Ditemukan 46657 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 09-04-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 192/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 10 Januari 2017 — YASMAN LAHAGU ALIAS AMA SELVIN
12436
  • Menetapkan barang bukti berupa:o 1 (satu) buah sarung parang panjang sekira 46 Cm, terbuat dari kayu dan terikat seutas tali terbuat dari kain ;o 1 (satu) buah tas warna coklat ;o 1 (satu) pasang sepatu warna putih merk TAIYAKO Nomor 39 ;o 2 (dua) buah ember anti pecah warna hitam diduga tempat getah karet ;o 1 (satu) buah celana pendek warna biru tuao 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna coklat;o 1 (satu) buah baju kaos tanpa lengan warna coklato 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek
    warna hitam bermotif batik dengan tulisan spirit of javao 1 (satu) bilah parang dengan ciri-ciri panjang dari gagang parang ke ujung parang sekira 57 Cm bergagang terbuat dari kayu dan pada mata parang terdapat tanah yang lengket diseluruh bagian mata parang ; dikembalikan kepada keluarga korban ;o sebilah parang bersama sarung dengan ciri-ciri panjang dari ujung gagang parang ke ujung mata parang sekira 51 (lima puluh satu) cm dan pada sarung parang telah terikat seutas tali terbuat dari berupa
    dengan tulisan spiritof java1 (satu) bilah parang dengan ciriciri panjang dari gagang parang ke ujung parangsekira 57 Cm bergagang terbuat dari kayu dan pada mata parang terdapat tanah yanglengket diseluruh bagian mata parang; dikembalikan kepada keluarga korbansebilah parang bersama sarung dengan ciriciri panjang dari ujung gagang parang keujung mata parang sekira 51 (lima puluh satu) cm dan pada sarung parang telahterikat seutas tali terouat dari berupa kain; dirampas untuk dimusnahkan;4.
    matasebilah parang berada dibetis kaki sebelah kanan korban kemudian terdakwalangsung menekan dan menarik mata parang tersebut hingga betis kaki sebelahkanan korban terluka dan mengeluarkan darah hingga korban tidak dapat melakukanperlawanan kemudian terdakwa dengan memegang sebilah parang milik korbankembali mengarahkan sebilah parang tersebut kearah kepala korban hinggamengenai wajah dan kening korban hingga terluka dan mengeluarkan darahselanjutnya terdakwa kembali mengarahkan sebilah parang
    dengan ciriciri panjang dari gagang parang ke ujung parangsekira 57 cm bergagang terbuat dari kayu dan pada mata parang tersebut terdapat tanahyang lengket diseluruh bagian mata parang yang diajukan dipersidangan Parang tersebutadalah parang yang ditinggal Terdakwa dirumah setelah menceritakan kejadianpembunuhan yang dilakukan Terdakwa kepada korban dan parang tersebut merupakanparang yang kemudian saksi tancapkan kedalam tanah yang terletak tidak jauh darirumah saksi;Bahwa saksi tidak menyimpan
    dengan ciriciri panjang dari gagang parang ke ujung parangsekira 57 Cm bergagang terbuat dari kayu dan pada mata parang terdapat tanah yanglengket diseluruh bagian mata parang;yang telah disita dari korban, maka dikembalikan kepada dikembalikan kepadakeluarga korban ;Menimbang, bahwa barang bukti berupa :e sebilah parang bersama sarung dengan ciriciri panjang dari ujung gagang parang ke ujungmata parang sekira 51 (lima puluh satu) cm dan pada sarung parang telah terikat seutastali terouat dari berupa
    batikdengan tulisan spirit of javao 1 (satu) bilah parang dengan ciriciri panjang dari gagang parang keujung parang sekira 57 Cm bergagang terbuat dari kayu dan pada mataparang terdapat tanah yang lengket diseluruh bagian mata parang ;dikembalikan kepada keluarga korban ;o sebilah parang bersama sarung dengan ciriciri panjang dari ujunggagang parang ke ujung mata parang sekira 51 (lima puluh satu) cmdan pada sarung parang telah terikat seutas tali terouat dari berupakain; dirampas untuk dimusnahkan
Register : 22-09-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN MASOHI Nomor 132/Pid.B/2016/PN Msh
Tanggal 15 Nopember 2016 — Penuntut Umum: DEWA GEDE ARI KUSUMAJAYA SH. Terdakwa: WAGIMIN NUNUHUWEY ALIAS GIMIN
2513
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Parang dengan ciri-ciri parang terbuat dari besi warna hitam berhulu dengan hulu parang terbuat dari kayu warna cokiat cream, dengan ukuran parang: panjang keseluruhan 53 cm, panjang hulu 15 cm, panjang besi 37 cm, lebar ujung parang 4 cm, lebar pangkal parang 3 cm.Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000., (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa : Parang dengan ciriciri parang terbuat dari besi warna hitam berhuludengan hulu parang terbuat dari kayu warna cokiat cream, denganukuran parang: panjang keseluruhan 53 cm, panjang hulu 15 cm,panjang besi 37 cm, lebara ujung parang 4 cm, lebar pangkal parang3cm.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan merasakansakit.Halaman 5 dari 11 Putusan Nomor 132/Pid.B/2016/PN.MshMenimbang, bahwa Terdakwatidak mengajukan Saksi yang meringankan(a de charge).Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1.1 (satu) buah Parang dengan ciriciri parang terbuat dari besi warna hitamberhulu dengan hulu parang terbuat dari kayu warna cokiat cream, denganukuran parang: panjang keseluruhan 53 cm, panjang hulu 15 cm, panjangbesi 37 cm,
    lebar ujung parang 4 cm, lebar pangkal parang 3 cm.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Juli2016 sekitar pukul 20.30 WITbertempat di teras rumah terdakwa, di Desa Hatunuru Kec.
    denganCiriciri parang terbuat dari besi warna hitam berhulu dengan hulu parang terbuatdari kayu warna cokiat cream, dengan ukuran parang: panjang keseluruhan 53cm, panjang hulu 15 cm, panjang besi 37 cm, lebar ujung parang 4 cm, lebarpangkal parang 3 cm.yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dandikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perluditetapkan agar barang bukti tersebut: dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Parang dengan ciriciri parang terbuat dari besi warnahitam berhulu dengan hulu parang terobuat dari kayu warna cokiat cream,dengan ukuran parang: panjang keseluruhan 53 cm, panjang hulu 15cm,panjang besi 37 cm, lebar ujung parang 4 cm, lebar pangkal parang 3cm.Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6.
Register : 13-05-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor 35_Pid_B_2013_PN_BJW
Tanggal 19 Juni 2013 — _PIDANA
5715
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) buah parang dengan panjang mata parang 27,5 cm, gagang parang terbuat dari kayu dengan panjang 19,5 cm, serta cincin parang yang terbuat dari besi; 1 (satu) buah payung, dengan kain payung berwarna merah muda dan terdapat motif jantung pada kain payung.Dirampas Untuk Dimusnahkan.
    1 (satu) buah parang dengan panjang mata parang yakni 32 cm, gagang terbuat dari kayu dengan panjang 16,5 cm, serta pada gagang terdapat cincin parang yang terbuat dari besi.Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama YOAKIM LALU Alias YAKIM.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) ;
    Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;Menyatakan Barang bukti berupa:a) 1 (Satu) buah parang dengan panjang mata parang 27,5 cm, gagangparang terbuat dari kayu dengan panjang 19,5cm, serta cincinparang yang terbuat dari besi ;b) 1 (satu) buah payung, dengan kain payung berwarna merah mudadan terdapat motif jantung pada kain payung;Dirampas untuk dimusnahkan.c) 1 (satu) Buah parang dengan panjang mata parang yakni 32 cm,gagang parang terbuat dari kayu dengan panjang 16,5cm, sertacincin parang
    berwarna merah muda danterdapat motif jantung pada kain payung;e 1 (satu) buah parang dengan panjang mata parang yakni 32 cm,gagang terbuat dari kayu dengan panjang 16,5 cm, serta pada gagangterdapat cincin parang yang terbuat dari besi.Terhadap barangbarang bukti tersebut saksisaksi maupun Terdakwa telahmembenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah alat yang dipergunakanoleh Terdakwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan pidanasebagaimana dimaksud dalam uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
    dan saksi korbanYoakim Lalu Alias Yakim menjawab saya jalankan dijalan umum,Bahwa benar oleh karena terdakwa merasa tersinggung denganjawaban saksi korban Yoakim Lalu Alias Yakim kemudian terdakwamenurunkan payung terkembang dalam genggaman tangan kirinyasehingga menutupi pandangan saksi koroban Yoakim Lalu Alias Yakimdan seketika itu juga terdakwa mengambil parang yang ada dibahunyadan mengayunkan parang tersebut kearah saksi koroban Yoakim LaluAlias Yakim ;Bahwa benar terdakwa mengayunkan parang
    dengan panjang mata parang 27,5 cm, gagangparang terbuat dari kayu dengan panjang 19,5 cm, serta cincin parangyang terbuat dari besi;e 1 (satu) buah payung, dengan kain payung berwarnamerah muda danterdapat motif jantung pada kain payung;e 1 (satu) buah parang dengan panjang mata parang yakni 32 cm,gagang terbuat dari kayu dengan panjang 16,5 cm, serta pada gagangterdapat cincin parang yang terbuat dari besi.Hal. 14 dari 16 hal.
    buah parang dengan panjang mata parang yakni 32 cm,gagang terbuat dari kayu dengan panjang 16,5 cm, serta pada gagangterdapat cincin parang yang terbuat dari besi.Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama YOAKIM LALU Alias YAKIM.6.
Register : 21-07-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 08-04-2017
Putusan PN MAMUJU Nomor - 117/Pid.B/2016/PN.Mam
Tanggal 31 Oktober 2016 — - Rendeng alias Bembe Arwan,
8319
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah parang panjang dari gagang sampai ujung parang 55 (lima puluh lima) centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu serta besi parang tersebut masih ada bekas darah;- 1 (satu) parang dengan panjang dari gagang sampai ujung parang 64 (enam puluh empat) centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu serta besi parang tersebut masih ada bekas darah;Dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;- 1 (satu) lembar
    di Pustu karena mendengar orang berteriak jika Demas telah meninggaldunia;Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti berupa:1 (satu) buah parang panjang dari gagang sampai ujung parang 55 (lima puluh lima)centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu serta besi parangtersebut masih ada bekas darah;1 (satu) lembar celana pendek warna biru samping ada bis merah;1 (satu) parang dengan panjang dari gagang sampai ujung parang 64
    Menyatakan barang bukti berupa:Hal 12 dari 25halaman, Putusan Nomor : 117/Pid.B/2016/PN.Mam1 (satu) buah parang panjang dari gagang sampai ujung parang 55 (lima puluhlima) centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu sertabesi parang tersebut masih ada bekas darah;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu)lembar celana pendek warna biru samping ada bis merah;Dikembalikan kepada terdakwa;1 (satu) parang dengan panjang dari gagang sampai ujung parang 64 (enam puluhempat) centimeter, gagang
    Bahwa saksisaksi dan terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan berupa:oOoOoO1 (satu) buah parang panjang dari gagang sampai ujung parang 55 (lima puluh lima)centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu serta besiparang tersebut masih ada bekas darah;1 (satu) lembar celana pendek warna biru samping ada bis merah;1 (satu) parang dengan panjang dari gagang sampai ujung parang 64 (enam puluhempat) centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu sertabesi parang
    panjang dari gagang sampai ujung parang 55 (lima puluhlima) centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu sertabesi parang tersebut masih ada bekas darah; 1 (satu) parang dengan panjang dari gagang sampai ujung parang 64 (enam puluhempat) centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu sertabesi parang tersebut masih ada bekas darah;Oleh karena barang bukti ini digunakan sebagai alat dalam melakukan pembunuhan,maka sudah sepatutnya untuk Dirusakkan sehingga tidak
    panjang dari gagang sampai ujung parang 55 (lima puluhlima) centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu sertabesi parang tersebut masih ada bekas darah; 1 (satu) parang dengan panjang dari gagang sampai ujung parang 64 (enam puluhempat) centimeter, gagang parang dan sarung parang berwarna coklat kayu sertabesi parang tersebut masih ada bekas darah;Dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) lembar celana pendek warna biru samping ada bis merah;Dikembalikan kepada
Register : 10-09-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 53/Pid.B/2018/PN Rno
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.PETHRES M. MANDALA,S.H
2.YUDHIT KSATRIA RINDYATMAJA, SH
3.NIKODEMUS DAMANIK, SH
Terdakwa:
1.MELKIANUS ABRAHAM alias MEE
2.JULIUS ERASMUS MESSAKH alias MUS
3.JUSUP MESSAKH alias USU
4.JUNUS LUSI alias UNU
12482
  • bergagang kayu beserta sarung parang, dengan isi parang berukuran panjang 41 cm dan pada sarung parang dililiti dengan gelang plastik berwarna kuning serta pada bagian sisi pinggir dari sarung parang terdapat karet ban berwarna hitam serta terdapat 1 (satu) buah paku berukuran 7 cm yang menancap pada sarung parang;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Nichodemus Hede;

