Rumusan Kamar
Rumusan Kamar Agama
Tahun 2015

Kata Kunci : waris pengganti; wasiat wajibah; pembagian harta warisan; waris
AGAMA/9/SEMA 3 2015
24320
  • Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telahdirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaristidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkananak perempuan dari saudara kandung ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; perkawinan di luar negeri; perkawinan yang tidak didaftarkan; tidak terdaftar;
AGAMA/8/SEMA 3 2015
13250
  • Perkawinanbagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelahkembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah kePengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.
Kata Kunci : Cerai Talak; eksekusi premature; cerai sesaat; mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak
AGAMA/12/SEMA 3 2015
17590
  • Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlumenambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi bebanakibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karenamenimbulkan eksekusi premature.rumusan ini dibatalkan ... [Selengkapnya]