Ditemukan 72533 data

Urut Berdasarkan
 
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
23601531
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    Hampir sama dengan itu dalamPasal 17 UU AP, penyalahgunaan wewenang meliputi tindakan atau keputusanyang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan/ataubertindak sewenangwenang.Apapun bentuk dari penyalahgunaan wewenang itu akibat hukumnya adalahsama, yaitu dapat dibatalkan (vernetigbaar atau voidable) oleh putusanpengadilan administrasi, baik atas alasan pengujian formal (formale toestzing)atau pengujian materil (materiale toestzing).
    Maruarar Siahaan, S.H.PendahuluanSalah satu kontroversi dalam pengujian UndangUndang (judicial review)terkait erat dengankonteks dalam interpretasi norma, yang terkadang sangatmembawa jauh makna norma jika dilinat dari teks secara harfiah.
    Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 67muatan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
    UndangUndang, yang dilakukan pengujianadalah undangundang terhadap UUD 1945, bukan pengujian UndangUndang terhadap UndangUndang.Bahwa kata dapaf dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang Ua quo yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon telah sesuaidengan Prinsip Hukum pidana yaitu personal responsibility yang artinyatanggung jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi.
    akandimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana yang dikemukakan dalam mempertimbangkan pengujianPasal 59 ayat (2) UU 18/2009 di atas juga menjadi pertimbangandalam pengujian pasal a quo.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011 Tahun 2011
1543708
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka jelas Mahkamah Konstitusiberwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian ini. Bahwaoleh karena objek permohonan pengujian ini adalah Pasal 34 UndangUndangNomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(selanjutnya disebut UU KPK) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Makaberdasarkan itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan a quo;B.
    Pengajuan pengujian Pasal 34 UUKPK ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya seorang warga negara maupunBadan Hukum, baik secara sendirisendiri maupun secara kolektif membangunmasyarakat, bangsa dan negaranya.
    Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pengujian UndangUndangyang diajukan para Pemohon;2.
    Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaarad).2.
    Pengujian UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana KorupsiPara Pemohon dalam permohonan a quo berpendapat bahwa hakkonstitusionalnya telah dirugikan atau berpotensi menimbulkan kerugian olehberlakunya ketentuan Pasal 34 UU KPK.53Terhadap dalil yang dikemukakan para Pemohon tersebut, DPRberpandangan dengan memberikan keterangan/penjelasan sebagai berikut:1.Bahwa, DPR beranggapan permohonan para Pemohon tidak tepat dan keliru,karena pengujian materi muatan dalam ayat
Register : 15-01-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Nopember 2020 — MUSTIKA PRATAMA PERTAMBANGAN
Tergugat:
1.Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang Tipe A
2.PT. SUCOFINDO Cabang Cilacap
3.Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Cilacap
9636
  • MUSTIKA PRATAMA PERTAMBANGAN
    Tergugat:
    1.Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang Tipe A
    2.PT. SUCOFINDO Cabang Cilacap
    3.Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Cilacap
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 Tahun 2012
4598719
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
    PUTUSANNomor 64/PUUX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Magda Safrina, SE., MBAPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jalan PPA Nomor 45A
    privat; atau d. lembaga negara;Bahwa selanjutya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU11/2005 dan Putusan Nomor 11/PUUV/2007 telah menentukan 5 (lima)syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003, sebagaiberikut:a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yangdiberikan oleh UUD 1945;b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telahdirugikan oleh berlakunya UndangUndang yang dimohonkan pengujian
    KETENTUAN UNDANGUNDANG PERBANKAN YANG DIMOHONKANPENGUJIAN TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 1945Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 40 ayat(1) dan ayat (2) UU Perbankan yang berbunyi sebagai berikut:(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dansimpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
    KetentuanPenjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hakhak yangsecara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk hakkonstitusional.Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihakdapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kKedudukan hukum (/egalstanding) dalam permohonan Pengujian UndangUndang terhadap UUD1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:a.
    Pengujian Materil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU PerbankanTerhadap permohonan pengujian materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat(2) UU Perbankan, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:1. Lembaga perbankan memiliki posisi yang sangat strategis antara lainsebagai lembaga intermediasi atau lembaga yang menerima simpanandari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tahun 2006
29221420
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    Diturunkan dari norma itu, maka Mahkamah Konstitusidalam memeriksa suatu pengujian atas undangundang harus menjagaagar hak asasi manusia jangan sampai dilanggar atau diabaikan.sehubungan dengan halhal tersebut di atas, maka Pemohon mengajukanpermohonan agar Mahkamah Konstitusi berkenan memutuskan sebagaiberikut:a. menyatakan bahwa UU MK mengandung kelemahan fundamental, yangbukan merupakan pertentangan dengan UUD 1945, karena tidakmengatur tentang pengajuan permohonan pengujian atas undangundang
    Bahwa permohonanprovisi yang disampaikan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusiberhubungan dengan kelemahan undangundang, kekosongan hukum,pengisian kekosongan hukum, rekomendasi penangguhan sementaraproses persidangan pidana, dan penangguhan penahanan yang tidak adarelevansi dengan pengujian undangundang terhadap UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Menolak permohonan pengujian Pemohon (void) seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;4.
    Apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan permohonan pengujian undangundang a quo;Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:KEWENANGAN MAHKAMAH DAN KEDUDUKAN HUKUM PEMOHONMenimbang bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah dalamrangka pengujian beberapa bahwa Pasal beserta penjelasannya dari UU PTPKterhadap UUD 1945.
    Namun, dalam permohonan pengujian undangundang terhadap UUD 1945Mahkamah dapat mengatur pelaksanaan kewenangannya, yaitu berupa tindakanpenghentian sementara pemeriksaan permohonan pengujian undangundangterhadap UUD 1945 atau penundaan putusan atas permohonan tersebut apabilapermohonan dimaksud menyangkut pembentukan undangundang yang didugaberkait dengan suatu tindak pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 Tahun 2009
1327463
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    Advokat juga dapat sajabersumpah di hadapan para pimpinan organisasi advokat.2.3 Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 21 Oktober 2009,Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiamenyampaikan penjelasan singkat (opening statement), yang kemudian dilengkapidengan keterangan tertulis sebagai berikut:Pokok Permohonan1.Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian (constitutionalreview) ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat, yang berbunyi
    UndangUndang terhadap UndangUndang Dasar, in casu UU Advokat terhadap UUD281945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuspermohonan a quo;Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon3.5 Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK besertaPenjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian suatu UndangUndang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/ataukewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu UndangUndang,yaitu:a. perorangan
    3.6 Menimbang pula Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/2005tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUUV/2007 tanggal 20 September2007 berpendirian, bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalsebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,yaitu:a. adanya hak dan/atau kKewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan olehUUD 1945;b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggapdirugikan oleh berlakunya UndangUndang yang dimohonkan pengujian
    ;c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik(khusus) dan aktual atau setidaktidaknya potensial yang menurut penalaranyang wajar dapat dipastikan akan terjadi;d. adanya hubungan sebabakibat (causal verband) antara kerugian hak dan/ataukewenangan konstitusional dimaksud dan berlakunya UndangUndang yangdimohonkan pengujian;29e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, makakerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidakakan
    Bahwakerugian hak konstitusional para Pemohon bersifat aktual dan spesifik, sertamempunyai hubungan kausal dengan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yangdimohonkan pengujian, yakni apabila permohonan dikabulkan, maka kerugian hakkonstitusional seperti yang didalilkan para Pemohon tidak akan atau tidak lagiterjadi.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
1746620
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    PUTUSANNomor 95/PUUXIV/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 18 Tahun2003 tentang Advokat terhadap UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.H.2.
    Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.iddengan UUD 1945, sehingga jika terdapat ketentuan dalam UndangUndang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapatdimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian UndangUndangkepada Mahkamah;Bahwa objek permohonan pengujian undangundang ini adalah ketentuanPasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2003terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
    Bahwa oleh sebab organisasi advokat yang cukup banyak dan beragamtersebut, maka masingmasing organisasi memiliki cara dan standar yangberbedabeda dalam melaksanakan proses pendidikan advokat.Demikianpula dalam proses pengujian calon advokat.
    Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pengujian UndangUndang yang diajukan Pemohon;2.
    Bahwa berkaitan dengan Putusan Mahkamah Nomor 103/PUUXI/2013 yangpada pokoknya memutus pengujian norma Pasal 2 ayat (1) UU Advokat adalahhal yang berbeda dengan permohonan yang diajukan Pemohon.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015
34982656
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id (1) Permohonan Pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujianmateriil.(2) Pengujian Materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materimuatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggapbertentangan dengan UUD 1945..
    Oleh karenanya sudah berdasar hukum, tepat, benar, lengkap dansempurna dalil Permohonan Pemohon, dan untuk itu mohon kepada YangMulia Hakim Majelis Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesiauntuk memeriksa dan mengadili permohonan ini;Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UndangUndang:b.
    PENGUJIAN PASAL 29 AYAT (1), AYAT (3), AYAT (4), DAN PASAL 35AYAT (1) TERHADAP PASAL 28H AYAT (4) UUD 1045 Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepanit dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl.
    Dengantidak adanya perjanjian perkawinan, saksi merasakan dampak yang luarbiasa merugikan hakhak konstitusional saksi terampas dengan berlakunyapasalpasal yang menjadi objek pengujian sebagaimana yang dimohonkanoleh Pemohon.
    Norma Pasal 36 ayat(1) UU 5/1960 juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon,sehingga dasar pemikiran tentang pemberlakuan asas nasionalitas sebagaimanadiuraikan di atas juga menjiwai Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepanit dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJI.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
31561262
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    Berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, maka Pemohonberpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa danmemutus permohonan pengujian undangundang ini;B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON1.
    Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon yang merupakanperseorangan warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hukum(legal standing) sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undangundang ini. Oleh karenanya, Pemohon memohon kepada MahkamahKonstitusi agar menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum(legal standing) dalam permohonan pengujian undangundang ini.C. POKOK PERMOHONAN1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Republik Indonesia adalahnegara hukum.
    PETITUMBerdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintahmemohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusiyang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Pasal 15UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:1.Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya
    atau setidaktidaknyamenyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaara);.
    PENGUJIAN ATAS UU ITE DAN UU TIPIKOR (DALAM PERKARA 20/PUUXIV/2016) DAN PENGUJIAN UU TIPIKOR (DALAM PERKARA 21/PUUXIV/2016)A. Pandangan UmumTerhadap dailildalil yang dikemukakan Pemohon tersebut, DPR RIberpandangan dengan memberikan Keterangan/penjelasan dalam tinjauanfilosofi, sosiologi, dan yuridis sebagai berikut:1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, "kedaulatan beradaditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar.
Register : 10-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 01-08-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 299/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 29 Juli 2021 — MUSTIKA PRATAMA PERTAMBANGAN
Terbanding/Tergugat I : Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang Tipe A
Terbanding/Tergugat II : PT. SUCOFINDO Cabang Cilacap
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Cilacap
5127
  • MUSTIKA PRATAMA PERTAMBANGAN
    Terbanding/Tergugat I : Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang Tipe A
    Terbanding/Tergugat II : PT. SUCOFINDO Cabang Cilacap
    Terbanding/Tergugat III : Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Cilacap
    Bea dan Cukai secara selektif berdasarkanmanajemen risiko.(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.(4) Pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dapat dilakukan dengan pengujian laboratoris.(4a) Pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai..
    Selanjutnya,sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perdirjen BC NOMOR PER25/BC/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Laboratoriumdan Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barangterhadap pemeriksaan fisik yang dilakukan Tergugat III tersebutdimohonkan kepada Tergugat untuk dapat dilakukan pengujianlaboratories dan identifikasi barang atas pasir besi tersebut.D. Tergugat tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas HasilLaboratorium Pasir Besi Yang Di Ekspor Penggugat1.
    Bahwa selanjutnya, Tergugat telan melakukan uji laboratories danindentifikasi barang atas pasir besi tersebut dan terhadap hasilnyaTergugat menerbitkan Surat Kepala Balai Pengujian dan IdentifikasiBarang Tipe A Jakarta No.
    S021/SHPIB/WBC.07/BPIB/2014 tanggal 8Januari 2014 tentang Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang.Adapun terhadap surat tersebut pada intinya menyatakan bahwakandungan barang ekspor sebagaimana dimohon ujikan oleh TergugatIll adalah sebagai berikut:e Dari data hasil pengujian menggunakan metode ISO 2597 yangdimodifikasi memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandunganbesi (Fe) dengan kadar rata rata 55,22%.Halaman 26 Putusan No.299/PDT/2021/PT.DKIe Sample barang uji merupakan bijih besi dengan
    kadar besi (Fe)55,22% berat kering; berdasarkan pengujian metode ISO 2597yang dimodifikasi5.
Putus : 09-10-2013 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 140/Pid.Sus/2013/PN.PWK
Tanggal 9 Oktober 2013 — AI AJIJAH Alias MONIK Binti LILI MARYANA
396
  • Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,0328 gram yang setelah pengujian dari BNN dengan sisa pengujian 0,021 gram;- 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,1235 gram yang setelah pengujian dari BNN dengan sisa pengujian 0,1027 gram;- 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0, 1070 gram yang setelah pengujian dari BNN dengan sisa pengujian0,0924
    gram;- 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0, 1241 gram yang setelah pengujian dari BNN dengan sisa pengujian 0,1164 gram;- 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,0388 gram yang setelah pengujian dari BNN dengan sisa pengujian 0,0267 gram Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah handphone blackberry type 9780 - 1 (satu) buah handphone blackberry 9800Dirampas untuk Negara7.
    dari BNNdengan sisa pengujian 0,021 grame 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan shabushabu dengan beratnetto 0,1235 gram yang setelah pengujian dari BNN dengan sisapengujian 0,1027 grame 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan shabushabudengan berat netto 0, 1070 gram yang setelah pengujian dari BNNdengan sisa pengujian0,0924 grame 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan shabushabudengan berat netto 0, 1241 gram yang setelah pengujian dari BNNdengan sisa pengujian 0,1164 grame
    Farm, Apt (Kepala UPTLaboratorium Uji Narkoba BNN), sebagai hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putin dengan berat netto akhirsetelah pengujian 0,0221 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening yangdidalamnya berisikan a) 3 (tiga) bungkus kristal warna putin dengan berat nettoakhir setelah pengujian 0,1027 gram b) 1 (satu) bungkus kristal warna putihdengan berat netto akhir setelah pengujian 0,0,0924 gram c) 1 (satu) bungkuskristal warna putin dengan berat
    Farm, Apt (Kepala UPTLaboratorium Uji Narkoba BNN), sebagai hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhirsetelah pengujian 0,0221 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening yangdidalamnya berisikan a) 3 (tiga) bungkus kristal warna putih dengan berat nettoakhir setelah pengujian 0,1027 gram b) 1 (satu) bungkus kristal warna putihdengan berat netto akhir setelah pengujian 0,0,0924 gram c) 1 (satu) bungkuskristal warna putin dengan berat
    bening berisikan shabushabu dengan beratnetto 0,1235 gram yang setelah pengujian dari BNN dengan sisapengujian 0,1027 gram1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan shabushabudengan berat netto 0, 1070 gram yang setelah pengujian dari BNNdengan sisa pengujian0,0924 gram1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan shabushabudengan berat netto 0, 1241 gram yang setelah pengujian dari BNNdengan sisa pengujian 0,1164 gram1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan shabushabudengan berat
    Farm, Apt (KepalaUPT Laboratorium Uji Narkoba BNN), sebagai hasil pemeriksaanterhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto akhir setelah pengujian 0,0221 gram, 1 (satu)bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan a) 3 (tiga) bungkuskristal warna putin dengan berat netto akhir setelah pengujian 0,1027gram b) 1 (satu) bungkus kristal warna putin dengan berat netto akhirsetelah pengujian 0,0,0924 gram c) 1 (satu) bungkus kristal warna putihdengan berat
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 Tahun 2015
20031050
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undangundang ini padatingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.C.
    ayat(2) UndangUndang Dasar 1945 sepanjang dimaknai sebelum adanyapermohonan praperadilan.MENGENAI PENGUJIAN PASAL 143 ayat (1) KUHAP17.Bahwa pemaknaan Pasal 143 ayat (1) KUHAP Penuntut umummelimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segeramengadii perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.18.
    Kita melihat, misalnya Mahkamah ini juga sudahmengabulkan permohonan pengujian undangundang oleh Bachtiar AbdulFatah. Bachtiar Abdul Fatah mengajukan permohonan ke MahkamahKonstitusi berkenaan dengan pengujian berhubungan dengan kewenanganpraperadilan setelah dia dinyatakan oleh hakim praperadilan, penetapantersangkanya tidak sah.
    Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima(niet ontvankeliike verklaard).3. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan.4.
    Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 45Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian UndangUndang terhadap UUD1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat(1) UU Mk;b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikanoleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya UndangUndang yangdimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
Register : 26-07-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 830/Pid.Sus/2016/PN.Bdg
Tanggal 20 September 2016 — AGUS MULYANA alias BODANG Bin (Alm) OMA SOMANTRI
427
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran (kode A) dengan berat netto 70,3000 gram, (sisa pengujian 70,1000 gram)- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran (kode B) dengan berat netto 1.011,9000 gram di dalam bekas kardus sepatu merk Eagle, (sisa pengujian 1.011,8000 gram)- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kentas koran (kode C) dengan berat netto 424,7000 gram di dalam bekas
    kardus sepatu merk Catenzo, (sisa pengujian 424,5000 gram)- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran (kode D) dengan berat netto 68,0000 gram, (sisa pengujian 67,8000 gram)- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran (kode E) dengan berat netto 72,6000 gram, (sisa pengujian 72,5000 gram)- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kening dibungkus kertas koran (kode F) dengan benat netto 83,3000 gram, (sisa pengujian 83,0000 gram)- 1
    (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran (kode G) dengan berat netto 86,2000 gram, (sisa pengujian 85,9000 gram)- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran (kode H) dengan berat netto 31,4000 gram, (sisa pengujian 31,2000 gram)- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran (kode I) dengan berat netto 22,7000 gram, (sisa pengujian 22,5000 gram)- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas
    koran (kode J) dengan berat netto 28,1000 gram, (sisa pengujian 28,0000 gram)- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran (kode K) dengan berat netto 8,8000 gram, (sisa pengujian 7,6000 gram)- 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna hitam berserta nomor simcard SimpatiSeluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.;6.
    No. 830/Pid.Sus/2016/PN.Bdg.1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode D) dengan berat netto 68,0000 gram, (sisa pengujian 67,8000gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode E) dengan berat netto 72,6000 gram, (sisa pengujian 72,5000gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kening dibungkus kertas koran(kode F) dengan benat netto 83,3000 gram, (sisa pengujian 83,0000gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering
    dibungkus kertas koran(kode G) dengan berat netto 86,2000 gram, (sisa pengujian 85,9000gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode H) dengan berat netto 31,4000 gram, (sisa pengujian 31,2000gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode I) dengan berat netto 22,7000 gram, (sisa pengujian 22,5000 gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode J) dengan berat netto 28,1000 gram, (sisa
    pengujian 28,0000gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode K) dengan berat netto 8,8000 gram, (sisa pengujian 7,6000 gram)* 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna hitam berserta nomor simcardSimpatiSeluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.4.
    kertas koran(kode E) dengan berat netto 72,6000 gram, (sisa pengujian 72,5000gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kening dibungkus kertas koran(kode F) dengan benat netto 83,3000 gram, (sisa pengujian 83,0000gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode G) dengan berat netto 86,2000 gram, (sisa pengujian 85,9000gram)* 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode H) dengan berat netto 31,4000 gram, (sisa pengujian 31,2000gram
    kertas koran(kode G) dengan berat netto 86,2000 gram, (sisa pengujian 85,9000gram)1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode H) dengan berat netto 31,4000 gram, (sisa pengujian 31,2000gram)1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode l) dengan berat netto 22,7000 gram, (sisa pengujian 22,5000 gram)1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas koran(kode J) dengan berat netto 28,1000 gram, (sisa pengujian 28,0000gram
Register : 17-07-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 87-K/PM.I-02/AD/VII/2018
Tanggal 27 September 2018 — Serka Agus Suhendra NRP 21040034840884,
5228
  • Laboratorium Kesehatan Daerah Nomor 425/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Laporan Hasil Pengujian Narkotika/Psikotropika a.n. Serka Agus Suhendra NRP 21040034840884 Jabatan Babinsa Koramil 12/HP Kodim 0201/BS.c. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika/ Psikotropika Nomor Lab. 2182 / NOF / 2018 tanggal 26 Februari 2018 dari Puslabfor Polri Cab.
    Medan.d. 1 (satu) lembar foto Terdakwa setelah Test Urine di Balai Prajurit Kodam I/BB.e. 1 (satu) lembar foto jenis obat-obatan Alpara, Mylanta, Molexflu, Amoxzillin, Bodrex dan Entrostop.f. 1 (satu) lembar foto jenis obat-obatan sisa pemeriksaan Labfor.g. 1 (satu) lembar surat keterangan sakit dari Bidan Klinik Nur Khadizah.h. 1 (satu) lembar Surat dari Balai Besar POM Medan Nomor B-PM.01.03.82.821.04.181742 tanggal 6 April 2018 tentang hasil pengujian laboratorium.i. 1 (satu) lembar Laporan
    Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.33 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.j. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.34 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.k. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.35 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.l. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.36 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.m. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.37
    tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.n. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.38 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.o. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.39 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.p. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.40 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.
    Putusan Nomor 87K/PM.I02/AD/VII/2018laboratorium.j) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.33 tanggal 6 April 2018dari Balai Besar POM di Medan.k) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.34 tanggal 6 April 2018dari Balai Besar POM di Medan.l) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.35 tanggal 6 April 2018dari Balai Besar POM di Medan.m) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.36 tanggal 6 April 2018dari Balai Besar
    POM di Medan.n) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.37 tanggal 6 April 2018dari Balai Besar POM di Medan.0) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.38 tanggal 6 April 2018dari Balai Besar POM di Medan.p) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.39 tanggal 6 April 2018dari Balai Besar POM di Medan.q) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.40 tanggal 6 April 2018dari Balai Besar POM di Medan.Mohon tetap dilekatkan
    kesimpulan pengujian obat Alpara denganhasil Amfetamine Negatif.1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.34 tanggal 6 April 2018 dari BalaiBesar POM di Medan.Barang bukti tersebut di atas telah diperlihatkan kepadaTerdakwa dan para Saksi di persidangan, surat tersebutmenerangkan kesimpulan pengujian obat Mylanta AntasidaObat Maag dengan hasil Amfetamine Negatif.1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.35 tanggal 6 April 2018 dari BalaiBesar POM di Medan.Barang
    laboratorium.1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.33 tanggal 6 April 2018 dari BalaiBesar POM di Medan.1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.34 tanggal 6 April 2018 dari BalaiBesar POM di Medan.1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.35 tanggal 6 April 2018 dari BalaiBesar POM di Medan.1 (satu) lembar Laporan Pengujian NomorPM.01.03.82.821.04.18.36 tanggal 6 April 2018 dari BalaiBesar POM di Medan.1 (satu) lembar Laporan Pengujian
    Nomor PM.01.03.82.821.04.18.33tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.j. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.34tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.k. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.35tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.36tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.m. 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821.04.18.37tanggal
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009 Tahun 2009
1262422
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    bertentangandengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diujimelalui mekanisme pengujian undangundang dalam forum MahkamahKonstitusi.Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Mahkamah berwenang untukmemeriksa dan memutus permohonan pengujian UndangUndang ini.ll.
    Pemohon menganggap hak konstitusional tersebut dirugikan olehberlakunya undangundang yang dimohonkan pengujian;3. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) danaktual atau setidaktidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajardapat dipastikan akan terjadi;4. adanya hubungan sebabakibat (causal verband) antara kerugiandimaksud dan berlakunya undangundang yang dimohonkan pengujian;5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, makakerugian konstitusional seperti
    Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) adalah tepatdijadikan sebagai alasan permohonan pengujian uji materiil dalam perkaraa quo karena yang diuji dalam perkara a quo adalah keberadaan Pasal 32ayat (1) huruf c UU 30/2002;3.
    Dengan demikian, Mahkamah berpendapat para Pemohon memenuhisyarat legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU 30/2002terhadap UUD 1945.
    Terlebih lagi dalam praktik persidangan Mahkamahtelah beberapa kali diajukan bukti dalam perkara pengujian suatu UndangUndang berupa pemutaran film, visualisasi taritarian, dan lain sebagainya.
Register : 01-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 28-K/PM.I-06/AD/IX/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — Praka Hengki Turnado
27669
  • g. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM di Banjarmasin Laporan Pengujian Nomor: LP.Nar.K.20.0207, tentang Hasil Pengujian Sample Sabu tanggal 19 Februari 2020h. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM di Banjarmasin Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0208, tentang Hasil Pengujian Sample Ekstasi Abu-abu tanggal 20 Februari 2020i. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM di Banjarmasin Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0209, tentang
    Hasil Pengujian sample Ekstasi Merah Muda tanggal 20 Februari 2020j. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM di Banjarmasin Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0210, tentang Hasil Pengujian Sample Ekstasi Coklat tanggal 20 Februari 2020k. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Kapolre Tanah Laut Nomor : Sp.Sita/18.g/lll/Satresnarkoba tanggal 13 Maret 2020 tentang Perintah Penyisihan Barang Buktil. 1 (satu) Lembar foto copy Berita Acara Penyisihan
    Nomor: LP.Nar.K.20.0207,tentang Hasil Pengujian Sample Sabu tanggal 19 Februari2020.h) 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM diBanjarmasin Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0208,tentang Hasil Pengujian Sample Ekstasi Abuabu tanggal 20Februari 2020.i) 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM diBanjarmasin Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0209,tentang Hasil Pengujian sample Ekstasi Merah Muda tanggal20 Februari 2020.Halaman 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 28K/PM.!
    06/AD/AX/2020j) 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM diBanjarmasin Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0210,tentang Hasil Pengujian Sample Ekstasi Coklat tanggal 20Februari 2020.k) 1(satu) Lembar foto copy Surat Kapolre Tanah LautNomor : Sp.Sita/18.g/Ill/Satresnarkoba tanggal 13 Maret 2020tentang Perintah Penyisinan Barang Bukti1) 1 (satu) Lembar foto copy Berita Acara Penyisihan BarangBukti tanggal 13 Maret 2020.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.C.
    Bahwa Terdakwa memesan barang ke Saksi2 kemudian dibelikan ke Saksi 3dan lIsteri Saksi3 telah ditangkap oleh kepolisian Polres Tanah Laut danberdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan diBanjarmasin Nomor : LP.Nar.K.20.2007, tanggal 19 Februari 2020 terhadapsampel Sabu didapat hasil Positif mengandung Zat Metamfetamina termasukGolongan UU RI No. 35 tahun 2009, Laporan Pengujian Nomor :LP.Nar.K.20.0208, tanggal 19 Februari 2020 terhadap sampel Ekstasi Abuabudidapatkan
    Nomor: LP.Nar.K.20.0207, tentang Hasil PengujianSample Sabu tanggal 19 Februari 2020.h. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM di BanjarmasinLaporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0208, tentang Hasil PengujianSample Ekstasi Abuabu tanggal 20 Februari 2020.i. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM di BanjarmasinLaporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0209, tentang Hasil Pengujiansample Ekstasi Merah Muda tanggal 20 Februari 2020.j. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM di
    .20.0208, tentang Hasil Pengujian SampleEkstasi Abuabu tanggal 20 Februari 20209. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM di Banjarmasin LaporanPengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0209, tentang HasilPengujian sample EkstasiMerah Muda tanggal 20 Februari 202010. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Balai Besar POM di Banjarmasin LaporanPengujian Nomor : LP.Nar.K.20.0210, tentang Hasil Pengujian SampleEkstasi Coklat tanggal 20 Februari 202011. 1 (satu) Lembar foto copy Surat Kapolre Tanah Laut Nomor :
Register : 12-04-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 6 Juni 2023 — Penuntut Umum:
ANDI WILDAN, SH
Terdakwa:
INDRA NUGRAHA Als DOLA Bin DEDE LUKMAN
313
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,2368 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 0,0868 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,1976 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 0,0463 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,2458 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 0,0692 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,2270 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 0,0674 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,2262 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 0,0523 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,2341 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 0,0697 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,23194768 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 0,0528 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,2289 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 0,0468 gram.
  1. 1 (satu) buah tas kecil dengan tulisan logo Smith warna biru;
  2. 1 (satu) unit Handpehone merk Infinix warna biru;
  3. 1 (satu) buah kantung kresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket sedang jenis tembakau sintetis di bungkus plastik klip warna merah dengan berat netto awal 47,3060 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir 45,8172 gram
  4. 1 (satu) buah kantung keresek warna hitam berisikan 2 (dua) buah timbangan elektrik;
  5. 2 (dua)
Register : 19-08-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Ttn
Tanggal 5 Desember 2019 — Meidi Handayani Bin Syamsuir Yusuf
11326
  • Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 8,36 (delapan koma tiga puluh enam) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 5,38 (lima koma tiga puluh delapan) Gram;b. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 9,80 (sembilan koma delapan puluh) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik
    yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 5,20 (lima koma dua puluh) Gram;e. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 5,20 (lima koma dua puluh) Gram;f. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan
    berat 8,10 (delapan koma sepuluh) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 4,05 (empat koma nol lima) Gram;g. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 9,18 (sembilan koma delapan belas) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 6,80 (enam koma delapan puluh) Gram;h. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang
    dibungkus dengan kertas koran dengan berat 9,18 (sembilan koma delapan belas) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 6,15 (enam koma lima belas) Gram;i. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 7,00 (tujuh koma nol nol) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 4,90 (empat koma sembilan puluh) Gram;j.
    1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 8,18 (delapan koma delapan belas) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat 4,70 (empat koma tujuh puluh) Gram;k. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 8,20 (delapan koma dua puluh) Gram yang telah berkurang untuk pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan Seberat
Register : 16-06-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 504/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 15 September 2020 — Penuntut Umum:
HAYOMI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
M. RIZAL bin IDRIS
439
  • ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan 140 (seratus empat puluh) butir tablet warna kuning logo mf, disisikan sebanyak 14 (empat belas) butir untuk pengujian
      , sisa pengujian LabFor sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir tablet warna kuning dengan berat seluruhnya 19,0840 gram.
    • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisikan 70 (tujuh puluh) butir tablet warna kuning logo mf, disisihkan sebanyak 7 (tujuh) untuk pengujian, sisa pengujian LabFor sebanyak 63 (enam puluh tiga) butir tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 8,3160 gram.
    • 10 (sepuluh) strip bertuliskanTRIHEXYPHENIDYL berisikan 100 (seratus) buti tablet warna putihr, disisihkan sebanyak 10 butir untuk pengujian, sisa pengujian LabFor 90 butir Trihexyphenidyl dengan berat seluruhnya 21,1230 gram.
    • 6 (enam) strip bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 60 (enam puluh) butir tablet warna putih disisihkan sebanyak 6 butir untuk pengujian, sisa pengujian LabFor sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat netto seluruhnya 10,9782 gram.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    • Uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

    Dirampas untuk Negara.

    , sisa pengujian LabFor sebanyak 126 (Seratus dua puluhenam) butir tablet warna kuning dengan berat seluruhnya 19,0840 gram. 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip berisikan 70 (tujuh puluh) butir tabletwarna kuning logo mf, disisinkan sebanyak 7 (tujuh) untuk pengujian,sisa pengujian LabFor sebanyak 63 (enam puluh tiga) butir tablet warnakuning dengan berat netto seluruhnya 8,3160 gram. 10 (Sepuluh) strip bertuliskanTRIHEXYPHENIDYL berisikan 100(Seratus) buti tablet warna putihr, disisihkan sebanyak
    10 butir untukpengujian, sisa pengujian LabFor 90 butir Trinexyphenidyl dengan beratseluruhnya 21,1230 gram. 6 (enam) strip bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 60 (enam puluh)butir tablet warna putih disisihkan sebanyak 6 butir untuk pengujian, sisaHalaman 2 dari 24 Putusan Nomor 504/Pid.Sus/2020/PN Bdgpengujian LabFor sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat nettoseluruhnya 10,9782 gram.Dirampas untuk dimusnahkan.
    butir untuk pengujian, sisapengujian LabFor 90 butir Trihexyphenidyl dengan berat seluruhnya 21,1230gram. 6 (enam) strip bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 60 (enam puluh) butirtablet warna putin disisihkan sebanyak 6 butir untuk pengujian, sisapengujian LabFor sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat nettoseluruhnya 10,9782 gram.
    10 butir untuk pengujian, sisapengujian LabFor 90 butir Trihexyphenidyl dengan berat seluruhnya 21,1230gram. 6 (enam) strip bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 60 (enam puluh) butirtablet warna putin disisihkan sebanyak 6 butir untuk pengujian, sisapengujian LabFor sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat nettoseluruhnya 10,9782 gram.
    , sisa pengujian LabFor sebanyak 126 (seratus duapuluh enam) butir tablet warna kuning dengan berat seluruhnya 19,0840gram. 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip berisikan 70 (tujuh puluh) butir tabletwarna kuning logo mf, disisinkan sebanyak 7 (tujuh) untuk pengujian,Halaman 22 dari 24 Putusan Nomor 504/Pid.Sus/2020/PN Bdgsisa pengujian LabFor sebanyak 63 (enam puluh tiga) butir tablet warnakuning dengan berat netto seluruhnya 8,3160 gram. 10 (sepuluh) strip bertuliskan>TRIHEXYPHENIDYL berisikan 100
Register : 18-09-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 929/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 5 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Ahmad Nurhidayat,SH
Terdakwa:
SLAMET Bin Alm WARID
296
  • dakwaan Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dengan bobot bersih seberat 0, 08 gram telah dilakukan pengujian
    Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.
    Contoh : 19.093.99.05.05.0247 tanggal 03 Juli 2019 dan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : R-PM.01.03.9. 1031.07.19.1845 tanggal 03 Juli 2019, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa sampel barang bukti narkotika jenis sabu dengan sisa habis dalam pengujian teridentifikasi mengandung bahan : Metamfetamina Positif, termasuk Narkotika golongan I (satu) menurut Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk dimusnahkan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) paket kecil narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening denganbobot bersih seberat 0, 08 gram telah dilakukan pengujian Laboratorium diBalai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dan berdasarkanLaporan Hasil Pengujian No.
    berdasarkan LaporanHasil Pengujian No.
    Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanandi Bandung, dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.
    Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat danMakanan di Bandung, dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.
    Menetapkan barang bukti berupa :osHalaman 16 dari 17 Putusan Nomor 929/Pid.Sus/2019/PN Bdg1 (Satu) paket kecil narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening denganbobot bersih seberat 0, 08 gram telah dilakukan pengujian Laboratorium diBalai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dan berdasarkanLaporan Hasil Pengujian No.