  • 1 (satu) unit Handphone (Hp) ASUS warna hitam, model : ASUS_X014D IMEI 1:359900072023482, IMEI 2
    tanpa sarung bergagang tanduk kerbau;
  • 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dengan sarung parang;
  • 1 (satu) unit Hand Phone Nokia berwarna hitam dan didalamnya terdapat 2 buah kartu sim;
  • 1 (satu) buah kartu memory;

Dikembalikan kepada saksi Imanuel Lusi;

  • 1 (satu) unit Handphone Nokia tipe RH105 IMEI 353758/04/114553/9 berwarna htam crame dan 1 (satu) buah kartu sim, 1 (satu) unit handphone i-cherry berwarna putih dan 1 (satu) buah kartu memory
    , 1 (satu) unit handphone strawberry berwarna putih serta terdapat 1 (satu) buah kartu sim;
  • 2 (dua) batang besi berujung tajam;
  • 1 (satu) bilah parang tanpa sarung bergagang kayu, 1 (satu) bilah parang bergagang tanduk kerbau berwarna hitam dan memiliki sarung parang yang dililit / ikat dengan gelang yang terbuat dari kemasan botol plastik, 1 (satu) bilah parang bergagang tanduk kerbau berwarna hitam dan memiliki sarung parang yang pada sarung parang dibungkus dengan selang:
    >

Dikembalikan kepada Terdakwa Julius Erasmus Messakh;

  • 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dan pada sarung parang terbuat dari pelepah pinang;
  • 1 (satu) bilah parang bergagang tanduk berwarna kehitaman dan terdapat sarung parang dan pada sarung parang dililit dengan karet ban berwarna kecoklatan;

Dikembalikan kepada Terdakwa Jusup Messakh;

  • 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan panjang bermotif bergaris-garis berwarna coklat, biru,
    hitam dan pada gagang parang dililit dengan karet ban serta terdapat sarung parang yang diikat dengan kain warna merah;
  • 1 (satu) buah unit hand phone Nokia RM 1035 berwarna hitam pada kesing tampak belakang diberi cat berwarna kuning, 2 (dua) buah sim card dan 2 (dua) kartu memory;

Dikembalikan kepada Terdakwa Melkianus Abraham Alias Mee;

6.Membebankan biaya perkara kepada negara;

Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (Satu) bilah parang bergagang kayu beserta sarung parang,dengan isi parang berukuran panjang 41 cm dan pada sarungparang dililiti dengan gelang plastik berwarna kuning serta padabagian sisi pinggir dari sarung parang terdapat karet ban berwarnaHalaman 6 dari 116 Putusan Nomor 53/Pid.B/2018/PN Rnohitam serta terdapat 1 (satu) buah paku berukuran 7 cm yangmenancap pada Sarung parang;2) 1 (satu) unit Handphone (Hp) ASUS warna hitam, model :ASUSX014D IMEI 1:359900072023482
bilan parang bergagang tanduk kerbau berwarna hitam danmemiliki Sarung parang yang dililit / ikat dengan gelang yang terbuatdari kemasan botol plastik, 1 (Satu) bilah parang bergagang tandukkerbau berwarna hitam dan memiliki sarung parang yang padasarung parang dibungkus dengan selang:18) 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dan pada sarungparang terbuat dari pelepah pinang;Halaman 7 dari 116 Putusan Nomor 53/Pid.B/2018/PN Rno19) 1 (satu) bilah parang bergagang tanduk berwarnakehitaman dan terdapat
tanpa sarung bergagang kayu, 1 (satu) bilahparang bergagang tanduk kerbau berwarna hitam dan memiliki sarungparang yang dililit / ikat dengan gelang yang terbuat dari kemasan botolplastik, 1 (Satu) bilah parang bergagang tanduk kerbau berwarna hitamdan memiliki sarung parang yang pada sarung parang dibungkus denganselang:18) 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dan pada sarung parangterbuat dari pelepah pinang;19) 1 (satu) bilah parang bergagang tanduk berwarna kehitaman danterdapat sarung parang
putih serta terdapat 1 (satu)buah kartu sim; 2 (dua) batang besi berujung tajam; 1 (Satu) bilah parang tanpa sarung bergagang kayu, 1 (Satu) bilan parangbergagang tanduk kerbau berwarna hitam dan memiliki sarung parangyang dililit / ikat dengan gelang yang terbuat dari kKemasan botol plastik, 1(satu) bilan parang bergagang tanduk kerbau berwarna hitam dan memilikisarung parang yang pada sarung parang dibungkus dengan selang: 1 (Satu) bilah parang bergagang kayu dan pada sarung parang terbuatdari
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) bilah parang bergagang kayu beserta sarung parang,dengan isi parang berukuran panjang 41 cm dan pada sarung parangdililiti dengan gelang plastik berwarna kuning serta pada bagian sisipinggir dari Sarung parang terdapat karet ban berwarna hitam sertaterdapat 1 (Satu) buah paku berukuran 7 cm yang menancap padasarung parang;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Nichodemus Hede; 1 (Satu) unit Handphone (Hp) ASUS warna hitam, modelASUSX014D IMEI 1:359900072023482
Register : 19-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 447/Pid.B/2020/PN Kdi
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
MULIADI, SH
Terdakwa:
ASRIADI Alias ADI COTO
12046
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Sebilah parang dengan besi parang berwarna putih dengan ukuran 45 Cm dengan lebar besi parang 3,5 Cm gagang parang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 14,5 Cm dan cincin parang terbuat dari besi putih dengan ukuran 1,5 Cm serta sarung parang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 50 Cm

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebani
      Menyatakan barang bukti berupa: Sebilah parang dengan besi parang berwarna putin dengan ukuran 45Cm dengan lebar besi parang 3,5 Cm gagang parang terbuat dari kayuwarna coklat dengan panjang 14,5 Cm dan cincin parang terbuat daribesi putih dengan ukuran 1,5 Cm serta sarung parang terbuat dari kayuberwarna coklat dengan panjang 50 Cm,Dirampas untuk dimusnahkan.4.
      NGITUNG denganmembawah sebilah parang, namun korban ABDUL KARIM PIKAL langsungberdiri akan meninggalkan tempat tsb, kemudian terdakwa langsungmengambil parang ditangan orang tua terdakwa bernama DG.
      Bahwa terdakwa melakukan penganiyaan dengan menggunakansebilah parang terbuat dari besi warna putih dengan ukuran 45 Cm denganlebar besi parang 3,5 Cm dan gagang warna coklat dengan panjang 14,5Cm dan cincin parang terbuat dari besi putin, dengan ukuran 1,5 Cm sertasarungnya warna coklat dengan panjang 50 Cm, Bahwa parang tersebut digunakan terdakwa memarangi saksi korbansebanyak 1 (satu) kali dan mengalami luka mengeluarkan darah segar.
      Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang terdakwa telahlakukan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: Sebilah parang dengan besi parang berwarna putin dengan ukuran 45Cm dengan lebar besi parang 3,5 Cm gagang parang terbuat dari kayuwarna coklat dengan panjang 14,5 Cm dan cincin parang terbuat dari besiputih dengan ukuran 1,5 Cm serta sarung parang terbuat dari kayu berwarnacoklat dengan panjang 50 Cm,Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti
      Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah parang dengan besi parang berwarna putin dengan ukuran 45Cm dengan lebar besi parang 3,5 Cm gagang parang terbuat dari kayuwarna coklat dengan panjang 14,5 Cm dan cincin parang terbuat daribesi putih dengan ukuran 1,5 Cm serta sarung parang terbuat dari kayuberwarna coklat dengan panjang 50 CmDirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 14-03-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PN AMURANG Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Amr
Tanggal 31 Mei 2022 — Penuntut Umum:
FLORENCIA TIMBULENG, SH
Terdakwa:
IRDAN RAWUNG ALIAS DAENG
7117
  • Penganiayaan" sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irdan Rawung Alias Daeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah parang
      dengan ukuran panjang parang 60 cm, panjang mata parang 46,5 cm, panjang gagang parang 13,5 cm lebar mata parang 5 cm yang salah satu sisi parang tajam,

    Dimusnahkan;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putus : 20-08-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN ENDE Nomor 66/ Pid.B / 2014 / PN End
Tanggal 20 Agustus 2014 — AMANDUS SEDU Alias MANDUS
6925
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang jenis parang Malaysia bergagang kayu dengan ukuran panjang keseluruhan 70 cm, panjang gagang parang 14 cm, panjang isi parang 56 cm, lebar isi parang 5 cmDirampas untuk Dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Duaribu Rupiah )
    jenis parang Malaysia bergagang kayu denganukuran panjang keseluruhan 70 cm, panjang gagang parang 14 cm,panjang isi parang 56 cm, lebar isi parang 5 cmDirampas untuk dimusnahkan ;4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah)Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telahmengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwaTerdakwa memohon hukuman yang seringanringannyaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa
    langsung mengayunkan parang tersebut kearah saksisebanyak (satu) kali yang mengenai paha kanan luar saksiBahwa parang yang digunakan terdakwa adalah milik terdakwaBahwa terdakwa melakukan penganiayaan karena saksi mengerjakansawah Patrisius Doo sedangkan sebelumnya terdakwa yang sudahmengerjakan belum dibayar oleh Patrisius Doo.Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan paha kanan luar yangterkena parang terdakwa memarBahwa Terdakwa sudah minta maaf kepada saksi dan saksi sudahmemaafkan perbuatan
    korban sehingga terdakwa emosi lalu mendatangi korban danmendorong korban sampai korban jatuh kesawah dan pada saat itu jugaterdakwa yang sedang memegang parang pada tangan kiri terdakwa langsungmengayunkan parang terdakwa kearah korban sebanyak 1 (satu) kali danmengenai paha kanan korbanBahwa terdakwa mengetahui kalau parang yang diayunkan dan mengenaikorban akan menyebabkan luka dan sakitBahwa Parang yang digunakan adalah milik terdakwa yang terdakwa bawauntuk keperluan di kebunBahwa Parang yang
    terdakwa ayunkan kepada korban adalah bagiantumpulnyaBahwa terdakwa sudah minta maaf kepada korban dan terdakwa menyesaliperbuatan terdakwa tersebutMenimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa:7e 1 (satu) bilah parang jenis parang Malaysia bergagang kayu dengan ukuranpanjang keseluruhan 70 cm, panjang gagang parang 14 cm, panjang isi parang56 cm, lebar isi parang 5 cmMenimbang , bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaanserta telah ditunjukkan kepada para saksi
    jenis parang Malaysia bergagang kayu denganukuran panjang keseluruhan 70 cm, panjang gagang parang 14 cm,panjang isi parang 56 cm, lebar isi parang 5 cmDirampas untuk Dimusnahkan6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, ( Duaribu Rupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Ende pada hari : Rabu, TANGGAL 20 Agustus 2014 olehkami : R.M.SUPRAPTO, S.H., sebagai Hakim Ketua, JUSUF ALWI, S.H., dan IGUSTI AYU KHARINA YULI
Register : 02-11-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN WAINGAPU Nomor 131/Pid.B/2016/PN.Wgp
Tanggal 13 Desember 2016 — - Mbela Ratumbani Alias Mbela
5719
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah parang terbuat dari besi, gagang hulu parang terbuat dari karet ban berwarna hitam, dengan panjang isi/mata parang sekitar 30 (tiga puluh) cm, lebar isi/mata parang sekitar 5 (lima) cm, dan panjang gagang/hulu sekitar 12 (dua belas) cm, lebar gagang/hulu sekitar 3 (tiga) cm, dan bagian depan isi/mata parang terasah tajam sedangkan bagian belakang parang tumpul, dan ujung parang tersebut berbentuk runcing tajam, Dirampas untuk dimusnahkan;
    dari tangan Terdakwa;Bahwa benar barang bukti parang ini yang digunakan oleh Terdakwa(diperlinatkan) dan Barang bukti parang milik Terdakwa;Bahwa terdakwa tidak meminta maaf kepada saya;Bahwa Polisi yang membawa saya ke rumah sakit setelah saya lapor Polisi;Bahwa saya tidak bisa melakukan pekerjaan setelah kejadian, selama 3(tiga) minggu;Bahwa terdakwa mengambil parang dirumahnya;Bahwa saya tidak makimaki Terdakwa;Bahwa saya tidak melakukan perlawanan hanya berusaha merampas parangyang dipegang
    dan masuk kembali kedalamdapur dan karena merasa takut saya bersama anakanak pergi kerumahtetangga dan tidak berapa lama kemudian saya melihat Mutu berjalan dengankaki pincang dan pergi ke rumah RT;Bahwa saya tidak melihat saat Terdakwa memukul korban;Bahwa Terdakwa memukul korban dengan menggunakan parang;Bahwa benar barang bukti parang ini yang digunakan oleh Terdakwa(diperlinatkan) Barang bukti parang milik Terdakwa;Bahwa Terdakwa menyuruh korban memberi minum hewan sapi milikTerdakwa;Bahwa anak
    ) melerainya denganmerampas parang dari tangan terdakwa;Bahwa benar terdakwa menyadari (wilens) memegang parang untukdiayunkan kepada saksi korban Melkianus Mutu Romu.
    terbuat dari besi, gagang hulu parangterobuat dari karet ban berwarna hitam, dengan panjang isi/mata parang sekitar 30(tiga puluh) cm, lebar isi/mata parang sekitar 5 (lima) cm, dan panjang gagang/hulusekitar 12 (dua belas) cm, lebar gagang/hulu sekitar 3 (tiga) cm, dan bagian depanisiimata parang terasah tajam sedangkan bagian belakang parang tumpul, danujung parang tersebut berbentuk runcing tajam, oleh karena barang bukti tersebutadalah alat yang dipakai terdakwa dalam melakukan perbuatannya
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah parang terbuat dari besi, gagang hulu parang terbuat dari karetban berwarna hitam, dengan panjang isi/mata parang sekitar 30 (tiga puluh)cm, lebar isi/mata parang sekitar 5 (lima) cm, dan panjang gagang/hulusekitar 12 (dua belas) cm, lebar gagang/hulu sekitar 3 (tiga) cm, dan bagiandepan isi/mata parang terasah tajam sedangkan bagian belakang parangtumpul, dan ujung parang tersebut berbentuk runcing tajam, Dirampas untukdimusnahkan;6.
Register : 18-05-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN RAHA Nomor 78/Pid.B/2021/PN Rah
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.IPUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA, S.H
2.BASRI BACO, SH
3.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
Terdakwa:
KASDI Bin AMBO ASSE
4527
  • terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) bilah parang
    jiran atau parang malaysia sebagai berikut:
    1. Parang jiran atau parang malaysia (l) dengan ukuraan dan ciri - ciri sebagai berikut:
    • Dengan panjang keseluruhannya ukuran lebih 68 cm;
    • Bilah parang terbuat dari besi berwarna hitam yang salah satu sisinya tajam ujungnya runcing dapat digunakan sebagai alat memotong dan menusuk;
    • Panjang bilah kurang lebih 54 cm;
    • Lebar bilah kurang lebih 4 cm;
    • Gagang parang terbuat dari
      kayu panjang kurang lebih 14 cm;
    1. Parang jiran atau parang malaysia (ll) dengan ukuran dari ciri-ciri sebagai berikut;
    • Dengan panjang keseluruhannya ukuran lebih 68 cm;
    • Bilah parang terbuat dari besi berwarna hitam yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dapat digunakaan sebagai alat pemotong dan menusuk; panjang bilah kurang lebih 52 cm;
    • Lebar bilah kurang lebih 3 cm;
    • Gagang parang terbuat dari karet ban warna
      hitam dengan parang kurang lebih dari 16 cm.
      Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua) bilah parang jiran atau parang Malaysia sebagai berikut :A.
      Parang jiran atau parang Malaysia ( ) dengan ukuran dan ciricirisebagai berikut : Dengan panjang keseluruhannya kurang lebih 68 cm; Bilah parang terbuat dari besi berwarna hitam yang salah satusisinya tajam dan ujungnya runcing dapat digunakan sebagai alatmemotong dan menusuk; Panjang bilah kurang lebih 54 cm; Lebar bilah kurang lebih 4 cm; Gagang parang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 14cm;B.
      Parang jiran atau parang Malaysia ( II ) dengan ukuran dan ciricirisebagai berikut : Dengan panjang keseluruhannya kurang lebih 68 cm; Bilah parang terbuat dari besi berwarna hitam yang salah satusisinya tajam dan ujungnya runcing dapat digunakan sebagai alatmemotong dan menusuk; Panjang bilah kurang lebih 52 cm; Lebar bilah kurang lebih 3 cm; Gagang parang terbuat dari karet ban warna hitam denganpanjang kurang lebih 16 cm;Dirampas untuk dimusnahkan4.
      Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) bilah parang jiran atau parang Malaysia sebagai berikut : Parang jiran atau parang Malaysia ( ) dengan ukuran dan ciricirisebagai berikut :Dengan panjang keseluruhannya kurang lebih 68 cm;Bilan parang terbuat dari besi berwarna hitam yang salah satusisinya tajam dan ujungnya runcing dapat digunakan sebagai alatmemotong dan menusuk;Panjang bilah kurang lebih 54 cm;Lebar bilah kurang lebih 4 cm;Gagang parang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 14cm;
      Parang jiran atau parang Malaysia (II ) dengan ukuran dan ciricirisebagai berikut :Dengan panjang keseluruhannya kurang lebih 68 cm;Bilan parang terbuat dari besi berwarna hitam yang salah satusisinya tajam dan ujungnya runcing dapat digunakan sebagai alatmemotong dan menusuk;Panjang bilah kurang lebih 52 cm;Lebar bilah kurang lebih 3 cm;Gagang parang terbuat dari karet ban warna hitam denganpanjang kurang lebih 16 cm;Dimusnahkan;6.
Register : 03-09-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 30/Pid.B/2021/PN Kfm
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SANTY EFRAIM, S.H.
Terdakwa:
YAKOBUS MONA
949
  • penganiayaan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAKOBUS MONA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa YAKOBUS MONA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Sebilah parang
      tokok, pada sisi parang terdapat gambar buaya, warna kombinasi hitam pudar dan perak, terdapat noda merah yang telah mengering diduga darah, gagang terbuat dari plastik warna hitam dan di lilit dengan ban berwarna hitam, pada ujung parang di lilit dengan beberapa tali nilon ukuran kecil berwarna biru, hijau dan kuning, panjang keseluruhan parang 55 cm (kurang lebih lima puluh lima centimeter) terdiri dari panjang isi parang 41 cm (kurang lebih empat puluh satu centimeter), lebar isi
      parang 5 cm (kurang lebih lima centimeter), panjang gagang parang 14 cm (kurang kebih empat belas centimeter), lebar gagang parang 4 cm (kurang lebih empat centimeter);
    • Sebuah sarung parang terbuat dari jerigen plastik warna putih pudar, pada dinding sarung sebelah kiri dan kanan terdapat bekas goresan, pada beberapa tepi dijahit dengan tali nilon warna kuning, pangkat sarung di ikat dengan tali putih dan hitam, pada dinding sarung kiri dan kanan terdapat noda merah di
      duga darah, panjang sarung parang 44 cm (kurang lebih empat puluh empat centimeter) dan lebar sarung parang 8 cm (kurang lebih delapan centimeter);

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

Register : 20-09-2011 — Putus : 02-11-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 116/PID.SUS/2011/PN.WNP
Tanggal 2 Nopember 2011 — - YANGGU HUNGGU NAHA LABU Alias BAPA IRA
36023
  • .------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah kapak gagang kayu dengan panjang 65 cm, terdapat lilitan karet ban pada ujung gagang kapak, besi kapak panjang 17 cm; 1 (satu) buah kapak gagang kayu panjang 61 cm, besi kapak panjang 17 cm; 1 (satu) buah kapak panjang gagang kayu 58 cm, besi kapak 15 cm; 1 (satu) buah parang sumba panjang besi 42 cm, gagang parang panjang 15 cm, sarung parang panjang 50 cm,
    terdapat lilitan karet ban pada ujung sarung parang; 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 33 cm, gagang parang panjang 14 cm, sarung parang panjang 38 cm, terdapat lilitan tali warna putih pada sarung parang; 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang parang panjang 10 cm, dan gagang parang patah, sarung parang panjang 52 cm; 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang parang panjang 16 cm dari kayu dan cincin paralon
    , sarung panjang 50 cm, patah bagian atas; 1 (satu) buah parang gagang karet ban, panjang gagang parang 13 cm, panjang besi parang 29 cm; 1 (satu) buah water pas ukuran 60 cm; 1 (satu) mistar siku ukuran 30 cm; 1 (satu) buah batu asah panjang 19 cm, lebar 5 cm; 2 (dua) jerigen ukuran 5 (lima) liter, terdapat tali plastik kecil pada bagian atas; 1 (satu) buah benar sipat di lumuri oli kotor, dikotak warna merah, dililit
    sarung parang;e 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 33 cm, gagang parang panjang 14 cm,sarung parang panjang 38 cm, terdapat lilitan tali warna putih pada sarung parang;e 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang parang panjang 10 cm,dan gagang parang patah, sarung parang panjang 52 cm;e 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang parang panjang 16 cmdari kayu dan cincin paralon, sarung panjang 50 cm, patah bagian atas;e 1 (satu) buah parang gagang karet
    sumba panjang besi 42 cm, gagang parang panjang 15 cm, sarungparang panjang 50 cm, terdapat lilitan karet ban pada ujung sarung parang;1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 33 cm, gagang parang panjang 14 cm,sarung parang panjang 38 cm, terdapat lilitan tali warna putih pada sarung parang;1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang parang panjang 10 cm,dan gagang parang patah, sarung parang panjang 52 cm;1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang parang
    sumba panjang besi 42 cm, gagang parang panjang 15 cm, sarungparang panjang 50 cm, terdapat lilitan karet ban pada ujung sarung parang;e 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 33 cm, gagang parang panjang 14 cm,sarung parang panjang 38 cm, terdapat lilitan tali warna putih pada sarung parang;e 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang parang panjang 10 cm,dan gagang parang patah, sarung parang panjang 52 cm;e 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang
    parang panjang 16 cmdari kayu dan cincin paralon, sarung panjang 50 cm, patah bagian atas;18e 1 (satu) buah parang gagang karet ban, panjang gagang parang 13 cm, panjang besiparang 29 cm;e 1 (satu) buah water pas ukuran 60 cm;e 1 (satu) mistar siku ukuran 30 cm;e 1 (satu) batang kayu halai olahan berupa balok ukuran 20 cm x 20 cm panjang 240 cm;e 1 (satu) batang kayu langaha berupa balok, ukuran 24 cm x 32 cm panjang 226 cm;e 1 (satu) batang kayu bulat jenis halai ukuran 42 cm x panjang 92 cm;e
    sumba panjang besi 42 cm, gagang parang panjang 15 cm, sarungparang panjang 50 cm, terdapat lilitan karet ban pada ujung sarung parang;e 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 33 cm, gagang parang panjang 14 cm,sarung parang panjang 38 cm, terdapat lilitan tali warna putih pada sarung parang;20e 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang parang panjang 10 cm,dan gagang parang patah, sarung parang panjang 52 cm;e 1 (satu) buah parang sumba panjang besi parang 36 cm, gagang
Register : 12-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PN BAUBAU Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Bau
Tanggal 11 Februari 2021 — Penuntut Umum:
MUSRIHI, SH.
Terdakwa:
SAMSUL UDIN Alias ANCUL BIN EDI
10754
  • >Tanpa hak, menguasai atau membawa sesuatu senjata penikam
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUL UDIN Alias ANCUL Bin EDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang
    penusuk dan parang penebas dengan ukuran panjang keseluruhan 70 cm, dengan mata parang terbuat dari besi biasa berwarna putih berkarat dan ujung mata parang berbentuk runcing, salah satu sisinya tipis dan tajam, panjang mata parang 55 cm dan gagang parang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang gagang 15 cm dan tanpa memiliki sarang parang, Dirampas untuk dimusnahkan
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang penusuk dan parang penebasdengan ukuran panjang keselurunan 70 cm, dengan mata parang terbuatdari besi biasa berwarna putih berkarat dan ujung mata parang berbentukruncing, salah satu sisinya tipis dan tajam, panjang mata parang 55 cmdan gagang parang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang gagang 15cm dan tanpa memiliki sarang parang, Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    penusuk dan parang penebas denganukuran panjang keseluruhan 70 cm, dengan parang terbuat dari besiberwarna putin berkarat dan ujung mata parang berbentuk runcing, salahsatu sisinya tipis dan tajam, panjang mata parang 55 cm dan gagang parangterbuat dari kayu dengan ukuran panjang 15 cm tanpa memilikisarung,parang yang berada di belakang pintu rumah LA ALEN, kemudianterdakwa mengambilnya dan langsung naik ke lantai dua rumah LA ALENbersama temantemannya yang saat itu semakin banyak orang yangmengepung
    dan saksi langsung tangkap dan diamankan serta dibawa kePolres Baubau;Bahwa, barang bukti yang diperlihnatkan dipersidangan berupa 1 (satu)buah senjata tajam jenis parang penusuk dan parang penebas denganukuran panjang keseluruhan 70 cm, dengan mata parang terbuat dari besiHalaman 8 dari 17 Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Baubiasa berwarna putih berkarat dan ujung mata parang berbentuk runcing,salah satu sisinya tipis dan tajam, panjang mata parang 55 cm dan gagangparang terbuat dari kayu dengan
    dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang; Bahwa benar, di rumah LA ALEN ada 6 (enam) orang dan masingmasingmemegang parang antara lain YUSRAN, EBA, KAHAR, sama JOKER danmasih ada yang lain tapi terdakwa tidak kenal.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti 1(satu) buah senjata tajam jenis parang penusuk dan parang penebas denganukuran panjang keseluruhan 70 cm, dengan mata parang terbuat dari besi biasaberwarna putih berkarat dan ujung mata parang berbentuk runcing, salah
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang penusuk dan parang penebasdengan ukuran panjang keseluruhan 70 cm, dengan mata parang terbuatdari besi biasa berwarna putih berkarat dan ujung mata parang berbentukruncing, salah satu sisinya tipis dan tajam, panjang mata parang 55 cmdan gagang parang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang gagang 15cm dan tanpa memiliki sarang parang,Dirampas untuk dimusnahkan6.
Register : 10-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN MERAUKE Nomor 6/Pid.B/2024/PN Mrk
Tanggal 27 Februari 2024 — Penuntut Umum:
Muhammad Alfin, S.H.
Terdakwa:
LIBERATUS SOPMAI
1611
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah parang
      dengan ciri-ciri: Panjang keseluruhan parang 67,5cm, gagang parang terbuat dari kayu berwarna coklat yang dililitkan karet ban berwarna hitam dengan panjang gagang 14cm dan lebar gagang 4,5cm kemudian mata parang terbuat dari besi yang dipipihkan lalu ditajamkan salah satu sisinya dan ujung mata parang yang diruncingkan dengan Panjang mata parang 53,5cm dan lebar mata parang 4cm;
      • dimusnahkan

    6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah

Register : 31-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor PNBJW_7_Pid_B_2017_IMD
Tanggal 16 Maret 2017 — - Terdakwa
2613
  • Menetapkan agar barang. bukti berupa: 1 (satu) Bilah parang dengan panjang parang sekitar 54 (lima puluh empat) centimeter, mata parang dengan panjang sekitar 36 (tiga puluh enam) centimeter, gagang parang terbuat dari kayu dengan panjang gagang parang keseluruhan sekitar 14 (empat belas) centimeter pada gagang terdapat sebuah cincin parang dengan panjang 6 (enam) centimeter berwarna silver yang terbuat dari besi, serta pada gagang parang terdapat anyaman rotan; 1 (satu)
    buah sarung parang berwarna cokelat dengan panjang 39 (tiga puluh sembilan) centimeter dengan anyaman rotan dengan tali gantungan merah, hijau dan kuning yang dilapisi dengan selang bening;Di kembalikan kepada saksi korban Laurensius Due; 1 (satu) bilah pipa besi dengan panjang sekitar 69 (enam puluh sembilan) centimeter, diameter sekitar 5 (lima) centimeter, berwarna abu-abu kecoklatan (karat), Dirampas untuk dimusnahkan; 6.
    Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) Bilah parang dengan panjang parang sekitar 54 (lima puluh empat)centimeter, mata parang dengan panjang sekitar 36 (tiga puluh enam)centimeter, gagang parang terbuat dari kayu dengan panjang gagang parangkeseluruhan sekitar 14 (empat belas) centimeter pada gagang terdapatsebuah cincin parang dengan panjang 6 (enam) centimeter berwarna silveryang terbuat dari besi, serta pada gagang parang terdapat anyaman rotan; 1 (satu) buah sarung parang berwarna cokelat
    besi dan saksikorban memegang parang,sementara tangan saksi korban berdarah;Bahwa pada saat kejadian di bengkel tersebut ada orang lain yangmelihat yakni saksi IGO saksi Rian dan saksi Yohanes Don Bosko Anuyang pada saat itu sedang berdiri di depan bengkel tersebut;Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa1 (Satu) bilah parang dengangagang parang terbuat dari kayu yang terdapat cicin berwarna silverterbuat dari besi serta terdapat anyaman rotan pada gagang tersebut dan1 (satu) buah sarung parang berwarna
    ke arah bengkel sambilmenghindari ayunan parang saksi korban;3.
    Bahwakemudian saksi korban dengan mencabut parang dari sarungnya sambilmengankat parang tersebut serta menyabetkan parang kearah terdakwa namunterdakwa saat itu langsung mundur untuk menghindar kemudian terdakwamengambil pipa besi yang berada di bengkel milik saksi Igo dan mengayunkanpipa besi tersebut kearah muka untuk menangkis parang tersebut sehinggaterjadi benturan antara parang milik saksi korban dan pipa besi yang digunakanterdakwa, dimana kemudian akibat kejadian tersebut bagian jari tangan
    dengan panjang parang sekitar 54 (lima puluhempat) centimeter, mata parang dengan panjang sekitar 36 (tiga puluhenam) centimeter, gagang parang terbuat dari kayu dengan panjanggagang parang keseluruhan sekitar 14 (empat belas) centimeter padagagang terdapat sebuah cincin parang dengan panjang 6 (enam)centimeter berwarna silver yang terbuat dari besi, serta pada gagangparang terdapat anyaman rotan;1 (satu) buah sarung parang berwarna cokelat dengan panjang 39 (tigapuluh sembilan) centimeter dengan
Register : 12-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 4/Pid.B/2021/PN Lwk
Tanggal 15 Maret 2021 — Penuntut Umum:
PRAGESTA SUDARSO
Terdakwa:
Sahrun Lasipu alias Sahrun
419
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bilah parang
      sabel dengan panjang parang 68 cm, lebar 4,6 cm, hulu parang terbuat dari kayu berwarna kecokelatan.
    • 1 (satu) bilah parang samurai dengan warna parang stenlis dengan ukuran panjang 91 cm, lebar 3 cm, hulu parang di bungkus dengan tali berwarna merah.

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 02-11-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN LUWUK Nomor 213/Pid.B/2023/PN Lwk
Tanggal 10 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Agusjayanto, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Panri M. Sosiaon
2520
  • pidana Dengan sengaja melukai berat orang lain sebagaimana dakwaan primer;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bilah parang
      dengan ukuran panjang kurang lebih 48 (empat puluh delapan) CM dan hulu parang terbuat dari bahan kayu berbentuk melengkung dengan ukuran panjang hulu parang kurang lebih 17 (tujuh belas) CM.
    • Sarung parang terbuat dari bahan kayu dengan ukuran panjang sarung parang kurang lebih 52 (lima puluh dua) CM.
    • 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang bilah parang kurang lebih 43 (empat puluh tiga) CM dan hulu parang terbuat dari bahan kayu berbentuk melengkung yang berlilitkan karet hitam dengan ukuran panjang hulu parang kurang lebih 15 (lima belas) CM.
    • Sarung parang terbuat dari bahan plastik dengan ukuran panjang sarung parang kurang lebih 45 (empat puluh lima) CM.
    • 1 (satu) lembar jaket usang merk LEVISTRAUSS & CO ukuran XL warna abu abu dengan motif sobek sobek hampir diseluruh bagian jaket.

    Dikembalikan Kepada korban An Darwan Palumbung;

    • 9 (sembilan) lembar screen shot bukti percakapan tersangka PANRI M. SOSIAON dengan saksi RAHMAWATI M.
Putus : 15-12-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN MASOHI Nomor 111/Pid.B/2015/PN MSH
Tanggal 15 Desember 2015 — Jaksa Penuntut: DEWA GEDE ARI KUSUMAJAYA SH. Terdakwa: ROCKY SINAY Alias ROCKY
3917
  • Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bilah parang pendek dengan ukuran - panjang hulu parang 16 (enam belas) centimeter, - Panjang mata parang 25 (dua puluh lima) centimeter, - Lebar mata parang 4,5 (empat koma lima) centimeterDirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah parang pendek dengan ukuran :e Panjang hulu parang 16 (enam belas) centimeter);e Panjang mata parang 25 (dua puluh lima) centimeter;e Lebar mata parang 4,5 (empat koma lima) centimeter;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    parang 16 (enam belas) centimetere Panjang mata parang 25 (dua puluh lima) centimetere Lebar mata parang 4,5 (empat koma lima) centimeterMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban awalnyasedang minum Bir di lokalisasi tepatnya di Caf Segitiga, kemudiansaksi korban keluar dari dalam Cafe dan sampai di ruangan depan,saksi korban bertemu dengan Terdakwa yang saat itu sedang
    pendek dengan ukuranpanjang hulu parang 16 (enam belas) centimeter, panjang mata parang 25 (duapuluh lima) centimeter dan lebar mata parang 4,5 (empat koma lima) centimeterkarena Terdakwa emosi pada saat saksi korban melerai Terdakwa yang sedangcekcok dengan saksi BRAMPY TETERISSA kemudian Terdakwa memotongkorban yaitu pertama Terdakwa mengayunkan parang lalu ditangkis oleh saksikorban, mengenai punggung tangan kiri saksi korban, kedua Terdakwamengayunkan parang akan tetapi tidak mengenai sasaran
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bilan parang pendek dengan ukuranHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor1 1 1/Pid.B/2015/PNMSh.e panjang hulu parang 16 (enam belas) centimeter,e Panjang mata parang 25 (dua puluh lima) centimeter,e Lebar mata parang 4,5 (empat koma lima) centimeterDirampas untuk dimusnahkan ;6.
Putus : 17-09-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 923/Pid.Sus/2014/PN.Lbp
Tanggal 17 September 2014 — Nama Lengkap : RENDI PURBA Alias UCOK; Tempat Lahir : Medan; Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 14 September 1988; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Jamin Ginting/Parang II No. 02, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor; Agama : Kristen; Pekerjaan : Supir;
147
  • Nama Lengkap : RENDI PURBA Alias UCOK; Tempat Lahir : Medan; Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 14 September 1988; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Jamin Ginting/Parang II No. 02, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor; Agama : Kristen; Pekerjaan : Supir;
    PUTUSANNomor : 923/Pid.Sus/2014/PN.Lbp/PBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : RENDI PURBA Alias UCOK;Tempat Lahir : Medan;Umur/tanggal lahir: 26 Tahun/ 14 September 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Jamin Ginting/Parang II No. 02, KelurahanKwala
Putus : 10-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 922/Pid.Sus/2014/PN-Lbp
Tanggal 10 September 2014 — ANDI ; Tempat Lahir : Medan ; Umur / Tgl Lahir : 27 Tahun / 06 September 1987 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Jamin Ginting / Parang II No. 123 Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Kernek Bus ;
1712
  • ANDI ;Tempat Lahir : Medan ;Umur / Tgl Lahir : 27 Tahun / 06 September 1987 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Jamin Ginting / Parang II No. 123 Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Kernek Bus ;
    ANDI ;Tempat Lahir : Medan ;Umur / Tgl Lahir : 27 Tahun / 06 September 1987 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Jamin Ginting / Parang II No. 123 Kel.Kwala Bekala, Kec. Medan Johor ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Kernek Bus ;Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / PenetapanPenahanan :1. Penyidik, sejak tanggal 19 Pebruari 2014 s/d tanggal 10 Maret 2014 ;2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Maret2014 s/d tanggal 19 April 2014 ;3.