Ditemukan 3430 data
697 — 608 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, para Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam proyek pengadaan air bersih. Namun, pada pemeriksaan tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri ... [Selengkapnya]
sementara) dengan pekerjaan yangtidak selesaipun atas persetujuan dari Terdakwa II selaku ketua PHOdengan alasan akhir tahun angggaran, meskipun menurut Perpres Nomor54 tahun 2010 tidak dibenarkan Serah terima pekerjaan untuk pekerjaanyang belum selesai 100%; Bahwa seharusnya Terdakwa dan Terdakwa II dipandang melakukanbersamasama dengan Terdakwa Ramli Ramonasari (penuntutanterpisah), dan Terdakwa Khossan katsidi (penuntutan terpisah); Bahwa di dalam buku AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia karanganEY KANTER
NOVITA, SH.
Terdakwa:
ASRIL YUSMAR, S.E. Bin M. SYRI
93 — 51
Kanter, SH. dan S.R.
365 — 649 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Cetakan Kedua,Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2002 halaman 348349 dan sejalan denganpendapat Prof. Mr. Dr. lit. A.Z. Abidin dan Prof. Dr. jur.
39 — 13
KANTER, SH dan S.R. SIANTURI, SH., didalambukunya Asasasas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika,Jakarta 2002, halaman 2002, halaman 336, mengatakan bahwa: Didalam Bab XV KUHPdiuraikan bahwa salah satu unsur dari tindak pidana adalah subjek.
118 — 37
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunyaAsas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya Penerbit StoriaGrafika Jakarta 2002, pada halaman 143 menjelaskan yang dimaksuddengan "melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum, atau tidaksesuai dengan larangan atau keharusan hukum, atau menyerang suatukepentingan yang dilindungi oleh hukum (dalam hal ini hukum positif yangberlaku di Indonesia).f.
117 — 27
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H.Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataanada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkansuatu. tindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagianseseorang untuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dansejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambilbagian itu.
NURAINY LUBIS, SH
Terdakwa:
RIO AMDI PARSAULIAN
153 — 34
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi,S:H: :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orangatau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau denganlain perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bahagianuntuk mewujudkan suatu tindak pidana.Menjadi persoalan,berapa besar bagian seseorang untuk melakukan tindakpidana itu, atau sejak kapan dan sejauh mana pengertianyang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu.
NOVITA, SH.
Terdakwa:
1.SARPONI Bin MAHFI
2.RAHMAD BUDIONO Bin SUMIHARJO
112 — 69
Kanter, SH. dan S.R.
41 — 10
KANTER, SH dan S.R. SIANTURI, SH., didalambukunya Asasasas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Storia Grafika,Jakarta 2002, halaman 2002, halaman 336, mengatakan bahwa: Didalam Bab XV KUHPdiuraikan bahwa salah satu unsur dari tindak pidana adalah subjek.
161 — 59
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yangmelakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada duaorang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindakpidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untukmelakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh manapengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu.
74 — 80
Kanter, SH. dan Sianturi, SH.Telah termasuk dalam suatu bentuk penyertaan;Berdasarkan uaraian diatas tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur sebagai yangmelakukan, atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan telah terbuktisecara sah dan menyakinkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat telah terpenuhilah seluruh unsurunsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum,oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa
ALFIAN,SH
Terdakwa:
M. Rizaldy bin Hasyimi Amin
116 — 60
Kanter dan S.R. Sianturi menyebutkan delik material selaindari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnyayang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidanatersebut sepenuhnya (voltooid), dan menurut P.A.F.
WILSARIANI, SH.MH
Terdakwa:
SITI FATIMAH Binti HASAN REHALAT Alm
69 — 24
Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH., ASASASAS HUKUMPIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta,1982, hal. 167). Pemikiran yang demikian adalah berdasarkan pertimbanganbahwa apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya yaitu, apayang diketahui belum tentu dikehendaki. Maka untuk membuktikan kesengajaanTerdakwa SITI FATIMAH Binti HASAN REHALAT dalam Menyuruh orang lainuntuk membinasakan, merusak atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lag!
77 — 26
KANTER, SH dan S.R.
46 — 16
KANTER, SH dan S.R. SIANTURI, SH.,didalam bukunya Asasasas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, PenerbitStoria Grafika, Jakarta 2002, halaman 2002, halaman 336, mengatakan bahwa :Didalam Bab XV KUHP diuraikan bahwa salah satu unsur dari tindak pidana adalahsubjek.
54 — 14
KANTER, SH dan S.R. SIANTURI, SH.,didalam bukunya Asasasas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, PenerbitStoria Grafika, Jakarta 2002, halaman 2002, halaman 336, mengatakan bahwa :Didalam Bab XV KUHP diuraikan bahwa salah satu unsur dari tindak pidana adalahsubjek.
97 — 148
sendiri atau orang lain ataukorporasi ini merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa kata dengan tujuan (oogmerk) atau sengaja sebagaimaksud berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai denganperumusan UU hukum pidana) adalah betulbetul sebagai perwujudan dari maksud atautujuan dan pengetahuan dari pelaku ( Penyunting Amir Syamsudin Cs, Putusan PerkaraAkbar Tanjung Analisis Yuridis Para Ahli Hukum, Pustaka Sinar Harapan 2004, Hal240241, lihat juga EY Kanter
133 — 32
Kanter, S.H. dan S.R.
223 — 40
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan adadua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatutindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseoranguntuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauhmana pengertian yang terkandung dalam istilan mengambil bagianitu.
SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH
Terdakwa:
H. BUSRANI, S.H. Bin H. MASRAM Alm.
120 — 20
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Hal. 203 dari 224 hal. Put. Nomor: 23/Pid.SusTPK/2017/PN.Snnrr.Makna dari istilan penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan adadua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatutindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseoranguntuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauhmana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagianitu.