Ditemukan 66 data
HERU SURYADMIKO. R, S.H.
Terdakwa:
Roni Suh Beang Als Roni Anak Dari Helaq
18 — 12
PUTUSANNomor 173/Pid.Sus/2021/PN SgtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sangatta yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkanputusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:Nama Lengkap : RONI SUH BEANG Als RONI Anak DariHELAQ;Tempat Lahir : Nehes Liah Bing (Kalimantan Timur);Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 20 Februari 1984;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Ben Hens RT. 002 Kec.
99 — 24
;Menimbang, bahwa terdakwa telah diperhadapkan dimuka sidangPengadilan Negeri Gunungsitoli oleh Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Gunungsitoli dengan Dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa TALIWOLOO HALAWA alias AMA NELISalias SIBAYA OMA secara bersamasama atau setidaktidaknya bertindaksendirisendiri dengan HASUMANI GULO alias KASUMA, SIBAYA GALIA(nama panggilan), NEHES!
23 — 0
talak satu raj'i terhadap Termohon (Salmah binti Samai) didepan sidang Pengadilan Agama Balikpapan; Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi telah tercapai perdamaian antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut; Obyek Tanah dan Kebun menjadi milik Penggugat Rekonvensi, adalah:1 (satu) bidang tanah/kebun sawit seluas kurang lebih 20.027m2 (dua puluh ribu dua puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 382/Desa Nehes
313 — 97
Kemitraan kepada Kepolisian Sektor Kongbeng yangmelaporkan adanya kegiatan pemanenan dan pengangkutan buahkelapa sawit di kebun plasma milik KSUELTARI yang dilakukanoleh sekelompok masyarakat Desa Nehes Liah Bing sebagaimanaternyata) dalam Surat Tanda Penerimaan PengaduanNo.
Terbanding/Tergugat II : ILHAM MAHYUDIN, SH., SpN
Terbanding/Tergugat I : PT. GUNTA SAMBA
111 — 63
Kemitraan kepada Kepolisian Sektor Kongbeng yangmelaporkan adanya kegiatan pemanenan dan pengangkutan buahkelapa sawit di kebun plasma milik KSUELTARI yang dilakukan olehsekelompok masyarakat Desa Nehes Liah Bing sebagaimanaternyata dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No.STTP/1O/III/2017/KALTIM/RES KUTIM/SEK KONGBENG tertanggalKongbeng, 22 Maret 2017; Pengaduan tertulis yang dibuat oleh Penggugat melalui PenasehatHukumnya yang melaporkan adanya dugaan tindak pidanaPencurian dan Pengerusakan sawit
47 — 15
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi telah tercapai perdamaian antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut;
- Obyek Tanah dan Kebun menjadi milik Penggugat Rekonvensi, adalah:
- 1 (satu) bidang tanah/kebun sawit seluas kurang lebih 20.027m2 (dua puluh ribu dua puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 382/Desa Nehes
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi telah tercapai perdamaian antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut;