Ditemukan 546836 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN Kwg
Tanggal 17 Maret 2020 — Penggugat:
LIYA MASLIYAH
Tergugat:
SITI NURAENAH Bt SUJATNA
380
  • Pasal 1 ayat (1) bahwa yang dimaksud Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;

    Menimbang, bahwa lebih lanjut mengenai syarat-syarat untuk dapat dikatakan suatu gugatan yang diajukan adalah termasuk kedalam gugatan sederhana telah termuat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA

    No 2 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dalam PERMA No 4 tahun 2019 tentang perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa didalam Pasal 11 PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah mengatur mengenai Pemeriksaan Pendahuluan terhadap suatu gugatan yang diajukan apakah merupakan gugatan sederhana atau tidak (mengenai syarat-syaratnya dan mengenai sederhana/tidak pembuktiannya) dan memberikan kewenangan kepada Hakim untuk mengeluarkan

    suatu penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukanlah gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara khusus dan terbatas mengatur dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka Penggugat dalam mengajukan gugatan sederhana

    Penggugat dan domisili Kuasa Penggugat diperoleh fakta hukum yaitu Penggugat bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Karawang dan sama dengan wilayah tempat tinggal Tergugat sedangkan domisili Kuasa Penggugat sebagaimana tercantum dalam kop surat dan komparasi surat gugatan ternyata berada di luar wilayah Kabupaten Karawang atau tepatnya berdomisili di wilayah Jakarta Selatan;

    Menimbang, bahwa atas fakta hukum di atas dan dikorelasikan dengan syarat formal sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA

    Nomor 4 tahun 2019 maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sederhana sebagaimana diatur PERMA Nomor 2 tahun 2015 juncto PERMA Nomor 4 tahun 2019 atau dengan kata lain Hakim berpendapat perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) PERMA No. 2 Tahun 2015 Juncto PERMA NO 4 tahun 2019 tentang

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Agm
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat:
Agus Prabowo
Tergugat:
1.PT. Kencana Katara Kewala
2.CV. Karya Utama
190
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Register : 28-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penggugat:
PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon
Tergugat:
Grandy Pontoh
1910
  • Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 6 ayat 4 Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang telah diubah menjadi Perma No. 4 Tahun 2019 akan tetapi dalam pasal 6 tersebut tidak ada perubahan hanya disisipkan Pasal 6A sehingga dapat dinyatakan seluruh pasal dalam Perma 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana masih berlaku selama tidak dihapus atau diganti makna dan pengertiannya dalam Perma No

    Dimana dalam Pasal 6 ayat 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang telah diubah menjadi Perma No. 4 Tahun 2019 tersebut menyatakan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana sehingga makna dari wajib artinyak harus dilaksanakan sehingga apabila tidak dilaksanakan maka tidak memenuhi persyaratan awal dalam pendaftaran ;

    Menimbang, bahwa setelah

    meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut belum lengkap untuk dimasukkan dalam gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan ;

    Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun

Register : 22-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN PADANG Nomor 29/Pdt.G.S/2021/PN Pdg
Tanggal 23 September 2021 — Penggugat:
Nurlaili
Tergugat:
LISMARNI
7223
  • Berok serta Lurah Berok;

    Menimbang, bahwa dari posita gugatan Penggugat tersebut setelah dicermati meskipun Penggugat tidak mendalilkan objek sengketa adalah berupa tanah tapi sebagian rumah namun demikian sudah menjadi pengetahuan umum jika berdirinya bangunan rumah melekat di atas sebidang tanah;

    Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal Pasal 3 ayat 2 huruf B Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan SederhanaJo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang

    Perubahan atasPerma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan bahwa Tidak termasuk dalam Gugatan sederhana salah satunya adalah sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana,Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasPerma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan SederhanaJo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasPerma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana

Register : 12-08-2022 — Putus : 12-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 11/Pdt.G.S/2022/PN Slw
Tanggal 12 Agustus 2022 — Penggugat:
PT BPR DHANA ADIWERNA
Tergugat:
1.Siti Wuryanti
2.MUHAMAD SOLIHIN
549
  • Pengadilan Negeri tersebut;

    Setelah membaca berkas perkara;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

    ;

    Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana.;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.
    ;

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

Register : 27-05-2022 — Putus : 27-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Slw
Tanggal 27 Mei 2022 — Penggugat:
KSP GUNA ARTHA MANDIRI
Tergugat:
1.TRI RESTU APRININGSIH
2.TUKIK SUPARNO
3.TARINI
4.PONCO YULI SETIOWATI
549
  • Pengadilan Negeri tersebut;

    Setelah membaca berkas perkara;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta berdasarkan gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat.
    ;

    Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

    Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana.;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

    Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Register : 24-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN GRESIK Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat:
Sumadi
Tergugat:
1.shomad
2.DASRI
2215
  • Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana

    adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara

    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitu penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini

    diperoleh fakta hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yang ditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang berada di wilayah Kabupaten Gresik; sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim menyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat tinggal

    Tergugat I dan Tergugat II berbeda lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya berada di luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa terkait dengan domisili atau tempat tinggal kuasa Penggugat yang berada di wilayah Kota Surabaya berdasarkan telaah yuridis berkas perkara

    DASRI, bertempat tinggal di Dusun Gempol RT.018 RW.005Kelurahan Jogodalu Kecamatan Benjeng KabupatenGresik, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yangbersangkutan;Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanismepenyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satudiantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata CaraPenyelesaian
    Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukanpara pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalampenyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanismepemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2Tahun 2012;Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanyaprosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat
    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalahdibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbedadaerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitupenggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a)PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2Tahun 2012;Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan denganperkara ini diperoleh fakta
    hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yangditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengantempat tinggal Tergugat dan Tergugat Il yang berada di wilayah KabupatenGresik; sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMANomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakimmenyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat tinggal Tergugat danTergugat II berbeda
    lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya beradadi luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukumPengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi normahukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagaiperubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa terkait dengan domisili atau tempat tinggal kuasaPenggugat yang berada di wilayan Kota Surabaya berdasarkan telaah yuridisberkas perkara diperoleh fakta hukum adanya perbedaan penulisan
Register : 25-10-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penggugat:
Maria Oktavia Gogani
Tergugat:
1.FEBRY FRISADA STEVENLY MAIT
2.BERY BRAYEN RORI
288
  • Telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma No. 4 tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan

    dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;

    Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan pada gugatan Penggugat menulis mengenai data-data termasuk alamat masing-masing dari kuasa

    No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwaberdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan yang sama;

    Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan

    pendahuluan pula , hakim mendapatkan jika pihak dalam perkara aquo terdiri dari Penggugat dan Tergugat serta turut Tergugat namun dalam perkara Aquo pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak memiliki kepentingan yang sama,sehingga hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , hakim berpendapat

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;

    M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.12/Pdt.GS/2021/PN Tnn dalam register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Register : 15-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Tergugat:
1.Didik Murdjianto
2.Nurul Susilowati
2925
  • berkaitan erat pula, dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723 untuk sebidang tanah seluas 137 (seratus tiga puluh tujuh) meter persegi, terletak di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atas nama Saleh yang bukan atas nama Para Tergugat serta terhadap agunan ini, juga dimohonkan tindakan hukum berupa penjualan dimuka umum, bila Para Tergugat tetap tidak mampu membayar lunas tunggakan fasilitas kredit yang telah diterimanya tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 1 angka-1 Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sudah mengamanatkan bahwa gugatan sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana sedangkan dalam Pasal 4 angka-1 perma itu disebutkan, para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki
    kepentingan hukum yang sama, namun gugatan Penggugat ternyata menyangkut pihak lain, yaitu terkait objek agunan yang tertera atas nama Saleh, bukan atas nama Para Tergugat, sehingga keadaan demikian berpotensi menimbulkan adanya sengketa baru, jika pihak dalam sertifikat berkeberatan, apabila objek jaminan atas namanya dilakukan serangkaian tindakan hukum untuk melunasi kredit Para Tergugat, padahal kedua perma diatas telah mengamanatkan penyelesaian gugatan sederhana selain melalui tata cara yang
    sederhana, sifatnya adalah tuntas;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka oleh karenanya Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Register : 22-01-2024 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tjb
Tanggal 22 Januari 2024 — Penggugat:
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor Kas Air Joman
Tergugat:
1.CHAIRUL AMRIZAL
2.SRI RAHMAWATI
2521
  • Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (

    lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat

    Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sehingga tidak memenuhi ketentuansebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3a)Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, maka dalam surat gugatan sederhana a quo Penggugat wajib melampirkan bukti surat terkait Suratkuasaatau wakil Penggugat yang beralarnat

Register : 13-07-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Tjb
Tanggal 14 Juli 2022 — Penggugat:
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor Kas Sei Piring
Tergugat:
1.SURYANI
2.ASMAH
436
  • lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat

    BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 yang Alamat Jalan Lintas Sumatera Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019 menentukan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara a quo secara seksama, telah ternyata bahwa Penggugat berdomisili di luar

    wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang dalam perkara ini sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019 Penggugat telah memilih domisili pada Kantor kas Sei Piring PT.
    BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, namun demikian dalam berkas perkara a quo Penggugat tidak ada melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi untuk membuktikan domisilinya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a), Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun

Register : 03-06-2022 — Putus : 03-06-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 26/Pdt.G.S/2022/PN Gpr
Tanggal 3 Juni 2022 — Penggugat:
Kartini
Tergugat:
Malik
8652
  • Menimbang, bahwa yang dimaksud tujuan dari Penggugat dan Kuasa Hukumnya sebagaimana tercantum dalam salah satu petitum gugatan yakni menghukum Tergugat apabila tidak mampu membayar ganti rugi kepada Penggugat untuk menyerahkan tanah dan rumah objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong, atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum lelang yang berlaku dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perma No.4 Tahun 2019 Jo Perma no. 2 Tahun

    perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ini atau b) sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana yang mana seharusnya Kuasa Hukum Penggugat lebih cermat, teliti dan sungguh-sungguh dalam memahami peraturan tentang gugatan sederhana sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan dalam Perma

    Mengingat, ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perma No.4 Tahun 2019 Jo Perma no. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana .

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 26/Pdt.G.S/2022/PN Gpr dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 19-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN KUDUS Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Kds
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
ARIFIN
Tergugat:
NUR CHOLIK
3710
  • Menimbang, bahwa suatu Gugatan yang bisa diajukan dalam Gugatan Sederhana harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya tertuang dalam ketentuan pasal 4 angka 3 Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan bahwa : Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama ;

    Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari Gugatan

    Demak ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan identitas pihak Tergugat sebagaimana yang termuat dalam Gugatan tersebut diatas, maka Gugatan ini tidak bisa diajukan melalui mekanisme Gugatan sederhana, karena Gugatan ini tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam pasal 4 angka 3 Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berdasarkan

    ketentuan pasal 11 ayat (3) Perma Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hakim mengeluarkan Penetapan ;

    Mengingat, ketentuan pasal 4 angka 3 Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah

    Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Register : 22-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
2010
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),

    Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
    dan / atau tidak dibantah tidak perlu dilakukan pembuktian (vide Pasal 18 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan Terhadap gugatan yang dibantah Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku (vide Pasal 18 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan terutama demi tercapainya penegakan hukum melalui putusan pengadilan; oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat dimohonkan sita eksekusi
    dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

    Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2

Register : 24-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat:
Sumadi
Tergugat:
1.shomad
2.DASRI
200
  • Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana

    adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara

    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitu penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini

    diperoleh fakta hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yang ditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang berada di wilayah Kabupaten Gresik; sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim menyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat tinggal

    Tergugat I dan Tergugat II berbeda lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya berada di luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa terkait dengan domisili atau tempat tinggal kuasa Penggugat yang berada di wilayah Kota Surabaya berdasarkan telaah yuridis berkas perkara

Register : 20-05-2021 — Putus : 21-05-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Skb
Tanggal 21 Mei 2021 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cibadak
Tergugat:
1.LUSI MADIAWATI
2.ELIP RUSTANDI
10
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

Register : 06-10-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Sel
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penggugat:
SITI RAUHUN
Tergugat:
1.MULIADI, S.Pd, M.Sc
2.UMAR SUSENO HIDAYATULLAH
490
  • Menimbang, bahwa setelah hakim menerima Penetapan mengenai Penunjukan Hakim yang menangani perkara gugatan sederhana Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN.Sel tersebut, Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan register gugatan sederhana yang berdasarkan Pasal 3 dan 4 Perma nomor 2 tahun 2015 jo.

    Perma nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, maka gugatan tersebut diperiksa tata cara gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa oleh karena berdasar hal tersebut di atas maka Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana tersebut selanjutnya akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 tahun 2015 yang dalam hal ini Hakim akan memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 tahun 2015 jo

    , Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dan sekarang alamatnya tidak di ketahui dengan pasti (Gaib) ;

    Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal (4) Perma Nomor 2 tahun 2015 jo.

    bahwa dengan tidak diketahui secara pasti alamat Tergugat I saat diajukan gugatan sederhana ini akan berpengaruh kepada panggilan yang akan dilakukan kepada Tergugat I yang nantinya juga akan menyita banyak waktu untuk penyelesaian perkara gugatan sederhana ini yang sudah ditentukan di dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 jo.
    Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (Pasal 5 ayat 3 Perma Nomor 2 tahun 2015) ;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 16-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 44/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 20 September 2021 — Penggugat:
NURHALIK
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
1220
  • ., tanggal 16 September 2021, tentang Penunjukkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) PERMA Nomor 2 tahun 2015 Jo PERMA Nomor 4 tahun 2019, maka Hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a-quo;
    Menimbang, bahwa sedangkan yang menjadi permasalahan pokok dalam perkara a-quo adalah tentang Wanprestasi
    Bahwa pembuktian dalam perkara a-quo tentunya tidak dapat dilakukan secara cepat dan sederhana (Vide: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan No. 19/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Sel, tanggal 30 Agustus 2021) dan ada pihak lain yang harus dilibatkan sebagai pihak yang tidak ikut digugat;
    Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di-atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) PERMA
    Nomor 2 tahun 2015 Jo PERMA Nomor 4 tahun 2019, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan dengan memerintahkan kepada panitera untuk mencoret perkara a-quo dalam register perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
    Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) (3) PERMA Nomor 2 Tahun 2015, Jo PERMA Nomor 4 tahun 2019, tentang Perubahan PERMA Nomor 2 tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan lain yang berkaitan.
Register : 22-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
260
  • Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),

    Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
    dan / atau tidak dibantah tidak perlu dilakukan pembuktian (vide Pasal 18 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan Terhadap gugatan yang dibantah Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku (vide Pasal 18 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan terutama demi tercapainya penegakan hukum melalui putusan pengadilan; oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat dimohonkan sita eksekusi
    dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

    Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2

Register : 20-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN JEMBER Nomor 92/Pdt.G.S/2023/PN Jmr
Tanggal 20 Juni 2023 — Penggugat:
SITI SUSANTI
Tergugat:
SRI RATNANINGSIH
1915
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan dan mencermati surat gugatan Penggugat khususnya identitas para pihak, ternyata Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana kepada Tergugat yang bertempat tinggal di Mranti RT.3/III Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, yang mana hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Penggugat dan

    wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bisa mengajukan gugatan sederhana kepada Tergugat, oleh karena Tergugat berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, sehingga Pengadilan Negeri Jember tidak memiliki kewenangan mengadili perkara gugatan sederhana in casu, oleh karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) Perma

    Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil dari gugatan sederhana dan menyatakan gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana, sehingga Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 92/Pdt.G.S/2023/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara

    kepada Penggugat;

    Mengingat Pasal 11 Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah Gugatan Sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara Nomor 92/Pdt.G.S/2023/PN.Jmr dari register perkara;
    3. <