Ditemukan 1223 data
158 — 38
tanpa hak ataumelawan hukum.Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht)atau melawan hukum maka para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain.Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid) sedangkan Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht) melampauiwewenang (met onverschrijding van zijn bevoegdheid) tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
111 — 118
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum maka para ahli hukum juga seringmenggunakan istilah lain, dan beberapa diantaranya yaitu :Bahwa menurut Hazewinkel dan Suringa menggunakanistilah tanopa kKewenangan (zonder bevoegdheid) sedangkan HogeRaad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht)melampaui wewenang (met onverschrijding van = azjnbevoegdheid) tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalamaturan (zonder inachtneming van de bij algemene verordeningbepaal de vormen
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
HARI SUPRIYANTO
38 — 17
Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sedangkanHoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht) melampaui wewenang (met onverschnijding van zijnbevoegdheid) tanpa mengindahkan cara yang ditentukandalam aturan (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigenrecht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk).
94 — 19
Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zondereigen recht) atau melawan hukum maka para ilmuwanhukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain.e Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sedangkanHoge Raad menggunakan istilah tanopa hak (zondereigen recht) melampaui wewenang (met onverschrijdingvan zijn bevoegdheid) tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan (zonder inachtneming van debij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut
215 — 71
Penyalahguna.Bahwa yang dimaksud dengan penyalahguna sesualdengan ketentuan umum UU No. 35 tahun 2009 pasal 1angka 15 adalah orang yang menggunakan narkotikatanpa hak atau melawan hukum.Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sedangkanHoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht) melampaui wewenang (met onverschrijding vanzijn bevoegdheid) tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen
1.DODI SAPUTRA THAMRIN, SH.MH
2.MUHAMMAD AHSAN THAMRIN, SH.MH
3.IRISA NADEJA, SH.MH
4.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
5.DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, SH
6.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
MUSTAMIM BAKRI, S.Sos, M.Si
119 — 55
Meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan daders dalam 4 (empat) macam seperti tersebut diatasakan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam artiluas mencakup keempat macam golongan daders tersebut sedangkandalam arti sempit yaitu daders dalam golongan plegen saja sedangkandalam lapangan IIlmu Pengetahuan Hukum Pidana bentuk dee/nemingdikenal penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige vormen vandeelneming) dan juga dikenal dengan bentuk penyertaan yang tidakberdiri sendiri (onzelfstandige
vormen van deelneming/accessoire vormenvan deelneming);Menimbang, bahwa terhadap redaksional pengertian kata orangyang melakukan (plegen) perbuatan dikenal penafsiran dari beberapadoktrin IImu Pengetahuan Hukum Pidana, yaitu :a.
1.I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH.
2.I MADE DHAMA, SH
Terdakwa:
HARTONO, SH.
799 — 643
pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan DADERS dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS dalam golongan PLEGEN saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk DEELNEMING dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (ZELFSTANDIGE VORMEN
VAN DEELNEMING) dan jugadikenal dengan bentuk penyertaan yang tidak oberdiri sendiri(ONZELFSTANDIGE VORMEN VAN DEELNEMING/ACCESSOIRE VORMENVAN DEELNEMING) ;Menimbang, bahwa terhadap redaksional pengertian kata orang yangmelakukan perbuatan (PLEGEN) dikenal penafsiran dari beberapa doktrin ILMUPENGETAHUAN HUKUM PIDANA, yaitu : a.
92 — 23
hukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk), parailmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.SOFIAN SALEH, SH
5.ARDY, SH. MH
6.HENLY LAKBURLAWAL, SH.
7.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
AMINADAB RAHANDRA,SH alias AMI
119 — 49
Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan daders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituHalaman 167 dari 178 Putusan Nomor 6 /Pid.SusTPK/2019/PN Amb.daders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal
denganbentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormen vandeelneming/accessoire vormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana ataubersamasama melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetboek vanStrafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet)dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta Hooge RaadBelanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat medepleger, yaitu :a.
40 — 11
Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanopa kewenangan (zonder bevoegdheid) sedangkanHoge Raad menggunakan istilah tanopa hak (zonder eigenrecht) melampaui wewenang (met onverschnijding van zijnbevoegdheiad) tanpa mengindahkan cara yang ditentukandalam aturan (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigenrecht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk).
MUHAMMAD ISA YEIHANSYAH, SH
Terdakwa:
ARMA SUPRIYADI Als SUPRAY Bin SUBARIN
76 — 10
melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan Undangundang jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonderHalaman 47 dari 53 halaman Putusan Nomor 130/Pid.B/2021/PN PKIeigen recht), melampaui wewenang (met overschiijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalamaturan umum (zonder inachtneming van de balgemene verordeningbepaal de vormen
22 — 20
Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonnder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut JAN REMMELINK konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
DAKIR BIN USMAN ABDULLAH ALM
79 — 30
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah = tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnijding van zijn bevoegdheid),tanoa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
AHMAD JUBAIR,SH.
Terdakwa:
1.ANDREAS YOS SENGSARA Alias BENI
2.AUNETARALIUS JOHN KALLAU Alias MOMI
3.YOHANIS OGIL FIE GOBAN Alias YOHAN
4.HENDRIKUS LEVEN Alias HENDE
90 — 30
l wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), istilah tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain, maka atas hal tersebut Majelis Hakim berpendapat seseorang yang bertindak diluar Kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta persidangan diketahui kejadianpertama pada hari Rabu, tanggal 14 April 2021 Para Terdakwa dengan menggunakanMobil Avanza
80 — 19
Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid atau on rechtmatigedaad), Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding vanzijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain. Menurut JanRemmelink, konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk).
LASIDO HERITSON PANJAITAN SH
Terdakwa:
1.HERI SUDRAJAT alias HERI alias PAK KUMIS bin SARJONO
2.YOU HELPMY SIMAMORA alias HELMI bin JAHARI SIMAMORA
3.SUDIANTO alias YANTO bin alm ABAS
323 — 271
sesuatu(perbuatan aktif) dalam yang bertentangan dengan kewajibannya;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk) juga sering disebut dengan istilah lain seperti: menggunakanistlah tanopa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, HogeRaad menggunakan istilan tanpoa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschiljding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan carayang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de be algemeneverordening bepaal de vormen
MEYER V. SIMANJUNTAK,S.H.,MH.
Terdakwa:
I WAYAN KICEN ADNYANA, S.E.
111 — 71
Di dalam doktrinpenyertaan (dee/neming) dibagi kedalam 2 bentuk, yaitu 1) penyertaan yangberdiri sendiri (Ze/fstandige Vormen van Deelneming), yang dalam hal inipertanggungjawaban pidana tiap peserta dinilai sendirisendiri; dan 2)penyertaan yang tidak berdiri sendiri (Onzelfstandige Vormen vanDeelneining) yang dalam hal ini bentuk pertanggungjawaban pidana dariseorang peserta digantungkan kepada perbuatan peserta lainnya.Sedangkan Pasal 56 KUHP mengatur' tentang PembantuanHalaman 89 dari 122 halaman
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ROBBY SAPUTRA ALS ANGGA BIN BIDIN ALM
75 — 30
melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderHalaman 40 dari 55 Putusan Nomor 582/Pid.Sus/2021/PN Btminachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
DENI MUSTHOFA HELMI, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.ARISTAL KELEN Alias KELEN
2.BUYA ILYAS METARIUM Alias ILYAS
112 — 29
selain disebut sebagai melawan hukum(wederechtelijk), para sarjana hukum dan peraturan perundangundangan jugasering menggunakan istilah lain, seperti Hazewinkel dan Suringa menggunakanistlah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid atau on rechtmatigedaad),sedangkan Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht),melampaui wewenang (met overschiljding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de algemene verordening bepaal de vormen
20 — 16
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen