Ditemukan 501725 data
50 — 15
92 — 0
1.ARIE PURNOMO, SH.MH
2.FANDI ISNAN, S.H.
Terdakwa:
RONY DIRGANTARA SAPUTRA Bin SUCIPTO HADI SAPUTRO
164 — 50
1.WAIS ALQORNI, S.H.
2.SESCA TABERIMA,SH.,MH
3.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMAD RIFALDI TAHIR NOTANUBUN
35 — 15
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kewenangan Mahkamah KonstitusiKewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang KUHAP (vide bukti P2) terhadap UUD 1945 adalah:1.
Permohonan Pengujian Permohonan PengujianUndangUndang pada UndangUndang pada perkaraPerkara Nomor 16/PUU Nomor 34/PUUIX/2013VIII/2010 dan perkara Nomor64/PUUVIII/20101 Pasal yang diuji tidak hanya Pasal yang dimohonkan untukpasal 268 ayat (3) UU 8/1981 diuji hanya Pasal 268 ayat (3) UUsaja, tetapi juga pasalpasal 8/1981.
Bukti P2 : Fotokopi UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana:3. Bukti P3 : Fotokopi Berita Suara Merdeka.Com, tanggal 7 Mei 2009,berjudul Polisi Kaji Motif Lain;4.
PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohonadalah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 268 ayat (3) Undang74Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut UU 8/1981(KUHAP) yangmenyatakan, Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanyadapat dilakukan satu kali saja terhadap UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia
Mengabulkan permohonan para Pemohon:1.1.Pasal 268 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;1.2.Pasal 268 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmempunyai
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(KUHAP) (selanjutnya disebut UU 8/1981), kKnususnya Pasal 1 angka 26dan angka 27 dihubungkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) danayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a.
Saksi dalamUU 8/1981, menurut Chudri Sitompul, dapat dikategorikan ke dalam tigajenis, yakni (1) saksi fakta atau saksi peristiwa; (b) saksi yangmenguntungkan; dan (c) saksi a de charge. Saksi menguntungkan diaturdalam Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) UU 8/1981. Sedangkan saksi a decharge hanya disebutkan di dalam Penjelasan Pasal 116 ayat (8)Termasuk ke dalam kategori saksi yang menguntungkan adalah saksi a decharge. Sementara apakah yang dimaksud dengan saksi?
Demikian pula kepastian hukum menjadi lenyap, dan keadilan menjaditerabaikan akibat berlakunya kaidah undangundang yang mengatur definisitentang saksi dalam Pasal 1 angka 26 UU 8/1981.
Nomor 76 dan TLN 1981 Nomor 3209)terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan ketentuanPasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) hurufa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (LN Tahun 1981 Nomor 76 dan TLN 1981 Nomor 3209) adalah sesuaidengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional
Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3)dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
57 — 16
104 — 30
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
SREEJITH SREEDHARAN PILLAI als. SREEJITH
250 — 146
1.HAPSORO EKA PUJIYANTI, S.H., M.H.
2.RUKIN, SH
Terdakwa:
1.CANDRA Alias CAN Bin BAKHTIAR alm.
2.ROZI GUNAWAN Alias PUJIK Bin MUHAMMAD YUSUF
97 — 8
95 — 5
danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; Terdakwa pernah mengancam akan terus mengganggu keluarga Korban;Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya; Terdakwa bersikap sopan di persidangan; Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 406 ayat (1) Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP) dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981
117 — 33
88 — 33
255 — 159
115 — 0
78 — 28
124 — 46
1.WAIS ALQORNI, S.H.
2.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
3.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
Terdakwa:
NELSON YONGKI MAKITAN
39 — 17
130 — 54
85 — 21