Ditemukan 5678 data
511 — 336
Sedangkan TERGUGAT menghendaki perhitungan Hutang Pokok adalahbesarnya pinjaman yang dihitung berdasarkan kurs pada saat Pinjaman inidikonversi sepihak oleh TERGUGAT kedalam mata uang Rupiah dan/atauberdasarkan kurs pada saat TERGUGAT menebus SBLC dari Pihak Ketiga.Bahwa kegagalan PENGGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepada TERGUGAT,bukanlah merupakan suatu kesengajaan atau itikad buruk PENGGUGAT, melainkansematamata karena keadaan memaksa (force majeure) berupa krisis monetersehingga terjadinya selisin
dapat diketahui pada waktu itu dibuat, setidaktidaknyatidak dipikul resikonya oleh si debitur.Bahwa Pasal 1245 Kitab UndangUndang Hukum Perdata juga mengatakan :Tidak ada pergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam keadaan memaksa ataukarena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atauberbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarangbaginya.Bahwa berdasarkan pendapat beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwakeadaan memaksa/Force
Majeure yang tidakmemungkinkan seseorang melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isiperjanjian.
Bahwa keadaan memaksa atau Force Majeure tersebut padaumumnya terjadi, misalnya karena adanya bencana alam, kebakaran, huru hara,peperangan, pemberontakan serta adanya larangan pemerintah yangmengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Apabila terjadiForce Majeure tersebut, maka ketentuan tersebut dapat diberlakukan terhadapdebitur atau dalam hal ini PENGGUGAT;Bahwa faktanya, tidak dilaksanakannya kewajiban oleh PENGGUGAT bukankarena Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata,melainkan karena PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki itikad baik, danselanjutnya PENGGUGAT mengalihkan persoalan yang dihadapinya seolaholahterjadi Force Majeure, dengan harapan selaku debitur, PENGGUGAT tidak dapatdibebani biaya, kerugian
57 — 21
berdasarkan Surat Perjanjian Kredit yang Pertama :Nomor : 231/PKUKM/SKSR/11 tertanggal: 20 Mei 2011 danyang kedua Nomor : 038/PKUKM/SKTN/11 tertanggal 03Oktober 2011 dimaksud pada Posita angaka 2 gugatan padapokok intinya adalah bahwa antara Penggugat dan Tergugat mengikatkan diri dama ketentuanketentuan HANYA dalamhal : Tujuan Penggunaan, Jumlah Pinjaman, Jangka Waktu,Angsuran Pinjaman, Bunga dan biayabiaya lainnya, jaminan/Agunan, Tata Cara Penarikan dan Pembayaran Kembali,Kewajibankewajiban debitur, Force
Majeure dan DendaKeterlambatan Angsuran ;.
Terbanding/Tergugat : BALI BEST PROPERTY (PT. SANGKARA DEWATA ASIA)
Terbanding/Turut Tergugat I : QUINCY GARVIN NORMAN RUMBIAK
Terbanding/Turut Tergugat II : MADE YUNI DARMAYANTI, S.H.,MKN
128 — 84
SebaliknyaTerbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat mengakui belum bisa memenuhi prestasinya sebagaimana tersebut dalam adendumperjanjian tanggal 19 Maret 2020 karena keadaan yang diluar kekuasaan manusia(force majeure), dan mohon perpanjangan pemberlakuan adendum perjanjian tanggal19 Maret 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022;Menimbang, bahwa oleh karena uang sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilanratus juta rupiah) yang semula sebagai uang muka dan berubah menjadi utang
109 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
c di atas, terkait pertimbangan ... tidak diaturmengenai risiko manakala terjadi perubahan kenaikan harga secarasignifikan kepada pihak mana harus memikul beban seperti kasus a quo.Dalam perkara a quo, Judex Facti di tingkat Pengadilan Tinggi DKI telahmempertimbangkan halhal yang tidak diuraikan oleh Termohon PeninjauanKembali (ultra petita), sebab seluruh jawaban Termohon PeninjauanKembali baik ditingkat Judex Facti maupun di tingkat Mahkamah Agungtidak pernah mendalilkan mengenai adanya suatu force
majeure;Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung77/K/Sip/1973, putusan harus dibatalkan karena Putusan PengadilanTinggi mengabulkan ganti rugi yang tidak diminta dalam gugatan (ultrapetita), begitu juga putusan pengadilan yang didasarkan atas pertimbanganHalaman 23 dari 27 hal.Put.Nomor 146 PK/Pdt/201715.16.17.18.19.yang menyimpang dari dasar gugatan, menurut Putusan Mahkamah AgungNomor 372/K/Sip/ 1970 harus dibatalkan;Bahwa mengutip pendapat dari Mariam Darus Badrulzaman(Kompliasi Hukum Perikatan
h.29), pengertian risiko di dalam perkataanseharihari berlainan dengan pengertian risiko di dalam hukum perikatan.Di dalam hukum perikatan istilah risiko mempunyai pengertian khusus.Risiko adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung gantirugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan force majeure;Bahwa kekhilafan/kekeliruan Hakim nampak dengan sangat jelasdalam Judex Facti di Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telahdiperkuat di tingkat Mahkamah Agung perihal pengembalian
DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD SUHRAN Bin Alm. SARILAN
60 — 3
strong>Pencurian ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah tangki sepeda motor Yamaha Force
One warna hitam
- 1 (Satu) buah rangka sepeda motor Yamaha Force One warna hitam dengan Noka MH34NS2134K029295;
- 1 (Satu) buah stang sepeda motor Yamaha Force One warna hitam;
- 1 (Satu) buah Jok sepeda motor Yamaha Force One warna hitam;
- 1 (Satu) buah As stang berbentung leter T
- 1 (Satu) buah tuas rem depan Yamaha Force
One warna hitam;
- 2 (Dua) buah Shock depan Yamaha Force One warna hitam;
- 1 (Satu) buah kunci pas 14;
- 1 (Satu) buah obeng warna kuning;
- 1 (Satu) buah palu besi;
- 1 (Satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Force One Nomor 1877381M, No.Pol : DA 5332 GK dengan Noka MH34NS2134K029295 dan Nosin 4WH-696365;
-
1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Force One Nomor 1877381M, No.Pol : DA 5332 GK dengan Noka MH34NS2134K029295 dan Nosin 4WH-696365
Dikembalikan kepada saksi H.
Menetapkan barang bukti berupa:*1 (Satu) buah tangki sepeda motor Yamaha Force One warna hitam*1 (Satu) buah rangka sepeda motor Yamaha Force One warnahitam dengan Noka MH34NS2134K029295;*1 (Satu) buah stang sepeda motor Yamaha Force One warna hitam;*1 (Satu) buah Jok sepeda motor Yamaha Force One warna hitam;*1 (Satu) buah As stang berbentung leter T*1 (Satu) buah tuas rem depan Yamaha Force One warna hitam;2 (Dua) buah Shock depan Yamaha Force One warna hitam;*1 (Satu) buah kunci pas 14;*1 (Satu
Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil rangkasepeda motor Yamaha Force one tersebut, setelah memantau situasi dankeadaan sepi terdakwa kemudian mengangkat 1 (Satu) set rangka sepedamotor Yamaha Force one tersebut dengan cara memikul dan membawanyakerumah terdakwa melalui pintu belakang.
1 (Satu) buah stang sepeda motor Yamaha Force One warna hitam; 1 (Satu) buah Jok sepeda motor Yamaha Force One warna hitam; 1 (Satu) buah As stang berbentung leter T 1 (Satu) buah tuas rem depan Yamaha Force One warna hitam; 2 (Dua) buah Shock depan Yamaha Force One warna hitam; 1 (Satu) buah kunci pas 14; 1 (Satu) buah obeng warna kuning; 1 (Satu) buah palu besi;1 (Satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Force One Nomor1877381M, No.Pol : DA 5332 GK dengan Noka MH34NS2134K029295dan Nosin 4WH696365;Halaman
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah tangki sepeda motor Yamaha Force One warna hitam 1 (Satu) buah rangka sepeda motor Yamaha Force One warna hitamdengan Noka MH34NS2134K029295; 1 (Satu) buah stang sepeda motor Yamaha Force One warna hitam; 1 (Satu) buah Jok sepeda motor Yamaha Force One warna hitam; 1 (Satu) buah As stang berbentung leter T 1 (Satu) buah tuas rem depan Yamaha Force One warna hitam; 2 (Dua) buah Shock depan Yamaha Force One warna hitam; 1 (Satu) buah kunci pas 14; 1 (Satu
) buah obeng warna kuning; 1 (Satu) buah palu besi;1 (Satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Force One Nomor1877381M, No.Pol : DA 5332 GK dengan Noka MH34NS2134K029295dan Nosin 4WH696365;1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Force One Nomor1877381M, No.Pol : DA 5332 GK dengan Noka MH34NS2134K029295dan Nosin 4WH696365Dikembalikan kepada saksi H.
