Ditemukan 108 data
mencermati berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Sela tanggal28 April 2014 Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng, Putusan Sela tanggal 18Agustus 2014 Nomor 556/Pdt.G/2013/PN Tng, Putusan Pengadilan NegeriTangerang tanggal 7 Mei 2015 Nomor 556/Pdt.G/2013/PN.Tng, memoribanding dan kontra memori banding berpendapat sebagai berikut di bawah ini :Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim Tingkat Bandingakan melakukan koreksi terhadap penomoran putusan yang tertulis Nomor556/Pdt.G/2013/PN Tng dan 556/Pdt.Int
170 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dankawankawan, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memberikan Putusan SelaNomor 91/Pdt.Int/2012/PN YK tanggal 5 Februari 2013 yang amarnya sebagaiberikut:1. Mengabulkan permohonan Penggugat Intervensi untuk menggabungkandiri dengan Penggugat dalam pokok perkara tersebut;Halaman 47 dari 84 hal. Put.
M.SAID ZAKARIA
Tergugat:
1.ZALDY SOFYAN,SH
2.PT.TJITAJAM
3.EKO SUPRIYADI
4.AJAJI AZIS
5.DIRJEN AHU Kantor Kementrian Hukum dan HAM
6.WALIKOTA MADYA DEPOK
7.Kepala Kantor BPN Kab. Bogor
8.BUPATI KABUPATEN BOGOR
9.Kepala Kantor BPN Kota Depok
10.Camat Bojonggede
11.Camat Cipayung
457 — 1348
PUTUSANNomor 79/Pdt.G/2017/ PN.Cbi.Nomor 79/Pdt.Int /2017 /PN.Cbi.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :M. Said Zakaria, bertempat tinggal di JI. Lio Hek Rt.01/09 No.42 kelurahanPondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok Provinsi JawaBarat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. Yasin, S.H.
143 — 28
jaminan tidakberalasan hukum dan patut untuk ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini ada gugatan intervensiyang diajukan oleh Pemohon Intervensi maka terhadap biaya perkara akandipertimbangkan bersamasama dengan pertimbangan gugatan intervensi;DALAM PERKARA INTERVENSITENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam intervensi dengan surat gugatanintervensi tertanggal 22 Desember 2016 yang telah didaftarkan dalam Registerdi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Takengon Nomor : 11 / Pdt.Int
206 — 52
Tergugat Il telahmengajukan jawabannya tanggal 5 September 2016 yang pada pokoknyasebagai berikut:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIPENGADILAN NEGERI TIDAK DAPAT MENGADILI DAN MEMERIKSAPERKARA INIBahwa, Gugatan Penggugat Konpensi Hj,ENENG MARYAM, Dkk yang terdaftarpada kepaniteraan tanggal 28 April 2016 No.322/Pdt.G/2016/PN.TNG, adalahakibat ditolaknya gugatan Intervensi (tussenkomst) atau menengahi Penggugatkonpensi/Tergugat Rekonpensi yang di daftarkan di kepaniteraan perkaratanggal 26 April 2016 No.30/Pdt.Int
190 — 106
kepaniteraan tanggal 28 April 2016 No.322/Pdt.G/2016/PN.TNG, adalahakibat ditolaknya gugatan Intervensi (tussenkomst) atau menengahi PenggugatHalaman 108 dari 206 halaman putusan Nomor 167/PDT/2017/PT.BTN.konpensi/Tergugat Rekonpensi yang di daftarkan di kepaniteraan perkara tanggal26 April 2016 No.30/Padt.Int/2016/PN.TNG.Bahwa, Gugatan intervensi ini tanggal pendaftarannya tidaklah jauh, yaituPerkara Perdata No.322/Pdt.G/2016/PN,TNG didaftar tanggal 28 April 2016,sedangkan gugatan intervensi No.30/Pdt.Int
SUNARDI, SH.MH
Terdakwa:
NANIK SUTRISTIATI, BA.
271 — 188
Tertanggal 11 Januari 2002, diberi tanda T-4.4;
- Fotokopi Putusan NO.40/Pdt.Int/2005/PN.Slmn., diberi tanda T-5;
- Fotokopi Putusan Nomor :40/Pdt.G/2005/PN.Slmn.
Pembanding/Tergugat I : ZALDY SOFYAN,SH Diwakili Oleh : ALOYSIUS ABY,SH
Pembanding/Tergugat IV : AJAJI AZIS Diwakili Oleh : ALOYSIUS ABY,SH
Terbanding/Penggugat : M.SAID ZAKARIA
Turut Terbanding/Tergugat XI : Camat Cipayung
Turut Terbanding/Tergugat IX : Kepala Kantor BPN Kota Depok
Turut Terbanding/Tergugat VII : Kepala Kantor BPN Kab. Bogor
Turut Terbanding/Tergugat V : DIRJEN AHU Kantor Kementrian Hukum dan HAM
Turut Terbanding/Tergugat X : Camat Bojonggede
Turut Terbanding/Tergugat VIII : BUPATI KABUPATEN BOGOR
Turut Terbanding/Tergugat VI : WALIKOTA MADYA DEPOK
Turut Terbanding/Tergugat II : PT.TJITAJAM
306 — 0
., Nomor 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut :
DALAM PERKARA POKOK
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara