Ditemukan 1047 data
171 — 139
Gugatan Para Penggugat telah daluwarsa atau telah lewat tenggang waktu 90hari (exceptio temporis);4. Gugatan perkara a quo sudah masuk dalam ranah kompetensi pengadilanumum;Gugatan Para Penggugat nebis in idem (exceptio res judicate);Gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum);Gugatan Para Penggugat error in persona;os & O1Gugatan Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (exceptieonrechtmatig of ongegrond);9.
66 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nurhaeni, dkk yang mana Sertipikat Hak Milik No. 143/Puncak Indah telah diketahui keberadaannya sejak tahun 2011 olehPenggugatdansaudarasaudaranya namun pada saat itu tidak segeradiajukan gugatan pembatalannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara,sehingga secara yuridis setelah lewat tenggang waktu 90 (sembilan puluh)hari sejak diketahuinya keberadaan Sertipikat Hak Milik No. 143/ PuncakIndah tersebut oleh Penggugat, maka Sertifikat Hak Milik No. 143/ PuncakIndah tersebut menjadi sah dan mempunyai kekuatan
139 — 144
setelahPenggugat memperoleh pemberitahuan secara resmi dari BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Banten,yaitu melalui Surat Nomor 632/636.200/V/2016, tertanggal 20 Mei 2016,Hal: Permohonan Pengembalian Batas/Rekonstruksi HGB Nomor35/Bojonegara;Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka jika dilihat dari saat Penggugatmengetahui adanya Objek Sengketa a quo yaitu tanggal 20 Mei 2016,dengan saat Penggugat mendaftarkan gugatan ini, yaitu tanggal 17 Juni2016, maka gugatan Penggugat belum lewat
tenggang waktu 90 (sembilanpuluh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55, UndangundangNo. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
97 — 87
juga telah melanggar ketentuanPasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Permen Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 dalam prosespenerbitan SK No. 550/2012 dan SK No. 551/2012.Bahwa karena segala sarana yang tersedia telah diupayakanakan tetapi usaha Penggugat tidak ditanggapi Kepala KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia JawaBarat, oleh karenanya Penggugat telah mengajukan SuratPermohonan Pembatalan SK No. 550/2012 dan SK No. 551/2012kepada Tergugat, namun sampai lewat
tenggang waktu yangditentukan Tergugat tidak mengeluarkan Keputusan PembatalanSK No. 550/2012 dan SK No. 551/2012, sehingga berdasarkanketentuan Pasal 3 ayat (3) Undangundang No. 5 Tahun 1986dianggap bahwa Tergugat telah mengeluarkan KeputusanPenolakan (Objek Gugatan).
552 — 562 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tindakan ini justru telah membuktikan bahwa dalammengeluarkan Putusan PT.TK No.10, Judex Factie Pengadilan TinggiTanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum, yaitu terutamadengan menyatakan bahwa gugatan terhadap Keputusan Tata UsahaNegara yang lewat tenggang waktu yang ditentukan oleh undangundangharus diajukan ke badan peradilan lain, dalam hal ini Peradilan Umum.Hal. 476 dari 1653 hal. Put.
No. 2446 K/Pdt/2009disamping itu dalam pasal 55 mengatur tentang tenggang waktu yaitu90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya ataudiumumkannya Keputusan Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara, dandalam pertimbangan selanjutnya disebutkan bahwa, dari ketentuantersebut, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negarayang lewat tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan tersebutdiatas, maka harus diajukan ke Peradilan lain dalam hal ini kePeradilan Umum;Menimbang, bahwa dalam penentuan
No. 2446 K/Pdt/2009Tanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum, yaitu terutamadengan menyatakan bahwa gugatan terhadap Keputusan Tata UsahaNegara yang lewat tenggang waktu yang ditentukan oleh undangundangharus diajukan ke badan peradilan lain, dalam hal ini Peradilan Umum.Bahwapertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan TinggiTanjungkarang tersebut jelas telah bertentangan dengan hakikat dasar daridibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara.
tenggang waktu yang ditentukan olehperaturan tersebut diatas, maka harus diajukan ke Peradilan laindalam hal ini ke Peradilan Umum;Menimbang, bahwa dalam penentuan tenggang waktu 90(Sembilan puluh) hari tersebut dapat pula dilihat dalam YurisprudensiMahkamah Agung dalam perkara Nomor: 330 K/TUN/2001 yangdalam pertimbangannya antara lain menyebutkan; bahwa pendapatHal. 1400 dari 1653 hal.
Tindakan ini justru telah membuktikan bahwa dalammengeluarkan Putusan PT.TK No.10, Judex Factie Pengadilan TinggiTanjungkarang telah salah dalam menerapkan hukum, yaitu terutamadengan menyatakan bahwa gugatan terhadap Keputusan Tata UsahaNegara yang lewat tenggang waktu yang ditentukan oleh undangundangharus diajukan ke badan peradilan lain, dalam hal ini Peradilan Umum.Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan TinggiTanjungkarang tersebut jelas telah bertentangan dengan hakikat dasar daridibentuknya
Terbanding/Tergugat I : Tuan Asmawi Bin Kodir Als. Asmawi Modir
Terbanding/Tergugat II : Tuan Muchtar Bin Napih Als. Muchtar
Terbanding/Tergugat III : Tuan Aseffudin selaku ahli waris dari Sanan Bin Napih
Terbanding/Tergugat IV : Ahli Waris Alm. H. IMAN BIN MILAN, yaitu Ny. Ibun Binti H. Iman, Ny. Lia Binti H. Iman, Ny. Suni Binti H. Iman, Ny. Hj. Sanih Binti Kuruh, dan Tuan H. Amjah Bin H. Iman,
Terbanding/Tergugat V : Tuan Soemali Soenanta
Terbanding/Tergugat VI : P.T. Kilap Propertindo
Terbanding/Tergugat VII : Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Terbanding/Tergugat VIII : PPAT Notaris Daisy Rosalina Suniadji, S.H.,
Terbanding/Tergugat IX : PPAT Notaris Helmi, S.H.,
Terbanding/Tergugat X : Bank Panin
Terbanding/Tergugat XI : Wali Kota Bekasi
Terbanding/Tergugat XII : Camat Kecamatan Bekasi Selatan
Terbanding/Tergugat XIII : Lurah Pekayon Jaya
Terbanding/Turut Tergugat I : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah II Ditjen Pajak Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan PBB Bekasi
Terbanding/Turut Tergugat II : Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia PUPR
Terbanding/Turut Tergugat III : P.T. Jasa Marga Persero Tbk
98 — 49
Bahwa Gugatan Penggugat a quo dengan obyek perkara yaitu Girik C No.1126 Persil No. 37 S.IIl yang berubah menjadi Girik C No.1424 Persil No.37S.Ill adalah lewat tenggang waktu mengajukan keberatan dan/atau gugatanperdata (daluarsa) berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah).Adapun dasar dan alasan alasan Tergugat VI adalah sebagai berikut:Halaman 54 dari 112 Putusan nomor 189/PDT/2021/PT BDGa.
Stefanus Lukas Wirabudi
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor
Intervensi:
Alvin Sutanto
245 — 133
Bahwa berdasarkan uraian diatas sudah sangat jelas gugatan a quosudah lewat tenggang waktu atau daluwarsa, oleh karena itu cukupberalasan dan berdasarkan hukum gugatan a quoharus dinyatakanditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard).Halaman 44 dari 133 halaman Putusan Nomor : 123/G/2020/PTUN.BDGC.
PRAWIRA M. SILALAHI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
Intervensi:
MUKIYAT DKK
138 — 121
mengenai Eksepsi ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Para Tergugat II Intervensidalam Jawabannya memuat dalildalil Eksepsi, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan Eksepsinya terlebih dahulu, dengan pertimbangan sebagaiberikut ;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa adapun Eksepsi yang diajukan Tergugat dan ParaTergugat II Intervensi pada pokoknya adalah :Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan ;Eksepsi tentang kepentingan Penggugat mengajukan gugatan ;Eksepsi tentang gugatan Penggugat telah lewat
tenggang waktu ;Eksepsi tentang gugatan Penggugat salah objek ;PwWNPMenimbang, bahwa dari keseluruhan Eksepsi tersebut diatas sesuai denganasas dominus litis oleh Majelis Hakim terlebih dahulu akan dipertimbangkanmengenai Eksepsi tentang kepentingan Penggugat mengajukan gugatan ;Menimbang, bahwa menurut dalil gugatan Penggugat pada pokoknyamenyatakan bahwa Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan karena objekobjek sengketa a quo diterbitkan diatas tanah milik Penggugat yang diperolehnyaatas
80 — 60
pendaftarangugatan Para Penggugat pada tanggal 4 Agustus 2016 dengan penerbitanSurat Keputusan obyek sengketa pada tanggal 24 Agustus 2012, makapermasalahan yang harus dijawab adalah kapankah Para Penggugat menuruthukum dianggap menerima dan mengetahui Surat Keputusan obyek sengketadan megetahui Surat Keputusan obyek sengketa, apakah benar pada sekitartanggal 13 Juli 2016 sehingga gugatan Para Penggugat masih dalam tenggangwaktu sembilan puluh hari pengajuan gugatan atau sebaliknya gugatan ParaPenggugat telah lewat
tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana yangdisyaratkan dalam ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Jo.
NY EUCHARIA SASTRAMIDJAJA alias EUCHARIA CUTARMAN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Intervensi:
1.Supriatna
2.PT PLN Persero Transmisi Jawa Bagian Tengah
92 — 43
atas nama Supriatna ;Bahwa berdasarkan fakta hukum objek sengketa/Gugatan diterbitkan/dikeluarkan pada Tanggal 15 Oktober 2010 olehTergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung) sedangkangugatan Penggugat a quo di daftarkan dan diterima sesuai yangterregister dikKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandungpada Tanggal 26 April 2017.Sehingga gugatan diajukan Penggugattelah lewat tenggang waktu yang ditentukan Undangundangyaitu 90 (Sembilan Puluh) hari sejak diterbitkan / keluarkannyaatau diterimanya
1.EDI LUKITO BIN SUPENO
2.SUPRAWOTO MS ALS SALMAN AL FARISYI BIN KASUMITRO
3.Drs. SUPARNO BIN TRISNO SUWITO
4.ENDRO SUDARSONO BIN HADI SUBIYANTO
5.JOKO SUTARTO BIN SUTARDI
6.MULYADI, SPd BIN WITO SUMARTO
Tergugat:
1.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPOLISIAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH CQ KEPOLISIAN RESORT SURAKARTA
2.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH CQ KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA
116 — 37
DALAM EKSEPSIGugatan DaluwarsaiL, Bahwa sebagaimana PP No. 92 tahun 2015 mengenai TataCara Pengajuan Permintaan Ganti Kerugian Pengajuan permintaanganti kerugian telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi:tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 95KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulansejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.Setelah lewat tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilanberkekuatan hukum tetap, maka hak mengajukan
100 — 413
Gugatan Penggugat lampau waktu (kadaluarsa) dengan alasan bahwaPenggugat menyatakan memiliki tanah tanggal 11 Juli 1991 dan gugatanbaru diajukan pada tahun 2013 sehingga ada jeda waktu selama 22tahun sedangkan sertifikat hak pakai atas nama Tergugat II (DepartemenPerindustrian) diterbitan tahun 1971 dan dengan demikian gugatanPenggugat yang diajukan setelah lewat tenggang waktu 22 tahunharuslah dinyatakan kadaluarsa;c.
554 — 295
dengan Alasan MOGOK KERJAYANG TIDAK SAH/ DIKUALIFIKASIKAN MENGUNDURKAN DIRI,maka beralasan hukum apabila yang mulia Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo untuk Menyatakan GugatanPARA PENGGUGAT telah Kadaluwarsa Peremptoria Temporis).Bahwa Dengan demikian maka berdasarkan alasanalasan tersebutdiatas maka Gugatan PARA PENGGUGAT harus dinyatakanDALUWARSA (Peremptoria Temporis), Bahwa oleh karena itusebagaimana ketentuan hukum Pasal 82 UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 yang mengatur lewat
tenggang waktu gugatan adalah 1(satu) tahun, maka Gugatan PARA PENGGUGAT tanggal 22 Juni 2020yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah melampaui waktu (Daluwarsa) yangditentukan oleh undang undang yaitu lebih dari 1 (satu) tahun, sehinggatelah tepat apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara ini menyatakan bahwa Gugatan PARA PENGGUGATuntuk DITOLAK SELURUHNYA atau setidaktidaknya DINYATAKANTIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijke
140 — 378
Ayu Adistia Tarmizi.17.Bahwa karena bangunan RUKO tidak kunjung selesai dibangun seluruhnya dantelah lewat tenggang waktu yang dijanjikan sedang pekerja sudah tidakmelakukan kegiatan, Tergugat Ill bermaksud hendak mengakhiri PerjanjianKerja Sama dan menyampaikan SOMASI kepada Tergugat Il pada tanggal 6Juni 2013.18.Bahwa SOMASI yang dibuat melalui Kuasa Hukum Tergugat lll tersebut dibalasoleh Tergugat Il dengan somasi pula dan mempertanyakan wewenang kuasahukum Tergugat Ill mencampuri masalah antara
283 — 839
Putusan Perkara Nomor : 96/G/2019/PTUN.BDGdiperbaiki pada tanggal i16Oktober 2019sangat patut untukdinyatakan tidak dapat diterima(Niet ontvanklijke verklaard)dengan alasan hukum bahwa gugatan tersebut telah kadaluarsa(lewat tenggang waktu yang telah ditetapkan perundangundangan); A.1.2.1.
- Tentang : Peradilan Militer
Angkatan Bersenjata.(2) Apabila suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak mengeluarkan keputusan yangdimohon, sedangkan tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangundangandimaksud sudah lewat, Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut dianggap sudah menolakmengeluarkan keputusan yang dimaksud.(3) Dalam hal ketentuan peraturan perundangundangan yang bersangkutan tidak menentukan tenggang waktusebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesudah lewat
tenggang waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanyapermohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dianggap sudahmengeluarkan keputusan penolakan.Pasal 4Pengadilan Militer Tinggi tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha AngkatanBersenjata tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan:a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan,berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
109 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Halaman 118 paragraf 2:n Menimbang, bahwa selanjutnya apabila tenggang waktupengajuan gugatan dihitung sejak tanggal 15 Februari 2012 atau tanggal 24Februari 2012 atau tanggal 27 Maret 2012, maka gugatan Penggugat yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar padatanggal 02 Juli 2012 adalah lewat tenggang waktu 90 (sembilan puluh) harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
132 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Medan Plaza Centre pada tanggal07 April 2006 ;Bahwa namun belum lewat tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya permintaan RUPS tersebut sesuai dengan pasal 19 ayat (3)Anggaran Dasar PT. Medan Plaza Centre jo pasal 67 ayat (1) huruf (b)UndangUndang No. 1 Tahun 1995, Penggugat sebagai pemegang 30 %saham dan juga Komisaris Utama PT.
RAYMON SAPUTRA
Tergugat:
Bupati Kutai Kartanegara
334 — 277
sudahmengetahui adanya objek sengketa setidaktidaknya sejak O07 April 2017sedangkan Gugatan in l/itis didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha NegaraSamarinda pada tanggal 27 Agustus 2018 dihubungkan dengan kaidahhukum dalam Putusan Kasasi Nomor 41 K/TUN/1994 tanggal 10 November1994 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 serta demiterciptanya kepastian hukum maka Hakim Anggota II berpendapat bahwaHalaman 218 of 241 Halaman, Putusan Nomor : 31/G/2018/PTUN.SMDpengajuan gugatan penggugat in /itis telah lewat
tenggang waktu pengajuangugatannya, sehingga eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IlIntervensi mengenai Gugatan Penggugat telah daluwarsa telah berdasarhukum sehingga harus dinyatakan diterima, oleh karenanya gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa meskipun terdapat pendapat berbeda dari HakimAnggota II, akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang UndangNomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil denganSuara terbanyak.
160 — 47
Bahwa jika dihitung dari tanggal ditetapbkannya obyek gugatan yaitupada tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 7 September2016 yaitu tanggal yang tertulis dalam gugatan intervensi makaterhitung sudah lewat tenggang waktu 90 (sembilan puluh) harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986;d.