Ditemukan 110432 data
114 — 595 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan ... [Selengkapnya]
257 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kesalahan penerapan
- Walaupun penjelasanpasal 2 UU Tipikor telah dibatalkan oleh MK, tetapi Putusan MK tersebut tidakmengikat bagi Hakim.
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
2276 — 941 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. Putusan dibatalkan oleh MA pada ... [Selengkapnya]
281 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, Nomor 21/Pdt.G/2007/PT.MTR. yang membatalkanputusan Pengadilan Agama Selong tanggal 20 Desember 2007, No.130/Pdt.G/2006/ PA.SEL. hanya dengan alasan dan pertimbangan hukumbahwa para Penggugat/para Terbanding/para Pemohon Kasasi tidak memilikikapasitas sebagai para Penggugat adalah suatu pertimbangan hukum yangsecara nyata dan jelas salah penerapan hukum acara perdata sebab sangatjelas para Pemohon Kasasi sangat
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Hakim memeriksa dan memutus perkara harusdidasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta ... [Selengkapnya]
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap