Ditemukan 43345 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 05-12-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 145/G/TF/2021/PTUN.JKT
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penggugat:
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Tergugat:
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
356242
  • Bahwa PENGGUGAT mempunyai fokus isu padapenghapusan hukuman mati, reformasi kebijakan narkotika,HIV/AIDS, Kesehatan mental, dan LGBTIQ.
    UNDP = membantu negaranegara untukmengembangkan kebijakan, keterampilan kepemimpinan,kemampuan bermitra, kKemampuan kelembagaan, dan membangunketahanan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan;64.
    ;C. penyusunan perencanaan, program, dan anggaranBNN;d. penyusunan dan perumusan kebijakan teknispencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan,rehabilitasi, hukum dan kerja sama di bidang P4GN;e. pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknisPAGN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat,pemberantasan, rehabilitasi, hukum, dan kerja sama;f. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GNkepada instansi vertikal di lingkungan BNN;g. pengordinasian instansi pemerintah terkait dankomponen
    Objek Sengketa justru menghadirkan tafsir liaroleh aparat penegak hukum yang berdampak padaterancamnya HAM bagi pecandu dan penyalahgunaannarkotika dalam proses penegakan hukum perkara narkotika,secara khusus dalam hal tidak terpenuhinya hak ataskesehatan sebagai dampak kebijakan dengan pendekatanpunitif. Ketidakpastian ini membawa kerugian bagiPENGGUGAT dalam upaya reformasi kebijakan narkotikamelalui litigasi, litigasi strategis, non litigasi, riset danpemberdayaan masyarakat;b.
    Pendekatan secarapunitif yang sudah ditanggalkan oleh banyak negara di duniaseharusnya menjadi dasar perubahan kebijakan yangmengedepankan pendekatan secara humanis;d.
Register : 25-11-2011 — Putus : 20-12-2011 — Upload : 12-01-2012
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 14/PID/TPK/2011/PT.TK
Tanggal 20 Desember 2011 — H. ISMAIL ISHAK Bin H. ISHAK ; H. KHOIRI, S.Pd.MM Bin KODIRAN
9248
  • Juli 2006 yangditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawangperihal Penyampaian RKPD (Rencana Kerja PemerintahanDaerah) dan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) TA.2007 dimanaHalaman 3 dari 50 hal, Tipikor No.14/Pid.
    /TPK/2011/PT.TKdalam surat tersebut isinya mohon perkenan PanitiaAnggaran Legislatif dapat membahas Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara PemerintahDaerah dengan DPRD Kabupaten Tulang Bawang ;Bahwa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berikutKebijakan Umum Anggaran (KUA) TA.2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27Juli 2006 bersamaan dengan
    pembicaraan Tahap PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)TA. 2006 ;Bahwa, kemudian atas penyampaian Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggara (KUA) tersebut,Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran Legislatif DPRDKabupaten Tulang Bawang secara internal melakukanpembahasan RKPD dan KUA TA. 2007 sebanyak 2 (dua) kaliyaitu. pada hari Senin tanggal 31 Juli 2006 dan hariSelasa tanggal 01 Agustus 2006 akan tetapi pembahasantersebut tidak melibatkan Panitia
    MARSUP Bin BASRI (dilakukanpenuntutan secara terpisah) menerima uang dari Saksi ARIASEPTAJAYA SESUNAN mewakil i Fraksi fraksi DPRD KabupatenTulang Bawang maka proses penyusunana RAPBD TA. 2007Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang berpedomanpada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan MKeuangan Daerahyaitu. proses penyusunan RAPBD TA. 2007 seharusnya melaluitahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007,Pembahasan Prioritas dan
    Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berikutKebijakan Umum Anggaran (KUA) TA.2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27 Juli2006 bersamaan dengan pembicaraan fTahap PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)TA. 2006 ;15Bahwa, kemudian atas penyampaian Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggara (KUA) tersebut,Pimpinan dan Anggota Panitia Anggaran Legislatif DPRDKabupaten Tulang Bawang secara internal melakukanpembahasan RKPD
Register : 31-10-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 10-03-2014
Putusan PN JANTHO Nomor Nomor 227/Pid.B/2013 /PN-JTH.
Tanggal 12 Desember 2013 — T. DERMAWAN SH, MH Bin T. DJAFAR, Cs
467
  • Untuk membagi harta warisan, ataudiberikan izin atau tidaknya narapidana tergantung dari kebijakan Kalapas;Bahwa keluarga Safari ada mengajukan permohonan izin dengan alasanpenting tersebut ;Bahwa pada saat diajukan izin pada tanggal 16 April 2013 tersebut tidakada jaminannya, tetapi yang ada pada kali pertama pengajuan pertama izindengan alasan penting (ada jaminannya).Bahwa narapidana yang mengajukan alasan penting tidak harusmenggunakan jaminan dan itu kebijakan Kalapas ;Bahwa pada saat diajukan
    dariKalapas untuk memberi izin dan tidak diatur dalam UndangUndang ;Bahwa setiap narapidana yang diberi izin Kalapas Tidak ada kewajiban Kalapasuntuk melapor ke Kanwil Depkumham ;Bahwa Izin keluar terhadap narapidana atas nama Safari selama 4(empat) hariadalah wewenang dan kebijakan dari Kalapas setempat ;Bahwa Pemberian izin seperti meninggal bisa dipercepat, sedangkan izin denganalasan penting berupa sakit keras dan pembagian harta warisan adalah kebijakanKalapas dan yang jelas ada sidang TPP
    ;Bahwa lama izin yang diberikan 2 x 24 jam dan dalam kondisi apapun tetap 2 x 24jam;Bahwa penambahan waktu izin dengan alasan penting tidak ada aturan bakunyatetapi itu kebijakan dari Kalapas ;Bahwa menurut ahli izin tersebut sahsah saja dan prosedur kebijakan itu tidak adadalam aturan tapi kebijakan tersebut untuk kemanusiaan ;Bahwa mengenai penambahan 2 hari itu seharusnya para terdakwa harusberkoordinasi dulu dengan Kalapas ;e Bahwa seandainya izin 5 (lima) hari dan kemudian ditambah 2 (dua) hari
    lagiapabila itu kebijakan Kalapas dibolehkan;e Bahwa dalam hal penambahan izin oleh para terdakwa ketentuannya tidakdibolehkan atau setidakatidaknya harus meminta penambahan izin dari Kalapas;Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut para terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar Keterangan Terdakwa I.
    Menjadi wali atas pernikahan anaknya. 3.Untuk membagi harta warisan, diberikan izin atau tidaknya narapidanatergantung dari kebijakan Kalapas;Bahwa keluarga Safari ada mengajukan permohonan izin dengan alasanpenting tersebut ;Bahwa pada saat diajukan izin pada tanggal 16 April 2013 tersebut tidakada jaminannya, tetapi yang ada pada kali pertama pengajuan pertama izindengan alasan penting (ada jaminannya) ;Bahwa narapidana yang mengajukan alasan penting tidak harusmenggunakan jaminan dan itu kebijakan
Register : 12-11-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 13-06-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 706/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 11 Februari 2019 — Pembanding/Penggugat : SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG
Terbanding/Tergugat I : MENTERI KEUANGAN QQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET PERSERO
287175
  • Kebijakan dan/atau. ketentuan yang dikeluarkan oleh KomiteKebijakan Sektor Keuangan (KKSK), yang dibentuk oleh Pemerintahberdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1999 tentangKomite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sebagaimana telahdiubah dengan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999(Keppres No. 177/1999) (BUKTI P4);Bahwa berdasarkan UU Perbankan jo.
    Merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan,termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi Bank;b. Merumuskan arah kebijakan bagi restrukturisasi utang perusahaanyang terkait dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, terutamayang berhubungan dengan penyehatan perbankan;c. Merumuskan kriteria optimalisasi nilai aset melalui restrukturisasiindustri dan pelepasan aset secara transparan dan efektif gunamengamankan pengembalian uang negara;Hal. 3 dari 63 hal.
    Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian selaku KetuaKomite Kebijakan Sektor Keuangan;Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;Para Menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan;Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;Jaksa Agung Republik Indonesia;7229 5Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;Hal. 15 dari 63 hal. Putusan Nomor 706/Padt.G/2018/PN. Jkt.Pst.20.g.
    Bahwa selain daripada hal tersebut, rangkaian kebijakan untuk mengatasikrisis, termasuk kebijakan BLBI, program PKPS, telah mengalami prosespolitik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu UU No.25 Tahun2000 tentang Propenas, TAP MPR No.X Tahun 2001, TAP MPR No.
    BPPN,Tergugat Il tidak pernah membuat ataumerumuskan kebijakan dalam penentuan mengenaiPKPS (Penyelesaianhal 55 dari 63 hal put. No.706 /PDT/2018/PT.DKIKewajiban Pemegang Saham) kepada Sjamsul Nursalim.
Putus : 31-05-2016 — Upload : 19-08-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 545/Pid.B/2016/PN.Bks
Tanggal 31 Mei 2016 — Pidana - Drs. H. THAMRIN PAWANI Bin PAWANI
4017
  • palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaiankebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; perbuatan terdakwa tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada awalnya sekitar bulan April 2009 SLAMET SANTOSO dikenalkankepada Terdakwa oleh mertua SLAMET SANTOSO dan mengatakan bahwaterdakwa adalah staf ahli di Badan Kepegawaian Negara sekaligus sebagaiKoordinator nasional Pengangkatan CPNS melalui jalur kebijakan
    menanyakan apakah terdakwa bisamemasukkan SLAMET SANTOSO menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui jalurkebijakan kemudian dijawab oleh terdakwa "Bisa, Saya adalah staf Ahli BKN, kamutenang aja semua saya yang atur biar kamu jadi PNS" kemudian SLAMETSANTOSO menanyakan akan ditempatkan dimana lalu dijawab oleh terdakwa akanditempatkan di Departemen Perhubungan, dan karena ucapan terdakwa tersebutSLAMET SANTOSO menjadi percaya dan tertarik untuk masuk menjadi PNS diDepartemen Perhubungan melalui jalur kebijakan
    Bahwa pada awalnya sekitar bulan April 2009 saksi dikenalkan kepada Terdakwaoleh mertua Saksi dan mengatakan bahwa terdakwa adalah staf ahli di BadanKepegawaian Negara sekaligus sebagai Koordinator nasional Pengangkatan CPNSmelalui jalur kebijakan setelah itu lalu saksi diberikan nomor Handphone Terdakwadan saksi kembali kerumah, beberapa hari kemudian Saksi menghubungi terdakwadengan maksud menanyakan apakah terdakwa bisa memasukkan Saksi menjadiPegawai Negeri Sipil melalui jalur kebijakan kemudian
    dijawab oleh terdakwa "Bisa, Saya adalah staf Ahli BKN, kamu tenang aja semua saya yang atur biar kamujadi PNS" kemudian Saksi menanyakan akan ditempatkan dimana lalu dijawab olehterdakwa akan ditempatkan di Departemen Perhubungan, dan karena ucapanHalaman 7 Putusan No. 545/Pid.B/2016/PN.Bksterdakwa tersebut Saksi menjadi percaya dan tertarik untuk masuk meniadi PNS diDepartemen Perhubungan melalui jalur kebijakan seperti yang dikatakan Terdakwa.Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2011 Saksi
    kemudian dijawab olehterdakwa " Bisa, Saya adalah staf Ahli BKN, kamu tenang aja semua saya yang aturbiar kamu jadi PNS" kemudian saksi SLAMET SANTOSO menanyakan akanditempatkan dimana lalu dijawab oleh terdakwa akan ditempatkan di DepartemenPerhubungan, dan karena ucapan terdakwa tersebut saksi SLAMET SANTOSOmenjadi percaya dan tertarik untuk masuk menjadi PNS di departemen Perhubunganmelalui jalur kebijakan seperti yang dikatakan dan saksi mengunjungi rumahTerdakwa dan dirumah terdakwa saksi SLAMET
Register : 07-04-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — M. H. PANJAITAN., DKK VS MENTERI PERINDUSTRIAN RI;
203121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan kata lain,kebijakan Termohon yang meningkatkan batas produksi rokok melalui ObjekPermohonan adalah kebijakan yang secara aktif mendorong pula naiknyajumlah konsumen rokok dalam negeri.Selain itu, peningkatan jumlah konsumen dalam negeri sebagai sebuahkeniscayaan sangat dipengaruhi pada kebijakan pemerintah yang masihmengizinkan adanya iklan dan promosi rokok.
    Putusan Nomor. 16 P/HUM/2016tentang Kebijakan Industri Nasional, yang konsekuensinya perludikendalikan dan diawasi secara khusus dan ketat.Kondisi IHT, kKnhususnya produksi rokok pada tahun 2015 adalahsebesar 348 milyar batang menurun 1,1% dari 352 milyarbatang (tahun 2014).
    Termohon mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian a quoadalah sebagai dokumen perencanaan nasional yang memuatsasaran, strategi dan kebijakan, serta progam Industri HasilTembakau yang kemudian dalam pelaksanaannya berdampaksecara langsung pada keberlangsungan perkebunan tembakaudan cengkeh di Indonesia.
    Termohon tegaskan, bahwa kebijakan cukai bukanlahkewenangan Termohon melainkan Kementerian Keuangan. Selainitu, dilihat dari sisi kebijakan, kenaikan tarif cukai merupakan salahsatu bagian dari strategi pengendalian konsumsi rokok dalamHalaman 51 dari 79 halaman. Putusan Nomor. 16 P/HUM/2016kerangka peta jalan Industri Hasil Tembakau 2015 2020.