218 — 56
atas namaMUNADJI alias Haji HUSNI;(APHT nomor 60 / IV / Skd / 2005 tertanggal 13042005);Bahwa sejak tahun 2005 Pembayaran kredit IKUT TERGUGAT II dan Ill(MAHFUD dan HALIMAH) mulai tidak lancar karena musibahkecelakaanatas angkutan/truk yang membawa hasil produksi jamu Tangkur Buaya yang akan disetorkan kepada distributornya di kota Cirebon/JawaBarat, sehingga aliran dana / cashflow perusahaan mulai tergangguditambah dengan terjadinya bencana alam banjir (Force Major) yaitu digudang Kutorenon sebagai
Tanah BesertaBendabenda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan),Tergugat berhak menjual Obyek Sengketa sebagai upaya pelunasan hutanghutang Para Penggugat;10) Bahwa kemudian berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 718/2012 tanggal21 Juni 2012, maka Obyek Sengketa telah dijual melalui lelang umumberdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; 11) Bahwa Para Penggugat mendalilkan usaha Para Penggugat mulai tidaklancar dikarenakan musibah kecelakaan serta adanya bencana alambanjir (force
majeure); 12) Bahwa dikarenakan sebelumnya Para Penggugat telahmenandatangani Perjanjian Pengikatan Agunan, sehingga Obyek Hal. (10) dari 36 Hal / Putusan Nomor:36/Pdt.G/2014/PN.Lmj;Sengketa telah diikat secara Hak Tanggungan (sebagaimana Tergugat telah tegaskan dalam angka 5 Jawaban dalam pokok perkara ini), makapengikatan tersebut merupakan suatu bentuk pengalokasian serta penanggulangan risiko gagal bayar (wanprestasi) dari Debitur; 13) Bahwa oleh karena itu, pada dasarnya gagal bayar dengan
alasanbanjir tersebut bukanlah suatu force majeure, namun merupakan risikowanprestasi yang terjadi yang dapat ditanggulangi denganpenjualan agunan yang telah diikat Hak Tanggungan;14) Bahwa Tergugat menolak dengan keras dalil Para Penggugat angka 5positanya yang menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan dengandebitur, yang intinya kredit tersebut dapat diselesaikan sampai dengantanggal 16 Agustus 2015; 15) Bahwa negosiasi tersebut hanyalah suatu rangkaian perumusan syaratsyarat keringanan kredit
262 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang terutangdalam hal:a. dilakukan pemindahtanganan setelah jangka waktu 5(lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;b. dilakukan pemindahtanganan dalam jangka waktukurang dari 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuanpabean impor, dan pemindahtanganan dilakukan dariPerusahaan penerima fasilitas ke Perusahaan penerimafasilitas lainnya, diikuti dengan pemindahan tanggungjawab penerima fasilitas pembebasan bea masuk;Halaman 15 dari 39 halaman Putusan Nomor 2181/B/PK/PJK/2017c. terjadi force
;Bahwa izin pindah tangan atas mesin serta barang dalam rangkapenanaman modal, diatur pada pasalpasal sebagai berikut:Pasal 14:Halaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor 2181/B/PK/PJK/2017(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dapatdilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkatselama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:a. terjadi Keadaan Darurat (force
majeure);b.
dilakukan sesuai ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (2);(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuaiketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaanwajib membayar:a. bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; danb. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturanperundangundangan di bidang kepabeanan;(7) ayPasal 14A:(1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 danPasal 4, tidak dapat dipindahtangankan kecuali dalam hal terjadiKeadaan Darurat (force
majeure);Halaman 18 dari 39 halaman Putusan Nomor 2181/B/PK/PJK/2017(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 danPasal 4 dapat diekspor kembali atau dimusnahkan;(3) Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelahmendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas namaMenteri;(4) ...5Pasal 14B:(1) Pengawasan Mesin dan/atau Barang dan Bahan yangmendapatkan fasilitas
PT. SAHABAT TUNAS MUDA
Tergugat:
PT. RIMBA RAYA LESTARI
64 — 27
menjadi dasar PENGGUGAT dalam mengajukanGugatan Aquo adalah Purchase Order/Pesanan Pembelian yang tidakdidasari dengan Perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinanperusahaan dan/atau pihak yang berwenang pada saat itu yangbertindak untuk dan atas nama masingmasing perusahaan ataumasingmasing pihak, yang mengatur mengenai hak dan kewajibanpara pihak, jangka waktu, ketentuan mengenai tata cara pemesanan,tata cara penerimaan, harga, pajakpajak, cara penagihan dan carapembayaran, wanprestasi, sanksi, force
majeure dan penyelesaianperselisinan.
yangmenjadi dasar PENGGUGAT dalam mengajukan Gugatan Aquo adalahPurchase Order/Pesanan Pembelian yang tidak didasari dengan Perjanjianyang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan/atau pihak yang berwenangpada saat itu yang bertindak untuk dan atas nama masingmasing perusahaanatau masingmasing pihak, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban parapihak, jangka waktu, ketentuan mengenai tata cara pemesanan, tata carapenerimaan, harga, pajakpajak, cara penagihan dan cara pembayaran,wanprestasi, sanksi, force
majeure dan penyelesaian perselisihan;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang pertama bahwaGugatan Penggugat Kabur/Tidak jelas (Obscuur Libel), Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa untuk membuktikan Purchase Order/PesananPembelian adalah kabur atau tidak jelas yang tidak didasari dengan Perjanjianyang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan/atau pihak yang berwenangpada saat itu yang bertindak untuk dan atas nama masingmasing perusahaanatau masingmasing pihak, yang mengatur mengenai hak
dan kewajiban parapihak, jangka waktu, ketentuan mengenai tata cara pemesanan, tata caraHalaman 30 dari 51 Putusan Perdata Gugatan Nomor 111/Pat.G/2020/PN Smrpenerimaan, harga, pajakpajak, cara penagihan dan cara pembayaran,wanprestasi, sanksi, force majeure dan penyelesaian perselisihan, maka MajelisHakim akan telebin dahulu membuktikan di persidanga dari surat bukti danketerangan saksi, sehingga eksepsi ini sudah menyangkut pokok perkara;Menimbang, bahwa juga eksepsi Tergugat yang pertama bahwaGugatan
Terbanding/Penggugat : PT ASRICO PUTRA PERDANA
161 — 105
Bila mengacu kepada perhitungan kami maka sisa hutangkami hanya sebesar Rp. 517.440.000 Rp. 21.000.000 = Rp. 496.440.000Dalam kondisi Negara seperti saat ini dimana seluruh dunia mengalamipandemi Covid19 rasanya tidak salah kalau ini digolongkan kedalamkeadaan memaksa (force majeure) yang terhitung sejak awal bulan Maret2020 maka segala hukum jual beli, kontrak dan lain sebagainya dapatdikesampingkan dengan alasan tersebut.
PT BRI Unit Dukuhwaringin
Tergugat:
Maryati
37 — 10
./ tidak melakukan pelunasan bukanlah karena adanya alasanpemaksa yaitu force majeure (Overmacht) karena hal tersebut adalah suaturesiko dalam suatu bisnis dan hal tersebut haruslah menjadi pertimbangantergugat dalam memutuskan mengambil hutang atau tidak sehingga menuruthakim pemeriksa tergugat haruslan membayar hutangnya kepada Penggugatsebagaimana yang telah diperjanjikan sebagaimana pasal 1338 KUHPerdataHalaman 14 dari 17 Putusan Nomor 15/Pdt.GS/2019/PN Bbs.semua perjanjian yang dibuat secara
36 — 14
Bahwa Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah keliru / tidak tepatdalam menerapkan alasan Force Majeure / Overmacht / KeadaanMemaksa Terbanding/Tergugat telah mengingkari dan mencederaisubstansi perjanjian Pola PIR Incasu, sejatinya perjanjian tersebutseharusnya dilaksanakan Terbanding l/Tergugat secara sungguhsungguh dan iktikad baik, tetapi yang terjadi Terbandingl/Tergugat melukai perasaan hokum/keadilan Masyarakat, sehingga patut jikaPengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan Pengadilan NegeriPadangsidimpuan
unjuk rasa lagi maka menurut saksiTigor Hasibuan bulan Desember 2012 disepakati Tergugat memberikanuang kepada masyarakat sebesar Rp. 150.000.000,(seratus lima puluhjuta rupiah) dan saksi Tigor Hasibuan yang mengurus dan mengambiluang tersebut dan kemudian membagikannya kepada masyarakat;e Bahwa tidak terlaksananya perjanjian tanggal 24 Mei 1996 oleh Tergugat telah disimpulkan Wanprestasi namun tidak terpenuhinya prestasidisebabkan halhal diluar kemampuan Tergugat atau dengan kata laindisebabkan Force
Majeure/Overmacht/keadaan memaksa ;Menimbang ...........Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Penggugat keberatanterhadap pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan NegeriPadangsidimpuan tersebut di atas, keberatan para Pembanding semula paraPenggugat tersebut diwujudkan dalam memori bandingnya dan oleh karenanyamajelis hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi mempelajaridan menelaah ke seluruhan dari Memori
1.PT. YAMAHA MUSIK INDONESIA DISTRIBUTOR
2.YAYASAN MUSIK INDONESIA
Tergugat:
PIMPINAN UNIT KERJA SPSI PT. YAMAHA MUSIK INDONESIA DISTRIBUTOR DAN YAYASAN MUSIK INDONESIA
82 — 56
Adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeure) termasuk adanya keadaan Pandemi COVID-19 saat ini;
5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi cacat formil;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
OONG HANDI PURNAMAWAN
Tergugat:
PT. GOLDEN RAMA TOUR dan TRAVEL
146 — 50
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan forcce majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan uang Pengharagaan Masa Kerja yang seluruhnya berjumlah Rp. 62.350.000,00 ( enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada
372 — 341
TENTANG KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEUR)B. 1 Bahwa telah menjadi notoir feit bahwasanya pada tahun 1997 / 1998Negara Republik Indonesia mengalami krisis moneter yang sangatHal 4 dari 62 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 535/Pdt. G/2014/PN.JKT. PSTparah, dimana telah terjadi pelemahan secara drastis nilai tukar matauang Rupiah terhadap mata uang asing terutama terhadap mata uangDollar Amerika.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas terhadap posita poin B.1 sampai B.8yang menyatakan ada nya keadaan memaksa/force majeurpelunasan hutang Para Penggugat kepada Tergugat; Hal 24 dari 62 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 535/Pdt. G/2014/PN.JKT. PSTdiantaraMenurut Prof.
Mariam Darus dalam makalah yang berjudul KrisisMoneter, Force Majeur, Perubahan Keadaan, dan Itikad Baik DalamSistem Hukum Perdata halaman 2628 menjelaskan bahwa krisis moneterbukan keadaan memaksa ( force majeur), tetapi perubahan keadaan (wjziging van omstandingheden) yang mengakibatkan diantaranya :a. Kedudukan Debitur dan Kreditur di dalam suatu perjanjian (kontrak) menjadi tidak seimbang;b.
/force majeure dalam hukum perdata diaturdalam Pasal 1244 KUH Perdata yang berbunyi: Jikaada alasan untuk itu, si berutang harus dihukummengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak dapatmembuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktuHal 57 dari 62 hal.
Sogar Simamora yang berpendapat bahwakondisi krisis kKeuangan global belum bisa dijadikan secara langsung sebagaialasan force majeur atau keadaan kahar melainkan sebatas keadaankeadaansulit (hardship); Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim sependapat denganpendapat Prof Mariam Darus yang menyatakan bahwa krisis moneter bukanlahmerupakan keadaan memaksa (force majeur) tetapi merupakan perubahankeadaan (wijziging van omstanding heden) yang mengakibatkan : a.
48 — 16
Dankejadian ini diluar kemampuan Tergugat (FORCE MAJEUR);8.
Bahwa oleh karena kejadian diluar kemampuan Tergugat (FORCE MAJEUR)maka dalil Penggugat yang mengatakan Tergugat tidak beritikad baikmemenuhi prestasinya (wanprestasi) adalah tidak benar sedangkan seluruhuang pinjaman yang diterima dari Penggugat sudah dilunasi semuanya.Berdasarkan apa yang telah diuraikan tersebut diatas Tergugat yang mengalamikerugian dan kehilangan modal serta keuntungan yang diharapbkan SEDANGKANPenggugat telah menerima seluruh pengembalian uang yang dipinjamkannya,sehingga dengan
puluh persen) asset kandang sebagaimana bunyi point ke 2tentang hak untuk pihak II (Tergugat ) dalam perjanjian aquo, akan tetapi Tergugat tidak pernah memberikan 50 % (lima puluh persen) hasil bersih dari setiap kalipanen kepada Penggugat hingga Penggugat melayangkan somasi pada Tergugat (vide bukti P6);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan jawabanTergugat yang menyatakan jika tidak terlaksananya prestasi yang seharusnyadiberikan pada Penggugat karena adanya bencana alam (Force
sebelum adanya hujanangin di bulan Okober 2013, 2 (dua) kandang yang kondisinya memang sudah tuamasih bisa menghasilkan dan 3 (tiga) kandang bisa diperbaiki;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bencana alam dalam UndangUndang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana Alam adalahbencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,banjir, angin topan dan gunung meletusMenimbang, bahwa pengertian Force
Peralihan assetini sebagaimana dijelaskan sebelumnya dilakukan bukan karena alasan keadaan36memaksa (force majeure), sehingga menurut pendapat Majelis Tergugat sengajamenghindari kewajiban memberikan lima puluh prosen asset kandang kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat tidak dapat membuktikansecara jelas berapa nilai asset kandang dari Tergugat ketika jatuh tempo padadesember 2013 dimana hal ini dikarenakan pada bulan Nopember kandangtersebut telah beralin kepemilikannya kepada
115 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanya amar putusan Judex Facti yang tidak sesuaidan/atau melebihi tuntutan Penggugat tersebut sudah seharusnyadibatalkan oleh Judex Juris yang memeriksa perkara a quo;Bahwa selain itu sebagaimana pertimbangan Judex Facti yang padapokoknya menyatakan bahwa Pembanding/Penggugat tidak melakukanwanprestasi dikarenakan oleh cuaca eksterim (force majoure/overmacht) jelas merupakan pertimbangan yang melampaui bataswewenanganya dengan mengabulkan apa yang melebihi tuntutan yangdikemukakan dalam
Nomor 489 K/Pdt/2015terkait wanprestasi (force majoure) yang tentunya terhadap keadaantersebut memerlukan acara pembuktian tersendiri. Oleh karenanyapertimbangan Judex Facti yang demikian sudah seharusnya ditolak dandibatalkan oleh Judex Juris Mahkamah Agung;5.
adanya cuacaekstrim yang didalilkan oleh Termohon Kasasi, dan Pemohon Kasasitidaklah berkepentingan dan bukanlah sebagai pihak yang kompetenuntuk melakukan penilaian terhadap cuaca eksterim dimaksud;Bahwa sebagaimana Judex Juris maklum untuk menyatakan suatukeadaan kahar (force majeure), kKeadaan tersebut haruslah terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatukegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakansebagaimana mestinya, diantaranya peperangan,
Demikianhalnya keadaan memaksa yang bersifat relatif, suatu kondisi dapatdikatakan force majoure juga tidak dapat diklaim sepihak oleh setiapHal. 37 dari 40 hal. Put.
Oleh karenanya apabila tidak terdapatnyapenetapan pemerintah maupun secara professional tidak terdapatadanya keterangan yang menerangkan keadaan force majouredimaksud, suatu keadaan tidak dapat dikatakan telah force majoure;5.6.
200 — 135
Biaya jam stop KIP 7 yang murni disebabkan karena force majeure,akan dibebankan kepada PT. Somit Trakonad sebagai biayaoperasional.Butir 4SOMIT akan menyelesaikan kewajiban pembayaran sebagaimana dalambutir 3 huruf a, b dan c, selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejakditerimanya Invoice dari PT. TIMAH (PERSERO) Tbk.Butir 5Kedua belah pihak sepakat merevisi penalty mengacu kepada ketentuanyang berlaku di Logistik PT.
SomitTrakonad beralasan force majeure dan perhitungannya akandisampaikan kepada PT. Timah (Persero) Tbk. dalam waktu 1 (satu)minggu sejak ditandatangani Minutes of Meeting ini.2). Tanggal 11 September 2014 akan dilakukan pertemuan kembali untukmembahas formula tagihan stop operasi kapal karena force majeure.3). PT. Somit Trakonad akan melakukan negosiasi dengan manajemenTINS perihal perpanjangan Surat Perjanjian No. 011/TT/SP1000/14.11.4 tanggal 13 Januari 2014.4). PT.
