Ditemukan 5678 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-02-2013 — Upload : 06-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 835 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — GRACIANA BUDHI HARTUTI ; PT. GRAHA RAYHAN TRI PUTRA
457357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 835 K/Pdt.Sus/2012.e Bahwa, pada hampir setiap demontrasi masyarakat melakukan aksiblokir yang melarang pekerja proyek (pembangunan ApartemenPancoran Riverside) bekerja;e Bahwa, demontrasi dilakukan sejak kirakira bulan September atauOktober 2010, hingga bulan Mei 2011 setelah ada realisasi daripengembang;Menimbang, bahwa dari bukti TP1, TP5, berupa Perjanjian PengikatanJual Beli satuan unit aparternen Pancoran Riverside tertanggal 18 Januari 2011,keadaan Force Majeure sebagaimana tesebut di
    Bahwa, dalam pertimbangannya ini Judex facti menyebutkan saat jatuhwaktunya utang adalah saat tidak diserahkannya unit apartemen NAMUNJudex facti juga menyatakan tidak dapat diselesaikannya pembangunanapartemen BUKAN karena KELALAIAN Termohon Kasasi/TermohonPailit tetapi karena KEADAAN MEMAKSA (Force Majeure) sehinggautang tidak dapat dikualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No.37 Tahun 2009 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU);b.
    ;Cc.Bahwa, secara nyata Judex facti telah salah menerapkan/melanggarketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya tersebut di atas,karena Judex facti disatu sisi menyatakan saat jatuh waktunya utangadalah saat tidak diserahkannya unit apartemen tapi disisi lainmenyatakan karena alasan force majeure maka utang tidak dapat diklarifikasikan sebagai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;Dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang
    Majeure dalammengklasifikasikan utang belum jatuh tempo dan dapat ditagih SECARANYATA telah salah menerapkan/melanggar standar pembuktian yangHal.11 dari 18 hal.
    Oleh karenanya sudahterpenuhi standar pembuktian dalam Pasal 8 ayat (4) UndangUndangNo.387 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan PembayaranUtang (PKPU);Bahwa, pertimbangan Judex facti yang menggunakan Force Majeureuntuk menentukan utang belum jatuh tempo dan dapat ditagihsangatlah keliru, mengingat Force Majeure adalah keadaan yang lahirberkaitan dengan ganti rugi (vide Pasal 1244 KUHPerdata). Artinya ForceMajeure berkorelasi dengan adanya klaim penggantian biaya, rugi danbunga.
Register : 05-06-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 30 September 2020 — IR. ALISYAHBANA, dkk >< PT. SELARAS MITRA SEJATI
1230614
  • Bahwa faktanya, sesuai ketentuan Pasal 4 Perjanjian Homologasi, terdapatketentuan/keadaan yang dapat menunda pelaksanaan kewajibanPemohon apabila terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure) sehinggamengakibatkan pelaksanaan kewajiban Debitor (Pemohon) tertunda.Sehingga dengan tertundanya kewajiban Debitor (Pemohon) tersebut,maka kewajiban Debitor (Pemohon) akan diperpanjang untuk jangka waktuselama berlangsungnya Keadaan Kahar tersebut.
    Bukti bahwa wabah Pandemi Covid19 yang melanda di Indonesia sejakbulan Maret 2020 sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure), sebagaimanadiatur dalam Penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam PenyebaranCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19) Sebagai Bencana Nasional(Kepres Covid19 Sebagai Bencana Nasional);Hal 12 dari 39 hal Putusan Nomor 06/Pdt. SusPembatalan Perdamaian/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst.5.
    Majeure menyatakan bahwa Semua peristiwa yang berada diluar pengetahuan para pihak dapat saja dimasukkan sebagai peristiwa yang# e dapat menyebabkan terjadinya Force Mejeure, dengan, e@tetan bahwaperistive tersebutharus disepakat!
    Atau dapat disebut tidak ada gugatan tanpa kepentingan.Bahwa Force Majeur tanpa dinyatakan dalam perjanjian tetap diatur dalamundangundang.
    Keadaan Kahar(Force Majeure) yang mengakibatkan Debitor tidak dapat melaksanakankewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian ini, atau apabila Keadaan Kahar(Force Majeure) tersebut menyebabkan pekerjaan Debitor tertunda, makakewajiban Debitor berdasarkan Perjanjian ini akan diperpanjang untuk jangkawaktu selama Keadaan Kahar (Force Majeure) tersebut tanpa mengurangikewajiban Kreditur berdasarkan Perjanjian ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanketerangan Ahli yang diajukan
Register : 25-10-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50435/PP/M.VIIIB/99/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
15333
  • dimaksuddalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;bahwa dalam Pasal 40 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,disebutkan bahwa *Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikatapabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat ;bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustustentang Penegasan tentang Pengertian Force
    Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :a.
    Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusiaseperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara,pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdaganganoleh suatu.
    UndangUndang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaantertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;bahwaberdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam persidangan tanggal 29Januari 2014 tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeure);bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugatditerbitkan oleh Tergugat yaitu tanggal
Putus : 08-12-2009 — Upload : 30-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/PID.SUS/2009
Tanggal 8 Desember 2009 — Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban ; TEGUH WAHYUDI bin TAHIR
7341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 115 K/Pid.Sus/2009(FORCE MAJEURE), dimana dalam perkara ini, Terdakwa TEGUH WAHYUDIBin TAHIR menutup SPBU "Manunggal" yang berada di Desa Panyuran,Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada hari Jum'at tanggal 23 Mei 2008menurut Hakim adalah karena keadaan FORCE MAJEURE yakni adanya policeline yang menyebabkan tidak dapat difungsikannya pompa SPBU "Manunggal"sehingga tidak dapat menyalurkan BBM yang masih ada.
    Kepada masyarakat,terlinat dalam pertimbangan Hakim dalam putusannya halaman 82 ;Tanggapan kami Penuntut Umum :Dalam keadaan FORCE MAJEURE terhadap Terdakwa TEGUH WAHYUDIBin TAHIR adalah berkesan membolakbalikkan fakta di persidangan,dimana keadaan force majeure diperbolehkan sebelum adanya proseshukum.
    Dalam pengertian bahwa keadaan yang dimaksud forcemajeure oleh Hakim terhadap Terdakwa TEGUH WAHYUDI Bin TAHIRadalah KELIRU, karena police line yang dianggap force majeure terjadisetelah adanya proses hukum.
    Jadi penggunaan istilah force majeure yangdalam hukum pidana lebih dikenal dengan kata overmacht (sesuai Pasal 49KUHP) dalam putusan tersebut berkesan dipaksakan bahkan bisa dibilangdibuatbuat tanoa memperdulikan persyaratan dari pada overmacht (dayapaksa itu sendiri menurut M.VT (Memory Van Tolehting ) yaitu bahwa dayapaksa adalah suatu kekuatan (Kracht), dorongan (Drang) atau paksaan(Dwang) yang tidak dapat dilawan/dielakkan, tetapi apabila keadaan dayapaksa tersebut dapat dihindari oleh pelaku
    , maka keadaan tersebut bukantermasuk keadaan daya paksa seperti yang ditentukan dalam Pasal 48KUHP dan bagi pelakunya dikenakan pidana, artinya bahwa tidak semuakekuasaan atau keadaan yang memaksa dapat membebaskan orang darihukuman ;Keadaan tidak adanya force majeure terhadap diri Terdakwa TEGUHWAHYUDI Bin TAHIR tersebut diperkuat juga dengan adanya fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi EKO HARIYONO Bin TAHID(alm), saksi ACH.
Register : 26-11-2010 — Putus : 21-06-2011 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN PADANG Nomor 116/Pdt.G/2010/PN Pdg
Tanggal 21 Juni 2011 —
15164
  • Bahwa bagaimanapun urutan kejadaiannya, yang pasti bahwa penyebab utama(causa prima) dari rubuhnya bangunan milik Penggugat serta tower milik Tergugat,sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat serta Tower milik Tergugat,sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat adalah karena gempa yang terjadipada tanggal 30 september 2009. kejadian ini adalah diluar kekuasan manusia(force majeure) ;.
    Bahwa kejadian gempa bumi yang telah menimbulkan kerugian baik dipihakPenggugat maupun Tergugat telah tercover (telah tercakup) dengan sangat jelas didalam pasall0 dalam naskah perjanjian tersebut yaitu mengenai Force Majeureyang berbunyi sebagai berikut :10.1 Salah satu atau kedua pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat dianggap sebagaimelakukan kelalaian atau pelanggaran terhadp ketentuan Perjanjian ini,apabila pihak atau pihak pihak tersebut mengalami hambatan yangdisebabkan karena Force Majeure
    , sehingga pihak yang mengalami hambatanForce Majeure harus dibebaskan dari pemenuhan kewajiban yang bertaliandan resiko yang terjadi menjadi risiko masing pihak ;10.2 Yang dimaksudkan dengan Force Majeure dalam 10.1 adalah keadaan dalamayat 10.1 adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi tetapi tidak terbataspada gempa bumi, tanah longsor, angin taufan, petir, banjir besar, wabahpenyakit, pemogokan masal, pemberontakan atau tindakan militer lainnya,perang, sabotase, huru hara, kebakaran dan sejenisnya
    ;10.3 Kerugian yang diderita oleh salah satu pihak karena Force Majeure bukanmerupakan resiko dan atau tanggung jawab pihak lainnya dan kedua belahpihak dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut terhadap risiko atauakibat Force Majeure demikian ;10Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian tersebut di atas maka secara hukumapapun dan berapapun jumlah kerugian yang diderita baik oleh pihak Penggugatmaupun pihak Tergugat yang diakibatkan oleh peristiwa alam berupa gempatanggal 30 September 2009 dimaksud
    Majeure, karena permohonan sita jaminan(conservatoir beslag) tidak ada dasar untuk dikabulkan.
Register : 03-12-2020 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 391/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 1 April 2021 — Penggugat:
1.FRAN MARTIN SIAHAAN
2.ERIKSON NABABAN
Tergugat:
PT. Tor Ganda
8211
  • Bahwa gugatan tersebut Force Majeure (keadaan memaksa) dancacat demi Hukum.2. Tentang Penggugat ERIKSON NABABANBahwa atas nama Erikson Nababan pernah bekerja diperusahaan Tergugatdengan Status pekerja sebagai Mekanik Tambal Ban.
    Bahwa gugatan tersebut Force Majeure (keadaanmemaksa) dan cacat demi Hukum.6.
    Bahwa gugatan tersebutForce Majeure (keadaan memaksa) dan cacat demi Hukum.7.
    Bahwa gugatan tersebut Force Majeure (keadaan memaksa) dancacat demi Hukum.> Tentang Penggugat ERIKSON NABABANBahwa atas nama Erikson Nababan pernah bekerja diperusahaan Tergugatdengan Status pekerja sebagai Mekanik Tambal Ban.
    Bahwa gugatan tersebut Force Majeure(keadaan memaksa) dan cacat demi Hukum.> Bahwa Tergugat mengatakan dengan tegas dan benar menolak gugatanpenggugat nomor 11 yang mengatakan membayar upah proses,dikarenakan data yang ada di gugatan Penggugat berbeda dengan datayang ada diperusahaan.
Register : 30-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 342/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 30 September 2021 — Pembanding/Penggugat : CV Marendal Mas Diwakili Oleh : DEDI PRANAJAYA,SH
Terbanding/Tergugat : PT Angkasa Pura II Persero KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
169182
  • Dokumen lain (apabila diperlukan).Bahwa Perjanjian juga telah mengatur tentang Force Majeure yangmenyatakan bahwa kegagalan dalam melaksanakan kewajiban tidak akandianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran apabila kegagalan tersebutdiakibatkan oleh Force Majeure.
    TENTANG PENGGUGAT DENGAN ITIKAD BAIK MENYAMPAIKAN SURATPEMBERITAHUAN KEADAAN TIDAK TERDUGA (FORCE MAJEURE)1.Bahwa pada tanggal 28 April 2021, TERGUGAT secara itikad baik telahmenyampaikan Surat Nomor 06.02/05/04/2020/0502 PerihalPemberitahuan Keadaan Tidak Terduga (Force Majeure) kepadaPENGGUGAT, yang pada intinya menyampaikan TERGUGAT mengalamikondisi Force Majeure karena Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID 19) secara global menyebabkan penutupan kegiatanpenerbangan yang sangat mempengaruhi
    TidakTerduga (Force Majeure) Yang Dialami Oleh PT Angkasa Pura Il(Persero) Kepada Penyedia Barang dan Jasa.Cc) Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa NomorPJJ.04.04.01/05/07/2019/0104 tentang Pengadaan dan PemasanganAC di Garbarata, Pasal 19 tentang Force Majeure dinyatakan sebagaiberikut:(1) Kegagalan PARA PIHAK untuk melaksanakan kewajibanberdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagaikelalaian atau pelanggaran Perjanjian apabila kegagalantersebut diakibatkan oleh Force Majeure;(2) Force
    Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan tidakterduga atau keadaan memaksa yang terjadi diluar kKekuasaanPARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada: kebakaran,perang, pemogokan, sabotase, epidemi, huruhara akibatpolitik, dan bencana alam,...dst;(3) Bila terjadi Force Majeure, maka pihak yang mengalamiwajibmemberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis disertaiHalaman 16 dari 44 halaman Putusan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDNdengan buktibukti dan konfirmasi tertulis dari pemerintahyang berwenang
    Majeure) yang dialami Terbanding semula Tergugat karenaCovid 19, maka apabila diperhadapkan dengan bukti P3 (bertanggal 07 April 2020),maka bukti T6 tersebut juga tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat dan tidak lagiberlaku kepada Pembanding semula Penggugat, dan juga bukti T6 tersebut jugaTerbanding semula Tergugat menyatakan diri mengalami force majeure karena Covid19 meminta menghentikan sementara waktu pekerjaan CV.
Register : 09-01-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 45/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Juli 2019 — Debora Ammy Novida B lawan PT Prospek Duta Sukses,
521795
  • Subekti : suatu keadaan dimana tidak dapat dilaksanakannya apa yangdiperjanjikan disebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat didugadan debitur tidak dapat melakukan apaapa terhadap keadaan atauperistiwa yang timbul diluar dugaan tersebut ;Bahwa keadaan memaksa ataupun force majeure, merupakan suatukondisi dimana, salah satu pihak atau para pihak tidak dapatmelaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak karena suatu hal diluar kendali para pihak.
    majeure) yaitu suatu kondisi dimana, salah satu pihak ataupara pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrakkarena suatu hal diluar kendali para pihak.
    Subekti, Force majeure adalah keadaan atau kondisi dimanaDebitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itudisebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan dimana iatidak dapat berbuat apaapa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbuldiluar dugaan tadi. Prof. R. Subekti. Hukum Perjanjian (Jakarta : PT.Intermasa, 1992), hlm.55.
    ;Bahwa berdasarkan uraian di atas, penyebab keterlambatan serah terima unittersebut, bukanlah disebabkan karena kelalaian TERGUGAT, melainkan karena adanya kondisi akibat adanya keadaan memaksa (force majeure),sebagaimana telah dijelaskan diatas.
    majeure),melainkan karena lambatnya Tergugat mengurus perizinan terkait pembangunanApartemen Antasari 45 setelah adanya Revisi Trace Simpang Jalan Antasari danJalan T.B.
Register : 16-01-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 05-04-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 39/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 15 Maret 2018 — PT.CITRA ASPALINDO SRIWIJAYA CS >< PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
9657
  • Bahwa dampak krisis moneter tahun 1997/1998 (force majeure), khususnyaterkait kerugian karena selisin kurs (nilai tukar) tidak akan timbul apabilaTerlawan/Pemohon Eksekusi selaku issuing bank atas fasilitas usance L/Cmelakukan perlindungan (hedging) atas setiap usance L/C yang dibukanyadengan melakukan pembelian devisa berjangka (forward) sebesar jumlah ataunilai usance L/C yang diterbitkan untuk Para Pelawan/Para Termohon Halaman 5 Putusan Nomor 39/PDT/2018/PT.DKIEksekusi, apalagi Terlawan/Pemohon
    Menyatakan hukum bahwa krisis moneter tahun 1997/1998 adalah adalahkeadaan memaksa (force majeure);4. Menyatakan menunda dan membatalkan permohonan eksekusi yangdimohonkan terlawan Jo. Surat Teguran (Aanmaning) No.013/2014.Eks Jo.Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Maret 2014 No.W10Ul HT.014/ 2014.Eks.II.2014.03.2838;5.
    MAJEURE DAN SELISIH KURS YANGDIBEBANKAN KEPADA PARA PELAWAN TIDAK ADA DASAR HUKUMNYAMERUPAKAN DALIL YANG MENGADAADA5.
    Bahwa dalam Perlawanannya khususnya pada butir 5 halaman 4 sampaidengan butir 15 halaman 7, Para Pelawan mendalilkan pada intinya bahwakurs valuta asing yang dibebankan kepada Para Pelawan tidak ada dasarhukumnya dan krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun1997/1998 merupakan keadaan yang memaksa (force majeure), sehinggasudah selayaknya Para Pelawan tidak dapat dipersalahkan dan tidak harusmenanggung risiko.6.
    Bahwa terhadap kejadian krisis moneter tahun 1997/1998 tersebut,Pemerintah RI sampai saat ini belum pernah memberikan pernyataansecara resmi, termasuk di dalam suatu bentuk peraturan perundangundangan bahwa krisis moneter tahun 1997/1998 merupakan keadaanyang memaksa (force majeure), sehingga secara yuridis kejadian krisismoneter tahun 1997/1998 tidak bisa secara serta merta dijadikan landasan /dasar adanya suatu kejadian yang memaksa (force majeure) dalamhubungan hukum para pihak.7.
Putus : 01-04-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 1 April 2019 — PENGURUS CV SUARA INDAH VS SHIRLEY C. TUMBELAKA
154117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penetapan Pegawai Pengawas KetenagakerjaanDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utarabernomor 560/DTKT.V/64/2016 dapat dibatalkan (Vernietigbaar),karena tidak memenuhi syaratsyarat formil dan materiil penetapanyang sah, meliputi wewenang menyangkut materi (ratione materie)penetapan force majeure, adanya kekurangan yuridis berupa tipuan(bedrog) dan salah kira/khilaf (dwaling) dalam pembuatan penetapan,pelanggaran peraturan yang lain, dan tidak terpenuhinya syaratsyaratformil
    (prosedur) dalam hal tidak pernah memeriksa Penggugat dansaksi Penggugat untuk membuat penetapan, tidak pernah memeriksaalat bukti Penggugat maupun dokumen resmi dan sah yangdikeluarkan oleh Instansi Pemerintah dan pihak Notaris dalam halPenetapan status Force Majeure maupun operasional CV Suara Indah;3.
    Menyatakan bahwa Penetapan Pegawai Pengawas KetenagakerjaanDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utarabernomor 560/DTKT.V/64/2016 dapat dibatalkan (Vernietigbaar),karena tidak memenuhi syaratsyarat formil dan materiil penetapanyang sah, meliputi wewenang menyangkut Materi (ratione materie)penetapan force majeure, adanya kekurangan yuridis berupa tipuan(bedrog) dan salah kira/khilaf (dwaling) dalam pembuatan Penetapan,pelanggaran peraturan yang lain, dan tidak terpenuhinya syaratsyaratformil
    (prosedur) dalam hal tidak pernah memeriksa Penggugat dansaksi Penggugat untuk membuat penetapan, tidak pernah memeriksaalat bukti Penggugat maupun dokumen resmi dan sah yang dikeluarkanoleh Instansi Pemerintah dan pihak notaris dalam hal penetapan statusforce majeure maupun operasional CV Suara Indah;3.
    Penggantian Hak (UPH) 15% x Rp195.000 Rp29.250.000,00000,00THR 2015 1 x Rp15.000 000,00 Rp15.000.000,00Jumlah keseluruhan Rp239.250.000,00(dua ratus tigapuluh sembilan jutadua ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa oleh karena perusahaan Tergugat tutup bukan atas dasarkehendak dari pihak Tergugat, akan tetapi sebagai akibat dari adanya kejadiandi luar kehendak/dugaan/kemampuan/kontrol yang tidak dapat dielakkan olehTergugat (musibah kebakaran) yang berdampak menimbulkan kerugian besarbagi pihak Tergugat (force
Register : 12-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN PALU Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Pal
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
LUDUVICUS BUDIONO
Tergugat:
PT PALU GRAHA SEJAHTERA
9624
  • 039/FF10/PGSPGM/16 (surat bukti bertanda T2A);Pada tanggal 28 September 2018 di Palu telah terjadi bencana alam berupagempa bumi, tsunami dan likuifaksi sehingga menghancurkan tempat usaha milikPenggugat yang disewa dari pihak Tergugat di Palu Grand Mall;Dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 039/FF10/PGSPGM/16 (surat buktibertanda T2A) dalam pasal 14 ayat (2) pada pokoknya disebutkan apabila parapihak dalam perjanjian ini mengalami hambatan dalam menjalankan usahanyadikarenakan keadaan memaksa ( Force
    Majeure) maka para pihak dalamperjanjian ini dibebaskan dari pemenuhan kewajiban yang berkaitan dan resikoyang terjadi menjadi resiko masingmasing pihak dan bukan menjadi resiko sertatanggung jawab pihak lainnya, dan untuk selanjutnya masingmasing pihakdalam akta ini dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut terhadap resikoyang diakibatkan oleh Keadaan Memaksa (force Majeure) tersebut, sehinggaPenggugat selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut tidak bisa menuntutapapun kepada pihak Tergugat
Register : 20-04-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 11/Pdt.G/2018/PN TBH
Tanggal 4 Desember 2018 — Penggugat:
YANDRA PUTRA
Tergugat:
4.BUPATI INDRAGIRI HILIR Cq Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir
5.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Piring Teluk Pantaian
6.INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
15021
  • Lampiran : DataPendukung Force Majeure, Perihal Keberatan Perhitungan Denda dan KoreksiAudit ;16)Bahwa sesuai dengan Syarat Khusus Kontrak (SKK) yang dibuat oleh para pihaksatuan kerja TERGUGAT II / (PPK) dan Penyedia / PENGGUGAT, jika dalamkeadaan kahar (force majeure) pada poin nomor 37,5 jangka waktu yangditetapkan dalam kontrak untuk pemenuhan kewajiban pihak yang tertimpakeadaan kahar (force majeure) harus diperpanjang paling kurang sama denganjangka waktu berhenti kontrak akibat keadaan kahar
    ;17)Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengerjakan pekerjaan Peningkatan JalanSungai Luar Sungai Dusun (Paket 1) diakibatkan keadaan kahar (forcemajeure) selama 86 y, (delapan puluh enam setengah) hari ;18)Bahwa sehubungan dengan tidak dapatnya PENGGUGAT melaksakanpekerjaan selama 86 , (delapan puluh enam setengah) hari akibat dari keadaankahar (force majeure) PENGGUGAT dikenakan denda oleh TERGUGAT danTERGUGAT II berdasarkan laporan hasil audit sebesar Rp. 2.467.637.385,45(dua milyar empat ratus enam
    Majeure) selama 86 1/2 hari kalender Tergugat III. yang diberitahukankepada Tergugat . dan Penggugat.
    Hal 33 dari 50 Hal.Tergugat II. dan Tergugat III. dalam keadaan kahar (Force Majeure) tersebut sangatbertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian kepada Penggugatmerupakan suatu perbuatan melawan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian pertimbangan tersebut diatas,terhadap dalil dalil eksepsi Tergugat . Tergugat II. dan Tergugat III. pada poin 1 5dalam Klasifikasi Gugatan Kabur dan Tidak Jelas yang di maksud tahun anggaranberdasarkan Pasal 11.
    MT. bahwa terhadap keadaan kahar / fourje majer tidaklah dapatdikenakan suatu Sangsi apapun dikarenakan hal tersebut terjadi diluar kehendak parapihak, dan merupakan keadaan yang sepenuhnya disebabkan oleh keadaan dan factoralam oleh karena itu dihubungkan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (5) PeraturanPresiden Nomor : 4 Tahun 2015, disebutkan bahwa keterlambatan pelaksanaanpekerjaan yang diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeure) tidak dikenakansanksi. Jo.
Putus : 11-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 11 September 2012 — 1. PT. SURIATAMA MINANG LESTARI, dk. vs 1. AFRIANIS, dkk.
10393 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaanmemaksa (force Majeure), dengan ketentuan pekerja/ouruh berhakatas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayatHal. 4 dari 18 hal.
    SURIATAMA MINANG LESTARI (Group)Padang, yang dibuat pada tanggal 01 Juni 2008, berlaku padatanggal 13 Agustus 2008 s/d 12 Agustus 2010, dalam Bab Kx, Pasal29 ayat (4) menyatakan : Pengusaha dapat melakukan PHKterhadap karyawan yang disebabkan Perusahaan tutup karena; Perusahaan pailit atau rugi secara terus menerus selama 2 (dua)tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan selama 2 (dua)tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, atau dalamkeadaan memaksa (force majeure) maka karyawan
    Majeure);Menimbang, bahwa apa yang dituntut oleh Para Penggugat telahsesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 (1) UU No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan demikian PHKantara Para Penggugat dengan Tergugat adalah sudah sah menuruthukum;Bahwa walaupun sejak terjadinyva gempa pada tanggal 30 September2009, para Termohon Peninjauan Kembali tidak lagi dapatmelaksanakan pekerjaan karena terhentinya operasional perusahaan,akan tetapi para Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernahmelakukan
    majeure, karena hal ituadalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karena tidakmemiliki buktibukti yang otentik untuk menguatkan dalildalil paraTermohon Peninjauan Kembali;2.
    kerja sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 156 ayat (8) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4);Bahwa adapun istilah force majeure yang dimaksudkan oleh Pasal 164ayat 1) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidaklah dapatditerapkan dalam kasus a quo karena sesungguhnya perusahaan paraPemohon Peninjauan Kembali tidaklah dinyatakan tutup, akan tetapihanya terhenti operasionalnya untuk sementara waktu sedangkanperusahaan para Pemohon Peninjauan Kembali memiliki cabangcabang
Register : 08-07-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN BANJARBARU Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Bjb
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
JIMMY IRWIN RIMBA
Tergugat:
1.CV. ALAM JAYA SENTOSA
2.ALBERT SUGIHARTO SANTOSO
298178
  • Bahwa isi perjanjian Pasal 13 keadaan memaksa (force majeure)adalah :13.1. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yangmengakibatkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terhambat,tertunda, termasuk tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian iniakan ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan keadaan memaksayang terjadi dengan berdasarkan pada prinsif menguntungkan parapihak.13.2. Keadaan memaksa yang termasuk dalam lingkup ini meliputi :a.
    majeure)adalah :13.1.
    majeure)adalah :e 13.1.
    majeure ?
    majeure(keadaan memaksa) yang dialami Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkanterlebin dahulu apakah macetnya pengantaran/pengangkutan batubara dariPenggugat kepada Para Tergugat sebagaimana perjanjian jual beli batubaraNomor 002/PAEAJS/PJBB/IX/2017 tanggal 3 Oktober 2017 merupakankejadian keadaan memaksa (force majeure) ?
Register : 06-06-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Sbw
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat:
PT BANGUN ALAM SAMAWA
Tergugat:
1.KEPALA DINAS PEKERJAANUMUM KAB SUMBAWA BARAT
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
11251
  • majeure absolut adalah merupakan sesuatu keadaan diluarkemampuan manusia (keadaan luar biasa sehingga tidak mampu untukHalaman 48 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN.Sbwdilaksanakan), dan force majeure relatif adalah; masih memungkinkan untukmelakanakan sesuatu tersebut(masih mampu untuk melaksanakan); Bahwa ketika dalam memenuhi suatu prestasi, alatalat atau barangbarangyang digunakan untuk memenuhi suatu prestasi ini diserahkan kepada parapihak, yaitu Sesuai dengan azas kebebasan
    majeure harusdicantumkan itu wajib, ketika terjadi force majeure ini misalnya kahar itudilanjutkan ke klausul resiko namanya, resiko inilan nanti para pihak adadiatur hak dan kewajiban mereka, seperti apa dan selanjutnya adabeberapa pihak yang terlibat disana, ada pihak pengawas, ada PPK, adapihak Kosultannya dan inilah yang memberikan keadaan force majeuretersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan;Bahwa yang berhak menilai force majeure tersebut dalam perkara ini,tentunya di sini ada lembaga pengawas
    karena force majeure, maka selanjutnya tergantung padapengawas konstruksi dan ada yang ditunjuk sebagai konsultan dan ada daripihak pemerintah, ada penetapan khusus dari Bupati bahwa keadaan forcemajeure, tidak ada perbedaan persepsi dari kKedua belah pihak dan harusada pengawas independen yang harus mampu mengeluarkan keputusanbahwa keadaan force majeure;Bahwa hak dari pemberi kerja adalah pelaksana jasa itu sendiri danmempunyai kewajiban melaporkan hal demikian kepada pemberi pekerjaan;Bahwa bukti
    surat penetapan force majeure tersebut harus berbentuk SK(Surat Keputusan);Halaman 54 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN.SbwBahwa ketika terjadi force majeure diantara para pihak di dalam perkara ini,maka yang berhak menilai adalah: ada dari pengawas konstruksi tersebut,ada dari dari pejabat daerah atau dari UPT;Bahwa hasil yang harus ditetapkan terhadap keadaan force majeurehasilnya harus seimbang dan harus independen;Bahwa di dalam perjanjian para pihak di dalam perkara ini
    penetapankeadaan force majeure tersebut dari Bupati, sedangkan penetapan untukkeadaan force majeure berupa bencana alam banjir dari BMKG;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Pihak masingmasing menyatakan akan menanggapinya di dalam kesimpulan;Saksi keX : BUDI SATRIABahwa Saksi hampir 2 (dua) minggu lakukan audit terhadap PT BangunAlam Sumbawa tersebut;Bahwa Saksi melalukan analisis dari laporan keuangan dari PT BangunAlam Sumbawa, dimana terdapat keuntungan dikaitkan dengan modal
Register : 06-02-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PTA MEDAN Nomor 20/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Tanggal 17 Juni 2019 — SUDIRO ATMAJA bin M. Muchsin V PT. BANK BNI SYARIAH
16081
  • Nomor 684K/AG/2016 denganTuntutan/ gugatan dalam perkara sekarang ini adalah sangat berbedasama sekali; di dalam tuntutan/gugatan terdahulu, Penggugatmenuntut agar Penggugat dibebaskan dari kewajiban untukmelaksanakan isi Akad Pembiayaan Murabahah Nomor :MES/2013/198/K. tertanggal 10 September 2013. karena telahterjadi kKeadaan memaksa atau force majeure.
    BANKBNI SYARIAH~ serta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor:MES/2013/196/K tertanggal 10 September 2013, Akad PembiayaanMurabahah Nomor: MES/2013/197/K tertanggal 10 September 2013 danAkad Pembiayaan Murabahah Nomor: MES/2013/198/K tertanggal 10September 2013 ;Bahwa atas gugatan Penggugat yang pertama dan atas gugatan yangkedua (perkara a quo) adalah sama, yaitu pada gugatan sebelumnyatentang tidak terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang olehPenggugat dipandang sebagai keadaan memaksa (force majeure
    ) danatas gugatan perkara yang kedua (perkara a quo) juga tentang tidakterbitnya Izin Mendirkan Bangunan (IMB) sebagai keadaan memaksa(force majeure);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut terbuktisecara sah dan meyakinkan bahwa gugatan Penggugat yang saat inidiajukan di Pengadilan Agama Medan dengan Nomor Perkara1141/Pdt.G/2018/PA.Mdn (perkara a quo) adalah sama dengan perkaragugatan yang pemah diajukan oleh Penggugat/ Pembanding sebelumnya(perkara Nomor 1757/Pdt.G/2014/PA.Mdn. bukti
    Namun alas hukum Penggugat/Pembanding memintadibebaskan atau dibebani setengahnya adalah sama, yaitu kondisi tidakterbitnya IMB yang oleh Penggugat/Pembanding disebut sebagai keadaanmemaksa atau force majeure;Menimbang, bahwa atas permasalahan tersebut Pengadilan TingkatBanding telah menyatakan dalam putusannya (bukti P.7 dan bukti 1.4.2.)bahwa Tidak terbitnya Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) dalamperkara a quo tidak memenuhi persyaratan sebagai keadaan memaksa(Force Majeure) sebagaimana dirumuskan
Register : 07-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 20-02-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 227/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 6 Desember 2016 — Pembanding/Penggugat : Haeruddin Diwakili Oleh : MANSYUR, SH
Terbanding/Tergugat : Fatimang Binti Sattuang
3923
  • Put.No.227/PDT/2016/PT.Mksmelakukan pembakaran pada situasi seperti itu akan berbahaya, apalagi telahdisampaikan dan diperingatkan namun Tergugat tidak menghiraukan.ALASAN KEBERATAN KEDUAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Maros telah salah dan keliru) dalampertimbangannya dengan menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi adalahmerupakan suatu peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan force majeure.Bahwa keadaan foce majeur yang terjadi haruslah dinyatakan oleh pejabat/instansiyang berwenang.
    Pertanyaannya adalah apakah kebakaran yang terjadi dalamperkara ini telah dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang sebagai suatukeadaan force majeure?Bahwa suatu keadaan force majeure adalah suatu keadaan yang tidak dapatdihindari.
    Namun dalam peristiwa terbakarnya kandang ayam milik Penggugatbukanlah merupakan keadaan force majeure sebab dalam hal ini Tergugat yang telahmelakukan pembakaran sampah didekat kandang ayam milik Penggugat yangkemudian menyisakan titik api yang kemudian tertiup angin dan menyala kembalisehingga menyebabkan terbakarnya kandang ayam tersebut adalah merupakankeadaan yang seharusnya dan sepatutnya dapat disadari oleh Tergugat dimanaTergugat patut menyadari sepenuhnya bahwa pada waktu itu dimana keadaanpuncak
Register : 29-10-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 656/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 15 Januari 2020 — Pembanding/Tergugat : PT Prospek Duta Sukses, Diwakili Oleh : Insani Akbar,SH.,
Terbanding/Penggugat : Debora Ammy Novida B
214130
  • majeure).DALAM EKSEPSI :GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM.1.
    majeure) telah diatur kewajiban TERGUGAT untukmelakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyerahan UnitApartemen kepada para konsumennya.4.
    Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata danPasal 1245 KUHPerdata ;Bahwa, akibat hukumnya apabila salah satu pihak mengalami kondisi forcemajeure, sehingga pihak yang mengalami keadaan tersebut tidak dapatmemenuhi kewajiban/prestasinya, sebagaimana diatur pada Pasal 1244, pasal1245 dan Pasal 1444 KUHPerdata, tidaklahadabiaya, rugi dan bunga yangharus diganti oleh pihak yang mengalami force majeure ;b.
    Bahwa dampak pembangunan ruas jalan tol DepokAntasari tersebut, telahmerugikan TERGUGAT dan memposisikan TERGUGAT dalam suatu keadaanmemaksa (force majeure) yaitu Suatu kondisi dimana, salah satu pihak atauHal 25 dari hal 35 Putusan Nomor : 656/PDT/2019/PT.DKIpara pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrakkarena suatu hal diluar kendali para pihak.
    Subekti,Force majeure adalah keadaan atau kondisidimana Debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yangdijanjikan itu disebabkan oleh halhal yang sama sekali tidak dapat diduga,dan dimana ia tidak dapat berbuat apaapa terhadap keadaan atauperistiwa yang timbul diluar dugaan tadi. Prof. R. Subekti. Hukum Perjanjian(Jakarta : PT. Intermasa, 1992), hlm.55. ;11.
Register : 09-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : Syaiful Huda, ST Diwakili Oleh : Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH
Terbanding/Tergugat : Andreas Chandra Santoso
9646
  • Penggugat karena telah tidak menghiraukan niat baikPenggugat yang tetap meyakini dan optimis masih sanggup mengelolaperusahaan dengan baik.Bahwa Penggugat sangat menyesalkan terhadap surat Tergugat untukmelelang hak tanggungan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada Tergugatmengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaiki kondisi keuanganperusahaan, bahwa juga menurunnya keuangan perusahaan diakibatkansesuatu yang tidak dapat dihindarkan (force
    majeure ); sebagaimanakondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak di bawah 5% yang mana dengan pertumbuhan ekonomi yang seperti itu pasti tidakmendukung pertumbuhan perusahan secara bagus.Hal 7 dari 14 Putusan Nomor 647/PDT/2020/PT SBY19.20.21.22.23.Bahwa force majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitu Suatukejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana
    Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi keuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalah peperangan,kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan karyawan, kebakaran danbencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yangberwenang.Bahwa kondisi perekonomian negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut
    Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
Register : 05-02-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 91/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 23 April 2018 — PT.SPEKTA PROPERTY INDONESIA >< KURNIAWANSYAH M.ST.MM
367219
  • Hal ini haruslah dilakukan pembuktian apakah TERGUGATmengalami force majeur atau tidak selama melaksanakan pembangunan Halaman 9 Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT.DKIApartemen Lenteng Agung City.
    Bahwa tidak dapat diselesaikannyaApartemen Lenteng Agung City tepat waktu, TERGUGAT punyaalasansebagai berikut :a.Bahwa dalam ketentuan pasal 20 Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Nomor : 400/PPJB/LACITY/VIV2013 tertanggal 6 Juli 2013tentang FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA) terdapatketentuan yang pada intinya apabila keterlambatan atau kegagalanpembangunan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yangsecara layak dan patut tidak dapat dihindari atau berada diluarkemampuan PIHAK PERTAMA
    Bahwa atas tunduhan PENGGUGAT yang menyatakan bahwaTERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas keterlambatanpembangunan apartemen telah TERGUGAT jelaskan yang pada Halaman 12 Putusan Nomor 91/PDT/2018/PT.DKI10.11.12.pokoknya menyatakan keterlambatan pembangunan apartemendikarenakan adanya faktor Force Majeur, dengan demikianTERGUGAT tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatanwanprestasi;Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada angka13 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan
    dengan adanya perubahan regulasi dari Pemda DKI sepertiperubahan ijin lantai yang semula 24 lantai berubah menjadi 17 lantai,perubahan peraturan ketahanan gempa dari SNI 2002 menjadi SNI 2012, danadanya gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 218/G/2013/PTUNJKT, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan tersebut tidaktepat untuk dikatakan force majeure (keadaan memaksa) karena force majeure(keadaan memaksa) adalah suatu keadaan atau kejadian yang tidak dapatdihindari, tidak dapat diatasi
    dalam jangka waktu yang singkat, dan tidak dapatdiperkirakan akan terjadi karena sifat kejadiannya tibatiba dan tidak terelakkan.Menurut Pembanding bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukumdalam mempertimbangkan Pasal 20 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual BeliNomor 400/PPJB/LACITY/VIV2013 tanggal O6 Juli 2013 mengenai forcemajeure yang mana didalam Pasal 20 tersebut telah disebutkan salah satu halyang menjadi force majeure selama perjanjian berlaku adalah adanyaperubahan peraturan perundangundangan