Ditemukan 90 data
H. Abd Razak Situju
Tergugat:
1.Taha Bin Tepu Dg. Rate
2.Aswan Bin Taha Bin Coang
3.Asmawati Binti taha
4.Asri Bin Taha
5.Asrul Bin Taha
6.Aswin Bin Taha
66 — 13
Milik Nomor: 01262/Desa Pakkatto atas nama NyonyaFatima;Halaman 7 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 46/Pdt.G/2017/PN SgmBahwa dengan dalil tersebut maka sudah barang tentu hal tersebutbukanlah merupakan kewenangan dari Pengadilan NegeriSungguminasa melainkan Kompetensi Absolut dari Pengadilan TataUsaha Negara, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka10 Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan keduaatas undang undang nomor tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara; Kompetensi
absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negarayang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atauBadan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usahanegara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketakepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku.Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 620K/Pdt/1999 tanggal 29 Desember 1999, yang menyatakan:Bila yang digugat adalah badan atau pejabat Tata
Drs. Zindar Kar Marbun, M.Si
Tergugat:
Presiden Republik Indonesia,
340 — 299
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 dimaksud, maka dalamkonteks kompetensi absolut PTUN, UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)bukanlah termasuk peraturan perundangundangan karena UUD 1945bukan disusun oleh Badan Perwakilan Rakyat dhi. DPR bersamaPemerintah, melainkan oleh MPR sebagaimana ketentuan mengenaiperubahan UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.4.
Pasal 1 angka 9: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapantertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yangberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifatkonkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagiseseorang atau badan hukum perdataBahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 dimaksud, maka dalamkonteks kompetensi absolut PTUN, UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)bukanlah termasuk
103 — 87
Bahwa dengan adanya pergeseran paradigma a quo, telahberimplikasi terhadap kewenangan mengadili, yang sebelumnyaonrechtmatige overheidsdaad merupakan kompetensi absolut PengadilanNegeri, bergeser menjadi kompetensi absolut PTUN.
Hal sebagaimanakaidah hukum yang telah digariskan dalam Kamar Mahkamah AgungHalaman 19 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 215/Pdt.G/2021/PN MtrTahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,PTUN diberikan kewenangan untuk mengadili perkara berupa gugatandan permohonan serta mengadili onrechtmatige overheidsdaad danpenegasan akan kompetensi absolut PTUN dalam mengadili perkaraonrechtmatige overheidsdaad telah dipertegas di dalam Perma No. 2 Tahun2019;5.
79 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempunyaikekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga oleh karena itu Tergugat/Pembanding I tidak berwenang untuk menguji keabsahan dari pada Akta NotarisNomor 11 tanggal 27 Mei 2011 yang menjadi dasar penerbitan Objek Sengketain litis, sehingga dengan demikian Tergugat/Pembanding I menerbitkan ObjekSengketa telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku";Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut butir 5 (lima) di atas, jelasbertentangan dengan mengenai kompetensi
absolut PTUN sebagaimana diaturdalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan AtasHalaman 29 dari 37 halaman.
97 — 78
Putusan Nomor: 219/PLW/2011/PTUNJKT. 1 Bahwa masih terdapat upaya administratif yang dapat dilakukan olehPelawan terhadap keputusan yang diterbitkan oleh Terlawan, denganpenjelasan sebagaiberikut: 1 Bahwa mengenai kompetensi absolut PTUN diatur dalam ketentuanPasal 47 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara (UndangUndang PTUN) yang menyatakan :Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan
26 — 10
Bahwa sertipikat a quo merupakan Keputusan Pejabat Tata UsahaNegara, maka untuk menyatakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negaraberupa sertipikat cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukummengikat merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalamhal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk memeriksa danmemutusnya (Kompetensi Absolut PTUN);.
97 — 23
Bahwa Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negarayang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau BadanHukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tatausaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No.5 Tahun1986 jo UU No.9 Tahun 2004).
1.DEWI ASKAH
2.Haji ABU ABDUL ROZAQ
Tergugat:
KEPALA DESA BANJAR KEMUNING
Intervensi:
PT. DIAN DELTA PROPERTY
258 — 346
DALAM EKSEPSIA.l.A,EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT :Bahwa kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yangtimbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan HukumPerdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupundi daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara,termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang undanganyang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo.
