Ditemukan 5678 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4943 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Putusan Nomor 744/B/PK/PJK/2017(termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."Halaman 19 dari 43 halaman. Putusan Nomor 744/B/PK/PJK/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 06-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 675/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 16 Januari 2018 — PT.ASURANSI AXA INDONESIA CQ DJOKO TRENGGONO, SH (DIREKTUR) >< PT.NUSANTARA SHIPPING LINE CS
166182
  • Force Majeure dalam perjanjian ini adalah badai, pasang surut, gempa bumi,sengatan petir, demonstrasi, pernyataan darurat dari pemerintah, serta halhal lain yang sifatnya diluar kKemampuan akal manusia (ACT of GOD).Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp1974/Undangundang yang berlaku di Indonesia, uang tambang dan deadfreight tidak dapat di collect dari General Average tersebut.Hal 10 Put.
    Dalam ketentuan pasal 284 KHUDagang,dengan jelas ada frasa SEKIRANYA adalah ketentuan praduga ataupersangkaan sehingga kesepakatan Tergugat dan Tergugat Il yang mengaturforce majeure atau keadaan darurat seharusnya juga dipatuhi oleh PT.SumberIndah Perkasa dan PT.Smart Tbk.Bahwa hubungan hukum antara Penggugat sudah terpatahkan olehkesepakatan FORCE MAJEURE antara Tergugat dan Tergugat Il Buktibukti menyatakan peristiwa terkontaminasinya Crude Palm Oil dengan airadalah memenuhi ketentuan kedudukan
    Force Majeure dalam perjanjian ini adalah, badai, pasang surut, gempabumi, sengatan petir, demonstrasi, pernyataan darurat dari pemerinta,serta halhal lain yang sifatnya diluar kKemampuan manusia (ACT of GOD).Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti pada York Antwerp1974/Undangundang yang berlaku di Indonesia. Uang tambang dan deadfreight tidak dapat di collect dari General Average tersebut.5.
    Hempasan badai (air) besar membuat pipa sounding retak, yangmenurut perjanjian termasuk dalam keadaan force majeure.. Bahwa oada waktu Tergugat menandatangani perjanjian dengan Tergugatll, Kapal milik Tergugat memiliki persyaratan dokumen dan telahmemberikan informasi tentang Kapal MT. Nusantara Bersinar ex KarangTengah kepada Tergugat Il tentang kelengkapan dokumen berupa :. Surat data Register Kapal (Register of Ship) yang diterbitkan oleh KantorBiro Klasifikasi Indonesia (TI4).
    Akan tetapi Tergugat tidak setuju untukmemenuhi isi surat somasi yang dilakukan Pengggat tersebut, apalagimelihat jumlahnya yang luar biasa.Bahwa pada tanggak 29 September 2014, melalui surat No.001/DIR/JS/IX/2014, Tergugat memberikan tanggapan atas somasiPenggugat yang pada intinya menjelaskan menolak tuntutan dalamsomasi tersebut dikarenakan kerusakan barang tersebut dikarenakanoleh force majeure dan sesuai kesepakatan seluruh asuransi barangditanggung oleh pemilik barang.
Register : 01-02-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat:
YUSRIADI,S.E
Tergugat:
PT. PUTRI EKA MAJU
12837
  • sejak bulan Maret 2020 telah berdampakburuk bagi kondisi ekonomi secara nasional, tidak terkecuali bagi usaha Tergugatdengan menurunnya daya bell konsumen atas produk balok es yang diproduksioleh Tergugat balk keperluan industri maupun konsumsi masyarakat, keadaan inidiperberat lagi dengan beban biaya atas bunga bank serta cicilan hutang sehinggaTergugat harus mencari jalan keluar agar usaha Tergugat dapat hidup", yaitudengan mengurangi jumlah karyawan;Bahwa pandemi covid19 merupakan suatu keadaan force
    mejure yangditegaskan oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) sebagai Bencana Nasional;Bahwa Tergugat melakukan efisiensi bukan atas kehendak Tergugat tetapi akibatadanya kejadian di luar kehendak/dugaan/kemampuan/control yang tidak dapatdielakkan oleh Tergugat (pandemi covid19) yang berdampak menimbulkankerugian besar bagi pihak Tergugat (force majeur);Bahwa pada prinsipnya ketentuan force majeure
    Pasal 1245 KUH Perdata menyatakan: "Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi ketetulan, debitur terhalang untukmemberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatuperbuatan yang terlarang olehnya";Halaman 6 dari 21 Putusan Nomor 23/Padt.SusPHI/2021/PN Mdn10.11.12.13.14.15.16.17.Bahwa force majeure dalam ketentuan KUHPer menegaskan suatu keadaandimana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan karena halhal yang samasekali
    tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apaapa terhadapkeadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tersebut;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.409K/Sip/1983 tertanggal 25Oktober 1984 menyatakan yang pada pokoknya unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah Adanya kejadian yang tidak terduga,Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan,Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur danKetidakmampuan tersebut
    tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur;Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan adanya force Majeure diatur dalam putusan No. 820K/Pdt.SusPHI/2017 tanggal 24 Agustus 2017, putusan No. 378K/Pdt.SusPHI/2018, PutusanMA RI No. 3389 K/Pdt/1984 dan Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983;Bahwa ketentuan tentang Force Mejure sebagai alasan Pemutusan HubunganKerja telah diatur dalam UU cipta kerja yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 45Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5319;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5319 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439Halaman 16 dari 46 halaman Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/2017unit(termasuk BarangImporObyek Sengketa)menggambarkan secara menyeluruh tentang situasiuntukyangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 21 dari 46 halaman Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/2017a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 06-05-2014 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Mei 2015 — PT.ASPALT SAKTI RAYA ,Cs >< PT.BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) Tbk
16041
  • Eksekusi, melainkan sematamatakarena keadaan memaksa (force majeure) berupakrisis moneter dan seluruh kerugian karena selisihkurs, yang juga merupakan kelalaian Terlawan/Hal 9 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST12.13.Pemohon Eksekusi, dibebankan seluruhnya kepadapara Palawan/para Termohon Eksekusi;Bahwa menurut R.
    APHT Nomor 196/Kemayoran/1997tanggal 5 Juni 1997 perihal Penetapan Teguran (Aanmaning) danPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor014/2014.EKS tertanggal 21 Juli 2014 perihal Penetapan SitaEksekusi.KRISIS MONETER ADALAH FORCE MAJEURE DAN SELISIH KURSYANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAK ADA DASARHUKUMNYA MERUPAKAN DALIL YANG MENGADAADA5.
    Bahwa dalam Perlawanannya khususnya pada butir 3 sampaidengan butir 16 Para Pelawan pada intinya mendalilkan bahwa kursvaluta asing yang dibebankan kepada Para Pelawan tidak ada dasarhukumnya dan krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure)sehingga sudah selayaknya Para Pelawan tidak dapat dipersalahkandan tidak harus menanggung risiko.6.
    Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebutPemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikanpernyataan secara resmi, termasuk di dalam suatu bentuk peraturanperundangundangan bahwa krisis moneter tahun 1997/1998merupakan keadaan yang memaksa (force majeure), sehinggasecara yuridis kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tidak bisaHal 35 Put Nomor 210/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PSTsecara serta merta dijadikan landasan / dasar adanya suatu kejadianyang memaksa (force majeure) dalam
    Bahwa baik di dalam Perjanjian Kredit maupun PerjanjianPembukaan Letter of Credit yang dibuat oleh Terlawan dan ParaPelawan sebelumnya dan yang mendasari hubungan hukum antaraPara Pelawan dan Terlawan tidak ada satu klausula pun yangmengatur atau. menegaskan bahwa kejadian krisis monetermerupakan suatu keadaan yang memaksa (force majeure) yangmembebaskan Para Pelawan selaku Debitur dari kewajiban yangada atas fasilitas kreditnya.9.
Register : 30-10-2013 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 19-06-2015
Putusan PN LUWUK Nomor 73/Pdt.G/2013/PN.LWK
Tanggal 30 September 2014 —
6834
  • Lemuru.Tergugat I dan Tergugat II terkejut atas sanggahan perbuatan melanggar hukum padahalpadahal waktu kejadian saat factor alam ( Force majeure) yang dilakukan sematamata untuke Bahwa pupuk itu diambil digudang PT.
    Karena yang dibuang hanya sebagian dan masih ada sisa+ 100 zak;Menimbang, bahwa selain itu perbuatan Tergugat II yang membuang sebagian pupuk milikPenggugat bukan perbuatan melawan hukum, melainkan dilakukan untuk menyelamatkan kapalkarena adanya force majeure yang membahayakan kapal ( vide jawaban pada angka 3 );Menimbang, bahwa untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T.I.2 dan T.LU3 terungkap faktabahwa KMP Lemuru dengan nakhoda Wakidin
Register : 15-04-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
1.MOH ADANG ZAKARIA
2.AMIR
3.AKHMAD SULTONI
4.HENDI SURYADI
Termohon:
YAYASAN PERTAMINA atau dikenal juga dengan PERTAMINA FOUNDATION
23248
  • Wahyudin Akbar merupakan bukti yangtidak terbantahkan yang membuktikan pekerjaan yang dilaporkan dalamprogram GMP ternyata fiktif sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat(5) Perjanjian Sponsorship, maka Termohon berhak menghentikanpemberian dana sponsorship kepada Para Pemohon.Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 6 Perjanjian Sponsorship antaraTermohon dengan masingmasing Pemohon juga menentukan SALAHSATU BENTUK FORCE MAJEURE ADALAH PUTUSAN PENGADILAN.Bahwa karena dalam Putusan Perkara Terdakwa Ir
    Wahyudin Akbar, danayang semula dianggarkan untuk pembayaran Tahap Kedua (termasuk untukPara Pemohon) dinyatakan dirampas untuk negara, maka hal tersebutmerupakan bentuk force majeure sehingga Termohon tidak lagiberkewajiban membayar kepada Para Pemohon.Bahwa oleh karena itu Termohon tidak memiliki utang kepada ParaPemohon dan dalildalil Para Pemohon yang menyatakan sebaliknya harusditolak.TERMOHON TIDAK MEMILIKI UTANG KEPADA MUSLIKHUDIN YANGDIDALILKAN SEBAGAI KREDITOR LAIN OLEH PARA PEMOHONHalaman
    Majeure;Bahwa Para Pemohon selaku Relawan sudah melaksanakankewajibannya dari laporan yang diupload dalam aplikasi Tweetgreen;Bahwa pencairan tahap dilakukan melalui Form A yang sudahdiverifikasi termasuk rencana menanam pohon;Bahwa Form A dibuat sebelum dilaksanakan pohon ditanam;Bahwa pencairan tahap dilaksanakan setelah Form A terkaitperencanaan menanam pohon sudah diverifikasi oleh verifikator;Bahwa Muslikhudin dan Para Pemohon selaku Relawan sudah menerimapembayaran tahap;Bahwa di Internal
    Majeure dalamPerjanjian Sponsorship Para Relawan (Vide menit 54:49 rekamanpersidangan 16 Desember 2020);Bahwa dana dukungan untuk Program Gerakan Menabung Pohondiberikan oleh Yayasan Pertamina/Pertamina Foundation (Vide menit53:14 rekaman persidangan tanggal 25 Mei 2021);Bahwa Saksi mendapat dana dukungan Program Gerakan MenanamPohon sebesar Rp.2.250.000/pohon dan Yayasan Pertamina/PertaminaFoundation berhak untuk payung sosial dengan mendapatkan 5% darihasil Pelaksanaan Program Gerakan Menanam
    Majeure;Halaman 36 dari 45 halaman Putusan Nomor 174Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Jkt.PstBahwa Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawabatau tidak ;Bahwa pembuktian Force Majeure cukup sulit dan rumit oleh sebab itupembuktiannya tidak sederhana;Bahwa jika terdapat pengurus badan hukum yang melakukan perbuatanmelawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusaninkracht maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atauPKPU karena berdasarkan norma dalam SEMA No
Putus : 04-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-52928/PP/M.XIIA/19/2014
Tanggal 4 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13369
  • dilakukan reimpor sehingga tidakmemenuhi prosedur ekspor dan reimpor yang berlaku;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan menyampaikanalasan ketidaksetujuannya atas temuan Terbanding sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding keberatan dengan temuan tim audit kepabeanan, karenasebenarnya penggunaan barang impor Pemohon Banding tidak menyalahi SKEPFasilitas;bahwa pada dasarnya, barangbarang tersebut hanya dipindahkan prosesproduksinya ke FMC Technologies Singapore karena adanya force
    majeure, yaitubencana banjir besar di lokasi pabrik Pemohon Banding di Indonesia pada saattersebut (bencana banjir besar tahun 2007), kondisi force majeure tersebut didukungdengan laporan ke pihak Kepolisian, RT dan RW setempat;bahwa dengan terjadinya bencana banjir tersebut, pabrik Pemohon Banding tidakdapat beroperasi, namun karena Pemohon Banding masih memiliki komitmen untukmemenuhi kontrak dengan BP Tangguh, maka Pemohon Banding melakukan subkontrak dengan FMC Technologies Singapore;bahwa barangbarang
    majeure yang terjadi pada saat itu,seharusnya permohonan tersebut dilakukan Pemohon Banding pada saat kondisiforce majeure terjadi, bukan pada saat dilakukan audit;bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan buktibukti yang disampaikan olehPemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :bahwa ketentuan peraturan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalahsebagai berikut :Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006Pasal
    baku dan/atau bahan penolong untuk memproduksiWellhead dan Xtree yang digunakan dalam Penambangan Minyak dan Gas Bumioleh Pertamina dan/atau Kontraktornya di Indonesia yang diimpor telahmendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk namun kemudian diekspor dandiproses lebih lanjut di FMC Technologies Singapore sementara ketentuannyamengharuskan bahan baku dan/atau bahan penolong diolah, dirakit atau dipasangpada barang lain di Indonesia;bahwa menurut Majelis permohonan Pemohon Banding atas kondisi force
    majeuredisampaikan kepada Terbanding pada saat kondisi force majeure terjadi dan bukanpada saat dilakukan audit;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/Customs/07/2010 tanggal22 Juli 2010 juga menyampaikan ketidaksetujuannya dan mengajukan banding atas :pengenaan sanksi administrasi yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karenaditetapbkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 yang berlakusejak tanggal 11 April 2008 sedangkan periode audit kepabeanan dari tanggal 1Januari
Putus : 13-12-2016 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Smr
Tanggal 13 Desember 2016 — PT. Arkha Jayanti Persada Lawan Abdul Hanan DKK (54. Orang)
13236
  • Bahwa Keadaan Memaksa (Force Majeure) berdasarkanYurisprudensi MA RI No. Reg. 3389K/Sip/1984 adalah Perintahdari yang berkuasa, keputusan atau segala tindakantindakanadministratif. Ruang lingkup jenis Keadaan Memaksa (ForceMajeure) berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. Reg.24K/Sip/1958 adalah Peraturanperaturan pemerintah.
    Bahwa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat 1melakukan PHK karena sebab Keadaan Memaksa (Force Majeure)maka Termohon tidak memerlukan pembuktian laporan keuangan2 tahun berturut turut yang telah di audit Akuntan Publik.8.
    Bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan No.214/Pdt.SusPHV/2015/PN.Bdg membuktikan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi mengalami Kondisi Memaksa(Force Majeure) dengan dasar Bukti T35 :a. Penjelasan Hukum, Yurisprudensi dan Putusan MA didalambuku dengan judul Penjelasan Hukum tentang KeadaanMemaksa (Syaratsyarat pembatalan perjanjian yangdisebabkan keadaan memaksa/Force Majeure) oleh RahmatS.S Soemadipradja.b.
    Keterlambatan keterlambatanpembayaran gaji Penggugat disebabkan oleh kondisi keuanganTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi masih terpuruk yang akibatKeadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut.
Register : 26-06-2018 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 485/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Maret 2019 — Penggugat:
1.Tuan Andika Sefatia Mendrofa
2.Nyonya Theresia Yulia Adriani,
Tergugat:
1.PT Prospek Duta Sukses
2.PT Cowell Development Tbk
387273
  • majeure yang terjadi.
    Bahwa, disisi lain pada kesempatan ini Para Tergugat memohon kepadaMajelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan dan memperhatikan keadaanfaktual mengenai adanya kondisi Force majeure/ keadaan memaksa yangpada dasarnya menjadi penyebab tidak dapat dilaksanakannya serah terimatepat waktu sebagaimana telah dijelaskan oleh Para Tergugat pada huruf Aangka 6, 7 dan 8 Jawaban ini.
    Kondisi force majeure merupakan keadaan dimana seorang terhalang untuk melaksanakan prestasinya (yangdijanjikannya) karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saatdibuatnya kontrak dan keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapatdipertanggungjawabkan, sementara pihak yang harus melaksanakan prestasitersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.
    Hal ini sesuai denganketentuan force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1244, Pasal 1245,Pasal 1444 dan Pasal 1445 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
    Bahwa, walaupun terdapat keadaan/ kondisi memaksa (force majeure) akantetapi Para Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk menyelesaikanpembangunan apartemen 45 Antasari yang dimulai dengan penyesuaian ataurevisi perizinan yang telah dimiliki sebelumnya oleh Tergugat sebagaimanayang telan Kami jelaskan di atas. Dimana hal tersebut tentunyamembutuhkan proses yang cukup rumit dan waktu yang tidak sebentar,namun demikian pada akhirnya Para Tergugat telah dapat kemballiHal. 71 dari 107 hal.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1003/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .;"7. bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakim yang terhormatsudah sepatutnya mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding dan selanjutnya membatalkan Keputusan Terbanding KEP5317;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1.
    Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5317 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan Nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    majeure)sebagai berikut:a.
    Putusan Nomor 1003/B/PK/PJK/20174. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk
Register : 28-09-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42668/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12537
  • Bandingberdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 175 tanggal 02 Desember 2011;bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP254/WBC.03/2011 tanggal 19Desember 2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang YangDiekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor :175 tanggal 02 Desember 2011;bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding inidikarenakan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force
    didapatkan olehPemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding mengakui meskipuntelah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dan melunasi tagihan Bea Keluartersebut dengan SSPCP tanggal 24 Februari 2012, Pemohon Banding tidak segeramengajukan banding dengan alasan menunggu asli Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuanbanding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force
    majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut Bryan A.
    Paul, Minn1999, force majeure Law French a superior force An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes)and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). Also termed force majesture; vismajor,superior force, cf.
    ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asliSurat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukandikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakandalam PEB Nomor : 001505 tanggal 31 Maret 2010 disebutkan alamat Pemohon Bandingadalah PT.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 956 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5207 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut :"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan= alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Putus : 23-02-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps
Tanggal 23 Februari 2021 — Kho Siong Ki Melawan PT. Merpati Abadi Sejahtera, sebagai pemilik dari Hotel Dusit Princess Sunset Road Bali atau D Luxor
343169
  • majeure.
    majeure tersebut tidak pernahterduga oleh para pihak sebelumnya.
    Dan Pasal 1245,yaitu: Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantarankeadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja siberhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau lantaran halhal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.Dari rumusan pasalpasal tersebut, setidaknya terdapat tiga unsur yangharus dipenuhi untuk force majeure ini, yaitu:1. Tidak memenuhi prestasi.2. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan yang bersangkutan.3.
    Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapatdipertan ggungjawabkan kepada yang bersangkutan.serta berdasarkan pasal 164 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan menyebutkan(1) Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutupyang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara teruS menerusselama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar
    majeure) sebagai dampak terjadinyapandemik Covid 19;Menimbang, bahwa berdasarkan pokok perselisihansebagaimanatersebut diatas, Majelis Hakim akanterlebih dahulu mempertimbangkan apakahtindakan Tergugat menghentikan pembayaran upah dan hakhak lainPenggugatoleh Tergugatterhitung sejak bulan Februari 2020 dapat dibenarkansecara hukum atau justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 30 Undangundang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo.
Register : 06-03-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan PN MALANG Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Mlg.
Tanggal 13 Juni 2017 — " Penggugat: Suyanto Tergugat: 1.Ir. H. Joko Widodo 2.Prof. DR. M. Hatta Ali SH., MH 3.DR. Johanis Hehamony, SH. MH 4.Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D"
619
  • Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Struktursiklus kekuasaan/ kewenangan atas penyelenggaraan PemerintahanNegara Republik Indonesia dan kehakiman yang SAH adalahsebagaimana Putusan Kedaulatan Rakyat dan Ketetapan MPR Rlsebagai Hukum Negara Republik Indonesia tertinggi (Hukum Positif) atasdasar: KEADAAN FORCE MAJEURE sebagaimana seutuhnyadimaksud /Surat UPT No: 1001.02/1170/02.17/NKRI tgl. 27 Feburari 2017jo KETETAPAN MPR RI NOMOR XVII/MPR.RI/2017 tanggal 27 Februari2017 TENTANG HUKUM NEGARA Rl tertinggi (
    Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, TELAHDIPUTUSKAN DAN DITETAPKAN bahwa (apabila masih terjadi perdebatanatas kepastian hukum sebagaimana uraian huruf a dan huruf b) dan (atasdasar seluruh pihak dalam sengketa/ force majeure), maka segalakeabsahan atas penyelenggaraan kekuasaan (Pemerintahan NegaraRepublik Indonesia dan kehakiman) yang SAH kembali kepada HukumTertinggi yaitu Kedaulatan rakyat dan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia (MPR RI) selaku lembaga tertinggi Negara RepublikIndonesia (
    Majeure) yaitu :a.
    GUGATANPERLAWANAN sebagaimana dimaksud uraian angka 4 (empat).iv) Pengadilan Negeri Malang WAJIB menerima PERKARA/ GUGATAN inisebagaimana dimaksud uraian angka 2 (dua) jo GUGATAN/ PERKARAini SAH menurut/ berdasarkan hukum dan berakhir sebagaimanadimaksud uraian angka i) hingga uraian angka v)..v) Apabila para TERGUGAT TIDAK DAPAT HADIR/ DIHADIRKAN dalampersidangan, maka GUGATAN WAUJIB diputus secara Verstek josepanjang dalam keadaan Force Majeure c.g. uraian angka 1(satu) huruf a dan huruf b jo angka
    Sepanjang masih dalam KEADAAN Force Majeure sebagaimana uraianangka 1 (satu) dan TIDAK ada GUGATAN PERLAWANAN dari paraTERGUGAT dan para pihak terkait sebagaimana uraian angka 4 (empat),maka berlaku Kepastian Hukum dan Kepastian Keadilan Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi Penggugat dkk, paraTERGUGAT dkk dan para hakim dkk sebagaimana dimaksud seutuhnyaGUGATAN ini c.g.
Register : 16-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 330/Pdt/G/2013/PN.Bdg.
Tanggal 3 Juni 2014 — Iwan Tanuwisastra Lawan Togar Sianturi, SH, CS
367
  • dibatalkan, tentu saja PEGGUGAT dalam hal ini tidak dapatberbuat apaapa, dikarenakan uang yang diberikan TERGUGAT semuanyamasuk ke perluasan lahan tambang, namun PENGGUGAT tetapbertanggungjawab atas uang TERGUGAT, hal ini dibuktikan PENGGUGATpada bulan April 2013 sudah mengembalikan dengan mencicil kepadaTERGUGAT sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;Bahwa, dengan kejadian tambang tidak dapat beroperasi, oleh karena kebijakanyang datang dari pemerintah, dimana hal ini merupakan sebuah Force
    Majeure) yang mengakibatkan perjanjian kerjasama tersebut batal demi hukum ?
    majeure) sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya ?
    danterhadap masalah tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkanbuktibukti yang diajukan oleh Penggugat, yaitu bukti P1 sampai dengan P3, ternyatatidak dapat membuktikan bahwa dalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut yaitu berupaoperasional tambang pasir besi di Tasikmalaya terdapat keadaan yang memaksa diluarbatas kemampuan kedua belah pihak sebagaimana pengertian force majeure dimaksuddalam ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama nomor 12 tanggal 31 Maret 2012, yaituadanya Kebijaksanaan
    majeure) sebagaimana dimaksud oleh isiperjanjian, maka Perjanjian Kerja Sama tersebut tidaklah menjadi batal demi hukumsebagaimana dimohonkan oleh Penggugat dalam petitum gugatannya pada point 6, danoleh karenanya terhadap petitum gugatan tersebut tidak beralasan hukum dan patutuntuk ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena telah dapat dibuktikan yang menjadi inti pokokgugatan Penggugat yaitu bahwa Penggugat telah tidak berhasil membuktikan Tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana
Putus : 25-02-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 K/Pdt/2021
Tanggal 25 Februari 2021 — PT DIYA NUANSA ANUGERAH vs KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI c.q. PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELORA BUNG KARNO (PPKGBK), dk
157111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Penggugat mengalami keadaan kahar (force majeure)sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ada dalamPerjanjian Sewa Lahan Untuk Penyelenggaraan Reklame Titik Nomor 13Di Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga BungHalaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 65 K/Pdt/2021Karno Nomor Perjan.246/PPKGBK/Dirut/12/2013 dibuat di bawah tangantanggal 4 Desember 2013:5.
    sampai adanya putusan yangberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewi/sde);Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat dan Tergugat II telan melakukan perbuatanmelawan hukum;:Menyatakan sah Perjanjian Sewa Lahan Untuk PenyelenggaraanReklame Titik Nomor 13 Di Kawasan Pusat Pengelolaan KomplekGelanggang Olahraga Bung Karno Nomor Perjan.246/PPKGBK/Dirut/12/2013 dibuat di bawah tangan tanggal 4 Desember 2013;Menyatakan Penggugat mengalami keadaan kahar (force
    majeure)sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ada dalamPerjanjian Sewa Lahan Untuk Penyelenggaraan Reklame Titik Nomor 13Di Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga BungKarno Nomor: Perjan.246/PPKGBK/Dirut/12/2013 dibuat di bawahtangan tanggal 4 Desember 2013:Menyatakan Penggugat telah membayar sewa lahan dimaksud kepadaTergugat sebesar Rp1.489.720.000,00 (satu miliar empat ratus delapanpuluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);Menyatakan kewajiban Penggugat
Register : 05-11-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN PALU Nomor 8/Pid.Pra/2018/PN Pal
Tanggal 15 Nopember 2018 — Pemohon:
1.HASANUDDIN RAUF
2.NASIR
3.HERMAN TASING
4.AGUSMAN D. ISHAK
5.DAFRIANTO MAASI
6.Darman Ishak
7.Ardi Ishak
Termohon:
Kapolres palu
254139
  • Hal tersebutdisebabkan oleh karena keadaan kahar atau force majeureHalaman 24 dari 36 Put. Pid.
    Pra No.8/ Pid.Pra/2018/PN Pal.b)d)yakni bencana alam Gempabumi, Tsunami dan Likuifaksiyang terjadi di kota Palu dan sekitarnya.Keadaan kahar (dalam bahasa perancis force majeure yangberarti kekuatan yang lebih besar) Adalah suatu kejadianyang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu. kegiatan tidak dapatdilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagimanamestinyaPasal 1245 KUH Perdata yang mengatur bahwa Tidak adapergantian biaya, kerugian dan bunga, bila dalam
    keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan,debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatuyang diwajibkan atau melaksanakan suatu perbuatan yangterlarang baginyaDalam ilmu hukum kontrak, Suatu force majeure sering puladipilahpilah kedalam:e Ketidak mungkinan (imposibility)e Ketidakpraktisan (impracticability)Maksudnya adalah terjadinya peristiwa tanpa kesalahandari para pihak, peristiwa tersebut sedemikian rupa,dimana dengan peristiwa tersebut para pihaksebenarnya secara
    teoritis masih mungkin melakukanprestasinya, tetapi secara praktis terjadi sedemikianrupa, sehingga kalaupun dilaksanakan prestasi dalamkontrak tersebut akan memerlukan pengorbanan yangbesar dari segi biaya, waktu atau pengorbanan lainnya.e Frustasi (frustration)Hukum di Negara Indonesia menganut sistem civil lawsystem, dimana salahsatu negara penganut civil law systemyakni Negara Negara Perancis menguji Suatu keadaan kaharatau force majeure melalui 3 (tiga) tes, yakni:e externalitythe defendant
    Pra No.8/ Pid.Pra/2018/PN Pal.Bahwa terhadap hal tersebut diatas telah dijawab oleh pihak Termohon dalam suratjawabannya bahwa Termohon membenarkan bahwa surat perintah penangkapan(bukti T4.17) dan surat perintah penahanan (bukti T5.17) telah ditembuskankepada keluarganya setelah lebih dari 7 (tujuh) hari, hal tersebut disebabkan olehkarena keadaan kahar atau force Majeure yakni bencana alam gempah bumi,Tsunami dan Likuifaksi yang terjadi dikota Palu dan sekitarnya;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan
Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1082/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT GARASINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5702 ~~ karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB darikendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar Kemampuan PemohonBanding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SENomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar Kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar Kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4960;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.
    Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4960 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar KemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE Nomor 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor 955/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya;5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan":6.