Ditemukan 1040 data
1.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
2.YUNIATI, SH.
3.RASYID YULIANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa:
DWI IRIANTO.S.H. alias MBAH PUTIH
229 — 74
Orang yang menyuruh lakukan disebut sebagai manus dominaatau middelijke dader dan orang yang disuruh disebut sebagaiOonmiddelijke dader atau manus ministra. Doenplegen juga disebutsebagai middelijk daderschap yang berarti seseorang mempunyaikehendak melakukan suatu perbuatan pidana, namun ia tidak maumelakukannya sendiri dan mempergunakan orang lain yang disuruhmelakukan perbuatan pidana tersebut.
Sedangkan C adalah orang yangdisuruh untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau hanya sebagaialat semata atau manus ministra atau materieele dader atau onmiddelijkedader. Sudah tentu yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah Adan bukan C. Doenplegen atau menyuruh lakukan adalah bahwa orangyang menyuruh lakukan atau doenpleger sudah pasti diliputi olehkesengajaan. Dalam kata doen atau menyuruh mengandungkesengajaan.
MAULITA SARI SH
Terdakwa:
1.RUSLIAN MANURUNG alias IYAN bin SYAHDON MANURUNG
2.ANDI SAPUTRA MANURUNG alias ADI SYAHPUTERA MANURUNG alias PUTRA bin SYAHDON MANURUNG
34 — 7
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen)yakni seorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindakpidana atau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukantindak pidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan(doen Plegen) yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tanganyang menguasai
), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindakpidana yang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruhorang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagaiseorang middelik dader atau seorang mitel baretater yang artinya pelakuHalaman 66 dari 81Putusan Nomor 466/Pid.Sus/2019/PN Raptidak langsung. la disebut sebagai seorang pelaku tidak langsung karena iamemang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya
142 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Unsur ini merupakan unsur utama ;e Manusia yang dijadikan alat (materiele dader) itu telah berbuat ;e Manusia yang dijadikan alat itu berada dalam kedudukan sebagai manus ministra(orang yang di bawah kekuasaaan mutlak/tidak berdaya) berhadapan denganorang yang menyuruh lakukan dalam kedudukan sebagai manus domina (orangyang menguasai mutlak/membuat tidak berdaya) dan oleh karena itu manusiayang dijadikan alat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana karenaontoerekeningsvatbaarheid Pasal
265 — 368
dimana perbuatan itu menjadi perbuatanHalaman 72 dari 120halamanPutusan Perkara Pidana No. 4/Pid.B/201 8/PN.Psbmelawan hukum ketika orang yang disuruh melaksanakan sesuai denganperintah, kehendak dari yang menyuruh;Yang masih menjadi perdebatan saat ini adalah doen pleger yakni mengenaiperbuatan menyuruh orang lain melakukan suatu perbouatan, menurutpandangan ahli yang didasarkan pada pendapat Simons dan Pompe,bahwasanya pelaku adalah orang yang menyuruh lakukan suatu perbuatanyang disebut dengan manus
tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan danmenyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yangdimaksud.Dalam tindak pidana materiil, plegernya adalah orang yang perbuatannyamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang.Menimbang, bahwa mereka yang menyuruh melakukan (doenpleger) adalahorang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ituhanya digunakan sebagai alatDDengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung (manus
kKehendak dari yang menyuruh;Yang masih menjadi perdebatan saat ini adalah doen pleger yakni mengenaiperbuatan menyuruh orang lain melakukan suatu perouatan, menurut pandanganahli yang didasarkan pada pendapat Simons dan Pompe, bahwasanya pelakuadalah orang yang menyuruh lakukan suatu perbuatan yang disebut dengan manusdomina yakni orang yang dapat dimintakan pertanggunjawabkan atas perbuatanyang dilakukan oleh orang lain dan orang yang disuruh lakukan/digerakkan atassuruhan itu disebut dengan manus
1.FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H.
2.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
3.YUNIATI, SH.
4.SETIATI, SH
Terdakwa:
MANSUR LESTALUHU Alias BANG MANSUR
948 — 466
Orang yang menyuruhlakukan disebut sebagai manus domina atau middelijke daderdan orang yang disuruh disebut sebagai onmiddelijke dader ataumanus ministra. Doenplegen juga disebut sebagai middelijkdaderschap yang berarti seseorang mempunyai kehendakmelakukan suatu perbuatan pidana, namun ia tidak maumelakukannya sendiri dan mempergunakan orang lain yangdisuruh melakukan perbuatan pidana tersebut.
Dalamkonteks yang demikian, A adalah doenpleger atau orang yangmenyuruh lakukan atau manus domina atau middelijke dader.Sedangkan C adalah orang yang disuruh untuk melakukan suatuperbuatan pidana atau hanya sebagai alat semata atau manusministra atau materieele dader atau onmiddelijke dader. Sudahtentu yang dimintal pertanggungjawaban pidana adalah A danbukan C. Doenplegen atau menyuruh lakukan adalah bahwaorang yang menyuruh lakukan atau doenpleger sudah pastidiliputi oleh kesengajaan.
MEMED RAHMAD SUGAMA, S.H
Terdakwa:
YULIUS SUBANI ALIAS LIUS
379 — 38
yang bersifat alternatif,artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilahunsur deelneming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaorang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intlektuldader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
1141 — 499
Iskandarsyah RayaNo.7 Jakarta 12160 berdasarkan surat Kuasa Khusus masingmasing tanggal 2Mei 2016, untuk Tergugat II hadir kuasanya Jufrry Maykel Manus,SH., dkk.,ParaAdvokat dan asisten Advokat pada REGGIE TENTERO & PARTNERSAdvokates & Legal Consultants, berkantor di Plaza Asia, lantai 3, suitre 3 D,Jl.Jend.Sudirman Kav.59, Jakarta 12190, Indonesia berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor :025/RTP/SKPDT/V/2016 tanggal 2 Mei 2016;Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan Pasal 130 HIR jo.
EMA KRISTINA DOGOMO, SH
Terdakwa:
1.ANTHON KAFIAR
2.THEO WANMA
177 — 72
Oleh karena itu dalamdoktrin orang yang menyuruh melakukan disebut sebagai manus dominasedangkan orang yang disuruh disebut sebagai manus ministra. Terdapattiga syarat penting dalam doen plegen, yaitu: (1) alat yang dipakai untukmelakukan suatu perbuatan pidana adalah orang; (2) orang yang disuruhtidak mempunyai kesengajaan, kealapaan atau kemampuangbertanggungjawab; dan (3) orang yang disurun melakukan tidak dapatdipidana.c.
MEMED RAHMAD SUGAMA, S.H
Terdakwa:
EGIDIUS TAEK ALIAS DIUS
333 — 17
penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilahunsur deelneming;Halaman 68 dari 85 Putusan Nomor 15/Pid.B/LH/2020/PN Kfm.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaorang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intlektuldader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
MEMED RAHMAD SUGAMA, S.H
Terdakwa:
YASINTUS TAUNAIS ALIAS SINTUS
381 — 29
yang bersifat alternatif,artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilahunsur deelneming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaorang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intlektuldader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
89 — 16
RONY, Sp.B.tertanggal 24 Februari 2016 yang pada intinya mohon pemeriksaan lebih lanjut oleh Tsdengan Diagnosa Ruptur Tedon Flexor Manus Sinistra (Post Rephr);Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan para Terdakwa yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Terdakwa I.
MUSLIANTO, SH.MH
Terdakwa:
1.SYAFIRUDDIN Pgl. PUDIN
2.SAFRIL Pgl. COGA
3.IRWANTO Pgl. SI IR
4.ALAMSYAH Pgl. ALAMSYAH
212 — 50
dari susunan dakwaantersebut maka Para Terdakwa dikualifikasikan sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu dandengan melihat konstruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurutPenuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas ParaTerdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger)atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuat penyuruh/doen pleger)karena dalam hal ini orang yang disuruh melakukan (manus
210 — 62
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).3. yang turut serta (medepleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuatatau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
NIKY JUNISMERO SH
Terdakwa:
SUPRI alias USUP bin alm MASKANDAR
83 — 9
pidana, yang dalam hal tindak pidana formil seperti Pasal 263ayat (1) KUHP dalam perkara a quo, wujud perbuatannya adalah sama denganperbuatan apa yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; Yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainyang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
DAHNIR,SH
Terdakwa:
NASRUDDIN ALIAS DIN BIN A. WAHAB
233 — 84
Dengan demikian adadua pihak, yaitu pembuat langsung (manus manistra/auctor physicus), danpembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa orang yang turut serta (medepleger) menurut MvTadalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakanterjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasing peserta tindakpidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu yaitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2. Salah satu memenuhi rumusan delik;3.
EKO WAHYU WIDIYATI,SH
Terdakwa:
ANDI YULIYANTO bin WARSITO
62 — 16
menganjurkan ;e Menyuruh melakukan (Doen Plegen) menurut hukum pidana syaratnyaadalah orang yang disuruh itu. menurut hukum tidak dapatdipertanggungjawabkan atau karen apaksaan, kekeliruan atau tidakmengetahui, berbuat tanpa kesalahan kesengajaan atau dapatdipertanggungjawabkan, sehingga untuk dapat dinyatakan seseorangtelah menyuruh lakukan harus disyaratkan bahwa pelaku tidak dapatdipertanggungjawakan secara pidana.Pada Doen Plegen pelaku yang melakukan perbuatan harus memenuhiberbagai alasan Manus
Ursulla Dewi, SH, MH
Terdakwa:
AFRIZAL BIN SAMSUL
118 — 37
Kesengajaan dengan sadar Kepastian (Dolus Manus).Dengan demikian untuk mengetahui corak kesengajaan yang dilakukanoleh Terdakwa hanya dapat diketahui setelah unsur menggunakan surat palsutersebut dibuktikan.Menimbang, bahwa dari faktafakta yan terungkap dipersidangan yangdiperoleh dari keterangan saksisaksi serta keterangan Terdakwa serta buktiSuratsurat dalam perkaara ini terbukti fakta bahwa bermula saksi Prof.H.A.SNatabaya,SH.LL.M Bin Abdul Hamid (meninggal dunia pada saat prosespersidangan sehingga
47 — 18
pernah pergi jauh dari rumahnya,dan tahun 2006tersebut saksi berada dirumahnya;Bahwa saksi tidak tahu apakah ada surat perjanjian tentang rumah AsmidarChandry tersebut dengan Zainurah;Bahwa saksi tidak mendengar dan tidak tahu apakah Asmidar Chandrydengan Zainurah pernah berperkara di Pengadilan ditahun 2013 tersebut;Bahwa rumah tangga Asmidar Chandry biasabiasa saja,tidak ada ributribut;30Bahwa saksi pernah melihat ada dua orang lakilaki pernahmengkamerakan rumah Asmidar Chandry;2 Saksi Adlin Manus
HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
MAXIMUS FALO
111 — 42
., ASAS,AsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta,1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
1.LEUNARD TUANAKOTTA, S.H
2.MARTHIN PARDEDE SH
3.MARTAHAN NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa:
1.PACE DAMI Alias PACE
2.JEREMIAS NGGIRI Alias MIAS
3.ANTHON OSIAS BABA ALIAS SONI
4.KRISPIANUS LEO Alias FIAN
5.DEDI YANTO MESAH Alias DEDI
6.MERI LINCE HENUK ALIAS MERI
110 — 42
Pelaku(plegern dikategorikan sebagai peserta hal ini karena pelaku tersebut dipandangsebagai salah satu orang yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana dimanaterdapat beberapa orang peserta;Menimbang, bahwa terdapat syarat untuk dapat dikatakan sebagaiorang yang menyuruh melakukan yaitu adanya pihak yang membuat langsung(manus manistra/ auctor physicus) dan pembuat tidak langsung (manusdomina/ auctor intellectualis)Menimbang, bahwa terdapat dua syarat untuk dapat dikatakan sebagaiturut serta melakukan