Ditemukan 2 data
31 — 9
59/Pid.Sus/2015/PN.Tul
Terbanding/Jaksa Penuntut : DODHY ARYO YUDHO, SH
22 — 9
MENGADILI
- Menerima banding dari pemohon Para Pembanding (Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum);
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Tul tanggal 09 September 2015 sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI yang identitas selengkapnya sebagaimana diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana