Ditemukan 544853 data
Rita Meslina Situmorang
Tergugat:
SEMPAH ARIH BR GINTING
30 — 21
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada pokoknya setelah menerima berkas perkara gugatan sederhana dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa apakah materi gugatan memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan
PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan
berkas perkara bukanlah bukti yang terlegalisasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana).
PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor kas Sei Piring
Tergugat:
1.RUSTAM EFFENDY SIAGIAN
2.SAWALIA BR NASUTION
37 — 8
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 yang Alamat Jalan Lintas Sumatera Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019 menentukan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara a quo secara seksama, telah ternyata bahwa Penggugat berdomisili di luar
wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang dalam perkara ini sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019 Penggugat telah memilih domisili pada Kantor kas Sei Piring PT.
BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, namun demikian dalam berkas perkara a quo Penggugat tidak ada melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi mengenai domisili hukumnya pilihannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a), Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor
LIYA MASLIYAH
Tergugat:
SITI NURAENAH Bt SUJATNA
54 — 0
Pasal 1 ayat (1) bahwa yang dimaksud Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa lebih lanjut mengenai syarat-syarat untuk dapat dikatakan suatu gugatan yang diajukan adalah termasuk kedalam gugatan sederhana telah termuat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA
No 2 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dalam PERMA No 4 tahun 2019 tentang perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 11 PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, telah mengatur mengenai Pemeriksaan Pendahuluan terhadap suatu gugatan yang diajukan apakah merupakan gugatan sederhana atau tidak (mengenai syarat-syaratnya dan mengenai sederhana/tidak pembuktiannya) dan memberikan kewenangan kepada Hakim untuk mengeluarkan
suatu penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukanlah gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa satu diantara obyek pemeriksaan pendahuluan adalah mengenai domisili hukum para pihak yaitu harus berada dalam daerah hukum yang sama namun dengan pengecualian sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 tahun 2019 secara khusus dan terbatas mengatur dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka Penggugat dalam mengajukan gugatan sederhana
Penggugat dan domisili Kuasa Penggugat diperoleh fakta hukum yaitu Penggugat bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Karawang dan sama dengan wilayah tempat tinggal Tergugat sedangkan domisili Kuasa Penggugat sebagaimana tercantum dalam kop surat dan komparasi surat gugatan ternyata berada di luar wilayah Kabupaten Karawang atau tepatnya berdomisili di wilayah Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa atas fakta hukum di atas dan dikorelasikan dengan syarat formal sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA
Nomor 4 tahun 2019 maka Hakim berpendapat gugatan ini tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan sederhana sebagaimana diatur PERMA Nomor 2 tahun 2015 juncto PERMA Nomor 4 tahun 2019 atau dengan kata lain Hakim berpendapat perkara ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) PERMA No. 2 Tahun 2015 Juncto PERMA NO 4 tahun 2019 tentang
DJAJA MULYANA
Tergugat:
IMAN CHASDIMAN
32 — 23
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada pokoknya setelah menerima berkas perkara gugatan sederhana dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa apakah materi gugatan memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan
PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan
penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 4 ayat 3a PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Dalam hal Penggugat berada
, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan sebaik - baiknya sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana guna mengetahui apakah perkara a quo memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan demi kepastian
Nurlaili
Tergugat:
LISMARNI
99 — 50
Berok serta Lurah Berok;
Menimbang, bahwa dari posita gugatan Penggugat tersebut setelah dicermati meskipun Penggugat tidak mendalilkan objek sengketa adalah berupa tanah tapi sebagian rumah namun demikian sudah menjadi pengetahuan umum jika berdirinya bangunan rumah melekat di atas sebidang tanah;
Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal Pasal 3 ayat 2 huruf B Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan SederhanaJo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Perubahan atasPerma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan bahwa Tidak termasuk dalam Gugatan sederhana salah satunya adalah sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana,Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasPerma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan SederhanaJo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasPerma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
MENETAPKAN
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
31 — 23
Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),
Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
dan / atau tidak dibantah tidak perlu dilakukan pembuktian (vide Pasal 18 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan Terhadap gugatan yang dibantah Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku (vide Pasal 18 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan terutama demi tercapainya penegakan hukum melalui putusan pengadilan; oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat dimohonkan sita eksekusi
dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;
Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2
KSP GUNA ARTHA MANDIRI
Tergugat:
1.TRI RESTU APRININGSIH
2.TUKIK SUPARNO
3.TARINI
4.PONCO YULI SETIOWATI
65 — 20
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta berdasarkan gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat.
;
Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
KSP GUNA ARTHA MANDIRI
Tergugat:
1.TRI RESTU APRININGSIH
2.TARINI
63 — 25
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta berdasarkan gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat.
;
Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.
;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
PT BPR DHANA ADIWERNA
Tergugat:
1.Siti Wuryanti
2.MUHAMAD SOLIHIN
62 — 13
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
;
Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.
;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Caesar Joshua Louis Panjaitan
Tergugat:
Citra Ayu Puspita Dewi, Direktur dan atau mewakili PT. PUSPITA SURYA MAKMUR
32 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 perma No. 2 tAHUN 2015 JO PERMA TAHUN 2019, gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsim rekonpensi, intervensi, repliek, dupliek atau kesimpulan dan oleh karena dalam gugatannya penggugat mengajukan tuntutan provisi sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 17 PERMA NO. 2 tAHUN 2015 JO perma No. 4 tAHUN 2019
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut
Maria Oktavia Gogani
Tergugat:
1.FEBRY FRISADA STEVENLY MAIT
2.BERY BRAYEN RORI
33 — 8
Telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma No. 4 tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan
dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan pada gugatan Penggugat menulis mengenai data-data termasuk alamat masing-masing dari kuasa
No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwaberdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan yang sama;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan
pendahuluan pula , hakim mendapatkan jika pihak dalam perkara aquo terdiri dari Penggugat dan Tergugat serta turut Tergugat namun dalam perkara Aquo pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak memiliki kepentingan yang sama,sehingga hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , hakim berpendapat
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.12/Pdt.GS/2021/PN Tnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Tergugat:
1.Didik Murdjianto
2.Nurul Susilowati
38 — 31
berkaitan erat pula, dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723 untuk sebidang tanah seluas 137 (seratus tiga puluh tujuh) meter persegi, terletak di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atas nama Saleh yang bukan atas nama Para Tergugat serta terhadap agunan ini, juga dimohonkan tindakan hukum berupa penjualan dimuka umum, bila Para Tergugat tetap tidak mampu membayar lunas tunggakan fasilitas kredit yang telah diterimanya tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka-1 Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sudah mengamanatkan bahwa gugatan sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana sedangkan dalam Pasal 4 angka-1 perma itu disebutkan, para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki
kepentingan hukum yang sama, namun gugatan Penggugat ternyata menyangkut pihak lain, yaitu terkait objek agunan yang tertera atas nama Saleh, bukan atas nama Para Tergugat, sehingga keadaan demikian berpotensi menimbulkan adanya sengketa baru, jika pihak dalam sertifikat berkeberatan, apabila objek jaminan atas namanya dilakukan serangkaian tindakan hukum untuk melunasi kredit Para Tergugat, padahal kedua perma diatas telah mengamanatkan penyelesaian gugatan sederhana selain melalui tata cara yang
sederhana, sifatnya adalah tuntas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka oleh karenanya Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Sumadi
Tergugat:
1.shomad
2.DASRI
39 — 15
Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana
adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitu penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini
diperoleh fakta hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yang ditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang berada di wilayah Kabupaten Gresik; sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim menyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat tinggal
Tergugat I dan Tergugat II berbeda lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya berada di luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa terkait dengan domisili atau tempat tinggal kuasa Penggugat yang berada di wilayah Kota Surabaya berdasarkan telaah yuridis berkas perkara
DASRI, bertempat tinggal di Dusun Gempol RT.018 RW.005Kelurahan Jogodalu Kecamatan Benjeng KabupatenGresik, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yangbersangkutan;Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanismepenyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satudiantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata CaraPenyelesaian
Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukanpara pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalampenyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanismepemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2Tahun 2012;Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanyaprosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat
Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalahdibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbedadaerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitupenggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a)PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2Tahun 2012;Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan denganperkara ini diperoleh fakta
hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yangditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengantempat tinggal Tergugat dan Tergugat Il yang berada di wilayah KabupatenGresik; sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMANomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakimmenyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat tinggal Tergugat danTergugat II berbeda
lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya beradadi luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukumPengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi normahukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagaiperubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa terkait dengan domisili atau tempat tinggal kuasaPenggugat yang berada di wilayan Kota Surabaya berdasarkan telaah yuridisberkas perkara diperoleh fakta hukum adanya perbedaan penulisan
PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon
Tergugat:
Grandy Pontoh
32 — 19
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 6 ayat 4 Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang telah diubah menjadi Perma No. 4 Tahun 2019 akan tetapi dalam pasal 6 tersebut tidak ada perubahan hanya disisipkan Pasal 6A sehingga dapat dinyatakan seluruh pasal dalam Perma 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana masih berlaku selama tidak dihapus atau diganti makna dan pengertiannya dalam Perma No
Dimana dalam Pasal 6 ayat 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang telah diubah menjadi Perma No. 4 Tahun 2019 tersebut menyatakan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana sehingga makna dari wajib artinyak harus dilaksanakan sehingga apabila tidak dilaksanakan maka tidak memenuhi persyaratan awal dalam pendaftaran ;
Menimbang, bahwa setelah
meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut belum lengkap untuk dimasukkan dalam gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan ;
Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor Kas Air Joman
Tergugat:
1.CHAIRUL AMRIZAL
2.SRI RAHMAWATI
35 — 37
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sehingga tidak memenuhi ketentuansebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3a)Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, maka dalam surat gugatan sederhana a quo Penggugat wajib melampirkan bukti surat terkait Suratkuasaatau wakil Penggugat yang beralarnat
ARIFIN
Tergugat:
NUR CHOLIK
45 — 20
Menimbang, bahwa suatu Gugatan yang bisa diajukan dalam Gugatan Sederhana harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya tertuang dalam ketentuan pasal 4 angka 3 Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan bahwa : Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari Gugatan
Demak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas pihak Tergugat sebagaimana yang termuat dalam Gugatan tersebut diatas, maka Gugatan ini tidak bisa diajukan melalui mekanisme Gugatan sederhana, karena Gugatan ini tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam pasal 4 angka 3 Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berdasarkan
ketentuan pasal 11 ayat (3) Perma Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hakim mengeluarkan Penetapan ;
Mengingat, ketentuan pasal 4 angka 3 Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Perma Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor Kas Sei Piring
Tergugat:
1.SURYANI
2.ASMAH
50 — 6
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 yang Alamat Jalan Lintas Sumatera Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019 menentukan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara a quo secara seksama, telah ternyata bahwa Penggugat berdomisili di luar
wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang dalam perkara ini sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019 Penggugat telah memilih domisili pada Kantor kas Sei Piring PT.
BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, namun demikian dalam berkas perkara a quo Penggugat tidak ada melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi untuk membuktikan domisilinya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a), Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Cibadak
Tergugat:
1.LUSI MADIAWATI
2.ELIP RUSTANDI
19 — 0
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
SITI RAUHUN
Tergugat:
1.MULIADI, S.Pd, M.Sc
2.UMAR SUSENO HIDAYATULLAH
83 — 0
Menimbang, bahwa setelah hakim menerima Penetapan mengenai Penunjukan Hakim yang menangani perkara gugatan sederhana Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN.Sel tersebut, Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan register gugatan sederhana yang berdasarkan Pasal 3 dan 4 Perma nomor 2 tahun 2015 jo.
Perma nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, maka gugatan tersebut diperiksa tata cara gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasar hal tersebut di atas maka Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana tersebut selanjutnya akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 tahun 2015 yang dalam hal ini Hakim akan memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 tahun 2015 jo
, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dan sekarang alamatnya tidak di ketahui dengan pasti (Gaib) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal (4) Perma Nomor 2 tahun 2015 jo.
bahwa dengan tidak diketahui secara pasti alamat Tergugat I saat diajukan gugatan sederhana ini akan berpengaruh kepada panggilan yang akan dilakukan kepada Tergugat I yang nantinya juga akan menyita banyak waktu untuk penyelesaian perkara gugatan sederhana ini yang sudah ditentukan di dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 jo.
Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari (Pasal 5 ayat 3 Perma Nomor 2 tahun 2015) ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
42 — 0
Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),
Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
dan / atau tidak dibantah tidak perlu dilakukan pembuktian (vide Pasal 18 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan Terhadap gugatan yang dibantah Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku (vide Pasal 18 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), dan terutama demi tercapainya penegakan hukum melalui putusan pengadilan; oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat dimohonkan sita eksekusi
dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;
Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2