Tentang : Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah
Tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan