Ditemukan 71978 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Peninjauan kembali
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali, kekhilafan hakim, independensi, inkracht
TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 2 2019
15740
  • Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:Dapat dijadikan ... [Selengkapnya]
  • Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:

    1. Dapat dijadikan dasar oleh Majelis Peninjauan Kembali apabila dalam suatu Putusan Kasasi secara inderawi/nyata terdapat kekhilafan atau kekeliruan
    2. ">Alasan Peninjauan Kembali tersebut di atas tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan kasasi, apabila yang terjadi Majelis Peninjauan Kembali hanya mempunyai pandangan atau pemahaman yang berbeda terhadap suatu norma hukum/perundang-undangan, karena apabila ini dilakukan Majelis Peninjauan Kembali sudah menilai ataupun mengadili pendapat hukum atau interpretasi hukum Majelis Kasasi yang oleh prinsip universal dilindungi dan berada dalam ruang independensi(independence
    of judiciary)
  • Persoalan hukum suatu perkara sebenarnya sudah selesai/inkracth pada tingkat kasasi sehingga Majelis Peninjauan Kembali hanya bisa membatalkan Putusan Kasasi apabila di tingkat Peninjauan Kembali terjadi perubahan fakta persidangan yang menjadi dasar pilihan hukum untuk mengadili suatu perkara
Putus : 29-07-2008 — Upload : 03-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/N/2006
Tanggal 29 Juli 2008 — PT.SAKA UTAMA DEWATA, ; PT. SALINDO PERDANA FINANCE, ; PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE, dkk.
3270 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-02-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 K/Ag/2022
Tanggal 24 Februari 2022 — Pemohon vs Termohon
193102 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-10-2022 — Upload : 08-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058 PK/Pdt/2022
Tanggal 27 Oktober 2022 — AHMAD ADHI ARISTO, S.E., S.Psi Lawan 1. PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRA SEJATI (SAHABAT UKM), Dk
24774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali AHMAD ADHI ARISTO, S.E., S.Psi. tersebut;
Putus : 05-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Ag/2022
Tanggal 5 September 2022 — Pemohon vs Termohon
13723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, PEMOHON, tersebut;Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Putus : 15-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 PK/AG/2022
Tanggal 15 Desember 2022 — Pemohon vs Termohon
26532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, PEMOHON, tersebut;Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Kata Kunci : Memori PK; Peninjauan Kembali; PK; Alasan PK
AGAMA/5/SEMA 3 2015
16800
  • Alasan/risalahpeninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaranpermohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuanpasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. ... [Selengkapnya]
  • Alasan/risalahpeninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaranpermohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuanpasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009.

Register : 13-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649 PK/PDT/2020
Tanggal 23 September 2020 — NUR ANGGRAENI, dkk, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS JONNY GAUTAMA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
15584 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NUR ANGGRAENI, dkk, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS JONNY GAUTAMA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
    , oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 November 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim kemudian memohonputusan sebagai berikut:1.
    Menyatakan perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh almarhumAndi Syamsul Bachri bersama Termohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding/Penggugat pada tanggal 29 November 2010 Nomor 32 tahun2010 adalah batal menurut hokum:;4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding/Penggugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini:5.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding/Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;Subsider :Jika Majelis Hakim Kasasi yang mulia memiliki pandangan lain, mohonkirannya memutuskan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 2 Desember 2019 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa
    Nomor 649 PK/Pdt/2020obyek sengketa;Bahwa setelah meneliti secara saksama Memori Peninjauan Kembalidari Para Pemohon Peninjauan Kembali, dan Kontra Memori PeninjauanKembali dari Termohon Peninjauan Kembali, dihubungkan denganpertimbangan putusan judex juns ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafanHakim atau kekeliruan nyata dalam putusan judex juris tersebut;Bahwa adapun alasan keberatankeberatan para PemohonPemohon Kasasi yang lainnya pada prinsipnya hanyalah merupakanperbedaan pendapat antara
    , dan kawankawan, tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Para PemohonPeninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3
Putus : 26-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — RIZAL DJALIL
13855 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-02-2023 — Upload : 13-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/Pdt/2023
Tanggal 28 Februari 2023 — 1. LA ASI, Dk Lawan LA ODE SYARIFUDIN
213120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali 1. LA ASI, 2. WA BUA tersebut;
Kata Kunci : ikrar talak; PK perceraian; peninjauan kembali perkara perceraian
AGAMA/3/SEMA 7 2012
20390
  • Perkaracerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan cerai jikadiajukan Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus diputus dengan tolakPeninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakimdalam ... [Selengkapnya]
  • Perkaracerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan cerai jikadiajukan Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus diputus dengan tolakPeninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakimdalam memberikan izin untuk mengikrarkan talak.

Kata Kunci : PK; Peninjauan Kembali; Penyumpahan; Berita Acara Penyumpahan; Novum
AGAMA/4/SEMA 3 2015
14580
  • Dalam Perkara permohonan peninjauankembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpahadalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum.
  • Dalam Perkara permohonan peninjauankembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpahadalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum.

Register : 23-09-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 PK/PDT/2020
Tanggal 28 Desember 2020 — ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS SITI NURJANAH, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
12060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS SITI NURJANAH, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
    Lombok Tengah;Termohon Peninjauan Kembali:Mahkamah Agung tersebut;Halaman 17 dari 7 Hal.
    dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Februari 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya memohonputusan sebagai berikut:1.
    Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada TermohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 24 Februari 2020 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena setelah membaca dan meneliti memori
    peninjauan kembalitanggal 10 Februari 2020 dan kontra memori peninjauan Kembali 23 Februari2020 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris, Mahkamah Agungmempertimbangkan sebagai berikut:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak secara jelas merujukkepada salah satu atau beberapa dari alasanalasan sebagaimana disebutdalam Pasal 67 Undang Undang Mahkamah Agung RI sehingga tidak dapatdinilai dengan jelas alasanalasan apakah yang digunakan untuk melawanputusan Judex Juris juncto Judex Facti.Menimbang
    , bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali ARDIANSYAH (Anak Pertama Johansyah) dan kawankawan tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPara Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Para Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini:Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang
Putus : 29-11-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1123 PK/PDT/2023
Tanggal 29 Nopember 2023 — HENGKY SOESANTO, dk VS 1. HERMAN SUSANTO,DDKK
153112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. HENKY SOESANTO dan 2. FELIX SOESANTO, tersebut;
Register : 04-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 PK/PDT/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — HERMAN TANDIARY, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. THE HERI SANTOSO, sebagai Termohon Peninjauan Kembali ; 2. WILLEM TANDIARY, SE ., dk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
16259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HERMAN TANDIARY, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. THE HERI SANTOSO, sebagai Termohon Peninjauan Kembali ; 2. WILLEM TANDIARY, SE ., dk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
Register : 13-07-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 PK/PDT/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. ASEP SAEPUDIN, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. SOEWARGI NATADIKARA, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. RIAN PRATAMA, SH., MKn., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. PIPIT FITRIANI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 5. KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
262149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. ASEP SAEPUDIN, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. SOEWARGI NATADIKARA, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. RIAN PRATAMA, SH., MKn., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. PIPIT FITRIANI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 5. KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
    2019;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaHalaman 10 dari 17 hal.
    Nomor 645 PK/Pdt/2020alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 28 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan terdapat kekhilafan Hakim
    atas nama Muhamad SofyanSaepudin kepada Turut Tergugat untuk dilakukan pencabutan dan ataupembatalan sertifikatnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali II dan Ill dan Termohon Peninjauan Kembali, V dan VI telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali masingmasing tanggal 5 April 2019 dan tanggal 18 April 2019 yang pada pokoknyamenolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut
    Nomor 645 PK/Pdt/2020Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kemballidari Para Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, sehingga ParaTermohon Peninjauan Kembali berada di pihak yang kalah, maka dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor
    3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali: 1.
Putus : 29-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — drg. PRIYO LANGGENG TRIBINUKO, M.M. bin RENOTO HADI WALOEYO
30691205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. ... [Selengkapnya]
  • - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana drg. PRIYO LANGGENG TRIBINUKO, M.M. bin RENOTO HADI WALOEYO tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2107 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 102/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby tanggal 7 Oktober 2016 tersebut;
    PUTUSANNomor 179 PK/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada peninjauan kembali yangdimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:KorupsiNama : drg.
    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor2/Pid.Sus.PK/TPK/2019/PN.Sby yang dibuat oleh Panitera pada PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yangmenerangkan bahwa pada tanggal 3 Januari 2019 Terpidana mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agungtersebut;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan
    Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat :1.
    Bahwa~ alasan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana dapat dibenarkan karena ada kekhilafan dankekeliruan dalam putusan Judex Juris.
    Nomor 179 PK/Pid.Sus/2019Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana drg.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali dalam putusan Arbitrase, Pembatalan Arbitrase; Arbitrase Nasional
2/Yur/Arbt/2018
46220
  • Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agungadalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali
  • Dengan telah konsistennya sejak akhirtahun 2016 sikap MA terkait dapat tidaknya putusan Banding Arbitrase diajukanPeninjauan Kembali, dapat disimpulkan pendapat hukum MA bahwa putusan BandingArbitrase tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agungadalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali
    UU No. 30 Tahun 1999 tersebut tidak mengaturapakah atas putusan banding tersebut dapat diajukan Peninjauan Kembali atautidak.

    Hutama Karya) tanggal 26 Mei 2016, yang memuatpandangan bahwa atasan putusan Banding Arbitrase tersebut dapat diajukanPeninjauan Kembali. Pandangan hukum yang terdapat dalam putusan No. 56 PK/Pdt.Sus/2011 (PT. Pertamina EP dkk vs PT.Lirik Petrolleum) tanggal 23 Agustus 2011.
    Dalam putusan ini, MA berpandanganbahwa terhadap putusan Banding Arbitrase tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

    Namun sejak akhir tahun 2016 sikap hukum ini berubah, MA memandang bahwaterhadap putusan Banding Arbitrase tidak dapat diajukan peninjauan kembali,sejalan dengan putusan No. 56 PK/Pdt.Sus/2011 Perubahan pandangan tersebut dimulai dariputusan No. 105 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 (PT. Menara Perdana vs PT. Tunas JayaSanur dan BANI) tanggal 1 September 2016.

    Dalam putusan tersebut MA menyatakan:

    Menimbang, bahwa putusan Mahkamah AgungNomor 26 K/Pdt.Sus/2013 yang dimohonkan peninjauan kembali dalam perkara aquo adalah merupakan putusan bandingatas perkara pembatalan putusan arbitrase yaitu Putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Maret 2012;
    Bahwa berdasarkan Pasal 72
    ayat (4) Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase menentukan, terhadap putusan PengadilanNegeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkatpertama dan terakhir, dengan demikian terhadap perkara pembatalan putusanarbitrase tidak ada upaya hukum peninjauan kembali;

    Pandangan hukum sebagaimana dalam putusan

Register : 04-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 PK/PDT/2021
Tanggal 23 Maret 2021 — SUTONO, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Ahli Waris RAMIDI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. MUHAMMAD NUR, (Mantan Kepala Desa), sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
13178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUTONO, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Ahli Waris RAMIDI, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. MUHAMMAD NUR, (Mantan Kepala Desa), sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
Register : 04-01-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/PDT/2021
Tanggal 22 Februari 2021 — ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. IRMA SYAMSIAH IMBAN, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. RATIMA RAUPU, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
10447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali vs 1. IRMA SYAMSIAH IMBAN, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. RATIMA RAUPU, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;