Ditemukan 22 data
72 — 20
89 — 9
52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 5
32 — 4
32 — 7
64 — 20
332 — 67
550 — 318 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam ... [Selengkapnya]
713 — 595 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Terdakwa Buchori didakwa melakukan Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pada tingkat pertama, perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti, sehingga dihukum selama 2 tahun ... [Selengkapnya]
792 — 635 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
2713 — 1280 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini diadili pertama kali di Pengadilan Negeri Makassar yang memutus Terdakwa bersalah. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar mengubah pembebanan pidana terhadap Terdakwa. Adapun tindak pidana korupsi yang terjadi bermula dari adanya ... [Selengkapnya]
900 — 687 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu. Dalam putusannya, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat ... [Selengkapnya]
1072 — 930 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Terdakwa Delly Indirayati binti Kasiyamun (alm) dituntut karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan Perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang ... [Selengkapnya]
1295 — 1118 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak ... [Selengkapnya]
1734 — 1447 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun ... [Selengkapnya]
755 — 688 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Kupang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, karena unsur setiap tidak terpenuhi, sebab personalia Terdakwa sebagai Direktur PT Jakayo Kridanusa mempunyai kedudukan dan ... [Selengkapnya]
860 — 661 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dengan alasan perbuatan Terdakwa lebih tepat ... [Selengkapnya]
1291 — 1036 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
705 — 484 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa ... [Selengkapnya]