Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-06-2014 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 94/ Pid.B/ 2014/ PN.TGT.
Tanggal 26 Juni 2014 — -HERMAN MULTAWI Bin MULTAWI
3710
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang sekitar 14 (empat belas) cm beserta gagang dan kumpangnya;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
    atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Dakwaan JaksaPenuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN MULTAWI BinMULTAWI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa :e 1
    (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang sekitar 14(empat belas) cm beserta gagang dan kumpangnya.Dirampas untuk dimusnahkan4 Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,(tigaribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui PenasihatHukumnya di persidangan mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis tertanggal26 Juni 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmemberikan putusan yang seringanringannya dalam amar putusannya
    tajam;MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa HERMAN MULTAWI Bin MULTAWI, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MembawaSenjata Tajam tanpa Ijin;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERMAN MULTAWI Bin MULTAWI,oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1
    (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang sekitar 14(empat belas) cm beserta gagang dan kumpangnya;Dirampas untuk dimusnahkan;6 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,(tiga ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh kami :I MADE HENDRA SATYA DHARMA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LAODE ARSAL KASIR, S.H., dan AGUSTY HADI WIDARTO, S.H., masingmasing