Ditemukan 355 data
- Dalam perkara PHIyang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapatditerima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukankembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatanpertama ... [Selengkapnya]
Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentangpelelangan hak tanggungan = yangdilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, tidakdapat
69 — 6
Sub Kamar Perdata Umum angka 4tentang Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan dinyatakan bahwa,Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan, oleh karena itu terhadap petitum angka 6 patutlah ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakimberpendapat gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan
105 — 27
Bahwa RISALAH LELANG Nomor : 784/2012, pada lembarketujuh Tergugat menjelaskan bahwasanya dalam pelaksanaan leleangtidak ada pihak yang mengajukan sanggahan / verzet, hal tersebutsangat tidak sesuai fakta hukum dan cenderung rekayasa yang diupayakan Tergugat II dan Tergugat Ill, Jelas bahwasanya Penggugatmelakukan keberatan dan penolakan atas sikap Tergugat II dan III, yangakan melakukan pelelangan Hak Tanggungan milik Penggugat,sebagaimana Penggugat menanggapi surat dari Tergugat II nomor.162.16.3
- Dalam hal terjadipenggabungan perusahaan dan ada pekerja yang tidak bersedia bergabung, karyawanyang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebuttetap berhak mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo. Pasal 156 UU No. 13 ... [Selengkapnya]
Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentangpelelangan hak tanggungan = yangdilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, tidakdapat
69 — 107
Pelelangan Hak tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yangdilelang tidak dapat dilakukan pengosongngan berdasarkan pasal 200ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatan.
(Mahkamah Agung Republik Indonesia) tanggal 14 s.d.16 Maret 2011 diHotel Aryaduta Tangerang, angka XIll menyatakan :"Pelelangan Hak tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yangdilelang tidak dapat dilakukan pengosongngan berdasarkan pasal 200 ayat(11) HIR melainkan harus diajukan gugatan.
98 — 24
dikirimkan /diberikan olehHalaman 13 dari 49 hal Putusan Nomor 236/Pat.G/2017/PN.AmbTergugat kepada Sdr.RISMAN TUWO secara patut dan sahsebanyak 3 (tiga) kali yaitu : Surat peringatan (SP) 1 No.009SP/2466/0812, tanggal 23Agustus 2012 ; Surat peringatan (SP) 2 No.003/SP/2466/0912, tanggal 19September 2012 dan , Surat peringatan (SP) 3 No.001/SP/DSP/0113, tanggal 31Januari 2013 ;Walaupun Sdr RISMAN TUWO diberikan surat peringatansebanyak 3 (tiga) kali namun Sdr.RISSMAN TUWO sampai dengandilakukannya pelelangan
Hak Tanggungan atas Objek Sengketa,masih tetap dilalaikan kewajibannya dan tidak mempunyai itikadbaik untuk melaksanakan kewajiban pembayaran utangnyakepada Tergugat sebagaimana dalam perjanjian kredit a quo ;Bahwa berdasarkan fakta hukum berupa Surat Peringatan (SP) sampai dengan surat peringatan Ill yang telahdiserahkan/dikirimkan secara patut dan sah kepada Sdr.RISMANTUWO, maka terbukti senyatanya Sdr.RISMAN TUWO secarahukum telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit a quo,hal mana telah
apabila debitor cidera janji, tanpa harusmeminta fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri, karena UU HakTanggungan telah memberikan kepastian hukum dan perlindunganhukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi/ingkar janji ;Berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh UndangUndang kepada Tergugat untuk melakukan pelelangan eksekusihak tanggungan atas objek sengketa, selanjutnya Tergugat melaluiTergugat Il melaksanakan eksekusi hak tanggungan atas objeksengketa a quo ;Bahwa sebelum dilakukannya pelelangan
hak tanggungan terhadapobjek sengketa, terlebih dahulu Tergugat telah mengajukanpermohonan lelang kepada pihak Tergugat Il selakuInstansiPelaksana Lelang dan atas surat permohonan tersebut, Tergugat Ilmenetapkan tanggal dan hari pelelangan, dan selanjutnya olehkarena telah ditetapkan jadwal lelang kemudian Tergugat telahmemberitahukan rencana pencana pelelangan kepada Sdr.RISMANTUWO dan Tergugat juga telah mengumumkanrencanapelelangan tersebut melalui Selebaran/Pengumuman Tempel danHalaman 17 dari
HM. JAYADI, S.Ag.MH
Tergugat:
1.KUSMANTO
2.MOH DIMYADI
3.PT. BANK DANAMON Cabang Kudus Cq. Bank Unit Danamon Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kudus
29 — 6
dariPengadilan Negeri, karena UU Hak Tanggungan telah memberikankepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Kreditur apabila Debiturwanprestasi/ingkar janji ;Bahwa berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh UndangUndang kepada Tergugat Ill untuk melakukan pelelangan eksekusi haktanggungan atas Obyek Sengketa, selanjutnya Tergugat III melalui KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarangmelaksanakan eksekusi hak tanggungan atas Obyek Sengketa a quo.Bahwa sebelum dilakukannya pelelangan
hak tanggungan terhadap ObyekSengketa, terlebin dahulu Tergugat Ill telah mengajukan permohonanlelang kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Semarang selaku Instansi Pelaksana Lelang dan atas suratpermohonan tersebut, KPKNL Semarang menetapkan Tanggal dan haripelelangan, dan selanjutnya oleh karena telah ditetapkan jadwal lelang,kemudian Tergugat Ill telah memberitahukan rencana pelelangan kepadaTergugat juga telah mengumumkan rencana pelelangan tersebut melaluiSelebaran
TRI WIDOWATI
Tergugat:
1.PT. BANK PERMATA Tbk
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Yogyakarta
3.PT. Nobel Graha Auction
130 — 29
HermanYohannes no 26 Kav 4, Sagan, Terban Gondokusuman, Yogyakartayang akan diajukan pelelangan Hak Tanggungan yang batas batasnyaakan diajukan dalam permohonan tersendiri ; Tanah dan Bangunan SHGB no 265 an Penggugat dengan luastanah 80 m2) berada di Ruko Sagan Square Jl. Prof.
HermanYohannes No. 26 Kav 5, Sagan, Teroban Gondokusuman, Yogyakartayang akan diajukan pelelangan Hak Tanggungan yang batas batasnyaakan diajukan dalam permohonan tersendiri ; Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat sertadiyakini milik Para Tergugat ;18.Bahwa, gugatan Penggugat berdasarkan buktibukti yang kuat dantelah memenuhi pasal 180 HIR, sehingga Penggugat mohon agarputusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adaupaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi;Bahwa, Penggugat
49 — 16
BahwaKemudian ketika akan dilakukannya Pelelangan Hak Tanggungan olehTergugat I, Novi Rahayu Dinika (Tergugat IT) dan Sri Mariati (IbuKandung dari Penggugat dan Tergugat II) dengan itikad tidak baiknyamalah melakukan gugatan kepada TergugatI melalui PengadilanNegeri Stabat dengan No register perkara 09/Pdt.G/2011/PN.Stbdimana terhadap Gugatan dari Novi Rahayu Dinika (Tergugat IT) danSri Mariati (Ibu Kandung dari Penggugat dan Tergugat II) tersebuttelah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan
103 — 18
mengenai adanya wanprestasi Penggugat, dantidak pula pernah mendapat surat pemberitahuan resmi dari Tergugat Iltentang pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat SHM No.211/ Eris tersebut ;10.11.12.Bahwa dengan tidak adanya pemberitahuan resmi melalui surat mengenaisituasi kondisi / kKeadaan rekening koran, hutang pokok, bunga dan dendayang menurut hukum wajib diberitahukan kepada Penggugat selakuDebitur, ternyata Tergugat bekerjasama dengan Tergugat Il secaramelawan, telah melakukan Pelelangan
Hak Tanggungan Barang JaminanSHM No 211/Eris.berdasarkan, Pasal 6 UU No 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan, dan dalam lelang tersebut dimenangkan oleh Tergugat Ill /JEANE SENDUK tersebut, akan tetapi sampai saait ini Tergugat Ill, tidakdapat menguasai obyek jaminan tersebut karena tidak dilakukan LelangEksekusi Fiat Ketua Pengadilan Negeri Tondano ;Bahwa pelaksanaan lelang dimuka umum atas barang jaminan Penggugat,SHM No 211 / Eris oleh Tergugat dan Il pada tanggal 17 September2014, adalah tidak
72 — 39
harusmemperhatikan Keadilan, Kemamfaatan, Kepatutan, Kesetaraan dankepastian Hukum, sebagai bank yang sebagian besar sahamnyadikuasai Negara/Pemerintah, maka bank BUMN harus ikut terpanggilmendukung kebijakan Pemerintah dalam program perberdayaan UMKMkhususnya terhadap kredit macet Skala Kecil dan Mikro, jangan ada lagiketidak adilan sebagaimana terjadi dimasa lalu, dimana debitur besarjustru mendapat banyak kemudahan, sementara apabila debitur kecilkreditnya macet maka oknum bank BUMN dan KP2LN segeramelakukan pelelangan
Hak tanggungan secara paksa karena tergiurbesarnya nilai agunan milik debitur kecil, besarnya nilai agunan debiturkecil seharusnya justru menjadi pertimbangan utama bank BUMN untukmenyelamatkan / menstrukturisasi kredit macet debitur Kecil.Debitur UMKM Baru " (yang belum ditangani PUPN) dapat ditanganipenuh masingmasing bank BUMN sesuai PP. 33/2006 tanpamelibatkan PUPN, Fasilitas bagi debitur UMKM baru tidak boleh samadengan debitur UMKM lama, karena penyebab kredit macetnyaberbeda.
Terbanding/Tergugat I : DIREKTUR PT. BRI Tbk. cq. Pemimpin Cabang PT. BRI Tbk. Kantor Cabang Ungaran
Terbanding/Tergugat II : Direktur PT. Bank. Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ungaran
29 — 14
., Kantor Cabang Ungaran danperingatan lisan dari Petugas bagian Pelelangan Hak Tanggungan PT.
93 — 25
Untuk itu. sebagai instansi yang berwenang di bidangpelaksanaan pelelangan hak tanggungan, TERGUGAT Il seharusnyamenolak permohonan lelang dalam hal objek hak tanggungan masihdikuasai dan ditempati oleh Debitur atau pihak lain yang menolak untukmengosongkan objek hak tanggungan.Bahwa, dengan demikian, ketentuan Pasal 6 UU No 4 Tahun 1996tersebut selain harus ditafsirkan secara arif dan bijaksana, juga harusditafsirkan secara sistematis dengan mengacu pada Surat EdaranDepartemen Keuangan Republik
Untuk itu sebagai instansi yang berwenangdi bidang pelaksanaan pelelangan hak tanggungan, TURUTTERGUGAT seharusnya menolak permohonan lelang dalam halobjek sengketa / objek hak tanggungan masih dikuasai dan ditempatioleh Debitur atau pihak lain yang menolak untuk mengosongkan objekhak tanggungan ;Bahwa dengan demikian, pelelangan atas Objek Sengketa yangdiajukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT yang manapembentukan dan/atau penerbitannya TELAH TIDAK SESUAI danTELAH MELANGGAR dengan TIDAK BERDASARKAN
Sarbandi
Tergugat:
1.PT BANK MANDIRI Persero Tbk Pusat cq Bank Mandiri Cabang Kisaran
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kisaran
3.Robert Manurung
24 — 3
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang,eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.b.
bergerak itumaka Ketua Pengadilan Negeri atau magistraat yang dikuasakan harusmember surat perintah kepada seorang yang berhak menyita, supaya kalauperlu dengan bantuan Polisi, pihak yang dikalahkan itu berserta keluarganyadisuruh meninggalkan/mengosongkan barang yang tidak bergerak ituMenimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Pemberlakukan Rumusan Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan bahwa Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditursendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanopa melalui gugatan, dimana rumusan ini merupakanrevisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 sampai dengantanggal 16 Maret 2011 pada angka XIII tentang pelelangan hak tanggunganyang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidakmau mengosongkan objek yang dilelang,
PT.Bank BRI
Tergugat:
1.ERIK BAHRI DIRUT CV LARIS JAYA
2.SUSILOWATI
80 — 10
Sub Kamar Perdata Umum angka 4tentang Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan dinyatakan bahwa,Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum 4 yang menyatakanbahwa tergugat belum melakukan pengosongan terhadap agunan yang telahHalaman 22 dari 23 Putusan Nomor 1/Pdt.G.S
54 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
sangat beralasan dan berdasar secara hukum apabila putusandalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu/serta merta walaupun adaupaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaarbij voorad);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:Primer;1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Pasal 6 Undang Undang Nomor4 Tahun 1996 mengenai pelelangan
Hak Tanggungan terhadap barang yangtelah lekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang beralamatHalaman 3 dari 24 Hal.
145 — 58
Pengumuman Lelang Ulang berlaku ketentuan sebagaimana maksuddalam Pasal 44 Ayat (1), jika waktu pelaksanaan lelang ulang lebihdilakukan dari 60 hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejakpelaksanaan ulang terakhir ; Bahwa proses pelaksanaan pelelangan Hak Tanggungan milik Pelawan yang telahdilakukan pada tanggal 19 Januari 2012 sebagaimana tersebut dalam point 15diatas, dilakukan dengan cara rekayasa yang telah dibuat dan direncanakan olehTerlawan dengan melanggar ketentuan hukum sehingga
33 — 17
sampaikan diatas, dengan iniPelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untukmemanggil para pihak guna menentukan hari persidangan dan memeriksaperkara ini seraya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1.2.Atau;Menerima dan mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.Menyatakan bahwa Terlawan IV telah melakukan perbuatan melawanhukum dan atau Cidera Janji kepada Pelawan;Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan II mempunyai itikad yangtidak baik dalam merencanakan pelelangan
hak tanggungan milikPelawanMenyatakan hak tanggungan milik Pelawan saat ini masih bersatus hakwarisan milik ahli waris yang lainMenyatakan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan Ill menaksir hargatanah dan rumah yang menjadi hak tanggungan milik Pelawan jauhdibawah harga pasar yang sebenarnyaMenunda rencana pelelangan tanah dan rumah yang menjadi haktanggungan milik Pelawan sampai dengan putusan ini berkekuatanhukum tetap;Membatalkan rencana lelang eksekusi hak tanggungan milik Pelawankarena terdapat
118 — 593
dan bukan Tergugat tidak ada itikad baik (te goeder trow) sesuaiyang didalilkan Penggugat, tetapi agar Penggugat Menjadi Cerdas akanTERGUGAT Jelaskan, Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) No. 07 Tahun 2012 Poin XIII dengan tegas menyatakan :"Pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh KREDITUR sendirimelalui Kantor lelang, apabila Terlelang tidak mau mengosongkan obyekyang dilelang, Tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200ayat (11) HIR melainkan harus diajukan Gugatan
melawan
MULYADI BUDHI KURNIAWAN Dkk
33 — 9
dalam permohonannya memberikanketerangan tidak benar kepada Panitera PN Kota Kediri tentang alamat tempattinggal Tergugat I, yang jelas nyata tidak bertempat tinggal dan tidak berKTP ditempat obyek lelang, yang semestinya Aanmaning ditujukan kepada Tergugat IIdan Tergugat If, namun faktanya alamat Tergugat II dan Tergugat IIIdihapuskan.Halaman 15 dari 52 Putusan Perdata Gugatan Nomor 06/Pdt.G/2014/PN.Kar.19 Bahwa, oleh karena Kreditur PT.Bank Mega Tuban melalui PT.Bank MegaMalang melakukan sendiri pelelangan
Hak Tanggungan di KPKNL Malang,maka caracara Penggugat dalam upaya pengosongan obyek lelang sedemikiansebagaimana laporan/pengaduan Polisi, dan berdasarkan pasal 200 ayat (11) HIRdi atas, adalah bertentangan dengan Surat Edaran MARI Nomor 7 tahun 2012,pada angka/rom.
Panggilan Tegoran (Aanmaning) Nomor : 07/Pdt.Eks./2013/PN.Kdr, Penggugat dalam permohonannya memberikanketerangan tidak benar kepada Panitera PN Kota Kediri tentang alamat tempattinggal Tergugat I, yang jelas nyata tidak bertempat tinggal dan tidak berKTP ditempat obyek lelang, yang semestinya Aanmaning ditujukan kepada Tergugat IIdan Tergugat If, namun faktanya alamat Tergugat II dan Tergugat IIIdihapuskan.Bahwa, oleh karena Kreditur PT.Bank Mega Tuban melalui PT.Bank MegaMalang melakukan sendiri pelelangan