    berupa dokumen perencanaan nasional yangmemuat sasaran, strategi dan kebijakan, serta progam Industri HasilTembakau dan BUKAN kebijakan yang berupa PENETAPAN.Merupakan hipotesa yang berlebihan dan hanya pemikiran sempitbelaka jika Pemohon menganggap bahwa Termohon dengansemenamena begitu saja menetapkan rokok sebagai warisanbudaya bangsa.Adapun penggunaan kata produk warisan budaya bangsa dalamLampiran Peraturan Menteri Perindustrian a quo sematamataadalah penegasan bahwa kretek adalah rokok khas
Register : 01-02-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat:
RENNY OKTAVIA SIAGIAN
Tergugat:
YAYASAN SARI MUTIARA
11714
  • Dimana Pada Umumnya Pasien akan lebihdiutamakan dirujuk di Rumah Sakit Tipe C,Bilamana Rumah Sakit Tipe CTidak mampu memberikan Pelayanan maka baru akan dikirim ke RumahSakit Tipe B. dalam hal ini karena Rumah Sakit Sari Mutiara Medanmerupakan Rumah Sakit Tipe B,Otomatis Kebijakan tersebut menjadisangat berdampak.Hal tersbut Mengakibatkan Jumlah PemasukanSemakin menurun dan Aspek Pendapatan Perusahaanpun terdampakdengan Kebijakan tersebut.Dampak terbesarnya adalah Pemberian GajiPekerja menjadi Terlambat
    Terkait Kebijakan Perusahaan Menyikapi Masalah Ketenagakerjaan MulaiNovember 2017 sampai dengan Maret 2019.Akibat Kesulitan Keuangan seperti yang Tergugat Uraiakan dalam Pointdiatas,Tergugat melihat Perlu langkahlangkah Konkret dalamMenyehatkan Perusahaan.Khususnya terkait ManajemenKetenagakerjaan.Karena itulan dalam Kurun waktu November tahun 2017sampai Awal tahun 2019 Yayasan Sari Mutiara melakukan PenyeimbanganJumlah Tenaga Kerja di RSU Sari Mutiara Medan.Penyeimbangan JumlahTenaga Kerja harus
    Dimana Pada Umumnya Pasien akan lebihdiutamakan dirujuk di Rumah Sakit Tipe C,Bilamana Rumah Sakit Tipe CTidak mampu memberikan Pelayanan maka baru akan dikirim ke RumahSakit Tipe B. dalam hal ini karena Rumah Sakit Sari Mutiara Medanmerupakan Rumah Sakit Tipe B,Otomatis Kebijakan tersebut menjadisangat berdampak. Hal tersbut Mengakibatkan Jumlah PemasukanSemakin menurun dan Aspek Pendapatan Perusahaanpun terdampakdengan Kebijakan tersebut.
    Selain itu terhadap permasalahan yang terjadi secara operasional,Tergugat juga mengeluarkan kebijakan dengan melakukan penutupanOperasional terhitung tanggal 1 Maret 2019 yang berdampak terhadapPemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bekerja pada Tergugat sertaopsi kebijakan lainnya dengan melakukan mutasi terhadap Pekerja yang bekerjapada Tergugat ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam dan Universitas Sari MutiaraMedan sebagai bagian dari unit usaha yang juga dikelola oleh Tergugat (lc.Yayasan Sari
Register : 08-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat:
PT PLN (Persero) ULP Tasikmalaya Kota
Tergugat:
H. Mohamad Firmansyah, SH., MH
513283
  • Bahwa sejak bulan Maret 2020, telah terjadi bencana nasionalpandemic covid 19 sebagaimana Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana nonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19), tanggal 13April 2020(Bukti P13), sehingga untuk mencegah penyebarannyapemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB yang ditetapkan melalui :i.
    (Bukti P21) Surat GM No. 0414/SDM.09.01/020000/2020 tanggal 23Maret 2020, perihal ANTISIPAS PENANGANAN VIRUSCORONA (COVID19); (Bukti P22) Surat dari SEVP BPP No. 3253/AGA.00.01/011300/2020Tanggal 24 Maret 2020 perihal Kebijakan Layanan untukAntisipasi Virus Corona (COVID19);(Bukti P23) Surat dari GM UID Jabar No. 0464/AGA.00.01/020000/2020Tanggal 30 Maret 2020 perihal Kebijakan Layanan UntukAntisipasi Virus Corona (Covid 19);(Bukti P24) Surat dari SRM Niaga No. 0436/AGA.00.01/020000/2020tanggal 26
    Majelis HakimBPSK Tasikmalaya tidak peduli dengan peristiwa force majeureyang dialami oleh PEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA, padahalpandemi covid 19 dan kebijakan Pembatasan Sosial BerskalaBesartersebut telah ditetapkan oleh pemerintan baik nasionalmaupun daerah.3. PEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA DALAM MELAKUKAN JUALBEL TENAGA LISTRIK, TELAH SESUAI DENGAN TAKARAN YANGSEBENARNYA YANG DINIKMATI OLEHTERMOHON/PENGADU/KONSUMEN :a.
    Bahwa terdapat fakta angkastand kWh meter terakhir yangdibacaoleh petugas baca meter pada tanggal 24 Februari 2020(Bukti P33)sebelum kebijakan tidak dilakukannya baca meteradalah 44665, dan pada saat dilakukan baca meter kembali padatanggal 26 Mei 2020 (Bukti P33) angka stand kWh meter adalah48160, sehingga pemakaian tenaga listrik pada bulan Februari2020 sampai dengan bulan Mei 2020 adalah sebesar 48160 44665 = 3.495 kWh.d.
    Layanan untukantasipasi Virus Corona (Covid19) tanggal 24 Maret2020 ;: Fotocopy sesuai asli Kebijakan Layanan untukantasipasi Virus Corona (Covid19) Nomor 064/AGA/00.01./020000/2020 tanggal 30 Maret 2020 ;: Fotocopy sesuai asli Pembacaan meteran bulan Maret2020 (periode Billing April 2020) Nomor 0436/AGA/00.01./020000/2020 tanggal 26 Maret 2020 ;: Fotocopy sesuai asli Penyampaian informasi kekonsumen Nomor 11165/AGA/04.01.
Putus : 16-08-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776 K/PID.SUS/2011
Tanggal 16 Agustus 2011 — YUSMANADI TAMIN, S.E. Bin ALIMUDIN, DKK VS JAKSA PENUNTUT UMUM
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 776 K/Pid.Sus/201 1membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRDKabupaten Tulang Bawang, lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)berikut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27 Juli 2006 bersamaandengan pembicaraan tahap 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah
    Umum Anggaran) TA. 2007 dimanadalam surat tersebut isinya mohon perkenan Panitia Anggaran Legislatif dapatmembahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRDKabupaten Tulang Bawang, lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)berikut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27 Juli 2006
    No. 776 K/Pid.Sus/201 1Bawang dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang atas RKPD danKUA yang disampaikan oleh Bupati Tulang Bawang sehingga mengakibatkanterjadinya keterlambatan dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2007Kabupaten Tulang Bawang ;Bahwa karena Panitia Anggaran Legislatii DPRD Kabupaten TulangBawang tidak melakukan pembahasan dan kesepakatan atas Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TahunAnggaran 2007 sedangkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakanacuan
    No. 776 K/Pid.Sus/201 1Pemerintah Daerah) dan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) TA. 2007 dimanadalam surat tersebut isinya mohon perkenan Panitia Anggaran Legislatif dapatmembahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRDKabupaten Tulang Bawang, lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)berikut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007 secara resmi telahdisampaikan
Kata Kunci : Sertifikat ganda; kriteria BPN dijadikan pihak
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 10 2020
65012281
  • d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : anak korban jarimah pemerkosaan, uqubat ta'zir berupa penjara
AGAMA/3.b/SEMA 10 2020
1771340
  • Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Register : 21-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 588/Pdt.G/2019/PA.PLG
Tanggal 4 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • tanggal 16 April 2012; Dan anak Pemohon dan Termohon tersebutmasih dalam pengasuhan Pemohon dan Termohon;4, Bahwa sejak awal rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalanrukun dan harmonis, sebagaimana layaknya rumah tangga yang bahagia,sakinah, mawadah, warahmah, namun pada akhirnya rumah tanggaPemohon dan Termohon mulai goyah, mulai terjadi perselisihan danpertengkaran, hal ini disebabkan karena Pemohon tidak senang dengantuduhan Termohon yang menyudutkan bahwa Pemohon telah memilikiperempuan lain, kebijakan
    adalah Saudara Pemohon;Bahwa Saksi kenal dengan Termohon, ia adalah Istri Pemohon;Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal terakhir dirumah milik sendiri, Sampai dengan berpisah;Bahwa Pemohon dan Termohon telah dikaruniai anak sebanyak 1orang;Bahwa keadaannya semula rukun dan harmonis, kemudian merekasering terjadi perselisihan dan pertengkaran.Bahwa penyebabnya adalah karena Pemohon tidak senang dengantuduhan Termohon yang menyudutkan bahwa Pemohon telah memilikiwanita idaman lain, dan kebijakan
    adalah Teman Pemohon;Bahwa Saksi kenal dengan Termohon, ia adalah Istri Pemohon;Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal terakhir dirumah milik sendiri, Sampai dengan berpisah;Bahwa Pemohon dan Termohon telah dikaruniai anak sebanyak 1orang;Bahwa keadaannya semula rukun dan harmonis, kemudian merekasering terjadi perselisihan dan pertengkaran.Bahwa penyebabnya adalah karena Pemohon tidak senang dengantuduhan Termohon yang menyudutkan bahwa Pemohon telah memilikiwanita idaman lain, dan kebijakan
    dipanggil secara resmi dan patut, serta ketidakhadiranTermohon tersebut tidak dengan alasan yang sah menurut hukum, makaberdasarkan ketentuan Pasal 149 RBg perkara aquo dapat diperiksa dandiputus secara verstek;Menimbang, bahwa dalildalil Pemohon menyatakan antara Pemohondengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak adaharapan akan hidup rukun kembali, karena Pemohon tidak senang dengantuduhan Termohon yang menyudutkan bahwa Pemohon telah memiliki wanitaidaman lain, dan kebijakan
    Putusan No.588/Pdt.G/2019/PA.PLGMenimbang, bahwa berdasarkan bukti Pemohon bertanda P.2, danketerangan saksi 1 dan saksi 2 Pemohon terbukti faktafakta sebagai berikut: Bahwa antara Pemohon dengan Termohon terbukti sebagai suamiistri yang sah dan belum pernah bercerai; Bahwa antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihandan pertengkaran yang teruS menerus, karena Pemohon tidak senangdengan tuduhan Termohon yang menyudutkan bahwa Pemohon telahmemiliki wanita idaman lain, dan kebijakan Pemohon
Putus : 06-04-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1745 K /Pid.Sus/2015
Tanggal 6 April 2016 — H. SAID ABDULLAH, S.H. bin H. ABDULLAH
4923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1745 K /Pid.Sus/2015 Rabu, 17 September 1x Rapat Paripurna Il2008 Penyampaian Pendapanakhir Fraksifraksi Dewanterhadap kebijakan UmumPerubahan APBD ~ Tahun2008 dan PPAS PerubahanAPBD Tahun 2008; Bahwa sesuai jadwal Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBDTahun 2008 dijadwalkan tanggal 05 September 2008 s/d tanggal 10 September2008, namun sampai pada tanggal 10 September 2008 sekira pukul 12.00 WIBbelum ada kesepakatan terhadap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) Perubahan dan rapat dilanjutkan
    pembahasan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Perubahan dan rapat dilanjutkan pada pukul 15.25 WIB.
    Dewanterhadap kebijakan UmumPerubahan APBD Tahun2008 dan PPAS PerubahanAPBD Tahun 2008; Bahwa sesuai jadwal Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBDTahun 2008 dijadwalkan tanggal 05 September 2008 sampai dengan tanggal 10September 2008, namun sampai pada tanggal 10 September 2008 sekira pukul12.00 WIB belum ada kesepakatan terhadap pembahasan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Perubahan dan rapat dilanjutkan pada pukul 15.25 WIB.
    Malam:terhadap Kebijakan Umum 20.0022.30Perubahan APBD dan WibPPAS Perubahan APBDTahun 2008.Rabu, 17 September 1x Rapat Paripurna ll2008 Penyampaian Pendapanakhir Fraksifraksi Dewanterhadap kebijakan UmumPerubahan APBD Tahun2008 dan PPAS PerubahanAPBD Tahun 2008; Bahwa sesuai jadwal Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBDTahun 2008 dijadwalkan tanggal 05 September 2008 sampai dengan tanggal 10September 2008, namun sampai pada tanggal 10 September 2008 sekira pukul12.00 WIB belum ada kesepakatan
    terhadap pembahasan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Perubahan dan rapat dilanjutkan pada pukul 15.25 WIB.
Register : 02-01-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — MUHAMMAD NUR RAMBE., DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
99175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4 P/HUM/2019namun sampai dengan saat Permohonan ini diajukan kebijakan itutidak pernah datang. Satusatunya jalur yang tersedia menjadi CalonASN itu adalah dengan mengikuti seleksi CPNS.
    ,koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasanatas pelaksanaan kebijakan ASN;Perpres Nomor 47 Tahun 2015 (Bukti T3):a) Pasal 2 menyebutkan:Kementerian PANRB mempunyal tugasmenyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaanaparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantuPresiden dalam menyelenggarakan pemerintahannegara;b) Pasal 3 menyatakan:Kementerian PANRB menyelenggarakan fungsi berikut:a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangreformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur danpengawasan
    , kelembagaan dan tata laksana, sumberdaya manusia aparatur, dan pelayanan publik;b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur danpengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumberdaya manusia aparatur, dan pelayanan publik;Halaman 30 dari 46 halaman.
    Bahwa Pasal 2 huruf (a), huruf (j), Nuruf (1) UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa dalampenyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN harusdidasarkan pada asas Kepastian Hukum, Non Diskriminatif,serta menjunjung Asas Keadilan dan Kesetaraan; Pasal 2 huruf (a), huruf (j), dan huruf (1):Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASNberdasarkan pada asas:a. Kepastian Hukum;j. Non Diskriminatif;.
    Keadilan dan Kesetaraan; danSebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 2UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014, yang dimaksud denganasas kepastian hukum adalah suatu asas yang mewajibkanbahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN,mengutamakan landasan peraturan perundangundangan,kepatutan dan keadilan.
Upload : 20-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2334 K/PDT/2010
DAVID V. LENGKONG; PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA III
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • antaralain dikeluarkanlah kebijakan yang berupa keringanan tarif sejak Tahun 2000selama 5 tahun dari Penggugat Rekonpensi yang kemudian dilaksanakanoleh Penggugat Rekonpensi Il serta Terminal Petikemas Semarang (TPKS);Bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberdayakan IndustriPelayaran Nasional yang secara teratur dan tetap mengunjungi pelabuhandalam wilayah pabean Indonesia (Regular), secara ketentuan TergugatRekonpensilah yang dapat menikmati keringanan tarif 50% tersebut yangdiberikan sejak
    Bahwa dengan penjelasan sebagaimana diutarakan didalam Posita 1 sampaidengan 7, maka Tergugat Rekonpensi telah memperoleh keuntungan,sebaliknya Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi Il sertaTerminal Petikemas Semarang (TPKS) justru telah memperoleh kerugiansecara materiil akibat pemberian kebijakan tersebut ;9.
    Menyatakan kebijakan berupa keringanan tarif yang tertuang dalam suratDireksi PT. Pelabuhan Indonesia Ill (Persero) No. Pj.5.03/4/I/P .Ill2000 tanggal8 September 2000 kepada Terminal Petikemas Semarang (TPKS) adalah sah,karena kebijakan keringanan tarif yang tertuang dalam surat tersebut masihdalam batas kewenangan Penggugat Rekonpensi ;. Menyatakan pencabutan kebijakan keringanan tarif yang tertuang dalam suratDireksi PT.
    Ref dm, 0214a tanggal 14 Pebruari 2008 adalah sah,karena pencabutan kebijakan keringanan tarif yang tertuang dalam suratsurattersebut, masih dalam batas kewenangan Penggugat Rekonpensi ;. Menyatakan akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan olehTergugat Rekonpensi, Para Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugianmateriil sebesar Rp. 9.572.371.306,25 ;.
    yang diberlakukan Tergugat/Terbanding memberikan keringanan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarifDollar AS, adalah dalam rangka menindaklanjuti himbauan Pemerintah agarbagi perusahaanperusahaan pelayaran nasional diberdayakan dandiberikan kemudahankemudahan, sesuai INPRES No.5 Tahun 2005, agardapat bersaing dengan perusahaan angkutan laut asing (penerapan azasKABOTACH); kebijakan untuk mendukung upaya perlindungan bagiangkutanangkutan kapal domestik tersebut diterbitkanlah kebijakan yangtertuang
Register : 25-09-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/TUN/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. BAJATRA;
139129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 5 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk TeknisOperasional Daftar Hitam yang menyebutkan :Pasal 1 angka (1) :Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas penyedia barang/jasadan/atau penerbit jaminan yang dikenakan sanksi oleh PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Anggaran........
    Asas Kepastian HukumBahwa Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis OperasionalDaftar Hitam secara tegas telah mengatur waktu/proses dikenakannyasanksi daftar hitam, yaitu :Pada saat proses pemilihan atau lelang berjalan baik dalam tahapevaluasi administrasi, evaluasi teknis maupun evaluasi harga.
    Kereta ApiIndonesia (Persero) Nomor KEP.DIR/KP.303/1/1412/KA2012 Tanggal 31Januari 2012, bukan berdasarkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara(BKN) melainkan berdasarkan kebijakan internal PT.Kereta Api Indonesia(Persero) sendiri dan tidak digaji berdasarkan Anggaran Pendapatan BelanjaNegara (APBN) melainkan dari anggaran keuangan PT. Kereta ApiIndonesia (Persero) yang terpisah dari Anggaran Negara ;Bahwa karena PT.
    KAI Persero terhadappenyedia barang dan atau jasa diperbolehkan aturannya dibuattersendiri meskipun dengan alasan bahwa dana yang digunakanbukan dari APBN, namun dalam pembuatannya tetap harus mengacupada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaHalaman 29 dari 37 halaman.
    Pasal 4 ayat 6 peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7Tahun 2011. Selain itu secara prosedural bahwa berdasarkanpada alat bukti yang diajukan dalam persidangan Tergugatataupun dalam hal ini Pengguguna Anggaran/Kuasa PenggunaAnggaran PT.
Register : 02-05-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 378/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 27 Mei 2019 — Pemohon:
1.Fuad Amin Salhab
2.Chalilah Binti Mochammad Balbeid
227
  • yang bernama Rifai;Bahwa nama anak Para Pemohon sejak kecil diberi nama Rifqi sesualdengan dokumendokumen yang Para Pemohon miliki yaitu : Kutipan AktaKelahiran, Kartu Tanda Penduduk (Kartu Tanda Penduduk), dan KK (KartuKeluarga), yang semuanya atas nama Rifqi, namun oleh karena ParaPemohon akan melaksanakan lbadah Umroh termasuk mengajak anaknyayang bernama Rifqi tersebut, dan oleh karena nama anak Para Pemohonyang bernama Rifqi tersebut adalah terdiri dari 2 (dua) suku kata, dansesuai dengan kebijakan
    sejak kecil diberi nama Rifqi Ssesuaidengan dokumendokumen yang Para Pemohon miliki yaitu : Kutipan AktaKelahiran, Kartu Tanda Penduduk (Kartu Tanda Penduduk), dan KK (KartuKeluarga), yang semuanya atas nama Rifqi, namun oleh karena ParaPemohon akan melaksanakan lbadah Umroh termasuk mengajak anaknyayang bernama Rifqi tersebut, dan oleh karena nama anak Para PemohonHalaman 3 dari 6 Putusan Nomor 378/Pdt.P/2019/PN Dpsyang bernama Rifqi tersebut adalah terdiri dari 2 (dua) suku kata, dansesuai dengan kebijakan
    berdasarkan keterangan saksi Faruk dan saksiMiqdad menerangkan bahwa nama anak Para Pemohon sejak kecil adalah Rifqi,dan yang tercantum pada Akta Kelahirannya adalah Rifqi, dan sekarang ParaPemohon ingin menambah nama anaknya tersebut dari Rifqi menjadi Rifqi FuadSalhab, karena Para Pemohon akan melaksanakan Ibadah Umroh termasukmengajak anaknya yang bernama Rifqi tersebut, dan oleh karena nama anakPara Pemohon yang bernama Rifqi tersebut adalah terdiri dari 2 (dua) suku kata,dan sesuai dengan kebijakan
    dan oleh karenanya haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan perundangundangan : Pasal 52UU Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberlandasan hukum untuk melakukan perubahan nama dan di lingkungan masyarakatIndonesia, apalagi dengan alasan karena Para Pemohon akan melaksanakanIbadah Umroh termasuk mengajak anaknya yang bernama Rifqi tersebut, danoleh karena nama anak Para Pemohon yang bernama Rifqi tersebut adalah terdiridari 2 (dua) suku kata, dan sesuai dengan kebijakan
Putus : 19-03-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 K/TUN/2015
Tanggal 19 Maret 2015 — BOYDI, S.E., VS GUBERNUR BANK INDONESIA
6348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau peraturan kebijakan pada dasarnya adalah jenisTindak Administrasi Negara dalam bidang hukum publik yang bersegisatu (eenzijdige publiek rechteliike handelingen). a merupakanhukum bayangan (spiegelrecht) yang membayangi undangundangatau hukum yang terkait pelaksanaan kebijakan (policy).
    Isi peraturan kebijakan dimaksud, pada nyatanya telahmerupakan peraturan umum (generale rule) tersendiri, jadi tidaksekedar sebagai petunjuk pelaksanaan operasional sebagaimanatujuan semula dari peraturan kebijkan atau beleidsregel itusendir. Badan atau pejabat tata usaha negara yangmengeluarkan peraturan kebijakan itu sama sekali tidak memilikikewenangan membuat peraturan umum (generale rule) namuntetap dipandang /egitimated mengingat beleidsrege!
    adalahmerupakan perwujudan freies ermessen yang diberi bentuktertulis.Selanjutnya Bagir Manan', menyebutkan cirriciri peraturan kebijakansebagai berikut:1) Peraturan Kebijakan bukan merupakan peraturan perundangundangan;2) Asasasas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundangundangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakan;3) Peraturan kebijakan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karenamemamg tidak ada dasar peraturan perundangundangan untukmembuat keputusan peraturan kebijakan
    tersebut;4) Peraturan kebijakan dibuat berdasarkan freies ermessen dan ketiadaanwewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundangundangan; 1.
    Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum di atas makakeputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa dalamsengketa perkara ini harus diartikan sebagai suatu kebijakan yangtidak dapat dinilai, diuji dan diadili oleh peradilan tata usahanegara atas dasar norma hukum semata oleh karenanya gugatanharus dinyatakan ditolak serta pokok sengketa dalam perkara initidak perlu dipertimbangkan.2.
Register : 31-01-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 23-04-2018
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 24-K/PM.III-17/AD/I/2018
Tanggal 12 April 2018 — Oditur:
Jerry E.A Papendang, S.H.
Terdakwa:
ROY BUMULO
8433
  • Bahwa yang menyebabkan Terdakwa mengirimkan pesansingkat (SMS) kepada Kasad (Jenderal TNI Mulyono) karenaTerdakwa tidak terima kebijakan Dandim 1301/Satal Letkol Inf SaifulParenrengi, M.Psi (Saksi1) dalam pengelolaan dana Progja TW. dan TW. Il tahun 2017 Kodim 1301/Satal.g. Bahwa Terdakwa tidak menerima kebijakan Dandim 1301/SatalLetkol Inf Saiful Parenrengi, M.Psi (Saksi1) dalam pengelolaan danaanggaran Progja TW. dan TW.
    Bahwa selama ini kebijakan Saksi dalam mengelola anggarantersebut berjalan sebagaimana mestinya, dana tersalur sesuaiperuntukannya, setiap ada pengajuan dana untuk melaksanakankegiatan dari tiaptiap Seksi selalu didukung dan seluruh kegiatanserta pengeluarannya dapat dipertanggungjawabkan.19.
    Bahwa benar dengan adanya kebijakan dari Saksi1 tersebutmenurut Terdakwa dana tersebut tidak sampai ke sasaran sehinggakegiatan yang harus dilaksanakan pada Progja TW. dan TW. II tidakterlaksana secara maksimal.11. Bahwa benar karena merasa kecewa dengan kebijakan Saksi1dalam pengelolaan anggaran, maka tanpa sepengetahuan orang lainpada tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 19.00 Wita di rumah TerdakwaAsrama Kodim 1301/Sangihe Jl.
    Bahwa benar Letnan Kolonel Inf Saiful Parenrengi, M.Psi(Saksi1) selaku Dandim 1301/Sangihe mempunyai kebijakan dalampengelolaan dana anggaran Progja TW. dan TW.
    Bahwa benar dengan adanya kebijakan dari Saksi1 tersebutmenurut Terdakwa dana tersebut tidak sampai ke sasaran sehinggakegiatan yang harus dilaksanakan pada Progja TW. dan TW. II tidakterlaksana secara maksimal.7. Bahwa benar karena merasa kecewa dengan kebijakan Saksi1dalam pengelolaan anggaran, maka tanpa sepengetahuan orang lainpada tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 19.00 Wita di rumah TerdakwaAsrama Kodim 1301/Sangihe Jl.
Kata Kunci : pembeleaan diri prajurit dari kekerasan atasan
MILITER/3/SEMA 10 2020
22901349
  • Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non