72 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badanatau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagaiakibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketakepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, peradilan yang dapat memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yaitu PembatalanKeputusan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) atau dengan kata lain Kompetensi
Absolut PTUN bukan PeradilanUmum, terbukti bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenangsecara absolute untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara aquo.2 Bahwa Ketika Pejabat Kantor Pertanahan Ic.
201 — 101
Gugatan Obpscuur Libel : Bahwa gugatan Penggugat kabur karena tidak menjelaskan syarat administrasiyang menjadikan obyek gugatan menjadi cacat hukum ( eksepsi Tergugat Il Intervensi); Menimbang, bahwa terhadap eksepsi eksepsi tersebut, Pengadilanmempertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti bukti sebagaib e r kK u t :Terhadap Eksepsi Ke1: dari pihak Tergugat tentang Kompetensi Absolut/PTUN tidakberwenang Mengadili: Putusan No. 57/G//2013/PTUNPTK Halaman 30 dari 35 HalamanMenimbang, bahwa
H. MAHMUD
Tergugat:
1.RESAH
2.SALMAH Alias INAQ
72 — 27
Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yang timbuldalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdatadengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun didaerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara,termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9Tahun 2004).
46 — 33
Siti Djuhria Cs berdasarkan Surat Keterangan FatwaWaris Pengadilan Agama No.62/C/74 tanggal 21 Oktober 1974 (bukti P 11);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat, pihak Tergugat tidakmengajukan eksepsi, sedangkan pihak Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI; 1 Kompetensi Absolut/PTUN tidak berwenang Mengadili;Bahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadiligugatan perkara ini, karena yang dipermasalahkan oleh Para
1.ACHMAD BUDIMAN
2.ACHMAD REZA MAULANA
3.RIZKI MELANIE
4.RATNA MILANA BUDIMAN
5.ACHMAD RADITYA MULIADHARMA
Tergugat:
1.RAHMAN JAMIL
2.RIDWAN ARIFIN
3.SITI RUKOYAH
4.BHACTIAR RIFAI
5.ZAENUL MIFTAH
6.ABDUL ROID
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
99 — 98
MENGADILI DALAM EKSEPSIe Menerima dan mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut dari TergugatI, MI,IV, V, VI dan TurutTergugatDALAM POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkeverklaard)e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.011.000,00 (tiga juta sebelaas ribu rupiah)menurut majelis hakim putusan no 34/Pdt.G/2019/PN.Cbi tersebut adalahputusan yang bersifat negatif karena gugatan penggugat dinyatakan tidak dapatditerima karena merupakan kompetensi
absolut PTUN sedangkan dalamperkara a quo setelah adanya putusan sela Nomor 31/Pdt.G/2020/PN.Cbitanggal 6 Juli 2020 telah dinyatakan bahwa perkara a quo adalah masuk dalamkompetensi Pengadilan Negeri bukan kompetensi Pengadilan Tata UsahaNegara maka eksepsi tergugat I,II,III,IV,V dan turut tergugat mengenai gugatanpenggugat ne bis in idem tidak cukup beralasan, oleh karenanya harus ditolak;3.
Gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanyadi pengadilan karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masihterlampau dini;Menimbang, bahwa menurut majelis hakim gugatan penggugattidaklah prematur karena objek gugatan dalam perkara = no34/Pdt.G/2019/PN.Cbi dengan objek gugatan dalam perkara aquo adalahberbeda yang mana dalam perkara no 34/Pdt.G/2019/PN.Cbi adalah putusanyang bersifat negatif karena gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterimakarena merupakan kompetensi
absolut PTUN sedangkan dalam perkara a quoobjek gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugatkepada Penggugat dan setelah adanya putusan sela Nomor31/Pdt.G/2020/PN.Cbi tanggal 6 Juli 2020 juga dinyatakan bahwa perkara a quoadalah masuk dalam kompetensi Pengadilan Negeri bukan kompetensiPengadilan Tata Usaha Negara maka eksepsi tergugat I,II,III,IV,V dan turuttergugat mengenai gugatan penggugat prematur tidak cukup beralasan, olehkarenanya harus ditolak;7.
93 — 64
, dengan demikian berasalan Hukum gugatanPenggugat dinyatakan tidak diterima, Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas untuk menentukankepastian Hukum hak atas tanah warisan Penggugat yang diperoleh dari turun temurun,dan tanah tersebut belum di konversi sesuai ketentuan UndangUndang Pokok Agrariayang berlaku di Indonesia, seharusnya terlebih dahulu di uji kepemilikannya diperadilan umum oleh Hakim Perdata sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatanhukum tetap, sehingga berada diluar kompetensi
absolut PTUN;Menimbang, bahwa oleh karena perkara in litis berada diluar kompetensiabsolut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana diatur dalam ketentuanpasal 77 ayat (1) UndangUndang No. 5 Tahun 1986 Jo.UndangUndang No.9 Tahun2004 Jo.UndangUndang No.51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,maka patut untuk dinyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenanguntuk mengadilidan menyelesaikan sengketa in litis dan terhadap eksepsi Tergugatserta Tergugat II Intervensi menurut
1.FANNY BRATA DJAYA
2.KWANTARI BRATA DJAYA
3.TJUNTORO BRATA DJAYA
4.FUBIJANTO BRATA DJAYA
5.SANTOSA BRATA DJAYA
6.TJINDRANINGSIH BRATA DJAYA
7.PINGSARI BRATA DJAYA
8.PUBIJANTO BRATA DJAYA
Tergugat:
KODAM JAYA JAYAKARTA
146 — 39
Bahwa mengenai dasardasar hukum pengaturan tentangKewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) PTUN tersebut jugadiatur dalam :1) Pasal 134 HIR : Jika perselisihan itu adalah suatuperkara yang tiada masuk kuasa pengadilan negeri, maka padasebarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh dimintasupaya hakim mengaku dirinya tiada berkuasa dan hakim itupunwajib pula mengaku karena jabatannya, bahwa ia tiadaberkuasa.2) Pasal 132 Rv : Dalam hal hakim tidak berwenangkarena jenis pokok perkaranya, maka
54 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sertifikat dan Surat Izin Mendirikan Bangunan yangdimohonkan oleh Penggugat untuk dinyatakan tidak sah adalah sesuatu hal yangkeliru, petitum point 5 dan 6 gugatan Penggugat adalah menyangkut terhadapkeputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Bahwa untuk menyatakan tidak sah atau membatalkan suatu keputusan yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, secara normatifbukanlah kewenangan dari Peradilan Umum yang dalam hal perkara a quoadalah Pengadilan Negeri Pekanbaru;Bahwa kompetensi
absolut PTUN adalah sengketa tata usaha Negara yangtimbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan HukumPerdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun diDaerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuksengketa Kepegawaian berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku(Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo.
RITA PERMATA SARI, S.Tr. Keb
Tergugat:
BUPATI KATINGAN
373 — 1129
Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tatausaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antaraorang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tatausaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketakepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku (Pasal 1 angka 4 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).
1.Drs. H. ACHMAD MUGENI
2.ROHANAH
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
264 — 190
Kemudian terdapat pula Yurisprudensi Mahkamah Agungdalam Putusan No. 88 K/TUN/1993 tanggal 7 September 1994yang menghasilkan kaidah hukum: meskipun sengketa terjadiakibat dari Surat Keputusan Pejabat, tetapi perkara tersebutmenyangkut pembuktian Hak atau tanah gugatan harusdiajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum karena merupakansengketa Perdata, Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berkaitandengan kompetensi Absolut PTUN yang pada pokoknyahhmembentuk suatu kaidah hukum yaitu: .. bahwa walaupunyang
125 — 49
Hal ini disebabkan kewenangan (kompetensi) absolut PTUN terkait denganpokok sengketanya (fundamentum petendi), oleh karenanya eksepsi tersebut dapatdiputus bersamasama dengan pokok sengketa; 50Menimbang, bahwa untuk menentukan obyek sengketa a guo merupakan obyeksengketa tata usaha negara atau obyek pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara,Majelis Hakim akan mengkaji dari pengertian Keputusan Tata Usaha Negarasebagaimana dimaksud dalam pasal angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009Tentang Perubahan
125 — 47
Yang dianggapkeputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata, oleh undangundang dianggap tidak termasuk kompetensi absolut PTUN. Sehinggapada dasarnya jika terjadi Perouatan Melawan Hukum oleh Penguasaterkait perouatan hukum perdata (di luar objek PTUN mengadili) masihtetap menjadi kewenangan Peradilan Umum untuk mengadilinya ;Bahwa berdasarkan yurisprudensi, vide Putusan Mahkamah Agung RI.