Penyisiran ranjau dari tanggal 15 April 2014 sampai dengan 24 April2014 akan dikategorikan sebagai force majeure dengan catatan PT.SOMIT TRAKONAD melampirkan surat resmi dari TNI AL ataskegiatan tersebut dan PT. Somit Trakonad dibebaskan darikewajiban membayar sewa. Surat resmi dari TNI AL tersebut sampaidengan saat ini belum pernah disampaikan secara tertulis kepadaPT. TIMAH (PERSERO) Tbk. (Jika surat resmi tidak ada maka pihakPutusan No.07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Hal. 10 dari 60PT.
PT. WAHYUBANGUN BUMI BERSAMA
Tergugat:
PT. CIPTA SEJAHTERA LESTARI
150 — 100
17 tersebut di atas, pada pokoknyaTergugat menyatakan tidak lalai untuk memenuhi kewajian atau prestasinyakarena Tergugat telah mempunyai itikad baik memenuhinya namun karenasuatu keadaan tertentu yakni keadaan memaksa atau overmacht sebagaimanadiatur Pasal 1245 KUH Perdata maka Tergugat tidak dapat membayar secaratunai Sesual dengan isi perjanjian tersebut;Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikanketentuanketentuan hukum yang mengatur tentang keadaan memaksa,overmacht atau force
majeure;Menimbang, bahwa bahwa ketentuan dalam KUH Perdata yangmengatur tentang keadaan memaksa, overmacht atau force majeure adalahsebagai berikut:a.
tersebut, diwajibkan memberikan hakhak dan tuntutantuntutan tersebut kepada orang yang mengutangkan padanya.Menimbang, bahwa terdapat Putusan Mahkamah Agung R.I.Nomor 409 K/Sip/1983 tertanggal 25 Oktober 1984 yang berisi kaidahhukum: Keadaan keadaan memaksa harus memenuhi unsur tidakterduga, tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus memenuhi kewajibanatau melaksanakan perjanjian, dan di luar kesalahan dari pihak tersebut;Menimbang, bahwa istilan keadaan memaksa berasal dari bahasaInggris, yaitu force
majeure, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut denganovermacht.
135 — 52
Surat Edaran tersebut penanganan penyelamatan kredit bermasalahdapat ditempuh melalui beberapa cara seperti dengan tiga cara yangdisebutkan di atas akan tetapi katakata dapat bukan bermakna harusuntuk dilaksanakan, artinya tergantung kepada pihak bank sebagai kreditur,artinya tidak mesti dilakukan karena kepentingan terhadap hal tersebut adalahkepentingan kedua belah pihak bukan kepentingan satu pihak debitur semata;Hal 11 dari 14 halaman Putusan No. 23/Pdt.G/2018/PTA.PdgMenimbang, bahwa masalah Force
Majeure yang dipersoalkan oleh paraPembanding adalah persoalan khusus yang merupakan kal/ausul dan negosiasikontrak yang harus dipertanggungjawabkan kepada kreditur danpertanggungjawaban ini tidak terlepas dari kKesepakatan kedua belah pihakyang tidak dapat dipersoalkan di dalam tingkat banding karena hal tersebuttelah berlalu masanya di dalam pelaksanaan kontrak sebelumnya;Bahwa hakim tingkat pertama tidak cermat dan teliti dengan tidakmempertimbangkan itikad baik dari Pembanding di waktu mediasi
260 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada ayat (1), dibebaskandari pengenaan pembayaran bea masuk yang terutangdalam hal:a. dilakukan pemindahtanganan setelah jangka waktu 5(lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;b. dilakukan pemindahtanganan dalam jangka waktukurang dari 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuanpabean impor, dan pemindahtanganan dilakukan dariPerusahaan penerima fasilitas ke Perusahaan penerimafasilitas lainnya, diikuti dengan pemindahan tanggungJawab penerima fasilitas pembebasan bea masuk;c. terjadi force
Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.011/2012tanggal 21 Mei 2012.Bahwa izin pindah tangan atas mesin serta barang dalam rangkapenanaman modal, diatur pada pasalpasal sebagai berikut:Pasal 14(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan palingsingkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuanpabean impor.(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:a. terjadi Keadaan Darurat (force
majeure);b.
dilakukan sesuai ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (2).(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuaiketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaanwajib membayar:a. bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; danb. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuanperaturan perundangundangan di bidang kepabeanan.(7)...Pasal 14A(1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 danPasal 4, tidak dapat dipindahtangankan kecuali dalam halterjadi Keadaan Darurat (force
majeure).(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 danPasal 4 dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.(3) Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan pelaksanaan ekspor kembali ataupemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukansetelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukaiatas nama Menteri.Halaman 20 dari 42 halaman.