satu perbuatan atau beberapa perbuatan yang masuk dalam kriteria unsur inimaka perbuatan orang tersebut telah memenuhi unsur yang dimaksud.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa serta fakta yangterungkap dipersidangan pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2013 sekira pukul 13.30 WibPutusan Perkara No : 104/Pid.B/2013/PN.KC Hal 11 dari 17bertempat di depan rumah masyarakat di Desa Timbang Rasa Kecamatan Tanoh Alas KabupatenAceh Tenggara
Lab : 6190/NNF/2012 tanggal 21 November 2012,barang bukti 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisi ranting, biji dan daun kering denganberat bruto 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram diduga mengandungnarkotika adalah benar positif Cannabinoid dan terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 8Lampiran I UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.12Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakimmenilai unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : PUJI ASTUTY, SH
94 — 42
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal 2 September 2021 Nomor 73/Pid.B/ 2021/PN Ban yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai kwalifikasi unsur tindak pidana pada amar Putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Ashabul Qahfi alias Bulu alias Bokbe bin Muh.Narpi telah terbukti secara sah dan
Pasal 55 Ayat 1 Ke1Kitab Undang Hukum Pidana melainkan seharusnya diadilisebagai perkara pelanggaran lalulintas jalan karena hilangnyanyawa korban disebabkan oleh kecelakaan motor dikarenakankelalaian.Berdasarka halhal diatas, jelas bahwa pendapat Majelis HakimTingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbuktisecara hukum dan semua unsur dari Pasal 338 Jo.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama seakan tutup matadan tidak mempertimbangkan jika Korban Tasbir memberikan satubilah badik kepada Saksi Anak Perdi, perbuatan Korban Tasbirtersebut kiranya juga masuk dalam unsur pasal Pasal 76CUndangundang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atasUndangundang No. 23 tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak.yang mana hal tersebut termasuk dalam frasa unsurmenempatkan, membiarkan atau menyuruh melakukan kekerasanterhadap anak, dalam Pasal 13 ayat 1 Undangundang Nomor
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama seakan tutup matadan tidak mempertimbangkan jika Korban Tasbir memberikan satubilah badik kepada Saksi Anak Perdi, perbuatan Korban Tasbirtersebut kiranya juga masuk dalam unsur pasal Pasal 76CUndangundang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atasHalaman 26 dari 37 Halaman Putusan.
,selain itu, dalam surat Tuntutan kami juga sudah menguraikanmengenai unsur mengakibatkan luka berat, bahwa jika dalamPasal 90 KUHP yang menyebutkan definisi luka berat itu sendiriHalaman 31 dari 37 Halaman Putusan.
1. PT. Rana Wastu Kencana
2. PT. Karya Boga Mitra
3. PT. Karya Boga Kusuma
Tergugat:
1. PT. Nusa Palapa Gemilang
78 — 41
Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian immateriil recovery tanaman akibat kekurangan unsur hara sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat Konvensi membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap;
7.
65 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan, Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yakni Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 2 Huruf H Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 05 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan oleh karenanya Pengadilan berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
82 — 7
Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur
Unsur Setiap Orang;2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ; Menimbang selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut ;Ad.1.
Unsur Setiap Orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut sebagai UU Narkotika), merujuk pada subyek tindak pidana berupa manusia (persoon) atau badan hukum (recht persoon);Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum mengajukan subyek hukum pidana sebagai Terdakwa bernama Eddy Santoso Bin Panut Purwanto dan dengan demikian yang menjadi penekanan adalah
Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang bahwa unsur perbuatan ini berbentuk alternatif maka apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terbukti maka sudah cukup untuk membuktikan keseluruhan unsur ini ;Menimbang, bahwa dari keterangan saki-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperolah fakta-fakta dipersidangan ;- Bahwa terdakwa EDDY
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi seperti yang diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana yang diatur
73 — 0
Unsur setiap orang;2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum;3.
Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ; Ad.1 Unsur setiap orang;Menimbang bahwa yang dimaksud Setiap orang secara umum adalah menunjuk kepada makna subjek hukum baik itu berupa orang maupun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban hukum, berkaitan dengan perkara ini
Unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur Tanpa hak atau melawan hukum adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan tidak mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum/ perundang-undangan yang berlaku;Menimbang bahwa dalam pasal 1 angka 15 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
tanpa haka tau melawan hukum terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;Ad.3 Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu; Menimbang bahwa unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka tidak perlu membuktikan seluruh unsur yang ada, jika salah satu unsur dalam pasal
telah terpenuhi, maka dianggap telah terbukti secara keseluruhan unsur pasal tersebut.
Mahanani Tri Hastuti
Terdakwa:
1.HENDRA Als HENDRA Anak dari Yohanes (Alm)
2.KUH ALS KEH Anak Dari GOBOH
24 — 18
Mitra Karya Sentosa Sanggau Kebun Noyan tanggal 11 Mei 2023 dengan berat Netto 890 Kg;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.670.920,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang merupakan nilai ekonomis dari 42 (empat puluh dua) tandan buah sawit seberat 740 Kg yang diperoleh dari perhitungan 740 Kg x Rp. 2.258,- (dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) sebagai barang bukti yang karena unsur atau sifatnya mudah rusak sehingga dijadikan nilai ekonomis berupa uang
147 — 55
Menyatakan surat Perjanjian tertanggal 10 Juni 2009addendum tanggal 23 Desember 2009, addendum tanggal 21 Desember 2009, addendum tanggal 18 Mei 2010, addendum tanggal 21 Juni 2010 SAH karena dibuat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun juga dan disepakati oleh TERGUGAT II;3. Menyatakan kesepakatan secara lisan antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I dan II mengenai perubahan Fee sebesar US$ 6/ton adalah sah dan mengikat4.
Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 10 Juni 2009addendum tanggal23 Desember 2009, addendum tanggal 21 Desember 2009, addendumtanggal 18 Mei 2010, addendum tanggal 21 Juni 2010 SAH karena dibuattanoa unsur paksaan dari pihak manapun juga dan disepakati olehTERGUGAT Il;. Menyatakan bahwa pihak PENGGUGAT tetap dapat melakukan kegiatanproduksi di tambang tersebut untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Menyatakan surat Perjanjian tertanggal 10 Juni 2009addendum tanggal23 Desember 2009, addendum tanggal 21 Desember 2009, addendumtanggal 18 Mei 2010, addendum tanggal 21 Juni 2010 SAH karena dibuat78tanopa unsur paksaan dari pihak manapun juga dan disepakati olehTERGUGAT Il;3. Menyatakan kesepakatan secara lisan antara PENGGUGAT denganTURUT TERGUGAT dan Il mengenai perubahan Fee sebesar US$ 6/tonadalah sah dan mengikat4.
BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa:
Nurhayadi Bin Sumarna
16 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nurhayadi Bin Sumarna tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan unsur Tanpa Hak Membeli, menjual Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dalam dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurhayadi Bin Sumarna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka
Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PELINDUNG KEADILAN NUSANTARA
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta Cq Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta
146 — 51
sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki legal standing, dan kepentingan hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo ;
- Menyatakan sebagai hukum, Termohon tidak dibenarkan untuk menyatakan penghentian penyelidikan dengan alasan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup karena bukti surat tentang adanya peristiwa pidana membahayakan kepercayaan umum / pemalsuan surat (menggunakan surat yang substansinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya), sebagaimana unsur-unsur